• (GFD-2024-20019) [KLARIFIKASI] Foto Puing Pesawat Latih, Bukan Helikopter Presiden Iran

    Sumber:
    Tanggal publish: 21/05/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Kecelakaan helikopter Bell 212 di Provinsi Azerbaijan Timur, Iran, pada Senin (20/5/2024), menewaskan Presiden Iran Ebrahim Raisi.

    Beredar foto di media sosial yang diklaim memperlihatkan puing-puing helikopter.

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru.

    Foto yang memuat narasi mengenai puing helikopter Presiden Iran disebarkan oleh akun Threads ini, ini, dan ini.

    Foto serupa ditemukan di akun Instagram ini dan X ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun Threads, pada Senin (20/5/2024):

    Presiden Iran Raisi dan Menlu Abdollahian Dipastikan Meninggal Dalam Kecelakaan PesawatPray For Iran.

    Hasil Cek Fakta

    Terdapat simbol bendera Iran dan angka 1136 pada puing yang diklaim sebagai helikopter Bell 212.

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri foto tersebut dengan Google Fact Check Tools.

    Hasil pencarian foto mengarahkan ke artikel dari News Mobile, Newschecker, India Today, dan The Quint.

    Foto itu tidak terkait kecelakaan helikopter yang dialami Raisi, pada Senin (20/5/2024).

    Foto tersebut menampilkan pesawat latih milik Iran yang mengalami kecelakaan dekat Mutalaq di wilayah Salman Shahr pada April 2020. Puingnya ditemukan di daerah Kila Kala Abbas Abad.

    Pesawat itu terbang dari Bisheh Kolah ke Teheran dan jatuh akibat cuaca buruk.

    Situs berita Jahan News dan Tinn.ir mengabarkan insiden tersebut, menyertakan foto puing pesawat dengan lambang bendera Iran dan angka 1136.

    Sementara, helikopter Bell 212 membawa 9 orang. Semuanya dinyatakan meninggal akibat kecelakaan.

    Selain Raisi, helikopter itu juga mengangkut Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amir-Abdollahian.

    Dikutip dari BBC, otoritas Iran belum mengungkap penyebab kecelakaan. Namun, kementerian menyebutkan, helikopter mengalami kesulitan di tengah kabut tebal dan hujan.

    Kesimpulan

    Foto puing pesawat latih Iran yang mengalami kecelakaan pada April 2020 disebarkan dengan konteks keliru.

    Pesawat yang terbang dari Bisheh Kolah ke Teheran itu jatuh di wilayah Salman Shahr dan puingnya ditemukan di Kila Kala Abbas Abad.

    Puing itu bukan helikopter Bell 212 yang jatuh di Provinsi Azerbaijan Timur dan menewaskan Presiden Iran Ebrahim Raisi, pada Senin (20/5/2024).

    Rujukan

  • (GFD-2024-20018) Cek Fakta: Tidak Benar Pemerintah Menghentikan Gaji ke-13 Bagi PNS

