(GFD-2024-22843) Keliru, Klaim bahwa Putusan MK 60 dan 70 Tentang Syarat Pencalonan Pilkada Ambil Alih Fungsi DPR
Sumber:Tanggal publish: 23/09/2024
Berita
Sebuah konten beredar di Facebook [ Arsip ] dan ini yang menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah merebut fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah RI. Sebab menurut konten tersebut, MK dibentuk bukan untuk membuat Undang-undang (UU).
Narasi tersebut beredar di tengah aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi pada 22 Agustus 2024. Berikut bunyi sebagian narasi tersebut: Kekacauan yang terjadi saat ini adalah bahwa MK mengambil alih fungsi DPR, nah disini kacaunya, tapi orang orang malas berpikir itu jadi korban dari para politisi yang diuntungkan. Bos..MK dibentuk oleh Negara bukan untuk membuat Undang-undang pun pasal pasal ? Yang membuat Undang undang itu sebagai norma hukum untuk hidup dalam berbangsa dan bernegara itu adalah tugas DPR bersama pemerintah.
Namun, benarkah putusan MK tentang syarat pencalonan Pilkada telah merebut fungsi DPR?
Hasil Cek Fakta
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung, Profesor Susi Dwi Harijanti, menjelaskan dua putusan MK yang dikawal demonstran, yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, memang layak diambil MK.
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyetujui partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mendaftarkan calon kepala daerah untuk Pilkada, walau tidak punya kursi di DPRD. Asalkan mereka mendapat suara sah dalam Pileg DPRD sebelumnya, dalam batas jumlah minimal tertentu.
Menurut Susi, putusan tersebut membentuk norma baru sebagaimana yang biasa dilakukan DPR yang memiliki fungsi legislasi. Namun dikatakannya, secara teori hal itu wajar dilakukan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dalam konsepseparation of poweratau Trias Politika.
Dalam konteks putusan di atas, Susi melihat MK sedang menjalankan fungsi hak veto dalam bentuk keputusan (the veto-force) danthe guardian of constitutionatau penjaga konstitusi. Fungsi MK lainnya dalam teori hukum adalahthe public-reasoner, the institutional interlocutor, dandeliberator.
“Jadi kalau misalkan dia melakukan fungsinya sebagaiveto forcesitu, maka itulah yang saya katakan, mungkin dalam rangka dia counterbalance, fungsicheck and balances, kemudian dia bisa membuat norma baru, dia bisa menjadi positive legislator,” kata Susi pada Tempo melalui telepon, 19 September 2024.
Menurutnya MK sebagai penjaga konstitusi harus mengimbangi kekuatan-kekuatan lain dalam pemerintahan, untuk mencegah kesewenang-wenangan baru. Termasuk mengoreksi aturan yang tidak obyektif, mengingat undang-undang di Indonesia disusun menggunakan nalar politik.
Sementara Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyebutkan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat disahkan sebagai calon oleh KPU. Susi menyatakan putusan ini tidak membuat norma baru dan tidak mengambil alih fungsi DPR.
“Kalau putusan 70 menurut saya dia tidak membuat norma baru, tetapi dia memberikan tafsir, dan tafsir yang digunakan itu adalah tafsir sejarah, sistematis, praktik selama ini, serta perbandingan,” kata Susi lagi.
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan dalam putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan dalam Pilkada, MK tidak mengambil alih kewenangan DPR.
Dia mengatakan, dua putusan itu memperlihatkan MK melakukanjudicial activismatau responsifjudicial review. MK menafsirkan konstitusi untuk diletakkan dalam konteks norma dalam undang-undang.
“Yang perlu diluruskan adalah, MK, baik dalam putusan 60 yang ambang batas pencalonan kepala daerah maupun putusan 70 yang kapan dihitungnya batas usia calon gubernur, itu di keduanya sebetulnya MK tidak membuat undang-undang,” kata Bivitri melalui pesan, Kamis, 12 September 2024.
Misalnya dalam putusan 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat parpol atau gabungan parpol mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada, yang ditetapkan berdasarkan undang-undang yang membahas syarat calon independen.
