Pada Kamis (17/7/2025) akun Facebook “Mareta Angel” mengunggah foto [arsip] yang mengklaim pelawak Indro Warkop meninggal dunia di rumah sakit pada Kamis (17/7/2025). Foto tersebut disertai narasi :
"Innalillahi..😭😭 Sampaikan Kabar Duka, Detik – Detik Artis Indro Warkop Menghembuskan Nafas Terakhir di Rumah Saki"
(GFD-2025-28062) [SALAH] Indro Warkop Menghembuskan Nafas Terakhir di Rumah Sakit
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 24/07/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan mengunjungi akun Instagram terverifikasi milik Indro Warkop (@indrowarkop_asli).
Akun tersebut masih mengunggah postingan pada Senin (21/7/2025) yang menampilkan momen Indro menghadiri perayaan 46 tahun komunitas motornya, Black Angels MC.
Selain itu, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel mana pun yang menyebutkan bahwa Indro Warkop meninggal dunia pada Kamis (17/7/2025).
Akun tersebut masih mengunggah postingan pada Senin (21/7/2025) yang menampilkan momen Indro menghadiri perayaan 46 tahun komunitas motornya, Black Angels MC.
Selain itu, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel mana pun yang menyebutkan bahwa Indro Warkop meninggal dunia pada Kamis (17/7/2025).
Kesimpulan
Unggahan dengan narasi “Indro Warkop Menghembuskan Nafas Terakhir di Rumah Sakit” merupakan konten palsu (Fabricated content).
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2025/07/24/salah-indro-warkop-menghembuskan-nafas-terakhir-di-rumah-sakit/ [instagram.com] Akun terverifikasi milik Indro Warkop
- https://www.facebook.com/share/p/1UuqoSw1U8/ (unggahan akun Facebook “Mareta Angel”)
- https://archive.ph/wip/7lnAp (arsip unggahan akun Facebook “Mareta Angel”)
(GFD-2025-28063) [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Lowongan Kerja Le Minerale
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 24/07/2025
Berita
Pada Senin (6/7/2025) akun Facebook “informasi loker id” membagikan tautan [arsip] disertai narasi :
“LOWONGAN KERJA PABRIK LE MINERAL
• Kerja 8 jam, dari jam 8 pagi sampai 4 sore
• Gaji 4.800.000 (Perbulan)
• Lembur 50.000/ Jam
• Laki-laki dan perempuan
• Tidak ada batasan usia
• Pengalaman dan ijazah tidak di utamakan
• Disediakan mess jika ingin menginap
Info link pendaftaran
👇👇👇”
“LOWONGAN KERJA PABRIK LE MINERAL
• Kerja 8 jam, dari jam 8 pagi sampai 4 sore
• Gaji 4.800.000 (Perbulan)
• Lembur 50.000/ Jam
• Laki-laki dan perempuan
• Tidak ada batasan usia
• Pengalaman dan ijazah tidak di utamakan
• Disediakan mess jika ingin menginap
Info link pendaftaran
👇👇👇”
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam unggahan. Diketahui, tautan mengarahkan warganet untuk untuk menuliskan nama lengkap sesuai KTP dan nomor handphone yang terhubung dengan akun Telegram. Tautan tidak mengarah ke laman terkait Le Minerale atau PT Tirta Fresindo Jaya (produsen Le Minerale, salah satu anak perusahaan Mayora Group).
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci ‘lowongan kerja mayora group” ke mesin pencarian Google. Pencarian teratas mengarah ke kanal media sosial Mayora Group, yakni Instagram “mayorakarir”.
Mayora Group sejak 2019 silam melalui salah satu unggahan Instagramnya telah mengimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi lowongan dari sumber yang tepercaya, salah satunya akun Instagram resmi ‘mayorakarir’. Pelamar dapat mengunggah CV melalui laman resmi Mayora www.mayoraindah.co.id.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci ‘lowongan kerja mayora group” ke mesin pencarian Google. Pencarian teratas mengarah ke kanal media sosial Mayora Group, yakni Instagram “mayorakarir”.
Mayora Group sejak 2019 silam melalui salah satu unggahan Instagramnya telah mengimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi lowongan dari sumber yang tepercaya, salah satunya akun Instagram resmi ‘mayorakarir’. Pelamar dapat mengunggah CV melalui laman resmi Mayora www.mayoraindah.co.id.
Kesimpulan
Unggahan berisi tautan pendaftaran “lowongan kerja Le Minerale” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).
