KOMPAS.com - Beredar unggahan yang mengeklaim, artis Sandra Dewi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Sebelumnya, Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.
Sementara, Sandra Dewi telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Terakhir kali ia diperiksa pada 15 Mei.
Narasi soal Sandra Dewi telah ditetapkan menjadi tersangka dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan video yang menampilkan Sandra Dewi sedang berjalan dan dimintai keterangan oleh wartawan. Salah satu akun menuliskan keterangan demikian:
akhirnya kejagung menetapkan sandra dewi menjadi tersangka menyusul sang suami. Akhirnya Sandra Dewi menyusul suaminya Harvey Moeis di tetapkan sebagai tersangka kasus penambangan timah ilegal. Ayo hujat Jgn klo sama maling ayam aja pada ganaz2
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut Sandra Dewi telah ditetapkan menjadi tersangka
(GFD-2024-20452) [HOAKS] Sandra Dewi Telah Ditetapkan Jadi Tersangka
Sumber:Tanggal publish: 10/06/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Cumicumi ini. Video itu juga serupa dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.
Dalam keterangannya, Sandra Dewi diwawancarai usai menjalani pemeriksaan pada 15 Mei 2024 di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan agenda pemeriksaan, yakni untuk menggali informasi terkait dengan aset yang dimiliki Sandra Dewi.
"Benar terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki," kata Ketut Rabu (15/5/2024).
Diberitakan Kompas.com, pada Rabu (5/6/2024), Ketut Sumedana membantah bahwa Sandra Dewi telah ditetapkan menjadi tersangka.
Ketut menjelaskan, Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Ketut.
Dalam keterangannya, Sandra Dewi diwawancarai usai menjalani pemeriksaan pada 15 Mei 2024 di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan agenda pemeriksaan, yakni untuk menggali informasi terkait dengan aset yang dimiliki Sandra Dewi.
"Benar terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki," kata Ketut Rabu (15/5/2024).
Diberitakan Kompas.com, pada Rabu (5/6/2024), Ketut Sumedana membantah bahwa Sandra Dewi telah ditetapkan menjadi tersangka.
Ketut menjelaskan, Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Ketut.
Kesimpulan
Narasi bahwa Sandra Dewi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 tidak benar atau hoaks.
Video yang beredar memperlihatkan momen Sandra Dewi seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 15 Mei 2024.
Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membantah narasi yang menyebut Sandra Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Video yang beredar memperlihatkan momen Sandra Dewi seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 15 Mei 2024.
Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membantah narasi yang menyebut Sandra Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rujukan
- https://web.facebook.com/reel/7341055829350956
- https://web.facebook.com/100059724071715/videos/1140970810473284/?mibextid=oFDknk&rdid=cRpqAB31jpjiUEG2&_rdc=1&_rdr
- https://web.facebook.com/ibarnez.ibarnez/videos/274401692367881?_rdc=1&_rdr
- https://www.youtube.com/live/J1gIxZRQQkg
- https://www.youtube.com/watch?v=CHBBXEP09Sc&t=426s
- https://nasional.kompas.com/read/2024/05/15/13041121/kejagung-sandra-dewi-diperiksa-terkait-aset-yang-dimilikinya?page=all
- https://nasional.kompas.com/read/2024/06/05/18305441/kejagung-tepis-isu-sandra-dewi-jadi-tersangka-statusnya-masih-saksi
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-20451) [HOAKS] China Membuat Drone Dapat Berfungsi sebagai Toilet
Sumber:Tanggal publish: 10/06/2024
Berita
KOMPAS.com - Sebuah gambar menampilkan pesawat nirawak atau drone yang dapat berfungsi sebagai toilet yang diklaim diproduksi oleh China.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, gambar tersebut merupakan konten manipulatif.
Gambar drone toilet buatan China disebarkan oleh akun Facebook ini dan Instagram ini pada 11 Januari 2024.
Gambar tersebut menampilkan bilik toilet berwarna putih, dengan baling-baling drone di sisi-sisinya.
Terdapat tulisan "Shattle" di pintu masuk bilik.
Berikut narasinya dalam terjemahan bahasa Indonesia:
Baru saja menemukan kreasi menakjubkan ini—toilet drone bergerak yang dikembangkan di Tiongkok! Yup, Anda membacanya dengan benar!