Menurut Bivitri hal itu membuktikan MK menyusun putusan tersebut berdasarkan undang-undang, bukan membuat undang-undang baru. Hal itu juga selaras dengan logika demokrasi di mana basis data yang digunakan adalah jumlah suara rakyat, bukan kursi yang dimiliki partai politik.
Dia mengatakan praktik responsifjudicial reviewdi Indonesia oleh MK telah dilakukan sejak tahun 2008, yang artinya telah memperoleh penerimaan selama lebih dari 15 tahun. Selain itu, secara teori dan doktrin telah diterima di berbagai negara.
Bivitri juga menjelaskan bahwa secara literatur,judicial activismatau responsifjudicial reviewbiasanya dilakukan lembaga seperti MK, di negara-negara yang demokrasinya menurun ataupun sistem politiknya terkunci oleh kepentingan-kepentingan politik.
“Bahkan sudah ada literatur yang membahasnya, kita bisa melihat literatur tentangjudicial activism. Jadi yudikatif (lembaga seperti MK) aktif membenahi keputusan-keputusan politik, yang sebetulnya memang sering kali inkonstitusional karena kepentingan dari politikus,” kata dia lagi.
Bivitri juga mengatakan dalam setiap peristiwa politik seperti demonstrasi Kawal Putusan MK, pasti ada pihak atau kelompok politik yang diuntungkan. Namun aksi demonstrasi di berbagai daerah itu sesungguhnya berfokus pada mencegah penyalahgunaan wewenang DPR, yang ingin mengubah UU Pilkada yang tidak sesuai dengan putusan MK.
Hal itu membantah narasi yang beredar yang mengatakan aksi demonstrasi Kawal Putusan MK hanya menguntungkan elit politik. Narasi itu juga telah terbantah dalam artikel cek fakta Tempo lainnya.
Bivitri menyimpulkan bahwa MK melalui dua putusan tersebut, berupaya menjalankan tugasnya sebagai penjaga konstitusi. Menurut konstitusi pula, DPR tidak boleh berpaling dari putusan-putusan MK.
“Kita tidak menganut supremasi wakil rakyat, tapi supremasi konstitusi. Kalau konstitusi bilang MK tugasnya menjaga konstitusi dengan meluruskan undang-undang yang memang tidak sesuai dengan konstitusi (dalam UUD 1945), ya DPR harus nurut. Itulah cara berkonstitusi,” kata Bivitri lagi.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan narasi yang mengatakan melalui putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 telah mengambil alih kewenangan DPR dan demonstrasi Kawal Putusan MK merupakan korban elit politik tertentu, adalah klaimkeliru.
Sesungguhnya MK dalam dua putusan itu tidak mengambil alih kewenangan DPR. MK dalam dua putusan itu, berupaya agar penyelenggaraan pencalonan dalam Pilkada sesuai dengan rel konstitusi.
Rujukan
(GFD-2024-22842) Keliru, Metro TV Siarkan Dokter Malaysia Temukan Obat Mata
Sumber:Tanggal publish: 23/09/2024
Berita
Sebuah video yang diklaim bersumber dari Metro TV berisi klaim tentang penemuan obat mata dan pengobatan mata oleh dokter Mayalsia, beredar di media sosial Facebook [ arsip ].
Berdurasi 17 menit 3 detik, video itu memperlihatkan presenter stasiun Metro TV yang menayangkan tentang dokter asal Malaysia yang mendapat penghargaan karena menemukan metode pemulihan dan pengobatan mata dari katarak dan glaukoma tanpa operasi. Dokter tersebut mengklaim obat temuannya dapat menyembuhkan pasien 100 persen.
Hingga artikel ini ditulis video tersebut sudah ditonton 5,3 juta kali dan disukai 26 ribu kali dan mendapatkan 1.700 komentar. Lantas, benarkah Metro TV menyiarkan pakar kesehatan asal Malaysia yang menemukan obat mata?
Hasil Cek Fakta
Tempo memeriksa sumber video yang dibagikan dengan terlebih dahulu memfragmentasi menjadi gambar dengan menggunakantools InVID. Gambar hasil fragmentasi ditelusuri dengantool Google Image dan Yandex Image.
Hasilnya video tersebut diketahui merupakan hasil rekayasa digital dengan menggabungkan dua video dengan peristiwa dan waktu yang berbeda. Video aslinya tidak terkait dengan narasi metode pengobatan mata tanpa operasi.
