KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diklaim menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Narasi yang beredar mengeklaim, DPR RI menolak permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi yang mengeklaim DPR menolak RUU Perampasan Aset disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengunggah menyertakan gambar Ketua DPR RI Puan Maharani sedang mengangkat palu.
Berikut teks yang tertera dalam gambar yang beredar:
RUU Perampasan Aset Di Tolak Oleh DPR RI
Presiden Prabowo Meminta RUU PErampasan Aset Di Sahkan Menjadi RUU Namun Tetapo DPR RI Menolak RUU PErampasan Aset, Ada Apa Dengan DPR RI Menolak RUU Perampasan Aset?
(GFD-2025-26354) [HOAKS] DPR Tolak Permintaan Prabowo untuk Sahkan RUU Perampasan Aset
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Foto Puan Maharani yang disebarkan di media sosial bersumber dari situs berita Liputan6.
Puan sedang memimpin sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada 1 Oktober 2019.
Momen tersebut merupakan rapat pertama yang dihadiri Puan sebagai ketua DPR RI periode 2019-2024.
Ia hanya menyampaikan pidato dan berjanji akan pembahasan RUU yang tertunda di periode sebelumnya sebagai prioritas.
Tidak ada pembahasan mengenai penolakan RUU Perampasan Aset.
Sebagai konteks, RUU Perampasan mulai disusun sejak 2008 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dikutip dari Kompas.com, RUU ini telah diajukan masuk legislasi nasional pada 2012 tetapi tak kunjung diundangkan.
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memulihkan aset yang diperoleh secara ilegal dan memberantas korupsi.
Sejauh ini, belum ada instruksi spesifik dari Prabowo terkait RUU Perampasan Aset.
Dilansir Harian Kompas, saat ditanya komitmen Prabowo soal RUU tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tidak menjawab gamblang.
Ia hanya menekankan bahwa Prabowo berkomitmen pada pemberantasan korupsi.
Puan sedang memimpin sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada 1 Oktober 2019.
Momen tersebut merupakan rapat pertama yang dihadiri Puan sebagai ketua DPR RI periode 2019-2024.
Ia hanya menyampaikan pidato dan berjanji akan pembahasan RUU yang tertunda di periode sebelumnya sebagai prioritas.
Tidak ada pembahasan mengenai penolakan RUU Perampasan Aset.
Sebagai konteks, RUU Perampasan mulai disusun sejak 2008 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dikutip dari Kompas.com, RUU ini telah diajukan masuk legislasi nasional pada 2012 tetapi tak kunjung diundangkan.
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memulihkan aset yang diperoleh secara ilegal dan memberantas korupsi.
Sejauh ini, belum ada instruksi spesifik dari Prabowo terkait RUU Perampasan Aset.
Dilansir Harian Kompas, saat ditanya komitmen Prabowo soal RUU tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tidak menjawab gamblang.
Ia hanya menekankan bahwa Prabowo berkomitmen pada pemberantasan korupsi.
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim DPR menolak RUU Perampasan Aset merupakan hoaks.
Belum ada instruksi spesifik dari Prabowo terkait RUU Perampasan Aset. RUU ini telah diajukan masuk legislasi nasional sejak 2012 tetapi tak kunjung diundangkan.
Belum ada instruksi spesifik dari Prabowo terkait RUU Perampasan Aset. RUU ini telah diajukan masuk legislasi nasional sejak 2012 tetapi tak kunjung diundangkan.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=577085835389565&set=gm.1382557259559524&idorvanity=962919028190018
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=612484905113804&set=a.351706364524994
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=122223402416098090&set=gm.1447676386203657&idorvanity=890785618559406
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1315932796327758&set=gm.1450151459289483&idorvanity=890785618559406
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1543718966307028&set=gm.9453555311373599&idorvanity=272068182855737
- https://www.liputan6.com/news/read/4076497/pidato-pertama-puan-maharani-sebagai-ketua-dpr-bicara-nkri-hingga-kritik?page=2
- https://nasional.kompas.com/read/2024/09/30/09074581/mengingat-lagi-ruu-perampasan-aset-yang-belasan-tahun-tak-kunjung-disahkan
- https://www.kompas.id/artikel/prabowo-minta-ruu-yang-bisa-hambat-programnya-dikaji-ulang-termasuk-ruu-perampasan-aset
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-26366) [KLARIIFIKASI] Tidak Benar untuk Masuk ke PIK 2 Wajib Bawa Paspor
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2025
Berita
KOMPAS.com - Beredar video yang mengeklaim warga yang akan masuk ke wilayah Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) diwajibkan membawa paspor.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Video yang mengeklaim masuk ke wilayah PIK 2 wajib membawa paspor muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Dalam video seorang pesepeda mengatakan, jika datang ke PIK 2 di atas pukul 09.00 wajib membawa paspor dan minta izin ke kantor marketing.
