(GFD-2024-20276) [SALAH] Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Merupakan Anak Dari Mantan Bupati Cirebon
Sumber: TikTok.comTanggal publish: 31/05/2024
Berita
#kasusvinadaneky Akhirnya mulai ada titik terang.
Hasil Cek Fakta
Akun TikTok bernama ronaldkristianyaung telah memposting video mengenai Pegi Setiawan yang merupakan anak dari mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi. Dalam postingan tersebut juga mencantumkan tangkapan layar dari daftar nama anak - anak dari Sunjaya.
Dilansir dari belitung.tribunnews.com, istri dari Sunjaya, yaitu Wahyu Tjiptaningsih telah membantah informasi tersebut. Sebelumnya, anak dari Sunjaya, Ramadani Syahputra juga menjadi tuduhan warganet sebagai salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Akan tetapi, Ramadani telah menyangkal tuduhan tersebut, saat itu pada tahun 2016 ia masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Sunjaya sendiri hanya memiliki 4 orang anak, yakni Satria Robi Saputra, Sela Syahvira Amalia, Resyah Prima Hanjaya, dan Ramadani Syahputra.
Dilansir dari belitung.tribunnews.com, istri dari Sunjaya, yaitu Wahyu Tjiptaningsih telah membantah informasi tersebut. Sebelumnya, anak dari Sunjaya, Ramadani Syahputra juga menjadi tuduhan warganet sebagai salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Akan tetapi, Ramadani telah menyangkal tuduhan tersebut, saat itu pada tahun 2016 ia masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Sunjaya sendiri hanya memiliki 4 orang anak, yakni Satria Robi Saputra, Sela Syahvira Amalia, Resyah Prima Hanjaya, dan Ramadani Syahputra.
Kesimpulan
Faktanya, Sunjaya Purwadi hanya memiliki 4 anak yaitu Satria Robi Saputra, Sela Syahvira Amalia, Resyah Prima Hanjaya, dan Ramadani Syahputra.
Rujukan
(GFD-2024-20275) [SALAH] PEMBAYARAN BPJS BERDASARKAN GAJI
Sumber: facebook.comTanggal publish: 31/05/2024
Berita
"Ini konsep apaan ?
Pembayaran iuran pelayanan kesehatan BPJS kok bukan berdasarkan kualitas pelayanan yang diterima, tapi berdasarkan besaran gaji orang.
Kalau seperti ini bubarkan saja BPJS Kesehatan"
Pembayaran iuran pelayanan kesehatan BPJS kok bukan berdasarkan kualitas pelayanan yang diterima, tapi berdasarkan besaran gaji orang.
Kalau seperti ini bubarkan saja BPJS Kesehatan"
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah unggahan melalui media sosial Facebook, hasil tangkapan layar dengan narasi yang membahas mengenai BPJS Kesehatan. Disebutkan di dalam narasi tersebut, bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tidak lagi berdasar pada kualitas pelayanan, namun berdasarkan besaran gaji seseorang. Apakah klaim di dalam narasi yang diunggah oleh akun bernama Karman Khan ini benar adanya?
Diketahui, Pemerintah Indonesia akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Hal tersebut menyusul dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan besaran tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, serta Kementerian Keuangan.
"Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu," kata Ghufron melalui pesan teks, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (15/5/2024).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, mengatakan selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022. Besaran pembayaran dalam aturan itu masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan. Asih juga menambahkan bahwa pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) karena masih dalam proses penghitungan.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan terbaru didasarkan pada besaran gaji, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Diketahui, Pemerintah Indonesia akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Hal tersebut menyusul dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan besaran tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, serta Kementerian Keuangan.
"Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu," kata Ghufron melalui pesan teks, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (15/5/2024).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, mengatakan selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022. Besaran pembayaran dalam aturan itu masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan. Asih juga menambahkan bahwa pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) karena masih dalam proses penghitungan.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan terbaru didasarkan pada besaran gaji, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Kesimpulan
Faktanya, perhitungan baru perihal iuran BPJS Kesehatan terbaru, belum diumumkan oleh pemerintah. Sampai saat ini, pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih berdarkan pada perhitungan lama sesuai dengan kelas masing-masing.
Rujukan
(GFD-2024-20274) [SALAH] UKT Naik Karena Perintah Jokowi
Sumber: Youtube.comTanggal publish: 31/05/2024
Berita
SIDANG DPR RICUHNADIEM BABAK BELUR DICECAR DPR, NGAKU UKT NAIK DISURUH J0K0WI
Hasil Cek Fakta
Artikel disadur dari Antara News.
