Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memakan makanan impor dari Thailand termasuk buah-buahan.
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan karena pekerja di pabrik kalengan tersebut memasukan darah ke makanan yang akan di impor dan akan menimbulkan penyakit Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“InnaLillahi wa Inna Illaihi roji'un Assalammu'alaikum Wr Wb
Breaking News : Meneruskan info dr Ibu Dubes KBRI KL
Tolong beritahu adek2, suami, isteri dan semua teman2 Perhatian ; Mulai saat ini jangan makan makanan kaleng ,terutama buah2an , khususnya produksi Thailand. Karena di negara itu ada kira2 200 orang pengidap aids kerja di pabrik kalengan, dan mereka masukkan darah mereka ke dalam kalengan2 itu , dan saat ini masalah tersebut telah diketahui DepKes Thailand sehingga kaleng2an tersebut telah banyak di sita ttpi lebih banyak yg sdh terlajur diekspor. Contoh ; Lecy , Rambutan , Lengkeng , Mangga Puding dll. Setelah terima ini cepat kirim ke saudar2 n teman2 semua. Agar tidak konsumsi kalengan apapun...... Demi keselamatan kita semua. Info dr ibu dubes KBRI (Rita Toisuta Arifson Kementrian Kesehatan RI)
Simak Beritanya :http://health.liputan6.hb/read/678535 {semoga bermanfaat}. Mohon bantu share ya..”
(GFD-2024-21992) Hoaks! Imbauan bahaya makanan impor Thailand karena mengandung darah
Sumber:Tanggal publish: 20/08/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Badan POM mengklarifikasi pemberitaan di berbagai media sosial mengenai produk makanan kaleng impor asal Thailand yang mengandung darah dan virus HIV merupakan keliru.
Badan POM melakukan evaluasi terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan impor sebelum diedarkan di wilayah Indonesia (pre-market evaluation).
Badan POM juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di wilayah Indonesia (post-market control).
Badan POM tidak pernah menemukan hal-hal seperti yang diberitakan tersebut, termasuk kandungan darah dan virus HIV dalam makanan kaleng, apalagi virus HIV tidak mampu bertahan hidup di luar host (tubuh manusia). Jadi pemberitaan tersebut adalah hoaks yang menyesatkan.
Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar teliti dalam membaca label. Jika ragu-ragu atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALO BPOM 500533 atau sms ke 081.21.9999.533 atau email: halobpom@pom.go.id.
Klaim: Imbauan makanan impor Thailand karena mengandung darah dan menyebabkan AIDS
Rating: Hoaks
Baca juga: Dubes Rachmat bahas aturan impor barang dari Thailand ke Indonesia
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Badan POM melakukan evaluasi terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan impor sebelum diedarkan di wilayah Indonesia (pre-market evaluation).
Badan POM juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di wilayah Indonesia (post-market control).
Badan POM tidak pernah menemukan hal-hal seperti yang diberitakan tersebut, termasuk kandungan darah dan virus HIV dalam makanan kaleng, apalagi virus HIV tidak mampu bertahan hidup di luar host (tubuh manusia). Jadi pemberitaan tersebut adalah hoaks yang menyesatkan.
Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar teliti dalam membaca label. Jika ragu-ragu atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALO BPOM 500533 atau sms ke 081.21.9999.533 atau email: halobpom@pom.go.id.
Klaim: Imbauan makanan impor Thailand karena mengandung darah dan menyebabkan AIDS
Rating: Hoaks
Baca juga: Dubes Rachmat bahas aturan impor barang dari Thailand ke Indonesia
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
- https://web.facebook.com/AnhaZanne/posts/pfbid02EKxmBcQLHwp43ejRPoqJDjhqqiJ4P4r2LQVnjvqfQ8FkfPbR1xTvkBPrKeFH6VEnl
- https://www.pom.go.id/penjelasan-publik/klarifikasi-produk-pangan-yang-tidak-aman-dikonsumsi-karena-mengandung-darah-dan-virus-hiv#:~:text=Badan%20POM%20tidak%20pernah%20menemukan,tersebut%20adalah%20HOAX%20yang%20menyesatkan. mailto:halobpom@pom.go.id
(GFD-2024-21991) [HOAKS] Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi Rp 400.000
Sumber:Tanggal publish: 20/08/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar unggahan yang mengeklaim iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik menjadi Rp 400.000 per bulan.