Berikut keterangan teks yang disampaikan:
MASUK PIK HARUS PAKEPASPORT DULUBENDERA MERAH PUTIHDILARANG DIPIK
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut masuk ke wilayah PIK wajib membawa paspor
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Video yang mengeklaim masuk ke wilayah PIK 2 wajib membawa paspor muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Dalam video seorang pesepeda mengatakan, jika datang ke PIK 2 di atas pukul 09.00 wajib membawa paspor dan minta izin ke kantor marketing.
Berikut keterangan teks yang disampaikan:
MASUK PIK HARUS PAKEPASPORT DULUBENDERA MERAH PUTIHDILARANG DIPIK
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut masuk ke wilayah PIK wajib membawa paspor
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusri, video itu diketahui sudah beredar sejak 2020. Adapun video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Detik.com ini yang berjudul "Viral! Pesepeda Sebut ke PIK 2 Harus Pakai Paspor".
Setelah video itu viral di media sosial, pihak Agung Sedayu Group selaku pengelola PIK 2 membantah narasi terkait soal kewajiban membawa paspor.
Dikutip dari Kompas.id, Township Director Agung Sedayu Group, Restu Mahesa menjelaskan, tidak ada kewajiban membawa paspor bagi warga yang akan berolahraga di PIK 2.
Warga hanya diwajibkan mengurus surat izin ke manajemen PIK 2. Surat itu diperlukan untuk mendata setiap warga yang masuk ke wilayah tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Mardiyanto, satpam di PIK 2. Ia menjelaskan, warga yang ingin bersepeda harus mengurus surat izin sehari sebelum berkegiatan.
Waktu untuk bersepeda juga diatur, yakni pukul 06.00-09.00 dan pukul 16.00-17.30. Di luar jam tersebut pesepeda dilarang masuk PIK 2 karena pada 2020 masih ada pengerjaan proyek.
Selain itu, warga yang usianya di bawah 12 tahun dilarang masuk ke PIK 2. Lokasi gowes juga dibatasi hanya dari Golf Island ke jembatan penghubung PIK 2.
Setelah video itu viral di media sosial, pihak Agung Sedayu Group selaku pengelola PIK 2 membantah narasi terkait soal kewajiban membawa paspor.
Dikutip dari Kompas.id, Township Director Agung Sedayu Group, Restu Mahesa menjelaskan, tidak ada kewajiban membawa paspor bagi warga yang akan berolahraga di PIK 2.
Warga hanya diwajibkan mengurus surat izin ke manajemen PIK 2. Surat itu diperlukan untuk mendata setiap warga yang masuk ke wilayah tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Mardiyanto, satpam di PIK 2. Ia menjelaskan, warga yang ingin bersepeda harus mengurus surat izin sehari sebelum berkegiatan.
Waktu untuk bersepeda juga diatur, yakni pukul 06.00-09.00 dan pukul 16.00-17.30. Di luar jam tersebut pesepeda dilarang masuk PIK 2 karena pada 2020 masih ada pengerjaan proyek.
Selain itu, warga yang usianya di bawah 12 tahun dilarang masuk ke PIK 2. Lokasi gowes juga dibatasi hanya dari Golf Island ke jembatan penghubung PIK 2.
Kesimpulan
Video yang mengeklaim masuk ke PIK wajib membawa paspor tidak benar. Video itu telah beredar sejak 2020.
Saat itu warga yang hendak berolahraga di PIK 2 harus mengurus surat izin ke manajemen. Surat itu diperlukan untuk mendata setiap warga yang masuk ke kawasan PIK 2.
Kendati begitu tidak aturan yang mengharuskan warga membawa paspor ketika berkunjung ke PIK 2.
Saat itu warga yang hendak berolahraga di PIK 2 harus mengurus surat izin ke manajemen. Surat itu diperlukan untuk mendata setiap warga yang masuk ke kawasan PIK 2.
