• (GFD-2025-29007) [SALAH] Puan Maharani Lengser dari Kursi Ketua DPR

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 12/09/2025

    Berita

    Akun Facebook “Usman Muhammad Abdurrahman” pada Senin (8/9/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
    “FRAKSI DPR MULAI KENA KARMA NYA!
    P3rsid3n Pr4b0w0 Boikot DPR R4ky4t m3n99u94t….!!
    Pu4n M4h4r4n1 r3sm1 L3n9s3r P3rsid3n Pr4b0w0 9un4k4n h4k 1stim3w4”
    Per Jumat (12/9/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 44.700-an tanda suka dan 3.900-an komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Puan Maharani lengser dari jabatan ketua DPR” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan tempo.co “Puan Maharani Ditetapkan Kembali sebagai Ketua DPR”.
    Dalam berita yang tayang Selasa (1/10/2024) itu, disebutkan bahwa Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR periode 2024—2029. Keputusan itu diumumkan dalam sidang paripurna masa awal jabatan DPR periode 2024—2029 pada Selasa (1/10/2024).
    Menukil laman dpr.go.id, Puan Maharani dari fraksi PDIP masih menjadi Ketua DPR hingga saat ini.
    TurnBackHoax lalu menelusuri tangkapan layar konten yang menampilkan Puan Maharani melalui Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan tribunnews.com “Dulu Puan Maharani Menangis saat SBY Naikkan Harga BBM, Bagaimana saat Jokowi Presiden?”.
    Dalam laporan yang tayang April 2022 itu, diketahui bahwa konteks asli video unggahan akun Facebook “Usman Muhammad Abdurrahman” adalah momen Puan menangis saat sidang DPR karena memprotes kenaikan harga BBM di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Puan Maharani lengser dari kursi Ketua DPR”.
    Untuk diketahui, mekanisme pemberhentian Ketua DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
    Pertama, dalam Pasal 87 ayat (1) disebutkan mengenai tiga hal yang membuat pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
    Kedua, Pasal 87 ayat (2) yang menyebut bahwa Ketua DPR dapat diberhentikan karena beberapa alasan, yakni:
    tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
    melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR;
    dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya;
    melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau
    diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Ketiga, Pasal 87 ayat (5) yang menyebut bahwa Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “Puan Maharani lengser dari kursi Ketua DPR” merupakan konten palsu (fabricated content).
    (Ditulis oleh ‘Ainayya)

    Rujukan

  • (GFD-2025-29008) [SALAH] Malaysia Bakal Kembalikan Ambalat ke Indonesia

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 12/09/2025

    Berita

    Akun Facebook “Anna Lily” pada Selasa (9/9/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
    “ANWAR IBRAHIM MINTA MAAF KE PRABOWO MENGAMBIL PULAU AMBALAT ANWAR IBRAHIM AKAN KEMBALIKAN PULAU YANG MALAYSIA AMBIL ANWAR IBRAHIM TAKUT PERANG DENGAN INDONESIA KARNA MILITER INDONESIA TERKUAT DI ASIA TENGARA”
    Per Jumat (12/9/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 3.300-an komentar dan dibagikan hampir 1.000 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Anwar Ibrahim minta maaf dan kembalikan Ambalat ke Indonesia” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran teratas mengarah ke beberapa pemberitaan, antara lain:
    Berita tempo.co “Anwar Ibrahim: Pengelolaan Blok Ambalat Melalui Joint Development Authority” yang tayang Jumat (27/6/2025). Dalam laporan ini, disebutkan bahwa Malaysia dan Indonesia sepakat untuk bersama-sama mengelola migas di Blok Ambalat melalui joint development authority.
    Berita internasional.kompas.com “Sengketa Blok Ambalat: Indonesia Ingin Damai, Malaysia Tak Mau Perang” yang tayang Sabtu (9/8/2025). Dalam laporan ini, Pemerintah Malaysia menyebut persoalan Ambalat akan diselesaikan melalui jalur diplomatik, hukum, dan teknis forum penetapan batas maritim. Di sisi lain, Indonesia juga menegaskan penyelesaian sengketa akan ditempuh secara damai sesuai prinsip ASEAN.
    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Malaysia bakal kembalikan Ambalat ke Indonesia”.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “Malaysia bakal kembalikan Ambalat ke Indonesia” merupakan konten palsu (fabricated content).
    (Ditulis oleh ‘Ainayya)