Namun setelah ditelusuri unggahan tersebut adalah hoaks.
Narasi yang mengeklaim iuran BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 400.000 dibagikan oleh akun Threads ini dan Facebook ini pada Agustus 2024.
Akun tersebut membagikan foto yang diklaim sebagai bukti transfer iuran BPJS Kesehatan Rp 400.000.
Foto diberi keterangan:
Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb....Mampussssssss tinggal dikonoha
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut iuran BPJS naik menjadi Rp 400 ribu
Namun setelah ditelusuri unggahan tersebut adalah hoaks.
Narasi yang mengeklaim iuran BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 400.000 dibagikan oleh akun Threads ini dan Facebook ini pada Agustus 2024.
Akun tersebut membagikan foto yang diklaim sebagai bukti transfer iuran BPJS Kesehatan Rp 400.000.
Foto diberi keterangan:
Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb....Mampussssssss tinggal dikonoha
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut iuran BPJS naik menjadi Rp 400 ribu
Hasil Cek Fakta
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, informasi yang menyebut iuran BPJS naik menjadi Rp 400.000 adalah hoaks.
"Hal tersebut kabar tidak benar atau hoaks," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Senin (19/08/2024).
Menurut dia, sampai saat ini nominal iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri besarannya yakni Rp 150.000 untuk kelas I dan Rp 100.000 untuk kelas II.
Sementara, kelas III yakni Rp 42.000 dengan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000.
"Sampai dengan saat ini nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku," kata Rizzky.
Sementara itu, melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah resmi mengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Sistem tersebut ditargetkan akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.
Menurut Rizky terkait biaya iuran dengan sistem KRIS sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Hal tersebut kabar tidak benar atau hoaks," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Senin (19/08/2024).
Menurut dia, sampai saat ini nominal iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri besarannya yakni Rp 150.000 untuk kelas I dan Rp 100.000 untuk kelas II.
Sementara, kelas III yakni Rp 42.000 dengan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000.
"Sampai dengan saat ini nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku," kata Rizzky.
Sementara itu, melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah resmi mengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Sistem tersebut ditargetkan akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.
Menurut Rizky terkait biaya iuran dengan sistem KRIS sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim iuran BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 400.000 tidak benar atau hoaks.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan sampai saat ini nominal iuran bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Nilai iuran BPJS Kesehatan yakni Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 35.000 bagi kelas III setelah mendapat subsidi Rp 7.000.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan sampai saat ini nominal iuran bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Nilai iuran BPJS Kesehatan yakni Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 35.000 bagi kelas III setelah mendapat subsidi Rp 7.000.
Rujukan
(GFD-2024-21990) [HOAKS] Larangan bagi Muslim Pakai Produk Pembalut Tertentu
Sumber:Tanggal publish: 19/08/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar tangkapan layar judul artikel mengenai larangan bagi umat Islam untuk memakai produk pembalut merek Softex.
Namun, setelah ditelusuri, konten tersebut merupakan hasil manipulasi.
Narasi mengenai larangan bagi Muslim untuk menggunakan produk Softex dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan tangkapan layar artikel berjudul:
Perusahaan Softex Melarang Umat Muslim Beli Softex.
Namun, setelah ditelusuri, konten tersebut merupakan hasil manipulasi.
Narasi mengenai larangan bagi Muslim untuk menggunakan produk Softex dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan tangkapan layar artikel berjudul:
Perusahaan Softex Melarang Umat Muslim Beli Softex.
Hasil Cek Fakta
Dalam tangkapan layar tersebut terdapat teks yang menunjukkan artikel itu ditayangkan di Bisnis.com.
Setelah ditelusuri, di laman Bisnis.com tidak terdapat artikel yang menyebut perusahaan Softex melarang Muslim membeli produk mereka.
