Akun Facebook “Putra Ningrum” pada Jumat (15/8/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
“Gubernur Jateng Ahmad Ludfi Berharap Warga Pati Memberikan Pengampunan Ke Bupati Sudewo.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terus memantau secara ketat proses hak angket pemakzul4n bupatinsudewo yang tengah bergulir di DPRD pati. langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar warga pati mau memberikan pengampuan untuk bupati sudewo. Ia meminta setiap kebijakan kenaikan pajak tingkat kabupaten atau kota berkonsultasi lebih dahulu dengan pemprov agar kejadian ini tidak terulang kembali.”
Pengunggah menambahkan takarir:
“Gubernur jateng berharap warga pati memberikan pengampunan ke bupati sudewo.”
Per Jumat (29/8/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 1.200 tanda suka dan lebih dari 936 komentar.
(GFD-2025-28699) [SALAH] Gubernur Jateng Minta Warga Pati Ampuni Bupati Sudewo
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 29/08/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Gubernur Jateng minta warga Pati ampuni Sudewo” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan detik.com “Gubernur Jateng Ingatkan Bupati Pati Sudewo Terima Aspirasi Pendemo”.
Dalam berita yang tayang Rabu (13/8/2025) itu disebutkan bahwa Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta Bupati Sudewo untuk menerima pengunjuk rasa yang berdemo di Kantor Bupati Pati pada Rabu (13/8/2025). Ia juga mempersilakan masyarakat untuk melakukan unjuk rasa dan berharap demo yang dilakukan tidak mengganggu ketertiban umum.
TurnBackHoax lalu menelusuri tangkapan layar foto konten unggahan akun Facebook “Putra Ningrum” itu menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke video dalam akun Instagram “ahmadluthfi_official” milik Ahmad Luthfi.
Dalam unggahan yang tayang Kamis (14/8/2025) itu, diketahui bahwa konteks asli video adalah momen Ahmad Luthfi yang menghadiri kegiatan Graduasi Sukses Brebes Beres (Bansos Sementara Berdaya Selamanya) bersama Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, pada Kamis (14/8/2025). Dalam kegiatan kolaborasi itu, Pemprov Jateng dan Kementerian Sosial berhasil mengentaskan 2.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Gubernur Jateng minta warga Pati ampuni Bupati Sudewo”.
Dalam berita yang tayang Rabu (13/8/2025) itu disebutkan bahwa Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta Bupati Sudewo untuk menerima pengunjuk rasa yang berdemo di Kantor Bupati Pati pada Rabu (13/8/2025). Ia juga mempersilakan masyarakat untuk melakukan unjuk rasa dan berharap demo yang dilakukan tidak mengganggu ketertiban umum.
TurnBackHoax lalu menelusuri tangkapan layar foto konten unggahan akun Facebook “Putra Ningrum” itu menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke video dalam akun Instagram “ahmadluthfi_official” milik Ahmad Luthfi.
Dalam unggahan yang tayang Kamis (14/8/2025) itu, diketahui bahwa konteks asli video adalah momen Ahmad Luthfi yang menghadiri kegiatan Graduasi Sukses Brebes Beres (Bansos Sementara Berdaya Selamanya) bersama Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, pada Kamis (14/8/2025). Dalam kegiatan kolaborasi itu, Pemprov Jateng dan Kementerian Sosial berhasil mengentaskan 2.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Gubernur Jateng minta warga Pati ampuni Bupati Sudewo”.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “Gubernur Jateng minta warga Pati ampuni Bupati Sudewo” merupakan konten palsu (fabricated content).
