KOMPAS.com - Di media sosial beredar video yang diklaim menunjukkan ratusan penipu tenaga kerja di Kamboja diekstradisi ke China dan dieksekusi mati.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu dibagikan dengan konteks keliru dan perlu diluruskan.
Video yang diklaim menunjukkan ratusan penipu tenaga kerja Kamboja dieksekusi mati di China dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini pada Maret 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
TERPIDANA MATI TAK SAMPAI 24 JAM TAMAT PINDAH ALAM
233 KOMPLOTAN MAFIA TENAGA KERJA DI KAMBOJA BERHASIL EXTRADISI OLEH POLISI TIONGKOK, KEMBALI TIONGKOK DAN LANGSUNG DI EKSEKUSI TEMBAK MATI
MANTAP
Screenshot Konteks keliru, video diklaim 233 mafia kamboja dihukum mati di China
(GFD-2025-26332) [KLARIFIKASI] Tidak Benar 233 Mafia Kamboja Dieksekusi Mati di China
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri video tersebut menggunakan Google Lens untuk menemukan konteks yang lebih lengkap.
Hasilnya, ditemukan artikel dari Taiwan FactCheck Center (TFC) yang menjelaskan duduk perkara peristiwa dalam video tersebut.
Dikutip dari TFC, 20 Oktober 2022, video tersebut adalah tayangan berita China pada 2018, yang memberitakan 233 penipu China diekstradisi dari Kamboja ke China.
Sebanyak 45 orang di antara mereka dijatuhi hukuman penjara jangka tetap mulai dari 13 tahun hingga 3 tahun. Namun, klaim bahwa semua terpidana dieksekusi mati adalah keliru.
Para ahli mengatakan bahwa hukum pidana China mengukur pertanggungjawaban pidana atas penipuan berdasarkan jumlah total penipuan.
Jika korban bunuh diri sebagai akibatnya, atau kasusnya menarik perhatian publik, atau jumlah penipuannya sangat besar, hukuman maksimalnya mungkin penjara seumur hidup.
Tindak pidana penipuan saja tidak akan mengakibatkan hukuman mati.
Jika tersangka terlibat dalam kegiatan selain penipuan, seperti makar atau menyelundupkan narkoba dan senjata api, ia dapat didakwa dengan beberapa kejahatan dan dijatuhi hukuman mati.
Hasilnya, ditemukan artikel dari Taiwan FactCheck Center (TFC) yang menjelaskan duduk perkara peristiwa dalam video tersebut.
Dikutip dari TFC, 20 Oktober 2022, video tersebut adalah tayangan berita China pada 2018, yang memberitakan 233 penipu China diekstradisi dari Kamboja ke China.
Sebanyak 45 orang di antara mereka dijatuhi hukuman penjara jangka tetap mulai dari 13 tahun hingga 3 tahun. Namun, klaim bahwa semua terpidana dieksekusi mati adalah keliru.
Para ahli mengatakan bahwa hukum pidana China mengukur pertanggungjawaban pidana atas penipuan berdasarkan jumlah total penipuan.
Jika korban bunuh diri sebagai akibatnya, atau kasusnya menarik perhatian publik, atau jumlah penipuannya sangat besar, hukuman maksimalnya mungkin penjara seumur hidup.
Tindak pidana penipuan saja tidak akan mengakibatkan hukuman mati.
Jika tersangka terlibat dalam kegiatan selain penipuan, seperti makar atau menyelundupkan narkoba dan senjata api, ia dapat didakwa dengan beberapa kejahatan dan dijatuhi hukuman mati.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video yang diklaim menunjukkan ratusan penipu tenaga kerja Kamboja dieksekusi mati di China perlu diluruskan.
Video tersebut dibagikan dengan konteks keliru. Video tersebut adalah tayangan berita China pada 2018, yang memberitakan 233 penipu China diekstradisi dari Kamboja ke China.
Sebanyak 45 orang di antara mereka dijatuhi hukuman penjara jangka tetap mulai dari 13 tahun hingga 3 tahun. Namun, klaim bahwa semua terpidana dieksekusi mati adalah keliru.
Video tersebut dibagikan dengan konteks keliru. Video tersebut adalah tayangan berita China pada 2018, yang memberitakan 233 penipu China diekstradisi dari Kamboja ke China.
Sebanyak 45 orang di antara mereka dijatuhi hukuman penjara jangka tetap mulai dari 13 tahun hingga 3 tahun. Namun, klaim bahwa semua terpidana dieksekusi mati adalah keliru.
