• (GFD-2025-29245) Keliru: BGN Akui Ompreng MBG Mengandung Minyak Babi

    Sumber:
    Tanggal publish: 25/09/2025

    Berita

    NARASI yang menyebut Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui ompreng food tray program Makan Bergizi Gratis (MBG) asal Cina mengandung minyak babi beredar di WhatsApp [arsip], Instagram dan Facebook [arsip].

    Konten itu muncul setelah ramai dugaan penggunaan minyak babi dalam pembuatan ompreng MBG impor dari Cina. Isu ini memunculkan pertanyaan tentang kehalalan makanan MBG. Narasi yang beredar berbunyi: “BGN benarkan ompreng makan bergizi gratis mengandung lemak babi, BPOM bungkam.”



    Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa klaim itu. Benarkah BGN mengakui ompreng MBG impor dari Cina mengandung minyak babi?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi narasi itu dengan menelusuri informasi dari sumber kredibel. Hingga artikel ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi yang menyebut BGN mengakui ompreng MBG mengandung minyak babi.

    Pada 23 September 2025, Kepala BGN Dadan mengunjungi pabrik pembuat ompreng di kawasan Jababeka, Cikarang Utara, Bekasi, seperti diberitakan Metro TV. Ia menegaskan proses produksi ompreng di pabrik itu tidak menggunakan minyak babi.

    “Ternyata ketika mencetak food tray di sini menggunakan plastik, sama sekali tidak memakai minyak. Jadi 100 persen halal. Artinya, food tray ini sudah layak,” kata Dadan hari itu.

    Pernyataan Dadan sejalan dengan keterangan sebelumnya bahwa mayoritas ompreng MBG diproduksi di dalam negeri. Ia menegaskan tidak ada ompreng MBG yang mengandung minyak babi, sebagaimana dilaporkan Tempo.

    Pilihan Editor: Kepala BGN Klaim Ompreng yang Digunakan Bersih dari Minyak Babi

    Dalam berbagai wawancara, Dadan menjelaskan proses pencetakan atau stamping ompreng memang menggunakan minyak yang kemudian dibersihkan setelah produksi. Namun ia tidak pernah menyebut minyak itu berasal dari lemak babi seperti yang dicurigai masyarakat. 

    Dadan juga menegaskan ompreng yang diproduksi di dalam negeri tidak mengandung minyak babi. Adapun ompreng yang diimpor dari Cina sudah mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

    Dilansir Tempo, dugaan penggunaan minyak babi dalam produksi ompreng di Cina pertama kali mencuat dari kalangan pengusaha dalam negeri pada Agustus 2025. Sejumlah pengusaha mencoba mendapatkan pelumas pencetakan ompreng dari Cina yang dinilai lebih berhasil.

    Pilihan Editor: Bukti Minyak Babi dalam Ompreng Makan Bergizi Gratis

    Wakil Sekretaris Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) DKI Jakarta, Wafa Riansyah, mengaku pernah melihat langsung proses pembuatan ompreng di Cina yang menggunakan minyak hewani dari lemak babi. Niatnya membeli produk itu pun batal.

    Wafa kemudian mengajukan uji laboratorium atas ompreng asal Cina ke Sucofindo, BUMN jasa pengujian dan sertifikasi. Namun Sucofindo menyatakan tidak memiliki metode untuk membuktikan kandungan minyak babi dalam ompreng.

    Ia lalu membawa sampel ompreng MBG ke dua laboratorium di Cina. Hasil uji dengan metode fourier transform infrared spectrometer (FTIR), gas chromatography mass spectrometry (GC-MS), dan nuclear magnetic resonance spectrometer (NMR), menyebut sampel mengandung lemak babi olahan.

    “Kami tes lab di dua tempat di Cina, semuanya positif menggunakan lemak babi,” kata Wafa di Jakarta Pusat, Rabu, 17 September 2025. Ia mengaku sudah melaporkan temuan itu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang kemudian menyatakan informasi tersebut valid, seperti diberitakan Detik.com. 

    Adapun narasi bahwa BGN mengakui adanya kandungan babi dalam ompreng MBG bersumber dari sejumlah situs seperti Gelora.co, Harianaceh.co.id, dan Konteks.co.id. Namun sebenarnya, Dadan tidak pernah menyebut penggunaan lemak babi. Ia hanya mengatakan minyak biasanya dipakai sebagai lapisan luar saat pencetakan dan kemudian dibersihkan.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan klaim yang menyebut Ketua BGN mengakui penggunaan minyak babi dalam pembuatan ompreng MBG adalah keliru.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29246) Cek Fakta: Hoaks Artikel Jokowi Setujui Perampasan Aset Koruptor yang Tidak Berlaku untuk Mantan Presiden

    Sumber:
    Tanggal publish: 25/09/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel Jokowi menyetujui perampasan aset koruptor yang tidak berlaku untuk mantan presiden. Postingan itu beredar sejak tengah pekan ini.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 24 September 2025.
    Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel dari CNNIndonesia.com berjudul:
    "Jokowi Setuju Perampasan aset Koruptor Tetapi Tidak Berlaku Bekas Mantan Presiden"
    Akun itu menambahkan narasi:
    "Breaking News keluarga bodong pengikut YouTube"
    Lalu benarkah postingan artikel Jokowi menyetujui perampasan aset koruptor yang tidak berlaku untuk mantan presiden?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan. Kesamaan terdapat pada foto dan tanggal artikel itu diunggah.
    Artikel itu diunggah oleh CNNIndonesia.com pada Jumat (12/9/2025) pukul 16.03 WIB. Namun dalam artikel asli berjudul "Jokowi Komentari Purbaya: Sangat Bagus, Beda Mazhab dengan Sri Mulyani".
    Artikel asli sama sekali tidak membahas pernyataan mantan Presiden Jokowi tentang perampasan aset. Artikel asli membahas komentar Jokowi pada Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik menggantikan Sri Mulyani.

