• (GFD-2024-22017) [PENIPUAN] Surat Undangan Rapat Penetapan Calon Mitra Kerja Oleh Dinas Perkebunan Kaltim

    Sumber: Flyer.com
    Tanggal publish: 21/08/2024

    Berita

    Nomor: 1579/DTPHP.07/2024
    Lamp: 1(Satu)Berkas
    Hal: Undangan Rapat Pembahasan Penetapan Calon Mitra Kerja Dinas Perkebunan Prov Kaltim dan Penandatanganan Perjanjian Penyediaan Pengadaan.

    Dengan Hormat,
    Menindaklanjuti permohonan permintaan bantuan pemda kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera direalisasikannya bantuan benih/bibit, pupuk, pestisida maupun alsintan dalam rangka pemberdayaan dan kesejahteraan pelaku tani maupun pelaku perkebunan sebagai bentuk upaya pengendalian inflasi daerah sekaligus membantu dan memudahkan masyarakat untuk memperoleh bahan kebutuhan di bidang pertanian dan perkebunan.

    Dengan ini Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur mengundang dengan hormat pimpinan usaha yang tertera diatas untuk hadir membahas kerjasama dalam rangka pengadaan pembelanjaan dan penyaluran Benih/Bibit Tanaman Pangan dan Hortikultura, pupuk, pestisida, alsintan yang segera akan dialokasikan ke pemda kabupaten.

    Rencana Kerja,
    Pembahasan: Penunjukan Calon Mitra Kerja Penyediaan Pengadaan Bibit Benih Tanaman, Serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
    Sumber Dana: Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian
    Pelaksana Pekerjaan: Mitra Kerja Rekanan yang disetujui dan ditunjuk oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim.

    Dilaksanakan,
    Hari, Tanggal: Jumat 9 Agustus 2024
    Waktu: Pukul 14.00
    Tempat: Ruang rapat Dinas Perkebunan Kaltim

    Demikian surat undangan ini kami sampaikan terima kasih.

    Hasil Cek Fakta

    Artikel ini disadur dari akun Instagram Dinas Perkebunan Kaltim.

    Telah beredar surat bernomor 1579/OTPHP.07/2024 undangan rapat penetapan calon mitra kerja penyediaan pengadaan bibit benih tanaman. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Dinas Perkebunan Kaltim pada 9 Agustus. Selain itu, terdapat bubuhan tandatangan dan stempel atas nama Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim.

    Setelah dilakukan penelusuran pada media sosial resmi Dinas Perkebunan Kalimantan Timur ditemukan adanya bantahan surat tersebut. Disbun Kaltim pada akun Instagram resminya menjelaskan surat yang beredar adalah penipuan. Pihak Disbun Kaltim meminta masyarakat jika menemukan surat yang mencurigakan mengatasnamakan pejabat Disbun Kaltim segera melapor dan bisa kroscek langsung ke kantor Dinas Perkebunan Kaltim.

    Berdasarkan penjelasan di atas surat undangan rapat penetapan calon mitra kerja penyediaan pengadaan bibit benih tanaman oleh Dinas Perkebunan Kalimantan Timur adalah palsu dan dapat dikategorikan sebagai konten palsu.

    Kesimpulan

    Dinas Perkebunan Kalimantan Timur membantah hal tersebut dan menjelaskan surat yang beredar adalah penipuan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-22016) [PENIPUAN] Akun Tiruan Bupati Koltim Abdul Azis

    Sumber: WhatsApp.com
    Tanggal publish: 21/08/2024

    Berita

    NARASI:
    A: Ada kie pak
    B: iye
    A: iye kirim kan dulu ki ke orang kotamobagu bisa jie pak
    Sore saya ganti kie 5 jt
    B: oh d mana z mau kirim
    A: /melakukan panggilan suara
    Bisa pak di trf dulu itu ntr sore saya ganti 7 jt kie
    Trf kn dlu 5 jt pak
    B: kirim kemana ini
    A: said m zulkifli
    Allo bank
    085175181550
    B: kenapa bed aini pak bukan rekta sendiri
    A: langsung saja kie kesana saya limit harian kie pak

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari akun Facebook Pemkab Kolaka Timur.