Pada detik pertama hingga 00:25, terlihat seorang presenter Metro TV yang identik dengan rekaman laporan Metro TV tentang kondisi lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek saat libur panjang kenaikan Yesus Kristus. Video ini diunggah YouTube Metro TV pada 10 Mei 2024 dengan judul “Cuti Bersama, Tol Japek Terpantau Ramai Lancar”. Dalam video tersebut tidak ditemukan pernyataan dari presenter Metro TV terkait metode pengobatan mata tanpa operasi.
Pada detik ke-29 hingga menit ke-02:03, potongan video memperlihatkan seorang peci putih dengan baju medis yang identik dengan video dr Onn Akbar Ali dari Rumah Sakit Spesialis KPJ Kajang yang menjelaskan tentang pentingnya vaksin untuk COVID-19.
Video aslinya dipublikasikan di YouTube pada 24 Mei 2021. Dokter Onn Akbar Ali sendiri merupakan dokter spesialis jantung danSenior Consultant Cardiologistdari Rumah Sakit Spesialis KPJ Kajang Malaysia, tidak ada hubungannya dengan pengobatan mata.
Narasi dengan klaim bahwa Metro TV memberitakan tentang metode pengobatan mata tanpa operasi dan dapat sembuh 100 persen justru ditemukan sebagai informasi keliru yang terus berulang kali beredar sejak Mei 2023. Arsip berita Tempo sebelumnya juga menemukan narasi bila ada seorang mahasiswa menemukan obat untuk mengobati sembilan dari 10 penyakit mata, tanpa operasi dan dapat sembuh dalam 7 hari. Narasi disiarkan juga stasiun Metro TV dan belakang informasi itu diketahui keliru.
Kesimpulan
Hasil pemeriksaan Tempo, video dengan durasi 17 menit 3 detik yang memperlihatkan siaran stasiun Metro TV tentang penemuan metode pengobatan mata pakar kesehatan asal Malaysia, adalahkeliru.
Video tersebut diketahui merupakan hasil rekayasa digital yang menggabungkan dua video dengan peristiwa dan waktu yang berbeda.
Dokter dalam video itu diketahui merupakan dr Onn Akbar Ali spesialis jantung danSenior Consultant Cardiologistdari Rumah Sakit Spesialis KPJ Kajang, Salongor, Malaysia. Tidak ada hubungannya dengan mata.
Rujukan
- https://web.facebook.com/61553302735512/posts/780045774079108/
- https://web.archive.org/web/20240923103819/
- https://www.facebook.com/61553302735512/posts/780045774079108/?_rdc=1&_rdr
- https://www.youtube.com/watch?v=MSpossbUvgg
- https://www.youtube.com/watch?v=Yt1G4dnMsso
- https://www.kpjhealth.com.my/dr-onn-akbar-ali
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/2258/keliru-unggahan-berisi-klaim-metro-tv-tayangkan-metode-pengobatan-mata /cdn-cgi/l/email-protection#e784828c81868c9386a793828a9788c98488c98e83
(GFD-2024-22841) Keliru, Klaim Menghilangkan Bau Mulut dengan Campuran Cengkeh, Pasta Gigi, dan Minyak Kayu Putih
Sumber:Tanggal publish: 23/09/2024
Berita
Sebuah video pendek berisi klaim tentang penyembuhan bau mulut dengan mencampurkan pasta gigi, cengkeh, perasan jeruk nipis, dan dua tetes minyak kayu putih. Diunggah di Facebook [ arsip ], narator dalam video menyarankan untuk mencampurkan bahan-bahan tersebut ke dalam air panas. Setelah itu, bahan-bahan tersebut digunakan untuk berkumur agar bakteri penyebab bau mulut hilang dan tidak mudah sakit gigi.
Unggahan tersebut sudah disukai 12,6 ribu dan dibagikan 5 ribu kali. Benarkah campuran sejumlah bahan tersebut bisa menghilangkan bau mulut?
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Tempo mengkonfirmasi klaim di atas dengan mewawancarai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang juga dokter spesialis gigi, drg. Sri Sadono Mulyanto, M.Han. Menurutnya, campuran cengkeh, pasta gigi, dan minyak kayu putih tidak dikenal dalam dunia kedokteran gigi sebagai ramuan untuk menghilangkan bau mulut. Belum ada penelitian ilmiah tentang hal tersebut.