    Kesimpulan


    Postingan artikel Jokowi menyetujui perampasan aset koruptor yang tidak berlaku untuk mantan presiden adalah hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29247) Cek Fakta: Hoaks Uang Pecahan Baru Rp 300 Ribu yang Beredar di Medsos

    Sumber:
    Tanggal publish: 25/09/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan klaim gambar uang baru pecahan Rp 300 ribu. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 9 September 2025.
    Dalam postingannya terdapat uang baru pecahan Rp 300 ribu. Postingan itu disertai narasi:
    "Keluaran uang baru 300 ribu sudah ada sekarang"
    Lalu benarkah postingan postingan klaim gambar uang baru pecahan Rp 300 ribu?

    Hasil Cek Fakta


    Klaim terkait munculnya uang baru sudah beberapa kali viral di media sosial. Tim Cek Fakta Liputan6.com pernah menanyakan konfirmasinya pada Head of Corporate Secretary PERURI, Adi Sunardi beberapa waktu lalu.
    "Hingga saat ini uang Rupiah pecahan terbaru yaitu Tahun Emisi 2022. Selain itu, uang rupiah resmi pasti bertuliskan Bank Indonesia selaku pihak resmi yang mengeluarkan uang rupiah," ujar Adi.
    Adi menambahkan, masyarakat dapat mengecek informasi tentang uang pecahan rupiah yang masih berlaku melalui website resmi Bank Indonesia.
    Selain itu Bank Indonesia melalui akun Instagram resminya, @bank_indonesia juga beberapa kali membuat bantahan adanya uang pecahan baru di masyarakat.
    "Lagi-lagi, beredar gambar desain uang Rupiah dengan desain baru edisi peringatan kemerdekaan Indonesia ke-80?!
    Faktanya? Itu HOAKS! ?#SobatRupiah, Bank Indonesia tidak pernah menerbitkan uang Rupiah baru dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Bank Indonesia terakhir kali menerbitkan uang Rupiah melalui Tahun Emisi 2022, serta mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI pada 2020.
    Yuk, kenali lagi karakteristik Rupiah kita agar tidak terjebak dengan informasi menyesatkan. Jika masih ada keragu-raguan terkait informasi seputar Bank Indonesia, silakan menghubungi #BICARA131 yang selalu siap #BeriMakna lewat layanan pengaduan dan informasi terpercaya," bunyi unggahan pada 3 September 2025.

    Kesimpulan


    Postingan postingan klaim gambar uang baru pecahan Rp 300 ribu adalah hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29250) [HOAKS] Bantuan Dana Rp 30 Juta dengan Mengisi Kuis di Media Sosial

    Sumber:
    Tanggal publish: 25/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar unggahan di media sosial menawarkan bantuan dana dari pemerintah pada 2025 sebesar Rp 30 juta per orang.

    Pengguna media sosial meminta menjawab kuis dengan menyusun huruf menjadi sebuah kata.

    Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, tawaran itu hoaks dan merupakan upaya phishing.

    Tawaran bantuan dana Rp 30 juta dari pemerintah disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Pengunggah menyertakan foto mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan logo Kementerian Sosial (Kemensos).

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin, 8 September 2025:

    PROGRAM BANTUAN 2025 RESMI.!!!INDONESIA PUSAT MENGELUARKAN DANA BANTUAN PERIODE 2025 UNTUK MASYARAKAT DI SELURUH INDONESIA

    Penerima Dana Bantuan setiap Provinsi & Penerima Dana Bantuan Berhak Menerima Rp30.000.000/Orang

    penerima Dana Bantuan Diwajibkan menjawab kuis yang ada di bawahAyo ambil Sekarang Dengan Cara Klik Kirim Pesan dibawah.(KHUSUS MASYARAKAT INDONESIA MAUPUN MASYARAKAT DI LUAR INDONESIA).

    akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, 8 September 2025, berisi tawaran bantuan dana Rp 30 juta dari pemerintah dengan mengisi kuis.

    Hasil Cek Fakta

    Sejauh ini, pemerintah tidak pernah menyalurkan bantuan sosial ataupun penyaluran dana dengan syarat mengisi kuis di media sosial.

    Pemerintah menyalurkan bantuan sosial non-tunai, dilakukan melalui bank penyalur ke rekening atas nama penerima bantuan sosial.

    Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.

    Adapun syarat menjadi penerima bansos pemerintah adalah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Pendataan DTKS dilakukan di tingkat desa/kelurahan berdasarkan musyawarah masyarakat.

    Kemudian, data diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah, lalu diajukan ke Kemensos.

    Unggahan tawaran bantuan dana di media sosial memiliki indikasi phishing.

    Pengguna diminta mengirimkan pesan dan menjawab kuis tersebut. Pelaku dapat berpura-pura sebagai bagian dari Kemensos, kemudian meminta data pribadi atau uang sebagai syarat menerima bantuan.

    Kesimpulan

    Tawaran bantuan dana Rp 30 juta dari pemerintah merupakan hoaks.

    Syarat menjadi penerima bansos dari pemerintah yakni terdaftar di DTKS, bukan dengan mengisi kuis di media sosial.

    Unggahan yang beredar merupakan upaya phishing mengatasnamakan Kemensos.

    Rujukan