Rujukan
- https://www.facebook.com/chenkong.kalbar/videos/477519875328756/
- https://www.facebook.com/okha.cin/videos/690067723377265/
- https://www.facebook.com/johny.ingkiriwang.5/videos/1206373374822207
- https://tfc-taiwan.org.tw/fact-check-reports/migration-8340/
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-26333) [KLARIFIKASI] Video Tidak Perlihatkan Lagu "Bayar Bayar Bayar" Dinyanyikan Band Sukatani di Malaysia
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar sebuah unggahan video dengan narasi yang mengeklaim lagu "Bayar Bayar Bayar" milik Band Sukatani dinyanyikan pada sebuah konser di Malaysia.
Dalam video, terlihat penonton yang memadati panggung sedang menikmati sebuah pertunjukan.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar sehingga informasinya perlu diluruskan. Video tidak memperlihatkan saat Band Sukatani tampil di panggung.
Video yang mengeklaim lagu "Bayar Bayar Bayar" dinyanyikan pada sebuah konser di Malaysia salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini ini. dan ini.
Akun tersebut membagikan video yang menampilkan kerumunan orang di sebuah konser. Kemudian terdengar lagu "Bayar Bayar Bayar".
Berikut keterangan teks yang disampaikan dalam unggahan:
Lagu yg lagi viral dah sampai ke negri Jiran
bayar bayar bayar
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang mengeklaim lagu Bayar Bayar Bayar dinyanyikan di Malaysia
Dalam video, terlihat penonton yang memadati panggung sedang menikmati sebuah pertunjukan.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar sehingga informasinya perlu diluruskan. Video tidak memperlihatkan saat Band Sukatani tampil di panggung.
Video yang mengeklaim lagu "Bayar Bayar Bayar" dinyanyikan pada sebuah konser di Malaysia salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini ini. dan ini.
Akun tersebut membagikan video yang menampilkan kerumunan orang di sebuah konser. Kemudian terdengar lagu "Bayar Bayar Bayar".
Berikut keterangan teks yang disampaikan dalam unggahan:
Lagu yg lagi viral dah sampai ke negri Jiran
bayar bayar bayar
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang mengeklaim lagu Bayar Bayar Bayar dinyanyikan di Malaysia
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu identik dengan unggahan di Instagram ini pada 19 Maret 2024.
Dalam video aslinya tidak ada lagu "Bayar Bayar Bayar" yang dinyanyikan.
Video aslinya adalah momen ketika band nu metal asal Amerika Serikat, Limp Bizkit manggung di Festival Lollapalooza di Argentina pada 17 Maret 2024.
Dikutip dari laman Loudwire.com, Limp Bizkit bermain di hadapan lebih dari 100.000 orang di festival Lollapalooza, Argentina.
Para penonton bersorak kegirangan ketika mereka membuka konser dengan lagu "Break Stuff."
Limp Bizkit juga menutup penampilan mereka dengan lagu "Break Stuff" di festival musik tahunan itu.
Dalam video aslinya tidak ada lagu "Bayar Bayar Bayar" yang dinyanyikan.
Video aslinya adalah momen ketika band nu metal asal Amerika Serikat, Limp Bizkit manggung di Festival Lollapalooza di Argentina pada 17 Maret 2024.
Dikutip dari laman Loudwire.com, Limp Bizkit bermain di hadapan lebih dari 100.000 orang di festival Lollapalooza, Argentina.
Para penonton bersorak kegirangan ketika mereka membuka konser dengan lagu "Break Stuff."
Limp Bizkit juga menutup penampilan mereka dengan lagu "Break Stuff" di festival musik tahunan itu.
Kesimpulan
Video yang mengeklaim lagu "Bayar Bayar Bayar" Band Sukatani dinyanyikan pada sebuah konser di Malaysia tidak benar.
Video aslinya adalah konser band nu metal asal Amerika, Limp Bizkit di festival Lollapalooza, Argentina pada 17 Maret 2024. Tidak ada lagu "Bayar Bayar Bayar" dalam konser tersebut.
Video aslinya adalah konser band nu metal asal Amerika, Limp Bizkit di festival Lollapalooza, Argentina pada 17 Maret 2024. Tidak ada lagu "Bayar Bayar Bayar" dalam konser tersebut.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/3501689130127332
- https://www.facebook.com/reel/993795152306529
- https://www.facebook.com/reel/1192261518550073
- https://www.facebook.com/share/p/1BiDeaGFmN/
- https://www.facebook.com/share/p/198BUU5j31/
- https://www.instagram.com/numetal_moment/reel/C4rXOVZR3xf/
- https://loudwire.com/limp-bizkit-lollapalooza-argentina-2024-setlist-video-viral/
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-26352) [HOAKS] Pengangkatan PPPK Akan Dihapus
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial tersiar narasi bahwa pemerintah akan menghapus pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025.