Bayangkan ini: sekarang Anda dapat meminta istirahat di kamar mandi dari mana saja, hanya dengan menggunakan aplikasi di ponsel Anda!
Inovasi yang bagus tetapi saya tidak melihat diri saya mencobanya
akun Facebook Tangkapan layar konten manipulatif di sebuah akun Facebook, 11 Januari 2024, menampilkan gambar drone toilet buatan China.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, gambar tersebut merupakan konten manipulatif.
Gambar drone toilet buatan China disebarkan oleh akun Facebook ini dan Instagram ini pada 11 Januari 2024.
Gambar tersebut menampilkan bilik toilet berwarna putih, dengan baling-baling drone di sisi-sisinya.
Terdapat tulisan "Shattle" di pintu masuk bilik.
Berikut narasinya dalam terjemahan bahasa Indonesia:
Baru saja menemukan kreasi menakjubkan ini—toilet drone bergerak yang dikembangkan di Tiongkok! Yup, Anda membacanya dengan benar!
Bayangkan ini: sekarang Anda dapat meminta istirahat di kamar mandi dari mana saja, hanya dengan menggunakan aplikasi di ponsel Anda!
Inovasi yang bagus tetapi saya tidak melihat diri saya mencobanya
akun Facebook Tangkapan layar konten manipulatif di sebuah akun Facebook, 11 Januari 2024, menampilkan gambar drone toilet buatan China.
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com memanfaatkan pendeteksi gambar rekayasa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang dikembangkan oleh Hive Moderation.
Hasil pendeteksian menunjukkan, gambar tersebut memiliki probabilitas 98,6 persen dibuat dengan AI.
Adapun "Shattle" merupakan merk rekaan yang dibuat oleh seseorang di Facebook yang menggambarkan soal toilet masa depan.
Ia adalah Jyo John Mulloor, yang mengunggah kumpulan gambar drone toilet, pada 15 Mei 2023.
Melalui unggahannya, Mulloor menjelaskan bahwa gambar-gambar tersebut dibuat dengan perangkat AI Mid Journey.
Gambar drone toilet yang beredar diambil dari gambar ini.
Namun gambar yang beredar di media sosial telah memotong sebagian gambar sehingga watermark Mulloor tidak terlihat.
Hasil pendeteksian menunjukkan, gambar tersebut memiliki probabilitas 98,6 persen dibuat dengan AI.
Adapun "Shattle" merupakan merk rekaan yang dibuat oleh seseorang di Facebook yang menggambarkan soal toilet masa depan.
Ia adalah Jyo John Mulloor, yang mengunggah kumpulan gambar drone toilet, pada 15 Mei 2023.
Melalui unggahannya, Mulloor menjelaskan bahwa gambar-gambar tersebut dibuat dengan perangkat AI Mid Journey.
Gambar drone toilet yang beredar diambil dari gambar ini.
Namun gambar yang beredar di media sosial telah memotong sebagian gambar sehingga watermark Mulloor tidak terlihat.
Kesimpulan
Hive Moderation mengidentifikasi gambar drone toilet buatan China merupakan buatan AI.
Gambar tersebut dibuat oleh Jyo John Mulloor dengan kecerdasan buatan yang dikembangkan Midjourney.
Gambar tersebut dibuat oleh Jyo John Mulloor dengan kecerdasan buatan yang dikembangkan Midjourney.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=843085494494667&set=a.591727992963753
- https://www.instagram.com/p/C19HIjhIqjN/
- https://hivemoderation.com/ai-generated-content-detection
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0FwJa8eiDueZJgPun8rYqr291udrumCXpBHVzpHc5hhEN9c2zqn8AoW2FGwXFb1oSl&id=100085035671067
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=203681679143020&set=pcb.203681975809657
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-20450) [KLARIFIKASI] Biaya Persalinan Tidak Dikenai PPN
Sumber:Tanggal publish: 10/06/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa biaya persalinan akan dikenai pajak sebesar 12 persen. Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru.
Informasi soal pajak biaya persalinan disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Sementara, akun Facebook ini dan ini menyebutkan penerapan pajak sebesar 12 persen bagi ibu melahirkan.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Rabu (4/6/2024): Edan edan. Ibu melahirkan saja dikenai pajak 12%!!!
