KOMPAS.com - Di media sosial beredar tangkapan layar artikel mencatut mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengomentari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Tangkapan layar artikel CNN Indonesia itu menyebutkan, Jokowi menyetujui RUU Perampasan Aset asal tidak diberlakukan bagi mantan presiden.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Tangkapan layar artikel mengenai Jokowi setuju RUU Perampasan Aset asal tidak berlaku bagi mantan presiden disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut judul artikelnya:
Jokowi Setuju Perampasan aset Koruptor Tetapi Tidak Berlaku Bekas Mantan Presiden
Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun:
Kalau Perampasan Aset Koruptor TIDAK BERLAKU BAGI MANTAN PRESIDEN...Jalan Satu"nya NEPALKAN Mantan Presiden JOKOBUDUG PE'A...
(GFD-2025-29280) [HOAKS] Jokowi Setuju RUU Perampasan Aset asalkan Tidak Berlaku bagi Mantan Presiden
Sumber:Tanggal publish: 26/09/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Dalam tangkapan layar yang beredar, tertera artikel CNN Indonesia diterbitkan pada Jumat, 12 September 2025 pukul 16.30 WIB.
Namun, tidak ditemukan artikel dengan judul seperti narasi yang beredar di portal berita tersebut.
Artikel yang diunggah pada tanggal dan jam yang sama, bukan membahas mengenai RUU Perampasan Aset.
Berikut judul berita asli di situs web CNN Indonesia:
Jokowi Komentari Purbaya: Sangat Bagus, Beda Mazhab dengan Sri Mulyani
Dalam pemberitaan tersebut, Jokowi mengomentari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menggantikan Sri Mulyani.
Terkait RUU Perampasan Aset, Jokowi mengaku sudah mendorong agar DPR segera melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset sebanyak tiga kali selama dirinya menjabat sebagai presiden.
"Seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset pada saat itu segera dibahas di DPR. Dan di tahun 2023 bulan Juni kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR. Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya saat itu," ungkapnya pada Jumat, 12 September 2025, dikutip dari Kompas.com.
Namun, tidak ditemukan artikel dengan judul seperti narasi yang beredar di portal berita tersebut.
Artikel yang diunggah pada tanggal dan jam yang sama, bukan membahas mengenai RUU Perampasan Aset.
Berikut judul berita asli di situs web CNN Indonesia:
Jokowi Komentari Purbaya: Sangat Bagus, Beda Mazhab dengan Sri Mulyani
Dalam pemberitaan tersebut, Jokowi mengomentari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menggantikan Sri Mulyani.
Terkait RUU Perampasan Aset, Jokowi mengaku sudah mendorong agar DPR segera melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset sebanyak tiga kali selama dirinya menjabat sebagai presiden.
"Seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset pada saat itu segera dibahas di DPR. Dan di tahun 2023 bulan Juni kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR. Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya saat itu," ungkapnya pada Jumat, 12 September 2025, dikutip dari Kompas.com.
Kesimpulan
Tangkapan layar artikel mengenai Jokowi setuju RUU Perampasan Aset asal tidak berlaku bagi mantan presiden merupakan konten hoaks.
Tangkapan layar berita CNN Indonesia diubah judulnya. Artikel aslinya membahas mengenai komentar Jokowi atas Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa.
Tangkapan layar berita CNN Indonesia diubah judulnya. Artikel aslinya membahas mengenai komentar Jokowi atas Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=122148276146731363&set=a.122102951936731363
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=122180989616564013&set=a.122151417410564013
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=822716387102158&set=a.102863072420830
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=2049629195867593&set=gm.1472101117240538&idorvanity=1151853379265315
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250912154821-532-1273047/jokowi-komentari-purbaya-sangat-bagus-beda-mazhab-dengan-sri-mulyani
- https://regional.kompas.com/read/2025/09/12/150216778/jokowi-ungkap-3-kali-dorong-dpr-agar-bahas-ruu-perampasan-aset-saat-jabat
- https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle
(GFD-2025-29281) [HOAKS] SPBU Dibakar Massa karena Penunggak Pajak Dilarang Isi BBM
Sumber:Tanggal publish: 26/09/2025
Berita
KOMPAS.com - Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Pertamina diklaim dibakar massa karena adanya larangan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bagi penunggak pajak kendaraan.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Unggahan yang mengeklaim sebuah SPBU milik Pertamina dibakar massa karena melarang penunggak pajak mengisi BBM dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan video yang menampilkan sebuah SPBU dilalap api. Video itu diberi keterangan sebagai berikut:
Pom di bakar masa karena merasa jengkel dengan peraturan dan kebijakan pemerintah motor mati pajak ga boleh beli bensin.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Unggahan yang mengeklaim sebuah SPBU milik Pertamina dibakar massa karena melarang penunggak pajak mengisi BBM dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan video yang menampilkan sebuah SPBU dilalap api. Video itu diberi keterangan sebagai berikut:
Pom di bakar masa karena merasa jengkel dengan peraturan dan kebijakan pemerintah motor mati pajak ga boleh beli bensin.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tidak ditemukan informasi valid terkait adanya SPBU yang dibakar massa karena melarang pengisian BBM bagi penunggak pajak kendaraan.