Akun youtube Satu Bangsa telah mengunggah video ber narasikan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengaku kenaikan UKT yang tinggi merupakan perintah Presiden RI, Joko Widodo.
Dilansir dalam Antaranews.com, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Tjahjandarie mengatakan bahwa kenaikan pembayaran UKT di PTN disebabkan oleh peningkatan mutu pendidikan. Ia yakin bahwa proses pembelajaran di perguruan tinggi harus lebih kolaboratif, dengan memanggil dosen praktisi dari luar, magang yang dapat diperbarui dalam semester tersebut, memungut biaya ujian, dan menyelesaikan proyek tugas.
Akan tetapi, kebijakan kenaikan UKT tersebut dibatalkan karena mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini, yaitu mengenai isu kenaikan UKT yang signifikan. Nadiem juga menjelaskan bahwa untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang terdampak kenaikan UKT.
Akun youtube Satu Bangsa telah mengunggah video ber narasikan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengaku kenaikan UKT yang tinggi merupakan perintah Presiden RI, Joko Widodo.
Dilansir dalam Antaranews.com, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Tjahjandarie mengatakan bahwa kenaikan pembayaran UKT di PTN disebabkan oleh peningkatan mutu pendidikan. Ia yakin bahwa proses pembelajaran di perguruan tinggi harus lebih kolaboratif, dengan memanggil dosen praktisi dari luar, magang yang dapat diperbarui dalam semester tersebut, memungut biaya ujian, dan menyelesaikan proyek tugas.
Akan tetapi, kebijakan kenaikan UKT tersebut dibatalkan karena mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini, yaitu mengenai isu kenaikan UKT yang signifikan. Nadiem juga menjelaskan bahwa untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang terdampak kenaikan UKT.
Kesimpulan
Faktanya, kenaikan UKT diberlakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan karena perintah Jokowi. Kebijakan kenaikan tersebut juga telah dibatalkan terkait dengan banyaknya demo mengenai kenaikan UKT yang sangat signifikan.
Rujukan
(GFD-2024-20273) [SALAH] Merapi Kembali Menjadi Jadi, Warga Berlarian Menangis
Sumber: Youtube.comTanggal publish: 31/05/2024
Berita
BENCANA HARI INI~ TERJADI KEMBALI MERAPI SEMAKIN MENJADI JADI,WARGA BERLARIAN MENANGIS
Hasil Cek Fakta
Akun youtube Gembok Nusantara telah mengunggah video mengenai bencana pada 27 Mei 2024. Dalam judul pada postingan video tersebut menarasikan gunung Merapi yang kembali menjadi jadi dan warga berlarian menangis.
Setelah dilakukan penelusuran, narator hanya membaca ulang dari kanal berita jogja.tribunnews.com yang berjudul “UPDATE Gunung Merapi 27 Mei 2024: Mengeluarkan 14 Kali Guguran Lava ke arah Barat Daya”. Dilansir dalam artikel berita tersebut, Gunung Merapi terpantau mengeluarkan 14 kali guguran lava ke arah barat daya dengan jarak luncur maksimum 1.500 meter, pada 27 Mei 2024.
Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal 5 km, Sungai Bedog, Krasak, Bebeng sejauh maksimal 7 km. Pada sektor tenggara meliputi Sungai Woro sejauh maksimal 3 km dan Sungai Gendol 5 km. BMKG hanya menghimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan di daerah potensi bahaya, tetapi untuk saat ini aktivitas warga masih sama seperti biasa.
Setelah dilakukan penelusuran, narator hanya membaca ulang dari kanal berita jogja.tribunnews.com yang berjudul “UPDATE Gunung Merapi 27 Mei 2024: Mengeluarkan 14 Kali Guguran Lava ke arah Barat Daya”. Dilansir dalam artikel berita tersebut, Gunung Merapi terpantau mengeluarkan 14 kali guguran lava ke arah barat daya dengan jarak luncur maksimum 1.500 meter, pada 27 Mei 2024.
Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal 5 km, Sungai Bedog, Krasak, Bebeng sejauh maksimal 7 km. Pada sektor tenggara meliputi Sungai Woro sejauh maksimal 3 km dan Sungai Gendol 5 km. BMKG hanya menghimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan di daerah potensi bahaya, tetapi untuk saat ini aktivitas warga masih sama seperti biasa.
Kesimpulan
Faktanya, narator hanya membaca ulang berita dari jogja.tribunnews.com. Saat ini warga hanya dihimbau untuk menjauhi daerah potensi bahaya, sedangkan aktivitas warga masih sama seperti biasa.
Rujukan
Halaman: 1659/6104