    Beredar akun WhatsApp yang mengatasnamakan Abdul Azis, Bupati Koltim. Nomor yang digunakan yaitu 0822 7604 6574 lalu meminta transfer sejumlah Rp5 juta ke nomor rekening atas nama Said M Zulkifli, lalu akan dikembalikan sejumlah Rp7 juta. Pada percakapan terlihat penerima pesan menanyakan mengapa tidak memakai nomor rekening sendiri, namun nomor WhatsApp yang mengaku sebagai Abdul Azis menjelaskan bahwa nomor rekeningnya terkena limit harian.

    Kadis Kominfo Koltim, I Nyoman Abdi dengan tegas menyatakan akun tersebut merupakan modus penipuan dan bapak bupati tidak pernah meminta permintaan seperti hal tersebut.

    “Untuk itu, kepada seluruh masyarakat, untuk tidak menggubris atau melayani jika akun-akun ini menghubungi apalagi meminta sejumlah uang. Karena pak bupati tidak pernah melakukan seperti itu, apalagi mau minta kiri-kanan,” tegas Kadis Kominfo Koltim I Nyoman Abdi pada akun Facebook Pemkab Kolaka Timur (4/8/24).

    Ia juga mengimbau kepada masyarakat tidak dilayani atau merespon akun-akun tersebut. Nyoman juga mengingatkan untuk melakukan pencegahan seperti memverifikasi informasi yang diterima.

    Kesimpulan

    Kadis Kominfo Kolaka Timur, I Nyoman Abdi menyatakan bahwa akun-akun palsu yang mengatasnamakan Bupati Abdul Azis merupakan penipuan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-22015) [SALAH] Video Obat Kapsul Berisi Paku

    Sumber: Twitter.com
    Tanggal publish: 21/08/2024

    Berita

    “Tolong bantu di viralkan kepada keluarga… Teman2 kita semua…harus hati2 zaman sdh edan utk stiap makan obat yg berbentuk Kapsul tlng dibuka dulu isinya bener obat racikan atau seperti di video:sob::sob: tetap waspada karena kaum dajal sdh berencana membunuh manusia secara masal.”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar kembali sebuah video di Twitter pada 7 Agustus 2024 yang menunjukkan obat kapsul dalam kemasan yang terdapat paku setelah kapsul tersebut dibuka.

    Faktanya video tersebut merupakan hoaks lama yang beredar kembali, Pemeriksa Fakta Mafindo melalui turnbackhoax.id sejak Maret 2021 telah melaporkan bahwa video tersebut awalnya beredar di Kazakhstan, dan telah diklarifikasi oleh Komite Pengawasan Medis dan Farmasi Kementrian Kesehatan Republik Kazakhstan bahwa adanya obat kapsul berisi paku telah beredar di masyarakat.

    Otoritas setempat menyebut bahwa Kazakhstan telah memantau semua obat yang beredar, dengan memperhatikan kualitas serta melakukan seleksi tahunan obat dari pasar untuk uji laboratorium. Sehingga terdapat benda asing seperti paku dalam kapsul obat-obatan. Seperti yang telah dilaporkan melalui turnbackhoax.id pada Maret 2021, penelusuran oleh Factcheck.kg dengan memperhatikan video tersebut menunjukkan bahwa video telah dibuat-buat untuk konten yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

    Dengan demikian, video obat kapsul berisi paku adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah

    Video tersebut merupakan hoaks lama yang sudah dibantah kebenarannya di turnbackhoax.id sejak Maret 2021. Pada Maret 2023 Pemeriksa Fakta Mafindo dalam laporan bantahan video yang sama menyebut bahwa kapsul berisi paku tersebut beredar di Kazakhstan, otoritas setempat telah membantah adanya obat kapsul berisi paku yang beredar di masyarakat, dan video menunjukkan tanda-tanda bahwa video telah dibuat-buat.