Kendati begitu tidak aturan yang mengharuskan warga membawa paspor ketika berkunjung ke PIK 2.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/513796221488666
- https://www.facebook.com/reel/1728193117742161
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=2098160940665795&id=100014157282698&rdid=5ERRFVFkn7zlbxOR
- https://www.facebook.com/reel/1329455964969840
- https://www.facebook.com/reel/1165720098344373
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=1405590347280959&id=100034900203196&rdid=vaFtXq4rCzqpnGHY
- https://www.youtube.com/watch?v=APqXsdvlgdQ&ab_channel=detikcom
- https://www.kompas.id/baca/metro/2020/07/15/viral-pesepeda-dilarang-ke-pik-2-bagaimana-sebenarnya
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-26367) [HOAKS] Tautan Pendaftaran untuk Dapat THR dan Sembako Lebaran dengan Akun Telegram
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar tautan yang diklaim sebagai akses untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan bantuan sembako Lebaran 2025.
Pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan disebut menggunakan akun Telegram. Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks.
Tautan yang diklaim untuk mendapatkan THR dan bantuan sembako Lebaran dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini pada Maret 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
PENDAFTARAN MELALUI APLIKASI TELEGRAM ANDA
Berbagi sembako dan THR untuk kepada seluruh masyarakat Indonesia langsung KLIK atau DAFTAR link tautan dibawah ini
Screenshot Hoaks, tautan pendaftaran THR dan bantuan sembako dengan akun Telegram
Pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan disebut menggunakan akun Telegram. Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks.
Tautan yang diklaim untuk mendapatkan THR dan bantuan sembako Lebaran dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini pada Maret 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
PENDAFTARAN MELALUI APLIKASI TELEGRAM ANDA
Berbagi sembako dan THR untuk kepada seluruh masyarakat Indonesia langsung KLIK atau DAFTAR link tautan dibawah ini
Screenshot Hoaks, tautan pendaftaran THR dan bantuan sembako dengan akun Telegram
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com tidak dapat menemukan lembaga atau organisasi yang bertanggung jawab atas penyaluran THR dan bantuan sembako tersebut.
Sehingga, sulit untuk mengonfirmasi penyelenggara yang menjanjikan bantuan THR dan sembako ini.
Sementara, tautan yang dicantumkan mengarah ke situs mencurigakan. Situs itu meminta pengunjung memasukkan nama lengkap dan nomor akun Telegram.
Tautan tersebut kemungkinan besar adalah modus phishing atau pencurian data dengan memanfaatkan momen pembagian THR jelang Lebaran.
Sebelumnya, Kompas.com telah membantah tautan yang diklaim untuk mengakses pencairan THR dari pemerintah sebesar Rp 2,75 juta per kartu keluarga (KK).
Namun, tautan tersebut mengarah ke sebuah laman yang meminta pengunjungnya mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang terhubung dengan aplikasi Telegram.
Sehingga, sulit untuk mengonfirmasi penyelenggara yang menjanjikan bantuan THR dan sembako ini.
Sementara, tautan yang dicantumkan mengarah ke situs mencurigakan. Situs itu meminta pengunjung memasukkan nama lengkap dan nomor akun Telegram.
Tautan tersebut kemungkinan besar adalah modus phishing atau pencurian data dengan memanfaatkan momen pembagian THR jelang Lebaran.
Sebelumnya, Kompas.com telah membantah tautan yang diklaim untuk mengakses pencairan THR dari pemerintah sebesar Rp 2,75 juta per kartu keluarga (KK).
Namun, tautan tersebut mengarah ke sebuah laman yang meminta pengunjungnya mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang terhubung dengan aplikasi Telegram.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang diklaim untuk mendapatkan THR dan bantuan sembako Lebaran adalah hoaks.
Tidak ditemukan lembaga atau organisasi yang bertanggung jawab atas penyaluran bantuan tersebut. Selain itu, tautan yang dicantumkan terindikasi sebagai modus phishing.