Foto, nama penulis, dan keterangan waktu soal penayangan artikel identik dengan berita pada 26 November 2021 berjudul "Usai Akuisisi Softex US$1,2 Miliar, Ini Rencana Kimberly-Clark".
Artikel tersebut membahas rencana Kimberly-Clark Corporation setelah mengakuisisi Softex Indonesia sebesar 1,2 miliar dollar AS pada 2020.
Kimberly-Clark merupakan produsen popok bayi bermerek Huggies asal Amerika Serikat (AS).
Dalam artikel tersebut tidak terdapat pelarangan bagi Muslim untuk membeli produk Softex. Sehingga, dapat dipastikan unggahan yang beredar di media sosial merupakan hasil rekayasa.
Setelah ditelusuri, di laman Bisnis.com tidak terdapat artikel yang menyebut perusahaan Softex melarang Muslim membeli produk mereka.
Foto, nama penulis, dan keterangan waktu soal penayangan artikel identik dengan berita pada 26 November 2021 berjudul "Usai Akuisisi Softex US$1,2 Miliar, Ini Rencana Kimberly-Clark".
Artikel tersebut membahas rencana Kimberly-Clark Corporation setelah mengakuisisi Softex Indonesia sebesar 1,2 miliar dollar AS pada 2020.
Kimberly-Clark merupakan produsen popok bayi bermerek Huggies asal Amerika Serikat (AS).
Dalam artikel tersebut tidak terdapat pelarangan bagi Muslim untuk membeli produk Softex. Sehingga, dapat dipastikan unggahan yang beredar di media sosial merupakan hasil rekayasa.
Kesimpulan
Judul artikel yang menyebut Softex melarang Muslim untuk membeli produk mereka merupakan hasil manipulasi.
Artikel aslinya membahas soal rencana Kimberly-Clark Corporation setelah mengakuisisi Softex Indonesia.
Artikel aslinya membahas soal rencana Kimberly-Clark Corporation setelah mengakuisisi Softex Indonesia.
Rujukan
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=997322305424841&id=100054412412401&mibextid=xfxF2i&rdid=RoektpT2Esbc3OnA
- https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1635229000655728&id=100025059316215&set=a.648568199321818&mibextid=oFDknk&rdid=lVlqvyDSLuqtotdM&share_url=
- https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fshare%2FpfpSYwo5BmaL4zkH%2F%3Fmibextid%3DoFDknk
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=1041385677610420&id=100052169929445&mibextid=oFDknk&rdid=TJhESy6ZWrKSk9ua
- https://ekonomi.bisnis.com/read/20211126/257/1470403/usai-akuisisi-softex-us12-miliar-ini-rencana-kimberly-clark
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-21989) Cek Fakta: Hoaks Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan
Sumber:Tanggal publish: 20/08/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang iuran BPJS Kesehatan naik hingga Rp400 ribu per bulan beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 10 Agustus 2024.
Akun Facebook tersebut mengunggah gambar yang diduga berisi tagihan iuran BPJS. Tertulis biaya premi atau tagihan sebesar Rp400 ribu. Gambar tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga Rp400 ribu per bulan.
"Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb....
Mampussssssss tinggal dikonoha," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 8 kali direspons dan mendapat 8 komentar dari warganet.
Benarkah kabar tentang iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga Rp 400 ribu? Berikut penelusurannya.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga Rp 400 ribu. Penelusuran dilakukan dengan menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Ia mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.
"Hal tersebut kabar tidak benar atau hoaks," kata Rizzky kepada Liputan6.com, Selasa (20/8/2024).
Ia menjelaskan, nominal iuran BPJS Kesehatan bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
"Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu," tambah Rizzky.
Kesimpulan
Kabar tentang iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga Rp 400 ribu ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, iuran bagi peserta JKN saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Nilai iuran BPJS Kesehatan yakni Rp150 ribu untuk kelas I, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp35.000 bagi kelas III setelah mendapat subsidi Rp7.000.
Halaman: 1552/6421