“*Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty di tandatangani oleh Pejabat Indonesia* Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang. Di anggap melanggar hukum, Bisa di penjara atau denda Rp 500 juta. Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta. Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty Jadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi Semua hanya atas instruksi WHO, jika sakit di rawat di rumah , ketahuan oleh aparat, maka aka”
“Paling gampang ya kalo mbak lagi tidak ada badan lalu minum jamu itu gak boleh itu pelanggaran. Dan akan didenda 500 juta.
Oh ya? Begitu dampaknya seandainya kita bergabung dalam WHO pandemy treaty itu, kalo misalkan kita minum herbal-herbalan begitu, kita denda sampe 500 juta kalo kita tanda tangani itu?
Itu undang-undang sudah ada, undang-undang yang menjadi senjata atau di pidau hukumnua di Indonesia sudah ada, yaitu undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 ya, jadi ini yang menjadi concern saya.”
(GFD-2024-20144) [SALAH] Denda Rp500Juta Jika Mengonsumsi Obat Herbal dan Menolak Vaksinasi Akibat Perjanjian WHO Pandemy Treaty
Sumber: SnackVideo.comTanggal publish: 28/05/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Sebuah postingan di Snack Video yang menunjukkan Komjen. Pol. (Purn). Dharma Pongrekun yang menyebut bahwa Indonesia akan menerapkan perjanjian WHO Pandemi Treaty yang mana melarang pengobatan herbal atau pengobatan alternatif, bagi yang melanggar dan menolak vaksinasi akan masuk penjara atau denda Rp500Juta. Ia juga menyebut bahwa dasar hukum penerapan tersebut ditetapkan dalam UU Kesehatan No. 17 tahun 2023.
Namun klaim tersebut menyesatkan, melalui Instagram resminya Kementerian Kesehatan menyebut bahwa Pandemic Agreement atau Pandemi Treaty merupakan inisiasi global dari WHO untuk mengatasi kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi di masa yang akan datang. Dalam perjanjian tersebut tidak ada bahasan tentang pelarangan dan penerapan denda pada pengobatan alternatif atau herbal.
Mengutip dari Kompas.com, Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Inggrid Tania menyebut bahwa dalam UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 justru secara eksplisit mendorong pengembangan, penelitian, dan pemanfaatan obat bahan alami yang terdiri dari jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Dengan demikian, denda Rp500Juta jika menggunakan obat herbal dan menolak vaksin adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.
Namun klaim tersebut menyesatkan, melalui Instagram resminya Kementerian Kesehatan menyebut bahwa Pandemic Agreement atau Pandemi Treaty merupakan inisiasi global dari WHO untuk mengatasi kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi di masa yang akan datang. Dalam perjanjian tersebut tidak ada bahasan tentang pelarangan dan penerapan denda pada pengobatan alternatif atau herbal.
Mengutip dari Kompas.com, Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Inggrid Tania menyebut bahwa dalam UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 justru secara eksplisit mendorong pengembangan, penelitian, dan pemanfaatan obat bahan alami yang terdiri dari jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Dengan demikian, denda Rp500Juta jika menggunakan obat herbal dan menolak vaksin adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah
Tidak ditemukan sumber valid yang membenarkan klaim tersebut. Faktanya WHO Pandemi Treaty merupakan perjanjian untuk mengatasi persoalan kesiapsiagaan jika terjadi pandemi di masa yang akan datang, dalam perjanjian tersebut tidak ada bahasan tentang pelarangan dan penerapan denda pada pengobatan herbal.
Tidak ditemukan sumber valid yang membenarkan klaim tersebut. Faktanya WHO Pandemi Treaty merupakan perjanjian untuk mengatasi persoalan kesiapsiagaan jika terjadi pandemi di masa yang akan datang, dalam perjanjian tersebut tidak ada bahasan tentang pelarangan dan penerapan denda pada pengobatan herbal.
Rujukan
(GFD-2024-20143) [SALAH] Video “Lokasi Shooting Pendaratan Apollo di Bulan Telah Ditemukan”
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 28/05/2024
Berita
“Lokasi shooting pendaratan Apollo di Bulan telah ditemukan”
Hasil Cek Fakta
Artikel disadur dari Tempo.
Sebuah postingan Facebook membagikan video yang diklaim merupakan lokasi shooting dari video pendaratan Apollo. Diketahui foto yang dibandingkan tersebut merupakan misi Apollo 15 yang mendarat di bulan pada 31 Juli 1971 dan tercatat sebagai kendaraan pertama yang mengelilingi bulan yang dioperasikan oleh astronaut Jim Iwrin, David Scott, dan Alfred Worden.
Namun perbandingan foto tersebut dengan lokasi yang diklaim merupakan lokasi shooting Apollo di bumi menyesatkan. Dilansir dari Tempo.co, diperhatikan dengan menyesuaikan kecerahan dan kontras gambar, lekukkan gunung tersebut berbeda dengan gunung dekat pendaratan misi Apollo 15.
Dengan demikian, video lokasi shooting Apollo 15 di bumi adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.
Sebuah postingan Facebook membagikan video yang diklaim merupakan lokasi shooting dari video pendaratan Apollo. Diketahui foto yang dibandingkan tersebut merupakan misi Apollo 15 yang mendarat di bulan pada 31 Juli 1971 dan tercatat sebagai kendaraan pertama yang mengelilingi bulan yang dioperasikan oleh astronaut Jim Iwrin, David Scott, dan Alfred Worden.
Namun perbandingan foto tersebut dengan lokasi yang diklaim merupakan lokasi shooting Apollo di bumi menyesatkan. Dilansir dari Tempo.co, diperhatikan dengan menyesuaikan kecerahan dan kontras gambar, lekukkan gunung tersebut berbeda dengan gunung dekat pendaratan misi Apollo 15.