Rujukan
- http[www.mayoraindah.co.id/en/landing/Karier-18] laman resmi Mayora Indah [Instagram] akun Instagram resmi Mayora “mayorakarir”
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=122141586500764606&id=61572938198393 (unggahan akun Facebook “informasi loker id”)
- https://turnbackhoax.id/wp-content/uploads/2025/07/Untitled-1.jpg (arsip unggahan akun Facebook “informasi loker id”)
(GFD-2025-28068) Hoaks! Video Nagita Slavina beli uang koin kuno masyarakat
Sumber:Tanggal publish: 24/07/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook dan Instagram menampilkan wajah Nagita Slavina, istri dari Raffi Ahmad, yang sedang mengajak masyarakat untuk menjual uang koin kuno yang mereka miliki.
Dalam video tersebut, disertakan gambar 10 jenis uang koin Indonesia, mulai dari uang logam Rp25 dan Rp50 keluaran tahun 1971 hingga koin Rp1.000 keluaran tahun 2016.
Unggahan ini ramai diperbincangkan, dengan lebih dari 22 ribu suka dan 26 ribu komentar dari warganet yang tertarik menjual uang kunonya.
Dalam video itu, terdengar suara yang mengatasnamakan Nagita Slavina dengan pernyataan berikut:
“Saya Nagita Slavina. Kalian punya harapan untuk tukar uang kuno kalian ke saya intinya gini uang kuno apa saja yang jelasnya uang kuno Indonesia ya. Tenang saya akan beli uang kuno kalian. Ini untuk warga Indonesia spesial dari saya Nagita Slavina. Terima kasih”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, benarkah video Nagita Slavina akan beli uang koin kuno masyarakat tersebut?
Dalam video tersebut, disertakan gambar 10 jenis uang koin Indonesia, mulai dari uang logam Rp25 dan Rp50 keluaran tahun 1971 hingga koin Rp1.000 keluaran tahun 2016.
Unggahan ini ramai diperbincangkan, dengan lebih dari 22 ribu suka dan 26 ribu komentar dari warganet yang tertarik menjual uang kunonya.
Dalam video itu, terdengar suara yang mengatasnamakan Nagita Slavina dengan pernyataan berikut:
“Saya Nagita Slavina. Kalian punya harapan untuk tukar uang kuno kalian ke saya intinya gini uang kuno apa saja yang jelasnya uang kuno Indonesia ya. Tenang saya akan beli uang kuno kalian. Ini untuk warga Indonesia spesial dari saya Nagita Slavina. Terima kasih”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, benarkah video Nagita Slavina akan beli uang koin kuno masyarakat tersebut?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, tautan yang disematkan dalam unggahan itu mengarahkan pengguna untuk bergabung ke sebuah grup Telegram.
Ini diduga sebagai modus penipuan (phishing) yang bertujuan mencuri informasi pribadi, akun, atau data keuangan korban melalui cara manipulatif.
Selain itu, suara dalam video tersebut tidak selaras dengan gerakan bibir Nagita yang tampak, sehingga indikasi kuat menunjukkan bahwa suara tersebut dihasilkan menggunakan teknologi AI.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari Nagita Slavina terkait pembelian uang koin kuno masyarakat.
Klaim: Video Nagita Slavina beli uang koin kuno masyarakat
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Ini diduga sebagai modus penipuan (phishing) yang bertujuan mencuri informasi pribadi, akun, atau data keuangan korban melalui cara manipulatif.
Selain itu, suara dalam video tersebut tidak selaras dengan gerakan bibir Nagita yang tampak, sehingga indikasi kuat menunjukkan bahwa suara tersebut dihasilkan menggunakan teknologi AI.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari Nagita Slavina terkait pembelian uang koin kuno masyarakat.
Klaim: Video Nagita Slavina beli uang koin kuno masyarakat
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Rujukan
(GFD-2025-28069) Hoaks! Informasi denda tilang Juli 2025
Sumber:Tanggal publish: 24/07/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X pada 21 Juli 2025 menampilkan tangkapan layar yang mengklaim berisi daftar biaya tilang terbaru di Indonesia.
Dalam unggahan tersebut, dituliskan 13 jenis pelanggaran lalu lintas beserta besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.
Unggahan itu juga menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak meminta "damai" atau memberikan uang kepada polisi, karena hal tersebut dianggap sebagai bentuk penyuapan.
Disebutkan pula bahwa apabila ada anggota polisi yang berhasil membuktikan warga melakukan suap, maka polisi tersebut akan mendapatkan bonus sebesar Rp10.000.000, sedangkan pelaku suap akan dikenai hukuman penjara selama 10 tahun.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
“BIAYA tilang terbaru di Indonesia : Kapolri baru mantap
Tidak ada STNK Rp. 50,000
Tidak bawa SIM Rp. 25,000
Tidak pakai Helm Rp. 25,000
Penumpang tidak pakai Helm Rp. 10,000
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Tidak pakai sabuk Rp. 20,000
Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000
Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000
Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
Perlengkapan mobil Rp. 20,000
Melanggar TNBK Rp. 50,000
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
Tidak miliki spion, klakson - Motor Rp. 50,000 - Mobil Rp. 50,000
Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri Informasi yang hrs dipublikasikan dan mungkin bermanfaat !