    Rujukan

  • (GFD-2024-22014) [SALAH] Pengakuan AstraZeneca terkait Efek Samping Langka dari Vaksin Covid-19 Dikaitkan dengan Seseorang yang Merasakan Sakit Jantung

    Sumber: Instagram.com
    Tanggal publish: 21/08/2024

    Berita

    “MENYEDIHKAN Pentesan jantung kamu @breh.teuku07 selalu sakit tanpa sebab padahal sehat banget:cold_face::smiling_face_with_tear:…”

    “AstraZeneca akhirnya mengakui di pengadilan bahwa vaksin Covid-19 buatannya sebabkan efek samping”

    Hasil Cek Fakta

    Artikel disadur dari Tempo.co.

    Sebuah akun Instagram @zanzabellaa pada 13 Juli 2024 membagikan postingan video dengan narasi yang menyebut bahwa AstraZeneca telah mengakui jika vaksin Covid-19 buatannya menyebabkan efek samping. Pada captionnya dia juga memberikan penjelasan bahwa salah seorang yang ia mention selalu merasakan sakit jantung tanpa sebab padahal sedang dalam kondisi yang terlihat sehat.

    Pada April 2024 AstraZeneca memang telah mengakui bahwa vaksin Covid-19 buatannya menyebabkan efek samping yang jarang terjadi yakni Sindrom trombosis dengan trombositopenia (TTS). Efek samping ini merupakan sindrom yang sangat langka terjadi ketika seseorang mengalami pembekuan darah (trombosis) bersamaan dengan jumlah trombosit yang rendah (trombositopenia).

    BPOM selaku yang memberikan izin penggunaan vaksin tersebut di Indonesia pada 5 Mei 2024 melalui penjelasan publiknya menyebut bahwa industri farmasi yang mendapatkan izin dari BPOM perlu melakukan pemantauan dalam Post Authorization Safety Study (PASS) yang dilaporkan kepada BPOM, selain itu pemantauan keamanan vaksin juga dilakukan oleh Kemenkes dan Komnas PP-KIPI.

    Dalam penjelasannya, BPOM menyebut bahwa efek samping TTS ini terjadi dalam periode 4 hingga 42 hari setelah penyuntikan dosis vaksin AstraZeneca. Apa bila TTS terjadi di luar dari periode tersebut, maka kejadian TTS tidak berkaitan dengan efek samping vaksin Covid-19 AstraZeneca.

    Pada saat penjelasan publik tersebut dimuat, BPOM menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak digunakan lagi di Indonesia, sedangkan postingan Instagram @zanzabellaa baru beredar pada 69 hari setelah penjelasan publik tersebut. Pernyataan cocoklogi antara efek samping vaksin AstraZeneca dengan sakit jantung yang dirasakan oleh salah seorang yang ia mention telah berada di luar dari periode efek samping TTS dari AstraZeneca.

    Dilansir dari Tempo.co, Victor D selaku dokter Spesialis Jantung di RSUP Prof. dr. RD Kandou Manado menjelaskan bahwa belum ada kasus serupa dari efek samping vaksin tersebut di Indonesia. Kajian WHO juga menunjukkan bahwa efek samping ini dikategorikan sebagai sangat jarang/very rare karena kurang dari 1 kasus dalam 10.000 kejadian. Selain itu, penelusuran Tempo juga tidak menemukan adanya laporan valid yang membenarkan bahwa vaksin tersebut mengakibatkan jantung sakit tanpa sebab.

    Dengan demikian, vaksin AstraZeneca menyebabkan sakit jantung adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah

    Perusahaan AstraZeneca memang sudah mengakui bahwa vaksin Covid-19 produksinya memiliki efek samping berupa pembekuan darah dan jumlah trombosit yang rendah yang jarang terjadi, namun tidak ada bukti valid yang membenarkan bahwa vaksin tersebut menyebabkan jantung sakit tanpa sebab di Indonesia.

    Rujukan