(GFD-2025-29417) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat
Sumber:Tanggal publish: 04/10/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Sekolah Rakyat, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 26 September 2025.
Klaim link pendaftaran seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Sekolah Rakyat berupa tulisan sebagai berikut.
"Kemensos resmi membuka Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Daftar sekarang!"
Dalam unggahan tersebut terdapat menu 'daftar sekarang'. Jika menu tersebut diklik akan muncul link berikut.
"https://daftarkandirimusekarang.biz.id/web/a/?fbclid=IwY2xjawNNZ5ZleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFvTkJaWnlrWUJ0UVcxN3dBAR4RaY0BasjfXNVYFJmfUgupuHG-v6CiNB5d7xkA6mXObtiUdnSOthFWdon1cA_aem_sGIJHML3UtgJbRziVGfaAg"
Link tersebut mengarah pada halaman situs dengan tampilan formulir digital yang meminta sejumlah identitas, seperti nama sesuai KTP dan nomor Telegram aktif.
Benarkah klaim link pendaftaran seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Sekolah Rakyat? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Sekolah Rakyat. Penelusuran mengarah pada situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) kemensos.go.id mengenai Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II TA 2025.
Berdasarkan informasi dari situs tersebut, seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025 telah selesai.
"Pengumuman Kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos 13 Agustus 2025"
Selain itu, seleksi calon guru sekolah rakyat dilaksanakan oleh Kemendikdasmen. Laman resmi Kemendikdasmen dapat diakses pada ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap-2.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Sekolah Rakyat tidak benar.
Seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025 telah selesai.
Rujukan
(GFD-2025-29416) [SALAH] Judul Artikel Gelora “Menkeu Purbaya Meminta Rakyat Menyumbang Bila Ingin Ekonomi Maju Lagi”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 04/10/2025
Berita
Beredar gambar [arsip] dari akun Facebook “Hamsah Ji” pada Jumat (12/9/2025) yang menampilkan tangkapan layar artikel Gelora berjudul “Menkeu Purbaya Meminta Rakyat Menyumbang Bila Ingin Ekonomi Maju Lagi” disertai narasi:
Menkeu Purbaya Minta Rakyat Menyumbang Bila Ingin Ekonomi Maju Lagi 😲🤭😁🤣🤣🤣🤣🤣
Lepas dari srimulyani masuk Purbaya…
lepas dari mulut siganmasuk mulut buaya..
Apes bgt jadi WNI…
punya Mentri kok gini amatt…
Gimana sih Mr.Prabowo?
Hingga Sabtu (4/10/2025) unggahan tersebut telah disukai 45 kali, menuai 62 komentar dan dibagikan ulang oleh 3 pengguna Facebook lainnya.
Menkeu Purbaya Minta Rakyat Menyumbang Bila Ingin Ekonomi Maju Lagi 😲🤭😁🤣🤣🤣🤣🤣
Lepas dari srimulyani masuk Purbaya…
lepas dari mulut siganmasuk mulut buaya..
Apes bgt jadi WNI…
punya Mentri kok gini amatt…
Gimana sih Mr.Prabowo?
Hingga Sabtu (4/10/2025) unggahan tersebut telah disukai 45 kali, menuai 62 komentar dan dibagikan ulang oleh 3 pengguna Facebook lainnya.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan gambar tangkapan layar tersebut ke mesin pencarian foto Google Image Search.
Hasilnya ditemukan gambar serupa pada artikel gelora.co yang diunggah Selasa (9/9/2025) berjudul “Menkeu Purbaya Minta Maaf, Akui Salah Ngomong Soal Tuntutan 17+8" dengan tanggal tayang sama dengan konten yang disebarkan oleh akun Facebook "Hamsah Ji".
Pembuat konten yang disebarkan oleh akun Facebook “Hamsah Ji” memanipulasi judul artikel tersebut dengan "Menkeu Purbaya Meminta Rakyat Menyumbang Bila Ingin Ekonomi Maju Lagi”.
