• (GFD-2025-28006) [HOAKS] Amandemen IHR Mengancam Kedaulatan Kesehatan

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/07/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial, tersiar seruan untuk menolak amandemen Regulasi Kesehatan Internasional atau IHR, yang akan ditandatangani pada 19 Juli 2025.

    Amandemen IHR disebut dapat mengancam kedaulatan kesehatan karena memaksa vaksinasi.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Narasi amandemen IHR dapat mengancam kedaulatan kesehatan disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut penggalan narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (18/7/2025):

    FIRALKAN INFORMASI INI, WASPADA DAN WAJIB TOLAK PENANDATANGANAN AMANDEMEN ATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL/IHR (INTERNATIONAL HEALTH REGULATION) PADA 19 JULI 2025

    SELAIN PENGOBATAN DENGAN OBAT/FARMASI TIDAK DIPERBOLEHKAN

    Pengunggah menyertakan video yang berisi ajakan untuk menolak amandemen IHR yang akan ditandatangani 19 Juli 2025.

    Berikut ringkasan alasan penolakan tersebut:

    Hasil Cek Fakta

    Regulasi Kesehatan Internasional atau IHR pertama kali ditetapkan pada 2005.

    Regulasi tersebut berisi kerangka hukum mengenai hak dan kewajiban negara dalam menangani kesehatan masyarakat dan keadaan darurat yang berpotensi melintasi batas negara.

    IHR merupakan instrumen hukum internasional yang mengikat secara hukum bagi 196 negara, termasuk 194 negara anggota WHO.

    Aturan yang saat ini dipakai yakni IHR 2005 edisi ketiga.

    Setelah pandemi Covid-19, Dewan Eksekutif WHO mengusulkan amandemen, untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi darurat kesehatan.

    WHO lantas mengundang negara-negara untuk mengajukan usulan amandemen paling lambat 30 September 2022.

    Usulan itu lantas ditinjau dan dilaporkan pada Direktur Jenderal WHO pada Januari 2023, dan membagikan drafnya pada negara-negara anggota.

    Amandemen selesai dibahas pada 24 Mei 2024 dan telah disahkan pada 1 Juni 2024. Dokumennya dapat dilihat di sini.

    Sehingga, klaim yang menyebut draf amandemen tidak diserahkan 4 bulan sebelum disahkan merupakan klaim keliru.

    Amandemen IHR berlaku 12 bulan setelah disahkan, sehingga berlaku pada 19 September 2025.

    Sementara, berikut pasal-pasal dalam IHR yang bertolak belakang dengan narasi di media sosial.

    Pasal 1 IHR berisi definisi dan penjelasan istilah. Meski tidak disebut mengenai pengobatan herbal dan alternatif, bukan berarti dilarang.

    Pasal 12 dan 49 mengatur mengenai peran Dirjen WHO, yang wajib berkonsultasi dengan negara mengenai situasi kedaruratan kesehatan masyarakat. Jika tidak mencapai kesepatakan, diadakan musyawarah dengan Komite Darurat untuk mencapai mufakat.

    Meski hasilnya ditetapkan oleh Dirjen WHO, tetapi ia bukan pemegang kekuasaan tunggal. Negara yang bersangkutan bisa mengusulkan penghentian keadaan darurat dan menyampaikan pendapat kepada Komite Darurat.

    Pasal 44 membahas mengenai kolaborasi dan asistensi. WHO wajib berkolaborasi dengan negara-negara anggota, sesuai permintaan, sejauh memungkinkan.

    Sehingga, kolaborasi hanya dilakukan jika negara yang bersangkutan secara sukarela menyetujuinya.

    Adapun salah satu kegiatan dalam kolaborasi memuat evaluasi dan penilaian kapasitas kesehatan masyarakat.

    WHO juga dapat membantu penyediaan fasilitas teknis dan logistik, atau membantu memobilisasi sumber daya keuangan negara berkembang.

    Pasal 27 tidak membahas mengenai karantina, melainkan alat angkut yang terkontaminasi.