Narasi itu beredar melalui sebuah video menampilkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang beredar tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi mengenai penghapusan pengangkatan PPPK disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
"Pengangkatan PPPK akan dihapus di tahun 2025," tulis salah satu akun pada Selasa (18/3/2025).
Sementara, berikut teks yang tertera dalam video:
PRABOWO RESMI SETOP SELEKSI PPPK
PENGANGKATAN PPPK AKAN DIHAPUS
Narasi itu beredar melalui sebuah video menampilkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang beredar tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi mengenai penghapusan pengangkatan PPPK disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
"Pengangkatan PPPK akan dihapus di tahun 2025," tulis salah satu akun pada Selasa (18/3/2025).
Sementara, berikut teks yang tertera dalam video:
PRABOWO RESMI SETOP SELEKSI PPPK
PENGANGKATAN PPPK AKAN DIHAPUS
Hasil Cek Fakta
Klip yang beredar bersumber dari kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, 17 Maret 2025.
Video tersebut berisi konferensi pers yang disampaikan Mensesneg, Prasetyo Hadi terkait pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) untuk periode 2024.
Dalam jumpa pers tersebut, Prasetyo menyampaikan jadwal pengangkatan CASN yang sebelumnya sempat tertunda.
Jadwal pengangkatan CPNS 2024 diselesaikan paling lambat pada Juni 2025.
Dalam pengumuman yang disampaikan, Prasetyo sama sekali tidak menyebut soal penghapusan pengangkatan PPPK.
Sebelumnya, pemerintah menyediakan pengangkatan jalur khusus untuk tenaga honorer menjadi ASN tanpa tes.
Pengangkatan jalur ini disebut kebijakan afirmasi.
Namun, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa pengangkatan PPPK tahun kemarin merupakan jalur afirmasi terakhir.
"Jadi pengangkatan-pengangkatan yang dari daerah-daerah yang banyak itu untuk ASN ini afirmasi yang terakhir. Untuk selanjutnya, semua CASN akan mengikuti tes yang reguler," kata Hasan pada 17 Maret 2025, sebagaimana ditulis Kompas.comsebelumnya.
Video tersebut berisi konferensi pers yang disampaikan Mensesneg, Prasetyo Hadi terkait pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) untuk periode 2024.
Dalam jumpa pers tersebut, Prasetyo menyampaikan jadwal pengangkatan CASN yang sebelumnya sempat tertunda.
Jadwal pengangkatan CPNS 2024 diselesaikan paling lambat pada Juni 2025.
Dalam pengumuman yang disampaikan, Prasetyo sama sekali tidak menyebut soal penghapusan pengangkatan PPPK.
Sebelumnya, pemerintah menyediakan pengangkatan jalur khusus untuk tenaga honorer menjadi ASN tanpa tes.
Pengangkatan jalur ini disebut kebijakan afirmasi.
Namun, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa pengangkatan PPPK tahun kemarin merupakan jalur afirmasi terakhir.
"Jadi pengangkatan-pengangkatan yang dari daerah-daerah yang banyak itu untuk ASN ini afirmasi yang terakhir. Untuk selanjutnya, semua CASN akan mengikuti tes yang reguler," kata Hasan pada 17 Maret 2025, sebagaimana ditulis Kompas.comsebelumnya.
Kesimpulan
Video konferensi pers yang disampaikan Mensesneg, Prasetyo Hadi terkait pengangkatan CASN 2024, disebarkan dengan konteks keliru.
Prasetyo menyampaikan jadwal pengangkatan CASN yang sebelumnya sempat tertunda.
Pemerintah menghapus kebijakan afirmasi, sehingga tidak ada lagi pengangkatan ASN tanpa tes.
Prasetyo menyampaikan jadwal pengangkatan CASN yang sebelumnya sempat tertunda.
Pemerintah menghapus kebijakan afirmasi, sehingga tidak ada lagi pengangkatan ASN tanpa tes.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/545976484739000
- https://www.facebook.com/reel/621186704087797
- https://www.facebook.com/reel/3875922922622037
- https://www.facebook.com/reel/1155731039159890
- https://www.youtube.com/watch?v=7pTdN54WC_8
- https://nasional.kompas.com/read/2025/03/17/22200281/istana-sebut-pengangkatan-pppk-2024-jadi-kebijakan-afirmasi-terakhir-kita
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-26353) [HOAKS] Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun di Baznas
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2025
Berita
KOMPAS.com - Di jagat maya beredar narasi adanya korupsi dana zakat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp 11,7 triliun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi korupsi dana zakat Rp 11,7 triliun dibagikan oleh akun Instagram ini pada 13 Maret 2025. Berikut narasi yang dibagikan:
ZAKAT DIKORUPSI 11,7 T
Mega korupsi besar di Indonesia kembali terbongkar. Setelah kasus korupsi yang dilakukan oleh para petinggi pertamina yang menelan anggaran negara sebesar Rp 193,7 Triliun, kini mencuat kode "uang zakat" pun juga ikut dikorupsi dengan nominal sebesar Rp 11,7 Triliun.
Kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini telah memunculkan dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang menjabat sebagai Direkut di LPEI.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, dari keterangan para saksi yang diperoleh, menyatakan memang adanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi.
Narasi itu disertai foto yang dibubuhi teks sebagai berikut:
Zakat yang harusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama kepala Baznas
Screenshot Hoaks, korupsi dana zakat Rp 11,7 triliun di Baznas
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi korupsi dana zakat Rp 11,7 triliun dibagikan oleh akun Instagram ini pada 13 Maret 2025. Berikut narasi yang dibagikan:
ZAKAT DIKORUPSI 11,7 T
Mega korupsi besar di Indonesia kembali terbongkar. Setelah kasus korupsi yang dilakukan oleh para petinggi pertamina yang menelan anggaran negara sebesar Rp 193,7 Triliun, kini mencuat kode "uang zakat" pun juga ikut dikorupsi dengan nominal sebesar Rp 11,7 Triliun.
Kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini telah memunculkan dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang menjabat sebagai Direkut di LPEI.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, dari keterangan para saksi yang diperoleh, menyatakan memang adanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi.
Narasi itu disertai foto yang dibubuhi teks sebagai berikut:
Zakat yang harusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama kepala Baznas
Screenshot Hoaks, korupsi dana zakat Rp 11,7 triliun di Baznas
Hasil Cek Fakta
Ketua Baznas Noor Achmad menegaskan, tidak ada kasus korupsi dana zakat yang melibatkan lembaganya.
Istilah "uang zakat" muncul dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menurut Noor Achmad, penyebaran informasi yang kurang tepat telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh Baznas dikorupsi.
"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah 'zakat' sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," kata Noor Achmad, dalam pernyataan yang diunggah di situs Baznas pada 9 Maret 2025.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kode "Uang Zakat" dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Sebagaimana sudah diberitakan Kompas.com, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan, istilah itu muncul ketika direksi LPEI meminta jatah kepada debitur.
"Memang ada namanya 'uang zakat' yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut, yaitu besarannya antara 2,5 persen sampai 5 persen dari kredit yang diberikan," kata Budi.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
KPK baru mengungkap satu dari 11 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI tersebut, yaitu PT Petro Energy.
Potensi kerugian negara dari korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur secara keseluruhan berpotensi merugikan negara Rp 11,7 triliun.
Istilah "uang zakat" muncul dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menurut Noor Achmad, penyebaran informasi yang kurang tepat telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh Baznas dikorupsi.
"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah 'zakat' sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," kata Noor Achmad, dalam pernyataan yang diunggah di situs Baznas pada 9 Maret 2025.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kode "Uang Zakat" dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Sebagaimana sudah diberitakan Kompas.com, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan, istilah itu muncul ketika direksi LPEI meminta jatah kepada debitur.
"Memang ada namanya 'uang zakat' yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut, yaitu besarannya antara 2,5 persen sampai 5 persen dari kredit yang diberikan," kata Budi.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
KPK baru mengungkap satu dari 11 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI tersebut, yaitu PT Petro Energy.
Potensi kerugian negara dari korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur secara keseluruhan berpotensi merugikan negara Rp 11,7 triliun.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi korupsi dana zakat Rp 11,7 triliun yang dikelola Baznas adalah hoaks.
Tidak ada kasus korupsi dana zakat di Baznas. Istilah "uang zakat" muncul dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
KPK menyebutkan, istilah itu muncul ketika direksi LPEI meminta jatah kepada debitur. Jatah tersebut diberi istilah "uang zakat".
Tidak ada kasus korupsi dana zakat di Baznas. Istilah "uang zakat" muncul dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
KPK menyebutkan, istilah itu muncul ketika direksi LPEI meminta jatah kepada debitur. Jatah tersebut diberi istilah "uang zakat".
Rujukan
- https://www.instagram.com/p/DHICn56zSpR/
- https://baznas.go.id/news-show/BAZNAS_Sesalkan_Penggunaan_Kode_%22Zakat%22_dalam_Kasus_Korupsi_LPEI/2934
- https://nasional.kompas.com/read/2025/03/04/06181341/ada-kode-uang-zakat-dalam-kasus-korupsi-lpei?page=all
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 1950/7923