“Kalau cengkeh memang ada kandungan yang bisa meredakan sakit gigi. Tapi kalau campuran odol, minyak kayu putih belum ada penelitian ilmiah bisa menghilangkan bau mulut,” kata Sri Sadono kepada Tempo, Sabtu, 20 September 2024.
Ada dua sumber bau mulut, lanjut Sri Sadono, dari rongga mulut dan dari pencernaan. Untuk itu perlu dilakukan pemeriksaan guna mengatasi permasalahan bau mulut tersebut.
Menurut dokter spesialis gigi lainnya dari RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, drg. Budi Yanto, penyebab bau mulut yang timbul dari gigi, maka langkah penyembuhannya meliputi:
“Dokter gigi akan mengambil tindakan sesuai kasus yang dialami pasien. Namun ada juga penyebab yang bukan berasal dari gigi tetapi dari dalam seperti gangguan lambung, ginjal, paru, hati atau ada penyakit-penyakit sistemik tertentu, diantaranya diabetes melitus,” kata dia.
Dikutip dari website resmi Ciputra Hospital, ragam penyebab mulut bau meliputi:
Kesimpulan
Hasil verifikasi Tempo, klaim menghilangkan bau mulut dengan berkumur-kumur campuran cengkeh, pasta gigi, dan minyak kayu putih adalahkeliru.
Ada sejumlah penyebab bau mulut dan untuk menghilangkannya, maka perlu penanganan pada sumber bau mulutnya.
Rujukan
(GFD-2024-22840) [SALAH] Istana Negara Ricuh Hingga Terjadi Hujan Api
Sumber: Youtube.comTanggal publish: 24/09/2024
Berita
ISTANA HUJAN API MASSA BERI SERANGAN BERTUBI TUBI HINGGA APARAT LARI
Hasil Cek Fakta
Sebuah unggahan di Youtube menyebarkan sebuah klaim jika Istana Negara sedang mendapatkan serangan massa, pada bagian thumbnail juga memperlihatkan kerusuhan massa yang membuat beberapa objek terbakar.
Saat ditelusuri dengan bantuan Google Lens, ditemukan hasil jika thumbnail tersebut berasal dari aset foto iNews dalam artikel berjudul “Kerangka Kendaraan Terbakar usai Demo Mahasiswa Masih Tergeletak di Tepi Jalan” yang diunggah pada tahun 2019 lalu.
Foto tersebut menangkap momen ricuh yang terjadi saat massa melakukan demo pada Selasa, 24 September 2019 malam di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain thumbnail yang tidak sesuai, isi video tersebut hanya berisi laporan dari Liputan 6 yang memberitakan tentang 4.716 personel gabungan yang dikerahkan untuk mengamankan demo kawal putusan MK di Jakarta pada 26 Agustus 2024 kemarin.
Tidak disebutkan jika Istana Negara mengalami penyerangan massa hingga menyebabkan kebakaran di beberapa titik.
Saat ditelusuri dengan bantuan Google Lens, ditemukan hasil jika thumbnail tersebut berasal dari aset foto iNews dalam artikel berjudul “Kerangka Kendaraan Terbakar usai Demo Mahasiswa Masih Tergeletak di Tepi Jalan” yang diunggah pada tahun 2019 lalu.
Foto tersebut menangkap momen ricuh yang terjadi saat massa melakukan demo pada Selasa, 24 September 2019 malam di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain thumbnail yang tidak sesuai, isi video tersebut hanya berisi laporan dari Liputan 6 yang memberitakan tentang 4.716 personel gabungan yang dikerahkan untuk mengamankan demo kawal putusan MK di Jakarta pada 26 Agustus 2024 kemarin.
Tidak disebutkan jika Istana Negara mengalami penyerangan massa hingga menyebabkan kebakaran di beberapa titik.
Kesimpulan
Thumbnail video merupakan momen kericuhan demo yang berlangsung di Komplek Senayan pada tahun 2019 lalu, isi video juga tidak memberikan penjelasan yang sesuai isi klaim pada judul video.
Rujukan
Halaman: 822/5900