(Ditulis oleh ‘Ainayya)
(Ditulis oleh ‘Ainayya)
Rujukan
- http[detik.com] Gubernur Jateng Ingatkan Bupati Pati Sudewo Terima Aspirasi Pendemo [Instagram] Unggahan akun Instagram “ahmadluthfi_official” milik Ahmad Luthfi
- https://www.detik.com/jateng/berita/d-8058506/gubernur-jateng-ingatkan-bupati-pati-sudewo-terima-aspirasi-pendemo
- https://www.instagram.com/reel/DNVJh9AhzK7/?igsh=eWZlMTFpcnQ2cWho
- https://web.facebook.com/reel/793406373265903 (unggahan akun Facebook “Putra Ningrum”)
- https://archive.ph/gS6sd (arsip unggahan akun Facebook “Putra Ningrum”)
- https://turnbackhoax.id/2025/08/29/salah-gubernur-jateng-minta-warga-pati-ampuni-bupati-sudewo/
(GFD-2025-28700) [SALAH] Video “Rapat Presiden dan Menteri Setujui Pemberhentian Bupati Sadewo”
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 29/08/2025
Berita
Akun Facebook “Amy Mamikita” pada Senin (18/8/2025) membagikan video [arsip] disertai narasi:
“Rapat Presiden &Mentri Rapat
Presiden RI menyetujui Bupati Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah di berhentikan”
Unggahan disertai takarir:
“Hasil rapat presiden dan mentri setujui Bupati Pati diturunkan”
Per Jumat (29/8/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 45.800 tanda suka dan 2.800-an komentar.
“Rapat Presiden &Mentri Rapat
Presiden RI menyetujui Bupati Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah di berhentikan”
Unggahan disertai takarir:
“Hasil rapat presiden dan mentri setujui Bupati Pati diturunkan”
Per Jumat (29/8/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 45.800 tanda suka dan 2.800-an komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar video menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke video di kanal YouTube KOMPASTV “Saat Prabowo Minta Seskab Teddy Atur Laporan Menteri di Sidang Kabinet Paripurna” yang diunggah Rabu (6/8/2025). Konteks asli video adalah momen Prabowo yang memerintahkan sekretaris kabinet untuk mengatur jadwal bergilir laporan menteri.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “rapat pemakzulan Bupati Sudewo” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan kompas.com “Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo: Kejanggalan Mutasi ASN di Pati”.
Dalam berita yang tayang Sabtu (23/8/2025) tersebut disebutkan bahwa DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat panitia khusus (pansus) hak angket pemakzulan Bupati Sudewo. Pansus dibentuk sebagai respon atas desakan masyarakat yang menuntut pemakzulan Bupati Sudewo. Tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “ada rapat presiden dan menteri yang setujui pemberhentian Bupati Sudewo”.
Untuk diketahui, mekanisme pemberhentian bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Pertama, dalam Pasal 78 ayat (1) UU Pemda disebutkan mengenai tiga hal yang membuat bupati berhenti, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Kedua, Pasal 78 ayat (2) UU Pemda yang menyebut bahwa bupati sebagai kepala daerah dapat diberhentikan karena sembilan hal, yakni:
berakhir masa jabatannya;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
melakukan perbuatan tercela;
diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
mendapatkan sanksi pemberhentian.
Ketiga, Pasal 79 UU Pemda, diatur bahwa pemberhentian bupati dimulai dari usulan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Keempat, Pasal 80 UU Pemda, DPRD harus menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh 3/4 dari total anggota DPRD. Lalu, 2/3 dari peserta rapat paripurna harus menyetujui pemberhentian bupati.
Pada akhirnya, keputusan rapat paripurna akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA) yang keputusannya bersifat final. Apabila bupati terbukti melanggar sumpah dan telah diputus MA, maka DPRD dapat mengusulkan pemberhentian bupati kepada menteri. Selanjutnya, menteri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menteri menerima usul pemberhentian dari DPRD.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “rapat pemakzulan Bupati Sudewo” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan kompas.com “Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo: Kejanggalan Mutasi ASN di Pati”.
Dalam berita yang tayang Sabtu (23/8/2025) tersebut disebutkan bahwa DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat panitia khusus (pansus) hak angket pemakzulan Bupati Sudewo. Pansus dibentuk sebagai respon atas desakan masyarakat yang menuntut pemakzulan Bupati Sudewo. Tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “ada rapat presiden dan menteri yang setujui pemberhentian Bupati Sudewo”.
Untuk diketahui, mekanisme pemberhentian bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Pertama, dalam Pasal 78 ayat (1) UU Pemda disebutkan mengenai tiga hal yang membuat bupati berhenti, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Kedua, Pasal 78 ayat (2) UU Pemda yang menyebut bahwa bupati sebagai kepala daerah dapat diberhentikan karena sembilan hal, yakni:
berakhir masa jabatannya;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
melakukan perbuatan tercela;
diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
mendapatkan sanksi pemberhentian.
