tirto.id - Beredar di media sosial sebuah narasi yang menyebut bahwa Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan gas (migas).
ADVERTISEMENT
Dalam video yang tersebar, tampak mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, tengah memberikan pernyataan mengenai adanya penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. Dalam video tersebut juga disertakan foto Bahlil Lahadalia.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Narasi dalam unggahan itu menyebut bahwa dalam kesempatan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola migas.
#inline3 img{margin: 20px auto;max-width:300px !important;}
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
"Telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi," demikian kutipan Harli dalam video yang dibagikan.
#inline4 {margin:1.5em 0}
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Narasi itu diunggah oleh sejumlah akun di Facebook, di antaranya “Endah Heriani”(arsip),“Bima Silhoute” dan “Claudia Mutiara” pada Kamis (25/9/2025) hingga Sabtu (27/9/2025).
“Termul satu persatu masuk kerangkeng semoga junjungannya pun cepat di adili Aamiin” tulis keterangan salah satu unggahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Periksa Fakta Bahlil Tersangka. foto/hotline periksa fakta tirto
Sepanjang Kamis (25/9/2025) hingga Selasa (30/9/2025) atau selama lima hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 6,1 ribu tanda suka, 1,2 ribu komentar dan telah dibagikan sebanyak 663 kali.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim itu? Benarkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ditetapkan sebagai tersangka?
(GFD-2025-29339) Hoaks Kejagung Tetapkan Bahlil sebagai Tersangka Korupsi Migas
Sumber:Tanggal publish: 30/09/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Pertama-tama, Tim Riset Tirto melakukan penelusuran dengan menonton video yang beredar secara utuh dari awal hingga akhir. Namun, dalam video tersebut tidak ditemukan satu pun pernyataan dari Harli Siregar yang menyebut bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola migas.
Lebih lanjut, Tirto melakukan pencarian menggunakan kata kunci yang relevan terkait klaim tersebut melalui mesin pencari Google. Hingga Selasa (30/9/2025) atau saat artikel periksa fakta ini disusun, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim bahwa Bahlil telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi tata kelola migas.
Untuk menelusuri asal-usul dan konteks video yang beredar, Tirto menggunakan teknik reverse image search melalui Google Images dan penelusuran kata kunci terkait di Google. Hasilnya, ditemukan video serupa yang telah diunggah oleh kanal YouTube Kompas TV dengan judul “BREAKING NEWS - Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM”, yang dipublikasikan pada 10 Februari 2025.
Konteks asli dari video tersebut adalah konferensi pers yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian ESDM pada Februari 2025 lalu. Berdasarkan pemberitaan Tirto, penggeledahan tersebut dilakukan di Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, pada Senin malam (10/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung saat itu, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, yaitu ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruang Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruang Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Harli menerangkan bahwa upaya penggeledahan yang berlangsung selama hampir tujuh jam tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Dengan demikian, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, dapat dipastikan bahwa dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung sama sekali tidak menetapkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebagai tersangka, sebagaimana dinarasikan dalam unggahan yang beredar di media sosial.
Lebih lanjut, Tirto melakukan pencarian menggunakan kata kunci yang relevan terkait klaim tersebut melalui mesin pencari Google. Hingga Selasa (30/9/2025) atau saat artikel periksa fakta ini disusun, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim bahwa Bahlil telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi tata kelola migas.
Untuk menelusuri asal-usul dan konteks video yang beredar, Tirto menggunakan teknik reverse image search melalui Google Images dan penelusuran kata kunci terkait di Google. Hasilnya, ditemukan video serupa yang telah diunggah oleh kanal YouTube Kompas TV dengan judul “BREAKING NEWS - Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM”, yang dipublikasikan pada 10 Februari 2025.
Konteks asli dari video tersebut adalah konferensi pers yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian ESDM pada Februari 2025 lalu. Berdasarkan pemberitaan Tirto, penggeledahan tersebut dilakukan di Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, pada Senin malam (10/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung saat itu, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, yaitu ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruang Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruang Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Harli menerangkan bahwa upaya penggeledahan yang berlangsung selama hampir tujuh jam tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Dengan demikian, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, dapat dipastikan bahwa dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung sama sekali tidak menetapkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebagai tersangka, sebagaimana dinarasikan dalam unggahan yang beredar di media sosial.
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukkan klaim yang menyebut bahwa Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola migas bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Hingga Selasa (30/9/2025) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak ada satupun keterangan resmi dari Kejagung soal penetapan tersangka Bahlil Lahadalia dalam kasus korupsi tata kelola migas.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Hingga Selasa (30/9/2025) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak ada satupun keterangan resmi dari Kejagung soal penetapan tersangka Bahlil Lahadalia dalam kasus korupsi tata kelola migas.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2208__znnid=318__cb=3e8fb4bf63__oadest=
- https%3A%2F%2Fblog.qasir.id%2Fpromo-qasir%2Fmaksimalkan-bisnis-anda-daftarkan-usaha-di-qasir-dengan-referral-tirtoid-dan-dapatkan-harga-khusus
- https://web.facebook.com/reel/1463755931508308
- https://archive.ph/fkGHH
- https://facebook.com/reel/2051061815630774?_rdc=1&_rdr#
- https://web.facebook.com/heart.doank.1/posts/pfbid02bPpFtb5uHY2NmftJwH1AbGreSbspZbwUuNpWb8HbkmT5xbhruAEhSPHH1rZDDSnTl
- https://www.youtube.com/watch?v=_m_Nf6rEjqo
- https://tirto.id/kejagung-sita-barang-usai-geledah-kantor-ditjen-migas-esdm-g8a9
- https://mailto:factcheck@tirto.id