    Rujukan

  • (GFD-2025-29009) [SALAH] Sri Mulyani Sebut Rakyat Tidak akan Hidup Tanpa Ada DPR

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 12/09/2025

    Berita

    Beredar sebuah video [arsip] oleh akun Facebook “Ridwan Mas” pada Minggu (07/09/2025). Dalam video itu terdapat narasi:

    “SRI MULYANI MENGKLAIM RAKYAT GAK AKAN HIDUP TANPA ADA DPR NETIZEN; JUSTRU DPR TAK AKAN HIDUP TANPA RAKYAT, GAK ADA KAPOK KAPOKNYA SRI MULYANI”.
    Hingga Rabu (10/09/2025), unggahan tersebut telah dibagikan 218 kali, disukai lebih dari 1,7 ribu kali, dan menuai lebih dari 1,1 ribu komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran terhadap klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “Sri Mulyani mengklaim rakyat tidak akan hidup tanpa ada DPR” di mesin pencari Google. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim.

    Selanjutnya, dilakukan penelusuran gambar menggunakan Google Lens terhadap foto Sri Mulyani yang disertakan dalam unggahan. Hasil pencarian menunjukkan bahwa foto serupa telah beredar sejak tahun 2020 dan digunakan dalam sejumlah pemberitaan, namun tidak ada satupun isi berita yang membahas topik sebagaimana klaim dalam unggahan akun Facebook “Ridwan Mas”.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “Sri Mulyani sebut rakyat tidak akan hidup tanpa ada DPR” adalah konten palsu (impostor content).

    (Ditulis oleh Desta Ardiansyah)

    Rujukan

  • (GFD-2025-29010) Keliru: Tautan Pendaftaran BSU yang Terintegrasi Kartu BPJS

    Sumber:
    Tanggal publish: 12/09/2025

    Berita

    SEBUAH informasi tentang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap ketiga diunggah akun Facebook [arsip], 9 September 2025. 

    Unggahan itu mengajak masyarakat mendaftar lewat tautan tertentu untuk mendapatkan santunan Rp1,7 juta. Pemilik akun juga menulis bahwa BSU tersebut sudah terintegrasi dengan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).



    Benarkah tautan pendaftaran BSU tersebut yang terintegrasi dengan kartu BPJS?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi konten itu lewat pencarian gambar terbalik Google dan membandingkannya dengan sumber kredibel. Hasilnya, tautan yang dicantumkan pengunggah bukan situs resmi untuk mengakses BSU. Pemberian BSU hanya kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan penerima BSU 2025.

    Situs Bisnis.com melansir bahwa salah satu syarat mendapatkan BSU adalah pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja jika pekerja termasuk golongan penerima upah. Pemberi kerja (perusahaan/badan/sejenisnya) dapat mendaftar BSU melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Pengecekan status penerima BSU 2025 secara daring melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kementerian Ketenagakerjaan di situs: https://bsu.kemnaker.go.id/. 

    Selain itu, warga juga bisa mengakses layanan BSU melalui aplikasi Jamsostek Mobile yang dapat diunduh via Play Store atau App Store.

    BSU menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh yang mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK). 

    Selain itu, BSU juga disalurkan kepada 288 ribu guru honorer di lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). 

    “Selain kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, akan diberikan bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600.000,” ucap Bendahara Negara. 

    Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

    Tempo melansir, untuk dapat menerima BSU tahun 2025, calon penerima diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Persyaratan tersebut antara lain:

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa tautan pendaftaran BSU dan di dalam kartu BPJS juga ada bantuan BSU adalah keliru.

    Rujukan