    Pasal itu membahas detail bagaimana penanganan alat angkut yang terkonfirmasi dan berisiko membawa kontaminasi suatu penyakit.

    Pasal 24 membahas mengenai tindakan yang dapat dilakukan oleh operator alat angkut untuk mencegah penyebaran penyakit, termasuk di dalam kapal atau pesawat.

    Namun tidak mengatur mengenai penyemprotan bahan kimia kepada penumpang transportasi umum.

    Pasal 4 membahas mengenai tanggung jawab negara-negara anggota. Salah satunya membentuk tim nasional yang fokus dan berkomunikasi dengan WHO terkait IHR, dan mengonsolidasikannya di yurisdiksinya masing-masing.

    Selain menjalin komunikasi, tim tersebut juga wajib siaga dengan kondisi darurat kesehatan.

    Pasal 15 sampai 18 memuat rekomendasi WHO, terutama dalam penanganan individu, bagasi, kargo, peti kemas, alat angkut, barang, dan/atau paket pos untuk mencegah risiko penyebaran penyakit secara internasional.

    Pasal itu tidak menyebutkan bahwa pendistribusian produk kesehatan akan diambil alih WHO.

    Pasal 31 membahas tindakan yang dilakukan bagi pelancong mancanegara.

    Negara berhak mengajukan syarat vaksinasi atau tindakan kesehatan tertentu, bagi orang yang mengunjungi negaranya.

    Kemudian diatur prosedur yang dapat dilakukan jika pelancong menolak syarat tersebut, misalnya karantina.

    Adapun syaratnya ditetapkan oleh negara yang bersangkutan, bukan WHO.

    Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, narasi penolakan IHR dipenuhi informasi keliru.

    "IHR bukan dibuat untuk mengambil alih wewenang negara. Justru sebaliknya, IHR bertujuan memperkuat kerja sama antarnegara agar dunia lebih siap menghadapi ancaman kesehatan global, seperti pandemi," tulisnya pada Kamis (17/7/2025).

    Kesimpulan

    Narasi amandemen IHR dapat mengancam kedaulatan kesehatan merupakan hoaks.

    Klaim di media sosial mengenai pasal-pasal dalam amandemen IHR dipahami secara keliru.

    Kemenkes memastikan, IHR dibuat bukan untuk mengambil alih wewenang negara. Melainkan memperkuat kerja sama untuk mengatasi ancaman kesehatan global.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28010) [HOAKS] Video Jokowi Mengancam Para Ulama

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/07/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah video di media sosial menampilkan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), dan dinarasikan mengancam para ulama.

    Video itu tidak menjelaskan dalam konteks apa Jokowi mengancam para ulama. Selain itu, video juga menyertakan potongan ceramah KH Zainuddin MZ, yang seakan-akan terkait dengan ucapan Jokowi.

    Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks. Informasinya menyesatkan dan berpotensi memecah belah masyarakat.

    Video yang diklaim menampilkan Jokowi mengancam para ulama salah satunya dibagikan akun Facebook ini.

    Akun tersebut membagikan dua klip video yang menampilkan Jokowi sedang berpidato.

    Dalam video, Jokowi mengatakan akan menggigit orang yang berani bermain-main dengan caranya sendiri.

    Jokowi juga memerintahkan polisi untuk melakukan penangkapan dan penembakan.

    Keterangan dalam video yakni sebagai berikut:

    Penyiksa Ulama dan umat Islam

    Paling kejam sm para ulama

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook video yang diklaim menampilkan Jokowi mengancam ulama

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, video yang beredar merupakan gabungan dua klip berbeda.

    Klip pertama yang menampilkan Jokowi mengatakan akan mengigit orang yang berani bermain-main identik dengan unggahan di kanal YouTube Official iNews pada 2019.

    Dalam video utuhnya, Jokowi mengatakan ia akan menggigit pihak yang masih mengganggu agenda besar pemerintah.

