Sebuah gambar beredar di WhatsApp yang diklaim sebagai infografis sanksi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Tengah terhadap Perserikatan Paguyuban Sepakbola Magelang (PPSM). Infografis tersebut berisi informasi mengenai sidang Komite Disiplin PSSI Jateng pada 13 Februari 2025, PPSM Magelang dinyatakan melanggar aturan dan dikenakan hukuman.
Pelanggaran yang dimaksud adalah adanya penonton dan suporter PPSM Magelang yang masuk ke lapangan yang mengganggu pertandingan, menyebabkan kericuhan, dan memukul pemain klub lawan. Sanksi yang diterima adalah diskualifikasi dari Liga 4 Jawa Tengah sebesar Rp45 juta.
Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah PSSI Jateng menjatuhkan sanksi seperti itu pada PPSM Magelang pada Februari 2025?
(GFD-2025-25761) Benar: Infografis Sanksi PSSI Jawa Tengah untuk PPSM Magelang pada Februari 2025
Sumber:Tanggal publish: 17/02/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Informasi yang ada dalam infografis yang beredar tersebut benar. PSSI Jateng telah mempublikasikan infografis tersebut lewat website resmi mereka.
Berikut keputusan sidang Komite Disiplin PSSI Jateng pada 13 Februari 2025 untuk PPSM Magelang:
Jenis pelanggaran: pelanggaran regulasi dan disiplin tentang adanya penonton/suporter tim PPSM Magelang masuk lapangan dan mengganggu jalannya pertandingan hingga menimbulkan kerusuhan, dengan melakukan pemukulan terhadap pemain tim persibat batang.
Keputusan: sanksi diskualifikasi dari kompetisi liga 4 Jawa Tengah. Sanksi denda sebesar Rp.45.000.000,- Sanksi laga usiran tanpa penonton sejauh minimal 75 km dari kota Magelang, pada kompetisi resmi PSSI berikutnya.
Hasil sidang itu merupakan keputusan ke-75 dari Komite Disiplin Asprov PSSI Jateng untuk kompetisi Liga 4 Jateng 2024/2025.
Pelanggaran itu terjadi pada pertandingan antara PPSM Magelang dan kesebelasan Persatuan Sepakbola Indonesia Batang (Persibat), Rabu, 12 Februari 2025 di Stadion Moch Soebroto Magelang.
Ketua Komdis Asprov PSSI Jateng, Samuel Evan mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan telaah berdasarkan regulasi kompetisi dan kode disiplin PSSI. Menurutnya putusan itu tergolong berat sesuai dengan pelanggaran di mana terjadi invasi atau masuknya penonton ke lapangan dan menyerang pemain yang menyebabkan luka.
“Hal ini melanggar Regulasi kompetisi dan sejumlah pasal pada Kode Disiplin PSSI,” kata Samuel.
Sekretaris Asprov PSSI Jateng Purwidyastanto mengatakan suporter dianggap memiliki hubungan yang kuat dengan tim sepakbola yang didukungnya. Sehingga sanksi pelanggaran dikenakan pada tim sepakbola. Ia juga mengatakan sanksi tegas yang diberikan bertujuan membentuk situasi yang mendukung keberhasilan kompetisi yang digelar PSSI Jateng.
Radar Jogja memberitakan, dengan keluarnya sanksi itu, PSSI Jateng tak bisa lanjut ke semi final Liga 4 Jateng 2024/2025. Dalam pertandingan itu, sebelum kericuhan terjadi, Persibat Batang unggul 0-1 di babak pertama. Namun muncul kericuhan antar pemain dua klub di lapangan pada menit ke-87.
Sebagian suporter PPSM Magelang juga turut turun membela timnya. Setelah dilerai, pertandingan berlanjut hingga didapati skor akhir 1-2 untuk kemenangan Persibat Batang.
Berikut keputusan sidang Komite Disiplin PSSI Jateng pada 13 Februari 2025 untuk PPSM Magelang:
Jenis pelanggaran: pelanggaran regulasi dan disiplin tentang adanya penonton/suporter tim PPSM Magelang masuk lapangan dan mengganggu jalannya pertandingan hingga menimbulkan kerusuhan, dengan melakukan pemukulan terhadap pemain tim persibat batang.