Ketiga, Pasal 79 UU Pemda, diatur bahwa pemberhentian bupati dimulai dari usulan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Keempat, Pasal 80 UU Pemda, DPRD harus menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh 3/4 dari total anggota DPRD. Lalu, 2/3 dari peserta rapat paripurna harus menyetujui pemberhentian bupati.
Pada akhirnya, keputusan rapat paripurna akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA) yang keputusannya bersifat final. Apabila bupati terbukti melanggar sumpah dan telah diputus MA, maka DPRD dapat mengusulkan pemberhentian bupati kepada menteri. Selanjutnya, menteri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menteri menerima usul pemberhentian dari DPRD.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “rapat presiden dan menteri setujui pemberhentian Bupati Sudewo” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh ‘Ainayya)
(Ditulis oleh ‘Ainayya)
Rujukan
- http[YouTube] Saat Prabowo Minta Seskab Teddy Atur Laporan Menteri di Sidang Kabinet Paripurna [kompas.com] Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo: Kejanggalan Mutasi ASN di Pati [peraturan.bpk.go.id] Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- https://www.youtube.com/watch?v=2s9fIrKa27k
- https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/08/23/173000488/pansus-pemakzulan-bupati-sudewo--kejanggalan-mutasi-asn-di-pati?page=all
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014
- https://web.facebook.com/reel/1292451885651843 (unggahan akun Facebook “Amy Mamikita”)
- https://archive.ph/WEgls (arsip unggahan akun Facebook “Amy Mamikita”)
- https://turnbackhoax.id/2025/08/29/salah-video-rapat-presiden-dan-menteri-setujui-pemberhentian-bupati-sadewo/
(GFD-2025-28703) [SALAH] Judul Artikel Gelora “Yaqut Cholil Qiemas: Kuota Haji Diatur Jokowi, Saya Berapa Kali Transfer Ke Rekening Jokowi Ada Sepuluh kali Dalam Setahun”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 29/08/2025
Berita
Beredar gambar [arsip] dari akun Facebook “Naharin harin” pada Kamis (21/8/2025) yang menampilkan tangkapan layar artikel Gelora berjudul “Yaqut Cholil Qiemas: Kuota Haji Diatur Jokowi, Saya Berapa Kali Transfer Ke Rekening Jokowi Ada Sepuluh kali Dalam Setahun” disertai narasi:
Begini ini masih dipuja2 sama para ternak yg tulul nya kelewat batas org2 sakit jiwa 😂 😂
Hingga Jumat (29/8/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 7 pengguna dan menuai 14 komentar.
Begini ini masih dipuja2 sama para ternak yg tulul nya kelewat batas org2 sakit jiwa 😂 😂
Hingga Jumat (29/8/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 7 pengguna dan menuai 14 komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan gambar tangkapan layar tersebut ke mesin pencarian foto Google Image Search.
Hasilnya ditemukan gambar serupa pada artikel gelora.co yang diunggah Sabtu (20/8/2025) berjudul “Yaqut Kian Terdesak, KPK Pegang ‘Kartu AS’: Dalang Kasus Kuota Haji 2024 Terkuak?” dengan tanggal tayang sama dengan konten yang disebarkan oleh akun Facebook “Naharin harin”.
Pembuat konten yang disebarkan oleh akun Facebook “Naharin harin” memanipulasi judul artikel tersebut dengan “Yaqut Cholil Qiemas: Kuota Haji Diatur Jokowi, Saya Berapa Kali Transfer Ke Rekening Jokowi Ada Sepuluh kali Dalam Setahun”.
Dalam artikel tersebut sama sekali tidak membahas pernyataan Yaqut yang menyebut Jokowi mengatur kuota haji. Artikel itu membahas pernyataan Jubir KPK Budi Prasetyo terkait pemeriksaan pada Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan eks Menteri Agama di era Presiden Jokowi.
Hasilnya ditemukan gambar serupa pada artikel gelora.co yang diunggah Sabtu (20/8/2025) berjudul “Yaqut Kian Terdesak, KPK Pegang ‘Kartu AS’: Dalang Kasus Kuota Haji 2024 Terkuak?” dengan tanggal tayang sama dengan konten yang disebarkan oleh akun Facebook “Naharin harin”.