Dalam artikel tersebut sama sekali tidak membahas pernyataan Menkeu Purbaya yang meminta rakyat menyumbang bila ingin ekonomi maju lagi. Artikel itu membahas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan pernyataannya yang menuai kontroversial terkait tuntutan 17+8.
Hasilnya ditemukan gambar serupa pada artikel gelora.co yang diunggah Selasa (9/9/2025) berjudul “Menkeu Purbaya Minta Maaf, Akui Salah Ngomong Soal Tuntutan 17+8" dengan tanggal tayang sama dengan konten yang disebarkan oleh akun Facebook "Hamsah Ji".
Pembuat konten yang disebarkan oleh akun Facebook “Hamsah Ji” memanipulasi judul artikel tersebut dengan "Menkeu Purbaya Meminta Rakyat Menyumbang Bila Ingin Ekonomi Maju Lagi”.
Dalam artikel tersebut sama sekali tidak membahas pernyataan Menkeu Purbaya yang meminta rakyat menyumbang bila ingin ekonomi maju lagi. Artikel itu membahas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan pernyataannya yang menuai kontroversial terkait tuntutan 17+8.
Kesimpulan
Faktanya judul asli artikel tersebut adalah “Menkeu Purbaya Minta Maaf, Akui Salah Ngomong Soal Tuntutan 17+8″.
Rujukan
(GFD-2025-29415) [KLARIFIKASI] Penertiban Pom Mini di Balikpapan Bukan karena Larangan Jual BBM Eceran
Sumber:Tanggal publish: 03/10/2025
Berita
KOMPAS.com - Sebuah video di media sosial, memperlihatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dengan mengangkut stand pom mini.
Penertiban itu dikaitkan dengan aturan pemerintah yang melarang menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Video penertiban pom mini karena pemerintah melarang penjualan BBM eceran disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut teks yang tertera dalam video yang diunggah salah satu akun pada Sabtu (27/9/2025):
pom mini yang jualan BBM di eceran mulai di angkut sesuai aturan pemerintah tidak ada yang boleh jual BBM eceran
kalau kendaraan tidak bayar pajak tidak bisa ngisi BBM bahkan kendaraan tidak ada surat suratnya juga tidak boleh mengisi BBM entah aturan apalagi pemerintah ini
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Sabtu (27/9/2025), mengenai penertiban pom mini karena pemerintah melarang penjualan BBM eceran.
Penertiban itu dikaitkan dengan aturan pemerintah yang melarang menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Video penertiban pom mini karena pemerintah melarang penjualan BBM eceran disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut teks yang tertera dalam video yang diunggah salah satu akun pada Sabtu (27/9/2025):
pom mini yang jualan BBM di eceran mulai di angkut sesuai aturan pemerintah tidak ada yang boleh jual BBM eceran
kalau kendaraan tidak bayar pajak tidak bisa ngisi BBM bahkan kendaraan tidak ada surat suratnya juga tidak boleh mengisi BBM entah aturan apalagi pemerintah ini
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Sabtu (27/9/2025), mengenai penertiban pom mini karena pemerintah melarang penjualan BBM eceran.
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com mengambil tangkapan layar video kemudian melakukan pencarian gambar, untuk mengetahui jejak digitalnya.
Video dari momen serupa terdapat di akun TikTok Warkop Daeng Sepinggan, yang diunggah pada 25 April 2024.
Keterangan video menyebutkan, Satpol PP melakukan penertiban pom mini di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Meski sudut pandangnya sedikit berbeda, tetapi video menampilkan toko grosir dan eceran yang sama dengan nama Nova Jaya.
Sementara, video serupa ditemukan di akun Instagram @indotoday.
Sebagaimana diinformasikan situs web Pemerintah Kota Balikpapan, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang diterbitkan pada 4 Januari 2024.