Keputusan: sanksi diskualifikasi dari kompetisi liga 4 Jawa Tengah. Sanksi denda sebesar Rp.45.000.000,- Sanksi laga usiran tanpa penonton sejauh minimal 75 km dari kota Magelang, pada kompetisi resmi PSSI berikutnya.
Hasil sidang itu merupakan keputusan ke-75 dari Komite Disiplin Asprov PSSI Jateng untuk kompetisi Liga 4 Jateng 2024/2025.
Pelanggaran itu terjadi pada pertandingan antara PPSM Magelang dan kesebelasan Persatuan Sepakbola Indonesia Batang (Persibat), Rabu, 12 Februari 2025 di Stadion Moch Soebroto Magelang.
Ketua Komdis Asprov PSSI Jateng, Samuel Evan mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan telaah berdasarkan regulasi kompetisi dan kode disiplin PSSI. Menurutnya putusan itu tergolong berat sesuai dengan pelanggaran di mana terjadi invasi atau masuknya penonton ke lapangan dan menyerang pemain yang menyebabkan luka.
“Hal ini melanggar Regulasi kompetisi dan sejumlah pasal pada Kode Disiplin PSSI,” kata Samuel.
Sekretaris Asprov PSSI Jateng Purwidyastanto mengatakan suporter dianggap memiliki hubungan yang kuat dengan tim sepakbola yang didukungnya. Sehingga sanksi pelanggaran dikenakan pada tim sepakbola. Ia juga mengatakan sanksi tegas yang diberikan bertujuan membentuk situasi yang mendukung keberhasilan kompetisi yang digelar PSSI Jateng.
Radar Jogja memberitakan, dengan keluarnya sanksi itu, PSSI Jateng tak bisa lanjut ke semi final Liga 4 Jateng 2024/2025. Dalam pertandingan itu, sebelum kericuhan terjadi, Persibat Batang unggul 0-1 di babak pertama. Namun muncul kericuhan antar pemain dua klub di lapangan pada menit ke-87.
Sebagian suporter PPSM Magelang juga turut turun membela timnya. Setelah dilerai, pertandingan berlanjut hingga didapati skor akhir 1-2 untuk kemenangan Persibat Batang.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa infografis beredar yang mengatakan PSSI Jateng menjatuhkan sanksi pada PPSM Magelang pada Februari 2025 adalah informasi yang benar.
Hal itu telah diumumkan PSSI Jateng melalui website resmi mereka dan diberitakan oleh beberapa media.
Hal itu telah diumumkan PSSI Jateng melalui website resmi mereka dan diberitakan oleh beberapa media.
Rujukan
(GFD-2025-25647) Cek Fakta: Dolar AS Anjlok ke Rp8.170
Sumber:Tanggal publish: 16/02/2025
Berita
Suara.com - Beredar di media sosial sebuah gambar dengan narasi yang menyebut nilai tukar Dollar Amerika Serikat anjlok ke angka Rp 8.170.
Gambar tersebut diunggah oleh akun Twitter “Tan_Mar3M” pada Sabtu (1/2/2025) dilengkapi dengan narasi sebagai berikut:
Cuma prabowo yg bisa dollar dibawah 10 rebu.
Mulyono 10 tahun ngapain aja
Terpantau pada hari Jumat (14/2/2025) foto tersebut sudah dilihat lebih dari 100 ribu kali. Unggahan tersebut juga disukai oleh lebih dari 726 akun dan dibagikan ulang lebih dari 168 kali serta memperoleh 416 komentar.
Lantas benarkah narasi yang disampaikan?
Gambar tersebut diunggah oleh akun Twitter “Tan_Mar3M” pada Sabtu (1/2/2025) dilengkapi dengan narasi sebagai berikut:
Cuma prabowo yg bisa dollar dibawah 10 rebu.
Mulyono 10 tahun ngapain aja
Terpantau pada hari Jumat (14/2/2025) foto tersebut sudah dilihat lebih dari 100 ribu kali. Unggahan tersebut juga disukai oleh lebih dari 726 akun dan dibagikan ulang lebih dari 168 kali serta memperoleh 416 komentar.