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/05/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang menyebut pemerintah menghentikan gaji ke-13 bagi PNS. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 17 Mei 2024.
    Dalam postingannya terdapat foto Menteri Keuangan Sri Mulyani disertai narasi "Mohon Maaf! Sri Mulyani Resmi Menghentikan Pemberian Gaji Ke-13 Untuk PNS Golongan INI"
    Akun itu menambahkan narasi
    "Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikanNikmat keberlanjutan 😂🤭Yuk JOGET Oke Gass"
    Lalu benarkah postingan yang menyebut pemerintah menghentikan gaji ke-13 bagi PNS?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel berjudul "Benarkah Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Ini Kata Kemenkeu" yang tayang di Liputan6.com pada 21 Mei 2024.
    Berikut isi artikelnya:
    "Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 PNS atau pegawai negeri sipil yang menjadi viral di platform sosial media Facebook. Sontak postingan tersebut mendapatkan banyak komentar dari pengguna Facebook lainnya.
    Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mematikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada PNS.
    "Gaji ke-13 tetap diberikan," ujar Prastowo melalui pesan singkat, Selasa (21/5).
    Besaran gaji ke-13 akan diatur dalam ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Namun, memang ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
    Akan tetapi, terdapat kelompok PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut
    "Yang PP (peraturan pemerintah) lama juga sama," bebernya.
    THR dan Gaji ke-13 dari APBNDalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur THR dan gaji ke-13 PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN terdiri atas:
    a. gaji pokok;
    b. tunjangan keluarga;
    c. tunjangan pangan;
    d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
    e. tunjangan kinerja,
    THR dan Gaji ke-13 dari APBDSedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:
    a. gaji pokok;
    b. tunjangan keluarga;
    c. tunjangan pangan;
    d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
    e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
    dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    Besarannya, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
    Untuk CPNS, THR dan gaji ketiga belas terdiri atas:
    a. 80 persen dari gaji pokok PNS
    b. tunjangan keluarga
    c. tunjangan pangan
    d. tunjangan umum dan
    e. tunjangan kinerja
    Sebagai catatan, besaran gaji ke-13 sesuai sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
    Sebelumnya, beberapa akun di media sosial Facebook membagikan klaim bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan. Unggahan yang beredar memiliki keterangan;
    “Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan Nikmat keberlanjutan,” tulis akun bernama Udin Bagol yang diunggah hari Jumat (17/5). Akun lain bernama Fatur Muh dan Juaw Radikal IV juga membagikan hal yang sama.
    Klaim tersebut dilengkapi tautan sebuah artikel berita berjudul “MOHON MAAF! SRI MULYANI RESMI MENGHENTIKAN PEMBERIAN GAJI KE-13 UNTUK PNS GOLONGAN INI”.
    Dengan menampilkan potret Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang terlihat sedang memberikan pidato."

    Kesimpulan


    Postingan yang menyebut pemerintah menghentikan gaji ke-13 bagi PNS adalah tidak benar.

    Rujukan

  • (GFD-2024-20017) [PENIPUAN] Akun Facebook Mengatasnamakan Kapolres Klaten Warsono

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 22/05/2024

    Berita

    ~Tidak tersedia~

    Hasil Cek Fakta

    Ada akun tiruan mengatasnamakan Kapolres Klaten Warsono. Akun tersebut memasang foto profil dan latar belakang Facebook foto Warsono dengan istrinya berpakaian dinas polri dan bhayangkari.

    Humas Polres Klaten menyatakan akun Facebook tersebut palsu. Foto-foto yang dipakai pada akun palsu tersebut diambil dari akun Instagram Polres Klaten. Dilansir dari detik.com, Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Klaten Bripka Tri Siswanto juga meminta masyarakat berhati-hati dan tidak memberikan apapun jika diminta pelaku.

    Berdasarkan penjelasan di atas akun Facebook Kapolres Klaten dengan nama “Warsono” merupakan akun palsu dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Klaten Bripka Tri Siswanto menegaskan Kapolres Klaten bukan pemilik akun Facebook tersebut

    Rujukan

  • (GFD-2024-20016) [PENIPUAN] Akun Facebook Pj Bupati Lambar “Drs Nukman”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 22/05/2024

    Berita

    NARASI:
    “B: Golongan berapa saat ini
    A: Gol 3 Pak
    Izin Knp y Pak nanya golongan?
    B: Alhamdulillah
    Bp ingin beri kesematan ini untuk berkarir lbh baik juga kepercayaan bp
    Tngkat kn kinerjamu lbh baik
    SMG Amanah dan berprestasi sesuai dengan harapan bp”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sejumlah akun Facebook yang memasang nama dan foto profil Pj Bupati Lampung Barat. Akun Facebook dengan nama “Drs Nukman” mengirimkan pesan ke salah satu ASN menanyakan golongan dan menawarkan kenaikan jabatan.

    Faktanya akun Facebook yang beredar bukan akun miliknya. Pj Bupati Nukman mengungkapkan sejauh ini sudah ada lima orang yang melapor dan hampir menjadi korban atas akun yang mengatasnamakan dirinya. Dilansir dari medialampung.disway.id, Nukman mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan selalu cek kebenaran atas informasi yang didapat.

    Jika menemukan hal serupa dapat langsung melapor melalui SMS Center Pemkab Lambar 0853 7876 5555 atau 0857 6999 3131. Dengan demikian akun Facebook “Drs Nukman” merupakan akun tiruan.

    Kesimpulan

    Pj Bupati Lambar Nukman menegaskan akun Facebook yang beredar bukan akun miliknya.

    Rujukan