Dengan demikian, video lokasi shooting Apollo 15 di bumi adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah
Faktanya lekukan gunung latar belakang yang diklaim merupakan tempat shooting pendaratan Apollo di bulan berbeda dengan gunung di bulan dekat dengan lokasi pendaratan Apollo. Selengkapnya pada bagian penjelasan.
Faktanya lekukan gunung latar belakang yang diklaim merupakan tempat shooting pendaratan Apollo di bulan berbeda dengan gunung di bulan dekat dengan lokasi pendaratan Apollo. Selengkapnya pada bagian penjelasan.
Rujukan
(GFD-2024-20142) [SALAH] Suhartoyo Meninggal Dunia
Sumber: Tiktok.comTanggal publish: 28/05/2024
Berita
“Turut berduka cita atas berpulangnya
SUHARTOYO
07 mei 2024
Semoga amal ibadah beliau diterima, diampuni dosa-dosanya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.”
SUHARTOYO
07 mei 2024
Semoga amal ibadah beliau diterima, diampuni dosa-dosanya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.”
Hasil Cek Fakta
Akun Tiktok pencabutnyawa1945 memposting sebuah video berisi kabar duka yang datang dari Suhartoyo yang meninggal dunia. Suhartoyo merupakan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Pada 22 Mei 2024 postingan tersebut sudah mendapatkan 22.2K like dan 8201 komentar.
Setelah ditelusuri pada 23 Mei 2024 ditemukan informasi bahwa Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Suhartoyo pada 22 Mei 2024 masih terlihat pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Putusan/ketetapan yang dibacakan pada hari itu sebanyak 52 perkara. Sebagai informasi terdapat 297 perkara Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kab/Kota yang didaftarkan ke MK.
Dengan demikian informasi Suhartoyo meninggal dunia tidak benar. Suhartoyo pada 22 Mei 2024 masih menghadiri sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, sehingga masuk dalam kategori konten palsu.
Setelah ditelusuri pada 23 Mei 2024 ditemukan informasi bahwa Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Suhartoyo pada 22 Mei 2024 masih terlihat pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Putusan/ketetapan yang dibacakan pada hari itu sebanyak 52 perkara. Sebagai informasi terdapat 297 perkara Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kab/Kota yang didaftarkan ke MK.
Dengan demikian informasi Suhartoyo meninggal dunia tidak benar. Suhartoyo pada 22 Mei 2024 masih menghadiri sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, sehingga masuk dalam kategori konten palsu.
Kesimpulan
Informasi Suhartoyo meninggal dunia tidak benar. Faktanya, Suhartoyo merupakan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 22 Mei 2024 masih menghadiri sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Rujukan
(GFD-2024-20141) [SALAH] Presiden Jokowi dan Kejagung Temukan Bukti Korupsi Timah Rp 271 T
Sumber: YouTube.comTanggal publish: 28/05/2024
Berita
Sandra Dewi kaget!! Jokowi & Kejagung berhasil temukan Bukti ini dari Suami Sandra, pantesan Korupsi | SANDRA DEWI TAK BERKUTIK, KEJAGUNG & DPR TEMUKAN BUKTI INI
Hasil Cek Fakta
Kanal YouTube @yaschannelofficial pada 5 April 2024 mengunggah video dengan judul dan thumbnail yang mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo dan Kejagung berhasil menemukan bukti korupsi timah Rp 271 triliun yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Setelah dilakukan penelusuran, faktanya isi video tersebut tidak memberitakan mengenai bukti yang ditemukan Kejagung seperti yang diklaim pada unggahan, melainkan menampilkan momen rapat Komisi VI DPR bersama direksi PT Timah Tbk.
Dalam rapat dengar yang digelar pada 2 April 2024, anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, membacakan deretan kasus korupsi di PT Timah yang terjadi dalam periode 2015-2022.
Lebih lanjut, Rieke mendorong Kejagung untuk mencekal jajaran PT Timah beserta keluarganya yang mungkin terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Selain itu, Rieke juga memberikan dukungan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal, agar tidak takut dalam menangani kasus saat ini.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh kanal YouTube @yaschannelofficial merupakan informasi yang salah.
Setelah dilakukan penelusuran, faktanya isi video tersebut tidak memberitakan mengenai bukti yang ditemukan Kejagung seperti yang diklaim pada unggahan, melainkan menampilkan momen rapat Komisi VI DPR bersama direksi PT Timah Tbk.
Dalam rapat dengar yang digelar pada 2 April 2024, anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, membacakan deretan kasus korupsi di PT Timah yang terjadi dalam periode 2015-2022.
Lebih lanjut, Rieke mendorong Kejagung untuk mencekal jajaran PT Timah beserta keluarganya yang mungkin terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Selain itu, Rieke juga memberikan dukungan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal, agar tidak takut dalam menangani kasus saat ini.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh kanal YouTube @yaschannelofficial merupakan informasi yang salah.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Ainayya.
Unggahan video yang mengklaim bahwa Presiden Jokowi dan Kejagung telah menemukan bukti kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun merupakan konten yang dimanipulasi. Faktanya, isi video tersebut hanya menampilkan momen rapat Komisi VI DPR bersama direksi PT Timah Tbk.
Unggahan video yang mengklaim bahwa Presiden Jokowi dan Kejagung telah menemukan bukti kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun merupakan konten yang dimanipulasi. Faktanya, isi video tersebut hanya menampilkan momen rapat Komisi VI DPR bersama direksi PT Timah Tbk.
Rujukan
Halaman: 1704/6116