Lantas benarkah narasi yang disampaikan?
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Suara.com lantas menelusuri kebenaran dari narasi dalam unggahan tersebut melalui mesin pencarian Google dengan memasukkan kata kunci “dolar anjlok ke Rp 8.170”.
Hasilnya, tak ditemukan informasi yang menguatkan atau membenarkan narasi tersebut baik dari laman resmi pemerintah maupun dari sumber-sumber pemberitaan yang kredibel dan tepercaya.
Melansir cnbcindonesia.com Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso memastikan kemunculan nilai tukar yang sedemikian rupa karena sistem Google keliru. Sebagai informasi, saat ini Bank Indonesia mencatat Kurs Rp16.312 per dolar AS pada tanggal 31 Januari 2025.
Sementara itu, di situs pencarian Google, nilai tukar dolar Rp 8.170 ini merupakan data pada 1 Februari 2009. Artinya besaran ini merupakan kesalahan penyampaian data.
Hasilnya, tak ditemukan informasi yang menguatkan atau membenarkan narasi tersebut baik dari laman resmi pemerintah maupun dari sumber-sumber pemberitaan yang kredibel dan tepercaya.
Melansir cnbcindonesia.com Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso memastikan kemunculan nilai tukar yang sedemikian rupa karena sistem Google keliru. Sebagai informasi, saat ini Bank Indonesia mencatat Kurs Rp16.312 per dolar AS pada tanggal 31 Januari 2025.
Sementara itu, di situs pencarian Google, nilai tukar dolar Rp 8.170 ini merupakan data pada 1 Februari 2009. Artinya besaran ini merupakan kesalahan penyampaian data.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa unggahan berisi narasi “dolar anjlok ke Rp 8.170” merupakan konten satire.
(GFD-2025-25648) Cek Fakta: Lagu Iwan Fals dengan Lirik 'Si Bocil Tengil Menjadi Wakil'
Sumber:Tanggal publish: 16/02/2025
Berita
Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video berisi lagu dari penyanyi Iwan Fals yang dinarasikan memuat judul 'Si Bocil Tengil'.
Video tersebut diunggah akun X “S4N_W1B1” pada Rabu, (29/1/2025).
Terpantau pada hari Jumat (14/02/2025), unggahan tersebut telah dilihat sebanyak lebih dari 48 ribu, 1.700 tanda suka, dan dibagikan ulang lebih dari 760 kali.
Lantas benarkah klaim yang disampaikan?
Video tersebut diunggah akun X “S4N_W1B1” pada Rabu, (29/1/2025).
Terpantau pada hari Jumat (14/02/2025), unggahan tersebut telah dilihat sebanyak lebih dari 48 ribu, 1.700 tanda suka, dan dibagikan ulang lebih dari 760 kali.
Lantas benarkah klaim yang disampaikan?
Hasil Cek Fakta
Melansir TurnBackHoax, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo ternyata pernah mengulas informasi serupa berjudul “[SALAH] Lagu Baru Iwan Fals Berjudul ‘Si Bocil Tengil”, tayang pada Kamis, (15/08/2024).
Penelusuran dilakukan dengan mengecek akun media sosial Iwan Fals, dan tidak ditemukan judul lagu seperti yang disebutkan dalam klaim.
Sperti dilansir dari laman radarbogor.jawapos.com, Iwan Fals terakhir merilis lagu pada bulan Juni 2024 untuk album barunya yang berjudul Tujuh Belas. Dalam album ini lagu-lagu terbarunya berjudul Kau Atau Aku, Ego, dan Perahu Nuhku.
Diketahui memang banyak lagu Iwan Fals yang membahas isu-isu politik dan sosial di masyarakat. Lewat lagu lagunya, Iwan Fals berusaha menyuarakan apa yang selama ini terjadi di masyarakat.
Tak hanya itu, melalui akun Instagram resmi “iwanfals” ia menyematkan unggahan berupa informasi bahwa dirinya memegang prinsip kenetralan sehubungan dengan pesta demokrasi Pemilu tahun 2024 dan tidak terikat dengan partai politik ataupun pasangan calon manapun.