JANGAN MINTA DAMAI Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP" Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10.000.000/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun" (Nah, lebih besar bukan ?daripada uang damai yang hanya 50.000 s/d 100,000, jelas saja akan ada oknum ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10.000.000/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun" (Nah, lebih besar bukan ?daripada uang damai yang hanya 50.000 s/d 100,000, jelas saja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar). INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut diatas banyak yang tidak tahu.”
Namun, benarkah informasi denda tilang Juli 2025 tersebut?
Dalam unggahan tersebut, dituliskan 13 jenis pelanggaran lalu lintas beserta besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.
Unggahan itu juga menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak meminta "damai" atau memberikan uang kepada polisi, karena hal tersebut dianggap sebagai bentuk penyuapan.
Disebutkan pula bahwa apabila ada anggota polisi yang berhasil membuktikan warga melakukan suap, maka polisi tersebut akan mendapatkan bonus sebesar Rp10.000.000, sedangkan pelaku suap akan dikenai hukuman penjara selama 10 tahun.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
“BIAYA tilang terbaru di Indonesia : Kapolri baru mantap
Tidak ada STNK Rp. 50,000
Tidak bawa SIM Rp. 25,000
Tidak pakai Helm Rp. 25,000
Penumpang tidak pakai Helm Rp. 10,000
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Tidak pakai sabuk Rp. 20,000
Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000
Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000
Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
Perlengkapan mobil Rp. 20,000
Melanggar TNBK Rp. 50,000
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
Tidak miliki spion, klakson - Motor Rp. 50,000 - Mobil Rp. 50,000
Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri Informasi yang hrs dipublikasikan dan mungkin bermanfaat !
JANGAN MINTA DAMAI Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP" Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10.000.000/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun" (Nah, lebih besar bukan ?daripada uang damai yang hanya 50.000 s/d 100,000, jelas saja akan ada oknum ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10.000.000/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun" (Nah, lebih besar bukan ?daripada uang damai yang hanya 50.000 s/d 100,000, jelas saja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar). INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut diatas banyak yang tidak tahu.”
Namun, benarkah informasi denda tilang Juli 2025 tersebut?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, informasi terkait daftar denda tilang ini bukanlah hal baru. Narasi serupa telah beredar sejak beberapa tahun lalu dan telah beberapa kali diklarifikasi. ANTARA mencatat bahwa informasi tersebut pernah dibantah dan diklarifikasi pada tahun 2020, 2021, 2022, dan 2024.
Akun resmi Humas Mabes Polri di X dan Instagram telah membantah informasi mengenai daftar biaya tilang dan bonus bagi polisi yang membuktikan penyuapan.
Divisi Humas Polri secara tegas menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengeluarkan instruksi atau perintah sebagaimana yang tercantum dalam unggahan tersebut.
Dilansir dari laman Polri, sanksi pelanggaran lalu lintas berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta, berdasarkan UU Lalu Lintas yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 dan memuat 14 jenis pelanggaran.
Dengan demikian, informasi mengenai denda tilang dan instruksi Kapolri seperti yang tersebar di media sosial adalah tidak benar atau hoaks.
Klaim: Informasi denda tilang Juli 2025
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Akun resmi Humas Mabes Polri di X dan Instagram telah membantah informasi mengenai daftar biaya tilang dan bonus bagi polisi yang membuktikan penyuapan.
Divisi Humas Polri secara tegas menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengeluarkan instruksi atau perintah sebagaimana yang tercantum dalam unggahan tersebut.
Dilansir dari laman Polri, sanksi pelanggaran lalu lintas berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta, berdasarkan UU Lalu Lintas yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 dan memuat 14 jenis pelanggaran.
Dengan demikian, informasi mengenai denda tilang dan instruksi Kapolri seperti yang tersebar di media sosial adalah tidak benar atau hoaks.
Klaim: Informasi denda tilang Juli 2025
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Rujukan
- https://x.com/akunmboizsam/status/1947186349276270823?s=48&t=4HQaKNbTsqPPStmJwP2WVQ
- https://x.com/DivHumas_Polri/status/1215181967269842945?s=20&t=IEYPGpQf-LBJAECQVc-Odg
- https://www.instagram.com/p/CKq8us4pbFs/
- https://pusiknas.polri.go.id/web_pusiknas/PPP/Ketentuan%20dan%20Denda%20Resmi%20Pelnggaran%20Lalu%20Lintas.pdf
Halaman: 1564/7952