Pemerintah Kota Balikpapan melarang pedagang menjual BBM eceran di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Satpol PP dan TNI juga mengecek pom mini yang tidak memiliki izin lengkap.
"Termasuk mesinnya apakah sudah ditera, apa sudah memiliki kelengkapan APAR, juga apakah sudah memiliki kerjasama dengan pemegang INU (Izin Niaga Umum). Silakan berjualan," kata Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian.
Jika kedapatan melanggar dan izinnya tidak lengkap, mesin pom mini juga akan disita.
Namun secara umum, tidak ada larangan untuk membuka usaha pom mini atau penjual eceran di Kota Balikpapan.
Adapun terkait pembatasan pengisian BBM bagi penunggak pajak, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso telah membantahnya.
"Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks," dikutip dari Kompas.com.
Video dari momen serupa terdapat di akun TikTok Warkop Daeng Sepinggan, yang diunggah pada 25 April 2024.
Keterangan video menyebutkan, Satpol PP melakukan penertiban pom mini di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Meski sudut pandangnya sedikit berbeda, tetapi video menampilkan toko grosir dan eceran yang sama dengan nama Nova Jaya.
Sementara, video serupa ditemukan di akun Instagram @indotoday.
Sebagaimana diinformasikan situs web Pemerintah Kota Balikpapan, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang diterbitkan pada 4 Januari 2024.
Pemerintah Kota Balikpapan melarang pedagang menjual BBM eceran di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Satpol PP dan TNI juga mengecek pom mini yang tidak memiliki izin lengkap.
"Termasuk mesinnya apakah sudah ditera, apa sudah memiliki kelengkapan APAR, juga apakah sudah memiliki kerjasama dengan pemegang INU (Izin Niaga Umum). Silakan berjualan," kata Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian.
Jika kedapatan melanggar dan izinnya tidak lengkap, mesin pom mini juga akan disita.
Namun secara umum, tidak ada larangan untuk membuka usaha pom mini atau penjual eceran di Kota Balikpapan.
Adapun terkait pembatasan pengisian BBM bagi penunggak pajak, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso telah membantahnya.
"Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks," dikutip dari Kompas.com.
Kesimpulan
Video penertiban pom mini di Kota Balikpapan disebarkan dengan konteks keliru.
Pemkot Balikpapan melakukan razia pom mini di Kawasan Tertib Lalu Lintas dan yang tidak memiliki izin lengkap.
PT Pertamina Patra Niaga membantah narasi pembatasan pembelian BBM dan larangan bagi penunggak pajak.
Pemkot Balikpapan melakukan razia pom mini di Kawasan Tertib Lalu Lintas dan yang tidak memiliki izin lengkap.
PT Pertamina Patra Niaga membantah narasi pembatasan pembelian BBM dan larangan bagi penunggak pajak.
Rujukan
- https://www.facebook.com/lasmaria.marbun.563445/videos/1093403572961459/
- https://www.facebook.com/reel/1139031534841934
- https://www.facebook.com/reel/1131826928362362
- https://www.facebook.com/reel/1122969039985396
- https://www.tiktok.com/@warkop.daeng.sepinggan/video/7361689379661794565
- https://www.instagram.com/p/C6TAvD7rNsR/?img_index=2
- https://web.balikpapan.go.id/berita/read/9558
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/09/27/084800982/hoaks-pertamina-larang-penunggak-pajak-kendaraan-isi-bbm
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-29414) [HOAKS] Prabowo Bekukan PDI-P
Sumber:Tanggal publish: 02/10/2025
Berita
KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto diklaim telah membekukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Narasi di media sosial menyebutkan, pembekuan partai dengan logo banteng itu dilakukan karena Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri memerintahkan fraksinya untuk walk out saat sidang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Informasi itu tidak benar atau merupakan hoaks. Simak penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com berikut.