Informasi soal pajak biaya persalinan disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Sementara, akun Facebook ini dan ini menyebutkan penerapan pajak sebesar 12 persen bagi ibu melahirkan.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Rabu (4/6/2024): Edan edan. Ibu melahirkan saja dikenai pajak 12%!!!
Hasil Cek Fakta
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti membantah soal penerapan pajak atas biaya persalinan.
"Jasa pelayanan kesehatan medis termasuk dalam jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis," kata Dwi, pada Rabu (5/6/2024), seperti diwartakan Kompas.com.
Dasar hukumnya, yakni Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, yang mengatur jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).
"(Jasa pelayanan kesehatan medis) dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai," imbuhnya.
Isu pajak atas biaya persalinan sempat ramai pada 2021 saat perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Namun, rencana tersebut ditepis dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai aturan turunannya.
"Jasa pelayanan kesehatan medis termasuk dalam jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis," kata Dwi, pada Rabu (5/6/2024), seperti diwartakan Kompas.com.
Dasar hukumnya, yakni Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, yang mengatur jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).
"(Jasa pelayanan kesehatan medis) dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai," imbuhnya.
Isu pajak atas biaya persalinan sempat ramai pada 2021 saat perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Namun, rencana tersebut ditepis dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai aturan turunannya.
Kesimpulan
Pengenaan pajak terhadap biaya persalinan merupakan isu lama yang pernah beredar pada 2021.
Isu itu telah dibantah dengan penerbitan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta PP Nomor 49 Tahun 2022.
Kedua peraturan itu memastikan jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari PPN.
Isu itu telah dibantah dengan penerbitan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta PP Nomor 49 Tahun 2022.
Kedua peraturan itu memastikan jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari PPN.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02tNqd8YgLBirqEwaR2vQ25s4JXFqGJBfW9P4LEAtJsPWdHLWEjQRtZzuRyGSaX4GEl&id=100092276900828
- https://www.facebook.com/mia.rumiati.351/posts/pfbid02gXMvNkd46fwyZm6G2Lx1t61JP8vkxPiRA96LxTEBdVtXZgcAAxcHSvZbs5kvwyMrl
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0eRNhFbUxYMkAqTYzpfsU5dtfMYxP63WLJgau61a7JgwLawv4xW6VwLBCEb68ubcDl&id=100088711113934
- https://www.facebook.com/AbuHaritsMasohi/posts/pfbid0t2drnGxBsPot8nwE1GLmFNJo9W1fDzZDSRPTZs3JJJDrnJWSxCVCt96SCpzYwAb3l
- https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/06/140000565/gaduh-soal-biaya-melahirkan-kena-pajak-ini-penjelasan-djp?page=all#page2
- https://peraturan.go.id/id/pp-no-49-tahun-2022#:~:text=Peraturan%20Pemerintah%20Nomor%2049%20Tahun,Pajak%20Tertentu%20dan%2Fatau%20Pemanfaatan
- https://www.pajak.go.id/index.php/id/peraturan/perubahan-atas-undang-undang-nomor-6-tahun-1983-tentang-ketentuan-umum-dan-tata-cara
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-20449) [SALAH] Artikel “Akang Sule Meninggal Dunia, Akibat Kecelakaan Maut”
Sumber: www.kabarkabarkan.infoTanggal publish: 11/06/2024
Berita
“Kabar Duka Cita Innalilahi…!! Akang Sulle Meninggal Dunia, Akibat Kecel4kaan M4ut”
Hasil Cek Fakta
Sebuah artikel dari portal daring kabarkabarkan[dot]info membagikan informasi bahwa Akang Sule meninggal dunia akibat kecelakaan maut, terlihat pada foto yang dijadikan bukti terdapat mobil yang mengalami kecelakaan tersebut bernomor polisi F 1118 GR.
Diketahui Kang Sule merupakan sapaan akrab bagi komedian Sule sehingga judul pada artikel tersebut dapat membuat pembaca mengira bahwa korban yang meninggal dalam kecelakaan itu adalah komedian Kang Sule.
Namun setelah ditelusuri tidak ditemukan sumber pemberitaan valid yang membenarkan bahwa Kang Sule meninggal, selain itu ketika menelusuri akun Instagramnya, Kang Sule masih aktif membagikan kegiatannya. Judul dari berita tersebut cukup click bait, karena setelah dibaca isi artikel bukan Sule yang seorang komedian, melainkan Sule Wantile yang tidak diketahui siapa sosoknya.