Pembuat konten yang disebarkan oleh akun Facebook “Naharin harin” memanipulasi judul artikel tersebut dengan “Yaqut Cholil Qiemas: Kuota Haji Diatur Jokowi, Saya Berapa Kali Transfer Ke Rekening Jokowi Ada Sepuluh kali Dalam Setahun”.
Dalam artikel tersebut sama sekali tidak membahas pernyataan Yaqut yang menyebut Jokowi mengatur kuota haji. Artikel itu membahas pernyataan Jubir KPK Budi Prasetyo terkait pemeriksaan pada Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan eks Menteri Agama di era Presiden Jokowi.
Kesimpulan
Faktanya judul asli artikel tersebut adalah “Yaqut Kian Terdesak, KPK Pegang ‘Kartu AS’: Dalang Kasus Kuota Haji 2024 Terkuak?”
Rujukan
(GFD-2025-28704) Cek Fakta: Video Rapat Presiden dan Menteri Setujui Berhentikan Sudewo
Sumber:Tanggal publish: 29/08/2025
Berita
Murianews, Kudus – Beredar sebuah video yang menarasikan Rapat Presiden dan Menteri menyetujui Bupati Pati Sudewo diberhentikan. Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Murianews.com video tersebut ternyata hoaks.
Video itu salah satunya dibagikan akun Facebook bernama Amy Mamikita, Senin (18/8/2025). Dalam video itu terdapat narasi”
”Rapat Presiden &Mentri Rapat
Presiden RI menyetujui Bupati Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah di berhentikan”
Unggahan tersebut juga disertai takarir:
”Hasil rapat presiden dan mentri setujui Bupati Pati diturunkan”
Hingga Jumat (29/8/2025), video tersebut telah mendapat lebih dari 45.800 tanda suka dan 2.800-an komentar.
Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Murianews.com video tersebut merupakan hoaks. Penelusuran selengkapnya dapat disimak di halaman berikut.
Penelusuran...
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Murianews.com menelusuri video tersebut dengan tangkap layar video mengunakan Google Lens. Hasilnya, video tersebut identik dengan unggahan kanal YouTube Kompas TV.
Video kompas TV berjudul ”Saat Prabowo Minta Seskab Teddy Atur Laporan Menteri di Sidang Kabinet Paripurna” itu diunggah Rabu (6/8/2025).
Dalam video asli itu, konteksnya yakni momen Presiden Prabowo memerintahkan sekretariat kabinet mengatur jadwal bergilir laporan menteri.
Untuk diketahui, mekanisme pemberhentian bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Pertama, dalam Pasal 78 ayat (1) UU Pemda disebutkan mengenai tiga hal yang membuat bupati berhenti, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Kedua, Pasal 78 ayat (2) UU Pemda yang menyebut bahwa bupati sebagai kepala daerah dapat diberhentikan karena sembilan hal, yakni:
berakhir masa jabatannya;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
melakukan perbuatan tercela;
diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
mendapatkan sanksi pemberhentian.
Ketiga, Pasal 79 UU Pemda, diatur bahwa pemberhentian bupati dimulai dari usulan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Keempat, Pasal 80 UU Pemda, DPRD harus menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh 3/4 dari total anggota DPRD. Lalu, 2/3 dari peserta rapat paripurna harus menyetujui pemberhentian bupati.
Pada akhirnya, keputusan rapat paripurna akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA) yang keputusannya bersifat final. Apabila bupati terbukti melanggar sumpah dan telah diputus MA, maka DPRD dapat mengusulkan pemberhentian bupati kepada menteri. Selanjutnya, menteri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menteri menerima usul pemberhentian dari DPRD.
Kesimpulan...
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, video dengan klaim ”rapat presiden dan menteri setujui pemberhentian Bupati Sudewo” merupakan disinformasi dengan jenis misleading content atau konten yang menyesatkan.
Video yang dibagikan merupakan potongan dari video momen Presiden Prabowo memerintahkan sekretariat kabinet mengatur jadwal bergilir laporan menteri, bukan momen Prabowo dan menteri menyetujui pemberhentian Bupati Pati Sudewo.
Halaman: 1418/7963



