• (GFD-2025-28703) [SALAH] Judul Artikel Gelora “Yaqut Cholil Qiemas: Kuota Haji Diatur Jokowi, Saya Berapa Kali Transfer Ke Rekening Jokowi Ada Sepuluh kali Dalam Setahun”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 29/08/2025

    Berita

    Beredar gambar [arsip] dari akun Facebook “Naharin harin” pada Kamis (21/8/2025) yang menampilkan tangkapan layar artikel Gelora berjudul “Yaqut Cholil Qiemas: Kuota Haji Diatur Jokowi, Saya Berapa Kali Transfer Ke Rekening Jokowi Ada Sepuluh kali Dalam Setahun” disertai narasi:

    Begini ini masih dipuja2 sama para ternak yg tulul nya kelewat batas org2 sakit jiwa 😂 😂

    Hingga Jumat (29/8/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 7 pengguna dan menuai 14 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan gambar tangkapan layar tersebut ke mesin pencarian foto Google Image Search.

    Hasilnya ditemukan gambar serupa pada artikel gelora.co yang diunggah Sabtu (20/8/2025) berjudul “Yaqut Kian Terdesak, KPK Pegang ‘Kartu AS’: Dalang Kasus Kuota Haji 2024 Terkuak?” dengan tanggal tayang sama dengan konten yang disebarkan oleh akun Facebook “Naharin harin”.

    Pembuat konten yang disebarkan oleh akun Facebook “Naharin harin” memanipulasi judul artikel tersebut dengan “Yaqut Cholil Qiemas: Kuota Haji Diatur Jokowi, Saya Berapa Kali Transfer Ke Rekening Jokowi Ada Sepuluh kali Dalam Setahun”.

    Dalam artikel tersebut sama sekali tidak membahas pernyataan Yaqut yang menyebut Jokowi mengatur kuota haji. Artikel itu membahas pernyataan Jubir KPK Budi Prasetyo terkait pemeriksaan pada Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan eks Menteri Agama di era Presiden Jokowi.

    Kesimpulan

    Faktanya judul asli artikel tersebut adalah “Yaqut Kian Terdesak, KPK Pegang ‘Kartu AS’: Dalang Kasus Kuota Haji 2024 Terkuak?”

    Rujukan

  • (GFD-2025-28704) Cek Fakta: Video Rapat Presiden dan Menteri Setujui Berhentikan Sudewo

    Sumber:
    Tanggal publish: 29/08/2025

    Berita



    Murianews, Kudus – Beredar sebuah video yang menarasikan Rapat Presiden dan Menteri menyetujui Bupati Pati Sudewo diberhentikan. Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Murianews.com video tersebut ternyata hoaks.



    Video itu salah satunya dibagikan akun Facebook bernama Amy Mamikita, Senin (18/8/2025). Dalam video itu terdapat narasi”



    ”Rapat Presiden &Mentri Rapat



    Presiden RI menyetujui Bupati Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah di berhentikan”



    Unggahan tersebut juga disertai takarir:



    ”Hasil rapat presiden dan mentri setujui Bupati Pati diturunkan”



    Hingga Jumat (29/8/2025), video tersebut telah mendapat lebih dari 45.800 tanda suka dan 2.800-an komentar.



    Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Murianews.com video tersebut merupakan hoaks. Penelusuran selengkapnya dapat disimak di halaman berikut.



    Penelusuran...

    Hasil Cek Fakta



    Tim Cek Fakta Murianews.com menelusuri video tersebut dengan tangkap layar video mengunakan Google Lens. Hasilnya, video tersebut identik dengan unggahan kanal YouTube Kompas TV.



    Video kompas TV berjudul ”Saat Prabowo Minta Seskab Teddy Atur Laporan Menteri di Sidang Kabinet Paripurna” itu diunggah Rabu (6/8/2025).



    Dalam video asli itu, konteksnya yakni momen Presiden Prabowo memerintahkan sekretariat kabinet mengatur jadwal bergilir laporan menteri.



    Untuk diketahui, mekanisme pemberhentian bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).



    Pertama, dalam Pasal 78 ayat (1) UU Pemda disebutkan mengenai tiga hal yang membuat bupati berhenti, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.



    Kedua, Pasal 78 ayat (2) UU Pemda yang menyebut bahwa bupati sebagai kepala daerah dapat diberhentikan karena sembilan hal, yakni:



    berakhir masa jabatannya;
    tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
    dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
    tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
    melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
    melakukan perbuatan tercela;
    diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
    menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
    mendapatkan sanksi pemberhentian.



    Ketiga, Pasal 79 UU Pemda, diatur bahwa pemberhentian bupati dimulai dari usulan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.



    Keempat, Pasal 80 UU Pemda, DPRD harus menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh 3/4 dari total anggota DPRD. Lalu, 2/3 dari peserta rapat paripurna harus menyetujui pemberhentian bupati.



    Pada akhirnya, keputusan rapat paripurna akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA) yang keputusannya bersifat final. Apabila bupati terbukti melanggar sumpah dan telah diputus MA, maka DPRD dapat mengusulkan pemberhentian bupati kepada menteri. Selanjutnya, menteri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menteri menerima usul pemberhentian dari DPRD.



    Kesimpulan...

    Kesimpulan



    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, video dengan klaim ”rapat presiden dan menteri setujui pemberhentian Bupati Sudewo” merupakan disinformasi dengan jenis misleading content atau konten yang menyesatkan.