Informasi mengenai Prabowo membekukan PDI-P disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Pengunggah menyertakan foto Prabowo disertai teks berikut:
PRESIDEN PRABOWO BEKUKAN FRAKSI PDI-P. BUNTUT MEGA PERINTAHKAN WALK OUT DARI RUANG SIDANG TOLAK RUU P3R4MP4S4N ASET KORVPTOR
Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (1/10/2025):
Prabowo bekukan fraksi PDIP buntut walk out.
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Rabu (1/10/2025), yang mengeklaim Prabowo membekukan PDI-P karena menolak RUU Perampasan Aset.
Narasi di media sosial menyebutkan, pembekuan partai dengan logo banteng itu dilakukan karena Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri memerintahkan fraksinya untuk walk out saat sidang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Informasi itu tidak benar atau merupakan hoaks. Simak penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com berikut.
Informasi mengenai Prabowo membekukan PDI-P disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Pengunggah menyertakan foto Prabowo disertai teks berikut:
PRESIDEN PRABOWO BEKUKAN FRAKSI PDI-P. BUNTUT MEGA PERINTAHKAN WALK OUT DARI RUANG SIDANG TOLAK RUU P3R4MP4S4N ASET KORVPTOR
Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (1/10/2025):
Prabowo bekukan fraksi PDIP buntut walk out.
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Rabu (1/10/2025), yang mengeklaim Prabowo membekukan PDI-P karena menolak RUU Perampasan Aset.
Hasil Cek Fakta
Narasi keliru yang mengeklaim Megawati memerintahkan tolak RUU Perampasan Aset, pernah diulas Tim Cek Fakta Kompas.com sebelumnya.
Megawati tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset, berdasarkan kesaksian Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto.
Megawati setuju, tetapi khawatir dengan praktik suap dan korupsi yang lebih besar lagi untuk menyogok polisi dan jaksa.
Sejauh ini, tidak pernah ada perintah untuk melakukan walk out saat pembahasan RUU Perampasan Aset dari Megawati.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, fraksi PDI-P DPR menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat evaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 dan memasukkan RUU Perampasan Aset dalam prioritas tahun ini.
Di sisi lain, presiden tidak dapat semena-mena dalam melakukan pembekuan partai.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 41 dan 42.
Partai politik dinyatakan bubar apabila:
Dalam UU, presiden tidak memiliki kewenangan melakukan pembekuan atau pembubaran sebuah partai politik.
Megawati tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset, berdasarkan kesaksian Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto.
Megawati setuju, tetapi khawatir dengan praktik suap dan korupsi yang lebih besar lagi untuk menyogok polisi dan jaksa.
Sejauh ini, tidak pernah ada perintah untuk melakukan walk out saat pembahasan RUU Perampasan Aset dari Megawati.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, fraksi PDI-P DPR menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat evaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 dan memasukkan RUU Perampasan Aset dalam prioritas tahun ini.
Di sisi lain, presiden tidak dapat semena-mena dalam melakukan pembekuan partai.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 41 dan 42.
Partai politik dinyatakan bubar apabila:
Dalam UU, presiden tidak memiliki kewenangan melakukan pembekuan atau pembubaran sebuah partai politik.
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim Prabowo membekukan PDI-P karena menolak RUU Perampasan Aset merupakan hoaks.
Presiden tidak memiliki wewenang untuk membekukan atau membubarkan partai politik.
Selain itu, Megawati dan PDI-P mendukung RUU Perampasan Aset, yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Presiden tidak memiliki wewenang untuk membekukan atau membubarkan partai politik.
Selain itu, Megawati dan PDI-P mendukung RUU Perampasan Aset, yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=824538736919278&set=a.110059938367165
- https://www.facebook.com/reel/1223337029549651
- https://www.facebook.com/reel/777773254855762
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/09/04/171000882/cek-fakta--benarkah-megawati-menolak-ruu-perampasan-aset-?page=all
- https://nasional.kompas.com/read/2025/09/09/16370021/fraksi-pdip-dpr-dukung-pembahasan-ruu-perampasan-aset
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 1/6710