    Jokowi mengaku bisa menggigit para pengganggu dengan menggunakan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hal itu disampaikan Jokowi dalam dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah 2019 di Sentul, Bogor.

    Sementara, klip kedua yang menampilkan Jokowi meminta polisi untuk melakukan penangkapan dan penembakan identik dengan unggahan di kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI pada 2016.

    Video itu adalah momen ketika Jokowi memberikan sambutan dalam peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional, di kawasan Kota Tua, Jakarta.

    Dalam sambutannya Jokowi meminta kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengambil langkah tegas terhadap pengedar narkoba.

    Dua pernyataan Jokowi tidak ditujukan kepada para ulama sebagaimana yang dinarasikan dalam unggahan tersebut. 

    Kesimpulan

    Video yang diklaim menampilkan Jokowi mengancam para ulama merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

    Faktanya, video asli merupakan gabungan dua klip yang berbeda. Klip pertama adalah momen ketika Jokowi mengancam akan "menggigit" pihak yang masih mengganggu agenda besar pemerintah. 

    Sementara, dalam klip kedua Jokowi menyampaikan permintaan kepada kepolisian dan BNN untuk mengambil langkah tegas terhadap pengedar narkoba.

    Dua pernyataan Jokowi itu tidak ditujukan kepada para ulama. Jokowi juga tidak menyinggung ulama dalam dua kesempatan berbeda itu.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28011) [KLARIFIKASI] Ini Bukan Surat Permintaan Maaf CEO Astronomer

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/07/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar surat permintaan maaf yang diklaim berasal dari CEO Astronomer, Andy Byron.

    Untuk diketahui, Byron viral setelah tertangkap kamera jumbotron sedang memeluk perempuan yang bukan istrinya saat menyaksikan konser Coldplay pada Rabu (16/7/2025).

    Dalam surat yang beredar di media sosial, Byron meminta maaf kepada istrinya, keluarganya, dan pegawainya karena ketahuan berselingkuh.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, surat itu bukan ditulis oleh Byron dan tergolong sebagai satire.

    Surat permintaan maaf yang disebut berasal dari CEO Astronomer Andy Byron dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Sabtu (19/7/2025).

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Yang lagi viral CEO dan Karyawannya ketahuan selingkuh saat nonton konser, niat hati ingin privasi tapi malah kesorot kamera

    Berikut isi surat yang dicantumkan

    Pernyataan dari CEO Andy Byron

    New York, New York-17 Jull 2025-"Saya ingin mengakui momen yang telah beredar secara daring, dan kekecewaan yang telah dilambulkannya.

    Apa yang seharusnya menjadi malam penuh musik dan sukacita berubah menja kesalahan pribadi yang mendalam yang kini terjadi di ruang publik,

    Saya ingin dengan tulus meminta maaf kepada istri saya, keluarga saya, dan tim di Astronomes. Kalian pantas mendapatkan yang lebih baik dari saya sebaga pasangan, sebagai ayah, dan sebagai pemimpin.

    Ini bukanlah sosok yang ingin saya tampilkan atau cara saya ingin mewakili perusahaan yang saya bantu bangun.

    Saya sedang mengambil waktu untuk merenung, bertanggung jawab, dan mencari tahu langkah selanjutnya secara pribadi maupun profesional. Saya memohon privasi selama saya menjalani proses ini.

    Saya juga ingin menyampaikan betapa mengganggunya kenyataan bahwa momen yang seharusnya bersifat pribadi menjadi publik tanpa persetujuan saya.

    Saya menghormati para seniman dan penghibur, namun saya berharap kita semua bisa lebih berpikir secara mendalam tentang dampak dari mengubah kehidupan seseorang menjadi tontonan.

    Seperti yang pernah dinyanyikan seorang taman: Lights wil gede you home and ignite your bones, and I will try to fix you

    -Andy

    Screenshot Klarifikasi, ini bukan surat permintaan maaf CEO Astronomer

    Hasil Cek Fakta

    Dilansir TMZ, pihak Astronomer membantah bahwa surat permintaan maaf yang beredar di media sosial tersebut ditulis oleh Andy Byron.