Penelusuran gambar dengan Google Lens tidak ditemukan gambar yang identik dengan foto yang dijadikan bukti tersebut, tetapi penelusuran Google dengan kata kunci “kecelakaan mobil F 1118 GR” ditemukan artikel dari JPNN yang memberitakan bahwa kecelakaan mobil tersebut membawa lima mahasiswa IPB ketika melintas di Tol Jagorawi menuju Jakarta pada April 2015. Tidak ada korban jiwa pada insiden tersebut, namun lima mahasiswa itu menderita luka parah.
Tulisan artikel dari kabarkabarkan[dot]info tersebut tidak ada kaitannya antara foto yang disematkan. Disebutkan dalam artikel bahwa korban tewas seketika motor dengan nomor polisi BG 2289 ID menabrak truk tangki, sedangkan foto yang disematkan merupakan mobil dengan nomor polisi F 1118 GR.
Setelah ditelusuri dengan Google untuk mencari dari mana artikel tersebut berasal, ternyata artikel tersebut identik berita dari Sindonews yang memberitakan Yuni Sarah, seorang warga Palembang yang mengalami kecelakaan hingga terseret truk tangki minyak, bukan Sule Wantile. Selain itu, artikel berita Sindonews tersebut sudah lama terpublikasi sejak 12 Oktober 2016, bukan baru-baru ini.
Dengan demikian, Akang Sule meninggal dunia akibat kecelakaan maut adalah tidak benar dengan kategori Koneksi yang Salah.
Diketahui Kang Sule merupakan sapaan akrab bagi komedian Sule sehingga judul pada artikel tersebut dapat membuat pembaca mengira bahwa korban yang meninggal dalam kecelakaan itu adalah komedian Kang Sule.
Namun setelah ditelusuri tidak ditemukan sumber pemberitaan valid yang membenarkan bahwa Kang Sule meninggal, selain itu ketika menelusuri akun Instagramnya, Kang Sule masih aktif membagikan kegiatannya. Judul dari berita tersebut cukup click bait, karena setelah dibaca isi artikel bukan Sule yang seorang komedian, melainkan Sule Wantile yang tidak diketahui siapa sosoknya.
Penelusuran gambar dengan Google Lens tidak ditemukan gambar yang identik dengan foto yang dijadikan bukti tersebut, tetapi penelusuran Google dengan kata kunci “kecelakaan mobil F 1118 GR” ditemukan artikel dari JPNN yang memberitakan bahwa kecelakaan mobil tersebut membawa lima mahasiswa IPB ketika melintas di Tol Jagorawi menuju Jakarta pada April 2015. Tidak ada korban jiwa pada insiden tersebut, namun lima mahasiswa itu menderita luka parah.
Tulisan artikel dari kabarkabarkan[dot]info tersebut tidak ada kaitannya antara foto yang disematkan. Disebutkan dalam artikel bahwa korban tewas seketika motor dengan nomor polisi BG 2289 ID menabrak truk tangki, sedangkan foto yang disematkan merupakan mobil dengan nomor polisi F 1118 GR.
Setelah ditelusuri dengan Google untuk mencari dari mana artikel tersebut berasal, ternyata artikel tersebut identik berita dari Sindonews yang memberitakan Yuni Sarah, seorang warga Palembang yang mengalami kecelakaan hingga terseret truk tangki minyak, bukan Sule Wantile. Selain itu, artikel berita Sindonews tersebut sudah lama terpublikasi sejak 12 Oktober 2016, bukan baru-baru ini.
Dengan demikian, Akang Sule meninggal dunia akibat kecelakaan maut adalah tidak benar dengan kategori Koneksi yang Salah.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah
Faktanya komedian Sule masih aktif membagikan kegiatannya di Instagram. Artikel tersebut serupa dengan artikel berita dari Sindonews yang memberitakan seorang pemotor menabrak truk tangki, hanya saja nama korban diganti menjadi Sule.
Faktanya komedian Sule masih aktif membagikan kegiatannya di Instagram. Artikel tersebut serupa dengan artikel berita dari Sindonews yang memberitakan seorang pemotor menabrak truk tangki, hanya saja nama korban diganti menjadi Sule.
Rujukan
Halaman: 1582/6070