    Video yang dibagikan merupakan potongan dari video momen Presiden Prabowo memerintahkan sekretariat kabinet mengatur jadwal bergilir laporan menteri, bukan momen Prabowo dan menteri menyetujui pemberhentian Bupati Pati Sudewo.
  • (GFD-2025-28705) Keliru: Video Demo di DPR pada 25 Agustus 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 29/08/2025

    Berita

    SEBUAH video yang diklaim memperlihatkan demonstrasi di depan DPR pada 25 Agustus 2025 dibagikan akun 1 dan akun 2 [arsip] di Facebook.

    Video itu menampilkan gelombang warga berjalan kaki sambil membentangkan poster protes. Narasinya menyebut massa menuju DPR RI untuk menolak kenaikan gaji anggota dewan. Dalam potongan lain, aparat keamanan terlihat menyemprotkan water canon ke arah kerumunan.



    Benarkah peristiwa itu demo di DPR pada 25 Agustus 2025?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi video itu lewat pencarian gambar terbalik Google dan membandingkan narasi dengan sumber kredibel. Hasilnya, meski benar ada unjuk rasa pada 25 Agustus 2025 di DPR, namun video tersebut bukan bagian dari peristiwa tersebut. Rekaman itu adalah demonstrasi di Alun-alun Kabupaten Pati pada Rabu 13 Agustus 2025.  



    Konten yang dibagikan akun pertama identik dengan video di kanal YouTube Tribun Kaltim Official, yang memberi keterangan bahwa rekaman itu adalah aksi demonstrasi di Pati pada 13 Agustus 2025. 

    Massa saat itu menuntut Bupati Pati, Sudewo, dilengserkan. Aksi berakhir ricuh setelah polisi membubarkan warga dengan gas air mata. Massa membalas dengan melempar ratusan gelas air mineral ke arah aparat.



    Konten kedua juga cocok dengan video yang diunggah kanal YouTube CNN Indonesia. Dalam rekaman itu, massa tampak mundur setelah polisi menembakkan gas air mata.

    Demo 25 Agustus 2025

    Tempo mencatat, unjuk rasa dari berbagai kalangan memang berlangsung di depan gedung DPR RI pada Senin, 25 Agustus 2025. Seruan aksi itu disebarkan kelompok bernama “Revolusi Rakyat Indonesia,” meski sosok di balik gerakan ini tidak jelas.

    Massa menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta mendesak DPR menjalankan fungsi pengawasan. Sejumlah mahasiswa juga bergabung dengan tuntutan berbeda. BEM Universitas Indraprasta PGRI, misalnya, menekan DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, seperti dilaporkan Tribunnews.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim demo di DPR pada 25 Agustus 2025 adalah keliru.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28706) Keliru: Video Tentara Membela Pengunjuk Rasa di DPR 25 Agustus 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 29/08/2025

    Berita

    NARASI yang menyebut tentara membela mahasiswa dalam demonstrasi di depan DPR RI pada 25 Agustus 2025 beredar di media sosial. Konten serupa tersebar di TikTok (akun satu [arsip] dan dua), Facebook (akun satu, dua, dan tiga), dan YouTube.

    Salah satu video memperlihatkan prajurit berbaret merah memprotes polisi yang berjaga di depan DPR. Video lain menampilkan mahasiswa menyambut kedatangan pasukan militer.



    Benarkah kedua video itu merekam TNI membela demonstran saat aksi di DPR pada 25 Agustus 2025?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi narasi itu lewat pencarian gambar terbalik Google, analisis visual, dan alat pendeteksi akal imitasi. Hasilnya, video pertama merupakan konten buatan akal imitasi. Adapun video kedua berasal dari demonstrasi di Yogyakarta, bukan aksi di DPR RI pada 25 Agustus 2025.



    Gambar awal pada video pertama menunjukkan sejumlah kejanggalan visual. Dalam satu frame, wajah prajurit tampak patah, padahal di frame sebelumnya utuh. Bagian tangan juga terlihat hilang sebagian. Kejanggalan seperti ini lazim ditemukan pada video buatan akal imitasi.

    Selain itu, sejak frame awal prajurit tidak tampak mengenakan badge di lengan kanan. Namun pada detik ke-04, tiba-tiba muncul badge berwarna kuning di bagian tersebut.



    Analisis menggunakan alat deteksi, Was It AI dan Hive Moderation, menyatakan kemungkinan 99 persen video dibuat dengan akal imitasi.



    Sementara itu, penelusuran terhadap video kedua menunjukkan rekaman aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Jalan Malioboro, Yogyakarta, pada 8 Oktober 2020. Petunjuk ini diperoleh dari akun TikTok skuykulineran yang mengunggah video identik.

    Tempo juga memverifikasi lokasi menggunakan Google Street View dan menemukan kecocokan dengan titik pengambilan gambar di Jalan Malioboro.

    Kekerasan Polisi pada Demo 25 Agustus 2025

    Tempo melaporkan, 1.250 personel gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP DKI dikerahkan untuk mengamankan demonstrasi di kawasan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Agustus 2025.

    Dalam kericuhan di kawasan Slipi, tentara terlihat berada di barisan polisi yang berjaga di simpang bawah jalan layang Slipi.

    Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yahya Ihyaroza, menilai polisi melakukan kekerasan saat menangkap peserta aksi. Bahkan, sejumlah warga yang bukan demonstran ikut menjadi korban pemukulan.

    Pantauan Tempo di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa, 26 Agustus 2025 memperlihatkan beberapa orang yang ditangkap polisi mengalami luka memar di sekitar mata, goresan di wajah, hingga ada yang menggunakan gips di lengan.

    Kesimpulan

    Tempo menyimpulkan, klaim bahwa video tersebut memperlihatkan tentara membela mahasiswa saat demo di DPR RI pada 25 Agustus 2025 adalah keliru. Sebagian rekaman terbukti buatan akal imitasi, sementara lainnya berasal dari demonstrasi di Yogyakarta pada 2020.

    Rujukan