Informasi tersebut disampaikan mengingat banyak lagu miliknya yang sengaja disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan cara mengubah lirik serta menggunakan alat Artificial Intelligence (AI) untuk mendapatkan suara yang sama.
Penelusuran dilakukan dengan mengecek akun media sosial Iwan Fals, dan tidak ditemukan judul lagu seperti yang disebutkan dalam klaim.
Sperti dilansir dari laman radarbogor.jawapos.com, Iwan Fals terakhir merilis lagu pada bulan Juni 2024 untuk album barunya yang berjudul Tujuh Belas. Dalam album ini lagu-lagu terbarunya berjudul Kau Atau Aku, Ego, dan Perahu Nuhku.
Diketahui memang banyak lagu Iwan Fals yang membahas isu-isu politik dan sosial di masyarakat. Lewat lagu lagunya, Iwan Fals berusaha menyuarakan apa yang selama ini terjadi di masyarakat.
Tak hanya itu, melalui akun Instagram resmi “iwanfals” ia menyematkan unggahan berupa informasi bahwa dirinya memegang prinsip kenetralan sehubungan dengan pesta demokrasi Pemilu tahun 2024 dan tidak terikat dengan partai politik ataupun pasangan calon manapun.
Informasi tersebut disampaikan mengingat banyak lagu miliknya yang sengaja disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan cara mengubah lirik serta menggunakan alat Artificial Intelligence (AI) untuk mendapatkan suara yang sama.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas dapat dismpulkan bahwa Unggahan video “lagu Iwan Fals dengan lirik Si Bocil Tengil Menjadi Wakil” merupakan konten palsu (fabricated content).
(GFD-2025-25636) [SALAH] Dokumentasi “Polisi Turun Tangan, Larang Ormas Bentangkan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK”
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 15/02/2025
Berita
Akun Facebook “Ajie Petualang” pada Senin (03/2/2025) mengunggah foto [arsip] disertai narasi:
“Polisi Turun Tangan Larangan Ormas Bentangkan Bendera Merah Putih Di Jembatan PIK”
“DILARANG BENTANGKAN BENDERA MERAH PUTIH”
“Polisi Turun Tangan Larangan Ormas Bentangkan Bendera Merah Putih Di Jembatan PIK”
“DILARANG BENTANGKAN BENDERA MERAH PUTIH”
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri asal-usul foto tersebut dengan memanfaatkan Google Image. Penelusuran teratas mengarah ke foto dalam pemberitaan tribunnews.com “Viral Larangan Pembentangan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK, Polisi dan Pemkot Buka Suara” yang tayang Agustus 2021.
Konteks asli foto adalah momen saat Polres Metro Jakarta Utara melarang pembentangan bendera yang dilakukan oleh Laskar Merah Putih (LMP) di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK). Acara pembentangan bendera kala itu dikhawatirkan berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19. Aparat setempat melarang pembentangan bendera tersebut karena urusan perizinan.
Konteks asli foto adalah momen saat Polres Metro Jakarta Utara melarang pembentangan bendera yang dilakukan oleh Laskar Merah Putih (LMP) di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK). Acara pembentangan bendera kala itu dikhawatirkan berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19. Aparat setempat melarang pembentangan bendera tersebut karena urusan perizinan.
Kesimpulan
Unggahan berisi dokumentasi “polisi turun tangan, larang ormas bentangkan bendera merah putih di jembatan PIK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Rujukan
- http[tribunnews.com] Viral Larangan Pembentangan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK, Polisi dan Pemkot Buka Suara
- https://jakarta.tribunnews.com/2021/08/18/viral-larangan-pembentangan-bendera-merah-putih-di-jembatan-pik-polisi-dan-pemkot-buka-suara
- https://archive.ph/nmGm6 (arsip unggahan akun Facebook “Ajie Petualang”)
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=608726598430672&set=gm.1049545203633109&idorvanity=280083530579284 (unggahan akun Facebook “Ajie Petualang”)
Halaman: 2091/7906