Tidak ditemukan lembaga atau organisasi yang bertanggung jawab atas penyaluran bantuan tersebut. Selain itu, tautan yang dicantumkan terindikasi sebagai modus phishing.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0kPWvVWcW42DnXcDj3nkunSBZAq1gKjUHsGh1gXYN5xJMcqbiQDev8QAsC2hvzp1Vl&id=61574178403845
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0kjwR5QkMf7ijDsxthQTZVQvfXuXaPY5fAg5JRjDzz1mPJgto9XQsJ66MsdUd6BZdl&id=61574161476534
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/12/153800182/-hoaks-link-untuk-pencairan-thr-rp-2-75-juta-dari-pemerintah
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-26295) [SALAH] Video “Bukti Aksi ‘Indonesia Gelap’ Digerakkan oleh PDIP”
Sumber: X.comTanggal publish: 25/03/2025
Berita
Akun X “RomeoWalker19” pada Kamis (20/2/2025) mengunggah video [arsip] rekaman aksi demo Indonesia Gelap. Terdapat mobil bertuliskan “suara rakyat” dalam konten yang dicuitkan akun tersebut.
Unggahan disertai narasi:
“HANYA YG PAHAM
Entah Kebetulan Atau Mobil Yang Digunakan Mahasewa Ada Kesamaan Dengan Mobil Yg Parkir Di Depan Gedung @KPK_RI Saat Hasto Memenuhi Panggilan KPK
Nyata Indonesia Mau Di Gelapkan”.
Hingga Selasa (25/3/2025) unggahan telah disukai hampir 300 akun, dibagikan ulang hampir 100 kali, dan ditonton lebih dari 34 ribu kali.
Sebelumnya, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) telah mengupas narasi mengenai aksi demonstrasi ‘Indonesia Gelap’ yang ditunggangi pihak berkepentingan, salah satunya lewat artikel “[SALAH] Aksi Mahasiswa #IndonesiaGelap Dibiayai USAID” yang tayang Jumat (28/2/2025).
Unggahan disertai narasi:
“HANYA YG PAHAM
Entah Kebetulan Atau Mobil Yang Digunakan Mahasewa Ada Kesamaan Dengan Mobil Yg Parkir Di Depan Gedung @KPK_RI Saat Hasto Memenuhi Panggilan KPK
Nyata Indonesia Mau Di Gelapkan”.
Hingga Selasa (25/3/2025) unggahan telah disukai hampir 300 akun, dibagikan ulang hampir 100 kali, dan ditonton lebih dari 34 ribu kali.
Sebelumnya, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) telah mengupas narasi mengenai aksi demonstrasi ‘Indonesia Gelap’ yang ditunggangi pihak berkepentingan, salah satunya lewat artikel “[SALAH] Aksi Mahasiswa #IndonesiaGelap Dibiayai USAID” yang tayang Jumat (28/2/2025).
Hasil Cek Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta tempo.co.
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan mobil komando warna merah bertuliskan “Suara Rakyat” adalah hasil sewa ke pihak ketiga. Koordinator Aksi ‘Indonesia Gelap BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Muhammad Anas Robbani, menegaskan bahwa mobil komando yang mereka gunakan dalam berdemonstrasi #IndonesiaGelap, bukan dari PDIP.
Mobil itu diperoleh massa aksi ‘Indonesia Gelap’ dari penyewaan dan menggunakan uang patungan lembaga dan organisasi.
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan mobil komando warna merah bertuliskan “Suara Rakyat” adalah hasil sewa ke pihak ketiga. Koordinator Aksi ‘Indonesia Gelap BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Muhammad Anas Robbani, menegaskan bahwa mobil komando yang mereka gunakan dalam berdemonstrasi #IndonesiaGelap, bukan dari PDIP.
Mobil itu diperoleh massa aksi ‘Indonesia Gelap’ dari penyewaan dan menggunakan uang patungan lembaga dan organisasi.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “bukti aksi ‘Indonesia Gelap’ digerakkan oleh PDIP” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Rujukan
- http[tempo.co] Keliru: Video Mobil Komando Demonstrasi Jadi Bukti Aksi ‘Indonesia Gelap’ Digerakkan PDIP [turnbackhoax.id] [SALAH] Aksi Mahasiswa #IndonesiaGelap Dibiayai USAID
- https://x.com/RomeoWalker19/status/1892568916792148072 (unggahan akun X “RomeoWalker19”)
- https://archive.ph/jPbg1 (arsip unggahan akun X “RomeoWalker19”)
- https://www.tempo.co/cekfakta/keliru-video-mobil-komando-demonstrasi-jadi-bukti-aksi-indonesia-gelap-digerakkan-pdip-1214526
- https://turnbackhoax.id/2025/02/28/salah-aksi-mahasiswa-indonesiagelap-dibiayai-usaid/
Halaman: 1951/7923