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri video tersebut dengan teknik reverse image search. Hasilnya diketahui bahwa video itu identik dengan unggahan akun Instagram @makassarsociety pada 12 Oktober 2024.
Keterangan dalam unggahan menyebutkan, peristiwa itu merupakan kebakaran SPBU di Subulussalam, Provinsi Aceh.
Dikutip dari Serambinews, lokasi kebakaran berada di salah satu SPBU di Jalan Teuku Umar Simpang Terminal Terpadu, Subulussalam atau biasa disebut SPBU Oyon pada 10 Oktober 2024.
Berdasarakan keterangan dari kepolisian, kebakaran di SPBU Oyon diduga terjadi akibat korsleting pada mobil pikap yang sedang mengisi BBM.
Awalnya, mobil itu mengalami kebakaran di bagian depan, namun api membesar dan menyambar salah satu tangki pengisian BBM di dekatnya.
Sementara itu, Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun telah menegaskan bahwa informasi soal pembatasan pengisian BBM untuk kendaraan yang menunggak pajak adalah hoaks.
"Informasi itu adalah tidak benar atau hoaks," ujar Roberth MV Dumatubun sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (25/9/2025).
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri video tersebut dengan teknik reverse image search. Hasilnya diketahui bahwa video itu identik dengan unggahan akun Instagram @makassarsociety pada 12 Oktober 2024.
Keterangan dalam unggahan menyebutkan, peristiwa itu merupakan kebakaran SPBU di Subulussalam, Provinsi Aceh.
Dikutip dari Serambinews, lokasi kebakaran berada di salah satu SPBU di Jalan Teuku Umar Simpang Terminal Terpadu, Subulussalam atau biasa disebut SPBU Oyon pada 10 Oktober 2024.
Berdasarakan keterangan dari kepolisian, kebakaran di SPBU Oyon diduga terjadi akibat korsleting pada mobil pikap yang sedang mengisi BBM.
Awalnya, mobil itu mengalami kebakaran di bagian depan, namun api membesar dan menyambar salah satu tangki pengisian BBM di dekatnya.
Sementara itu, Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun telah menegaskan bahwa informasi soal pembatasan pengisian BBM untuk kendaraan yang menunggak pajak adalah hoaks.
"Informasi itu adalah tidak benar atau hoaks," ujar Roberth MV Dumatubun sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (25/9/2025).
Kesimpulan
Video yang mengeklaim sebuah SPBU milik Pertamina dibakar massa karena adanya larangan mengisi BBM bagi penunggak pajak kendaraan merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Peristiwa dalam video aslinya merupakan momen ketika SPBU di Subulussalam, Provinsi Aceh terbakar pada 10 Oktober 2024.
Kebakaran itu terjadi karena ada mobil pikap yang mengalami korsleting saat sedang mengisi BBM.
Peristiwa dalam video aslinya merupakan momen ketika SPBU di Subulussalam, Provinsi Aceh terbakar pada 10 Oktober 2024.
Kebakaran itu terjadi karena ada mobil pikap yang mengalami korsleting saat sedang mengisi BBM.
Rujukan
- https://www.facebook.com/share/r/1Hqu87Yh9h/
- https://www.facebook.com/share/r/1MNnVr3hmp/
- https://www.facebook.com/share/r/1Wa1XeRwHi/
- https://www.instagram.com/reel/DBBN7j2SIOb/?igsh=MXdoNGhmcWF1a2QyeA%3D%3D
- https://aceh.tribunnews.com/2024/10/10/polisi-sebut-penyebab-kebakaran-spbu-oyon-di-kota-subulussalam-akibat-korsleting-pikap-saat-isi-bbm?page=2
- https://money.kompas.com/read/2025/09/25/170330926/ramai-soal-kendaraan-mati-pajak-dilarang-isi-bbm-pertamina-itu-hoaks
- https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle
(GFD-2025-29284) [HOAKS] Gunung Guntur di Garut Erupsi pada 22 September 2025
Sumber:Tanggal publish: 26/09/2025
Berita
KOMPAS.com - Gunung Guntur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dikabarkan erupsi pada Senin (22/9/2025). Kabar tersebut dibagikan oleh sejumlah akun media sosial.
