• (GFD-2025-27371) Hoaks! Pengadilan Internasional putuskan tangkap Jokowi

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/06/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menarasikan bahwa Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) dan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) telah memutuskan untuk menangkap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

    Dalam narasi video tersebut, disebutkan bahwa penangkapan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Jokowi terhadap rakyat Indonesia.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “*BERITA DARI MALAYSIA:*

    *INTERNASIONAL COURT OF JUSTICE & INTERNASIONAL CRIMINAL COURT*

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    *PENGADILAN INTERNASIONAL MENGELUARKAN INSTRUKSI: TANGKAP "JOKO WIDODO"*

    *MEMINTA MILITER:*

    *PENANGKAPAN KARENA PELANGGARAN HAM JOKO WIDODO PADA RAKYAT*”

    Namun, benarkah Pengadilan Internasional putuskan tangkap Jokowi?



    Hasil Cek Fakta

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Setelah dilakukan penelusuran di situs resmi ICC dan ICJ, tidak ditemukan dokumen atau informasi dengan kata kunci “Joko Widodo”.

    Berdasarkan informasi dari laman resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perlu dibedakan antara ICC dan ICJ. ICJ adalah organ utama PBB yang menangani sengketa antarnegara, bukan individu. Sementara itu, ICC merupakan lembaga independen yang mengadili individu atas kejahatan berat seperti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Meskipun ICC dapat menyelidiki dan memproses kasus berdasarkan yurisdiksi tertentu, termasuk jika kejahatan dilakukan di wilayah negara anggota ICC atau oleh warga negaranya, tidak semua negara anggota PBB merupakan anggota ICC. Indonesia sendiri bukan merupakan negara anggota ICC.

    Dengan demikian, narasi dalam video tersebut tidak berdasar. Tidak ada informasi resmi mengenai ICJ dan ICC memutuskan untuk menangkap Jokowi.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan

  • (GFD-2025-27372) Cek fakta, foto Rismon Sianipar mengenakan baju tahanan

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/06/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menampilkan thumbnail yang memperlihatkan seorang pria dinarasikan sebagai ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar mengenakan baju oranye khas tahanan.

    Dalam unggahan tersebut dinarasikan Rismon ditangkap atas dugaan pemalsuan ijazahnya di salah satu universitas di Jepang.

    Sebelumnya, Rismon dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, pada Rabu (23/4). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum yang diduga dilakukan Rismon dalam konteks polemik mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “RISMON SIANIPAR DITANGKAP, DUGAAN PEMALSUAN IJAZAH YAMAGUCHI UNIVERSITY JEPANG MILIKNYA...”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah foto Rismon Sianipar mengenakan baju tahanan tersebut?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, gambar orang yang mengenakan baju oranye tersebut bukanlah Rismon, melainkan Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

    Foto Mario Dandy disunting secara digital dengan mengganti wajahnya menggunakan wajah Rismon Sianipar sehingga menciptakan kesan seolah Rismon adalah tahanan.

    Selain itu, gambar ijazah yang ditampilkan di sebelahnya serupa dengan foto yang pernah dimuat oleh Tribunnews dalam artikel berjudul “Peneliti dari Jepang Kuliti Ijazah Rismon Sianipar, Beda dengan yang Asli: Mau nipu lah dia”.

    Dalam artikel tersebut, foto itu digunakan untuk menggambarkan kontroversi seputar keaslian ijazah Rismon, namun tidak membuktikan bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan.

    Pada Mei lalu, Rismon Hasiholan Sianipar menjelaskan bahwa dirinya hadir di Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan klarifikasi sebagai saksi, bukan sebagai terlapor. Dalam proses klarifikasi tersebut, ia mendapat 97 pertanyaan dari penyidik terkait kasus dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Joko Widodo.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan

  • (GFD-2025-27374) [HOAKS] Penyanyi Dangdut Rizki DA Meninggal Dunia pada 12 Juni 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/06/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Rizki Syafaruddin atau juga dikenal sebagai Rizki DA dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (12/6/2025).

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, kabar tersebut hoaks.

    Kabar kematian Rizki DA dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Kamis (12/6/2025).

    Berikut narasi yang dibagikan:

    INALILLAHI, Penyanyi Dangdut Ternama Me.ningg4ll Du.nia Akibat Kecela.kaan M4*ut.. Semoga Amal Ibadahnya Diterima disisi-NYA.. Aamiin

    Kabar itu disertai kolase foto. Salah satu gambar dalam kolase menunjukkan orang-orang menghadiri pemakaman.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com memverifikasi kebenaran kabar kematian Rizki DA dengan mengecek laman Instagram miliknya, @da2_rizki123.

    Tidak ditemukan informasi soal kematian Rizki DA pada laman Instagram-nya. Akun tersebut juga masih aktif mengunggah Stories pada Kamis (12/6/2025).

    Selain itu, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel tentang kematian Rizki DA.

    Kemudian, Kompas.com menelusuri foto pemakaman yang dicantumkan dalam narasi Facebook. Hasilnya, foto itu bukan pemakaman Rizki DA.

    Foto yang sama ditemukan di pemberitaan Tribun Madura, 5 Januari 2021, tentang pemakaman Chacha Sherly, eks anggotaa grup musik dangdut Trio Macan.

    Tidak ada hubungan foto pemakaman Chacha Sherly dengan Rizky DA.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, unggahan Facebook yang mengeklaim Rizki DA meninggal dunia pada Kamis (12/6/2025) adalah hoaks.

    Akun Instagram Rizki DA masih aktif mengunggah Stories pada Kamis (12/6/2025). Selain itu, foto yang dicantumkan bukan pemakaman Rizki DA.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27375) [HOAKS] Pendaftaran BPNT dan PKH 2025 dengan Akun Telegram

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/06/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar tautan yang diklaim sebagai akses untuk pendaftaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) 2025.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks.

    Tautan yang diklaim untuk pendaftaran BPNT dan PKH 2025 dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Kamis (12/6/2025).

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Ayo Daftar sekarang BANSOS BPNT & PKH 2025 agar dapat bantuan sosialDaftar sekarang !!!

    UTAMAKAN DAFTAR NOMOR TELEGRAM AKTIF AGAR DAPAT DI HUBUNGI MELALUI VIA TELEGRAM

    Bagikan info ini kepada teman dan saudara agar bermanfaat bagi semua.

    Hasil Cek Fakta

    Syarat menjadi penerima bansos pemerintah adalah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    DTKS adalah data induk Kemensos untuk mengidentifikasi dan menyeleksi penerima bansos. Pendataan DTKS dilakukan di tingkat desa/kelurahan berdasarkan musyawarah masyarakat.

    Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah, lalu diajukan ke Kemensos.

    Dengan demikian, pendaftarannya tidak dilakukan melalui link atau Telegram. Klaim pendaftaran melalui saluran selain yang resmi dari Kemensos merupakan hoaks.

    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul telah mengimbau masyarakat agar waspada dengan maraknya link bansos yang beredar di media sosial.

    "Enggak ada itu, saya kira di medsos (media sosial) itu ada yang benar, ada yang hoaks, ada yang palsu juga gitu," kata Gus Ipul seperti dberitakan Kompas.com, 20 Maret 2025.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang diklaim untuk pendaftaran BPNT dan PKH 2025 adalah hoaks.

    Syarat menjadi penerima bansos pemerintah adalah terdaftar di DTSEN atau DTKS. Sehingga, pendaftarannya tidak dilakukan melalui link atau Telegram.

    Rujukan