    "Bukan pernyataan asli," kata perwakilan Astronomer, Kamis (17/7/2025).

    Melalui akun X resmi, Sabtu (19/7/2025) Astronomer mengumumkan bahwa posisi Byron digantikan oleh CEO interim Pete DeJoy.

    Bantahan terkait surat permintaan maaf mengatasnamakan Byron juga disampaikan Mark Wheeler, wakil presiden senior pemasaran Astronomer, kepada AFP Fact Check.

    "Itu memang berasal dari akun troll dan memang palsu," kata Wheeler, Jumat (18/7/2025).

    Ry Walker, mantan CEO Astronomer, juga posting di X pada Jumat (18/7/2025) bahwa pesan mengatasnamakan Byron tersebut "sangat jelas palsu".

    Adapun surat permintaan maaf mengatasnamakan Byron itu terlacak berasal dari unggahan akun troll, @PeterEnisCBS, tertanggal Kamis (17/7/2025).

    Akun tersebut kini telah ditangguhkan dari X karena melanggar kebijakan platform.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, surat permintaan maaf yang disebut berasal dari CEO Astronomer Andy Byron tergolong satire dan perlu diluruskan.

    Surat tersebut bukan ditulis oleh Byron, dan pertama kali diunggah oleh akun troll di X. Akun tersebut kini telah ditangguhkan karena telah melanggar kebijakan platform.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28012) [KLARIFIKASI] Nenek Ditabrak Motor PJR Dirawat di RS, Tidak Tewas

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/07/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan melibatkan seorang nenek dan motor Patroli Jalan Raya (PJR) di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, sekitar pukul 10.15 WIB.

    Pengguna media sosial mengabarkan bahwa nenek yang menjadi korban kecelakaan tersebut tewas.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru.

    Informasi mengenai nenek tewas akibat ditabrak motor PJR disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.

    Pengguna media sosial menyertakan video menampilkan kondisi jalanan.

    Terlihat dua motor PJR milik polisi dan seorang nenek yang terkapar di aspal. Orang-orang lantas datang berkerumun.

    Berikut teks yang tertulis dalam video:

    Terjadi 2 sepeda motor anggota PJR polda Sumut menaberak nenek nenek hingga sampek tewas

     

    Hasil Cek Fakta

    Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, nenek berinisial R yang menjadi korban kecelakaan telah dilarikan ke rumah sakit (RS).

    Sebagaimana diwartakan Kompas.com, R dirawat di RS Mitra Medika, dan Polda Sumut bertanggung jawab atas seluruh biaya pengobatan korban.

    Kecelakaan terjadi ketika Bripda AD dan Bripda RS tengah berpatroli dari arah Polda Sumut menuju Kota Medan.

    Sementara, R berada di bahu jalan depan RS Mitra Medika dan hendak menyebrang. Namun pohon di bahu jalan, membuat R tidak terlihat oleh dua personel polisi.

    Ketika R hendak menyebrang, ada truk melintas di depannya. Setelah truk lewat, ia turun ke jalan untuk menyeberang, lantas tertabrak.

    "Petugas kami yang patroli dari arah belakang truk secara mendadak membuang ke kanan sehingga ibu itu terkena sabetan boks motor patroli," kata Ferry, seperti yang sudah ditulis Kompas.com.

    Atas insiden tersebut, Polda Sumut menyampaikan permohonan maaf kepada R dan masyarakat.

    Pihak kepolisian masih mendalami apakah ada unsur kelalaian dari anggota PJR dalam berkendara.

    Kesimpulan

    Narasi mengenai nenek berinisal R tewas akibat ditabrak motor PJR di Kota Medan tidak benar.

    R tertabrak ketika hendak menyebrang. Ia mengalami luka tetapi tidak tewas. Ia segera dilarikan ke RS Mitra Medika dan mendapatkan perawatan.

    Rujukan