Akun-akun itu membagikan video yang memperlihatkan kilatan cahaya di puncak gunung. Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, kabar tersebut hoaks.
Narasi yang mengeklaim Gunung Guntur erupsi pada Senin (22/9/2025) dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Akun itu membagikan sebuah video disertai takarir "gunung guntur meletus".
Akun-akun itu membagikan video yang memperlihatkan kilatan cahaya di puncak gunung. Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, kabar tersebut hoaks.
Narasi yang mengeklaim Gunung Guntur erupsi pada Senin (22/9/2025) dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Akun itu membagikan sebuah video disertai takarir "gunung guntur meletus".
Hasil Cek Fakta
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, membantah kabar Gunung Guntur erupsi pada Senin (22/9/2025).
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh mengatakan, kilatan cahaya di kawasan gunung aktif Gunung Guntur dan Papandayan merupakan fenomena alam biasa.
Menurut Anwar, fenomena tersebut biasa terjadi pada awan Cumulonimbus dan bukan menunjukkan adanya ancaman erupsi.
"Tidak benar jika ada informasi bahwa fenomena ini adalah erupsi Gunung Guntur," kata Anwar, dikutip dari Antara, Senin (22/9/2025)
Fenomena petir dalam awan itu, kata dia, terjadi akibat akumulasi dan perbedaan muatan listrik di dalam awan badai.
Kristal es bermuatan positif terbawa ke puncak awan, sementara butiran air dan es yang lebih berat bermuatan negatif berkumpul di bagian bawah awan
"Ketidakseimbangan muatan ini menimbulkan pelepasan energi listrik di dalam awan, sehingga muncul kilatan cahaya yang dikenal sebagai intra-cloud lightning atau sheet lightning," ujarnya.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh mengatakan, kilatan cahaya di kawasan gunung aktif Gunung Guntur dan Papandayan merupakan fenomena alam biasa.
Menurut Anwar, fenomena tersebut biasa terjadi pada awan Cumulonimbus dan bukan menunjukkan adanya ancaman erupsi.
"Tidak benar jika ada informasi bahwa fenomena ini adalah erupsi Gunung Guntur," kata Anwar, dikutip dari Antara, Senin (22/9/2025)
Fenomena petir dalam awan itu, kata dia, terjadi akibat akumulasi dan perbedaan muatan listrik di dalam awan badai.
Kristal es bermuatan positif terbawa ke puncak awan, sementara butiran air dan es yang lebih berat bermuatan negatif berkumpul di bagian bawah awan
"Ketidakseimbangan muatan ini menimbulkan pelepasan energi listrik di dalam awan, sehingga muncul kilatan cahaya yang dikenal sebagai intra-cloud lightning atau sheet lightning," ujarnya.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim Gunung Guntur erupsi pada Senin (22/9/2025) adalah hoaks.
BPBD Garut menjelaskan, kilatan cahaya dari puncak Gunung Guntur merupakan fenomena alam yang biasa terjadi pada awan Cumulonimbus.
BPBD Garut menjelaskan, kilatan cahaya dari puncak Gunung Guntur merupakan fenomena alam yang biasa terjadi pada awan Cumulonimbus.
Rujukan
- https://web.facebook.com/reel/4144342832475122
- https://web.facebook.com/reel/771467912461800
- https://web.facebook.com/reel/1875065446742525
- https://web.facebook.com/reel/793071977038028
- https://www.antaranews.com/berita/5126832/kilatan-gunung-guntur-papandayan-bpbd-itu-hanya-fenomena-alam
- https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle
(GFD-2025-29285) [KLARIFIKASI] Kementerian ESDM Bantah Larang Ojek Online Beli Pertalite
Sumber:Tanggal publish: 26/09/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan dengan narasi yang mengeklaim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ojek online (ojol) membeli Pertalite.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diklaim menyatakan bahwa hanya kendaraan umum berpelat kuning yang boleh mengisi BBM bersubsidi. Pelat kuning menandakan kendaraan itu transportasi umum.
Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Narasi yang mengeklaim Kementerian ESDM melarang ojol membeli Pertalite dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan video yang memberitakan bahwa Bahlil menyebut hanya kendaraan berplat kuning yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Berikut keterangan yang disampaikan dalam video:
BAHLIL LARANG OJOL BELI PERTALITE
BAHLIL: ojo merupakan kendaraan kegiatan usaha sedangkan pertalite hanya untuk masyrakat !! !!
Akun Facebook Video yang mengeklaim Kementerian ESDM melarang ojol menggunakan Pertalite
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diklaim menyatakan bahwa hanya kendaraan umum berpelat kuning yang boleh mengisi BBM bersubsidi. Pelat kuning menandakan kendaraan itu transportasi umum.
Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Narasi yang mengeklaim Kementerian ESDM melarang ojol membeli Pertalite dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan video yang memberitakan bahwa Bahlil menyebut hanya kendaraan berplat kuning yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Berikut keterangan yang disampaikan dalam video:
BAHLIL LARANG OJOL BELI PERTALITE
BAHLIL: ojo merupakan kendaraan kegiatan usaha sedangkan pertalite hanya untuk masyrakat !! !!
Akun Facebook Video yang mengeklaim Kementerian ESDM melarang ojol menggunakan Pertalite
Hasil Cek Fakta
Dikutip dari Antara, Kementerian ESDM membantah narasi yang mengeklaim pihaknya melarang ojol menggunakan BBM jenis Pertalite.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menjelaskan, hingga saat ini tidak kebijakan yang melarang ojek online mengisi Pertalite.
"Hingga saat ini tidak ada kebijakan apa pun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol," ujar Dwi Anggia Rabu (24/9/2025).
Anggia pun mengimbau masyarakat untuk merujuk pada sumber resmi Kementerian ESDM terkait informasi BBM.
Setelah ditelusuri, video pemberitaan soal rencana larangan penggunaan Pertalite bagi ojol merupakan unggahan lama.
Video identik dengan unggahan di kanal YouTube Seputar iNews RCTI pada 29 November 2024.
Saat itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengisyaratkan untuk tidak memasukkan pengemudi ojol dalam daftar penerima subsidi BBM tepat sasaran.
Menurut Bahlil, kendaraan yang digunakan para pengemudi ojek online untuk usaha. Sementara, subsidi BBM tepat sasaran yang disasar pemerintah ditekankan untuk penggunaan transportasi publik.
Namun, ucapan tersebut telah diralat pada Desember 2024. Bahlil menyampaikan, pengemudi ojol akan tetap mendapatkan subsidi BBM dengan menggunakan skema Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menjelaskan, hingga saat ini tidak kebijakan yang melarang ojek online mengisi Pertalite.
"Hingga saat ini tidak ada kebijakan apa pun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol," ujar Dwi Anggia Rabu (24/9/2025).
Anggia pun mengimbau masyarakat untuk merujuk pada sumber resmi Kementerian ESDM terkait informasi BBM.
Setelah ditelusuri, video pemberitaan soal rencana larangan penggunaan Pertalite bagi ojol merupakan unggahan lama.
Video identik dengan unggahan di kanal YouTube Seputar iNews RCTI pada 29 November 2024.
Saat itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengisyaratkan untuk tidak memasukkan pengemudi ojol dalam daftar penerima subsidi BBM tepat sasaran.
Menurut Bahlil, kendaraan yang digunakan para pengemudi ojek online untuk usaha. Sementara, subsidi BBM tepat sasaran yang disasar pemerintah ditekankan untuk penggunaan transportasi publik.
Namun, ucapan tersebut telah diralat pada Desember 2024. Bahlil menyampaikan, pengemudi ojol akan tetap mendapatkan subsidi BBM dengan menggunakan skema Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim Kementerian ESDM melarang ojol membeli Pertalite pada September 2025 merupakan informasi keliru.
Kementerian ESDM menyebut hingga saat ini tidak ada kebijakan larangan bagi ojek online untuk membeli Pertalite.
Adapun pemberitaan yang menyebut Menteri ESDM,Bahlil Lahadalia berencana tidak memasukkan pengemudi ojol dalam daftar penerima BBM bersubsidi merupakan pemberitaan lama pada November 2024.
Ucapan Bahlil itu kemudian diralat pada Desember 2024. Saat itu ia Bahlil menyampaikan, pengemudi ojol akan tetap mendapatkan subsidi BBM dengan menggunakan skema UMKM.
Kementerian ESDM menyebut hingga saat ini tidak ada kebijakan larangan bagi ojek online untuk membeli Pertalite.
Adapun pemberitaan yang menyebut Menteri ESDM,Bahlil Lahadalia berencana tidak memasukkan pengemudi ojol dalam daftar penerima BBM bersubsidi merupakan pemberitaan lama pada November 2024.
Ucapan Bahlil itu kemudian diralat pada Desember 2024. Saat itu ia Bahlil menyampaikan, pengemudi ojol akan tetap mendapatkan subsidi BBM dengan menggunakan skema UMKM.
Rujukan
- https://www.facebook.com/share/r/19fjYshGaB/
- https://www.facebook.com/share/r/1AbfoCS3Ck/
- https://www.facebook.com/share/r/1B5xWyrQ5M/
- https://www.antaranews.com/berita/5131716/kementerian-esdm-bantah-isu-larangan-ojol-pakai-pertalite?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right
- https://www.youtube.com/watch?v=7NtxAjHMIAA
- https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle
Halaman: 1276/7954