• (GFD-2019-2785) [KLARIFIKASI] Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 02/07/2019

    Berita

    Yang bersangkutan adalah pengidap gangguan jiwa (Skizofrenia) sejak 2013, penanganan kasus sudah dalam tahap penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    NARASI

    “Agama Islam tidak lagi di hormati di negeri ini..
    Kejadian di masjid Al Munawaroh Sentul City..ada orang katolik masuk masjid pake sendal n bawa anjing…makin kurang ajar aja tuh para kafirun???????????? .. yang merasa umat Islam wajib membagikan video ini”.

    Wanita ini masuk ke mesjid sentul dg memakai sendal dan bawa anjing..udah mulai ajak genderang perang

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN

    (1) TEMPO(dot)CO: “Meski memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 rumah sakit, SM tetap ditahan. “Untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan,” kata Ita.”

    Selengkapnya di (1) bagian REFERENSI.

    (2) TEMPO(dot)CO: “SM telah menjalani perawatan karena menderita gangguan kejiwaan sejak 2013. Sejak enam tahun lalu sampai sekarang semestinya dia masih menjalani rawat jalan dan harus teratur minum obat. “Tapi itu tidak dilakukan. Padahal, dua pekan lalu juga masih jadwalnya untuk melakukan rawat jalan.””

    Selengkapnya di (2) bagian REFERENSI.

    (3) TEMPO(dot)CO: “”Kondisi saat ini dari psikiater disimpulkan yang bersangkutan menderita gangguan kesehatan skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif,””

    Selengkapnya di (3) bagian REFERENSI.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2773) [SALAH] “Tiba di Den Haag, Prabowo ajukan gugatan ke Mahkamah Internasional MMA-UFC”

    Sumber: www.facebook.com
    Tanggal publish: 01/07/2019

    Berita

    Unggahan akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo atau @wimbo.wisnuwibowo yang melampirkan screenshot berita detik.com pada Jumat 28 Juni 2019, pukul 19:05 WIB dengan tambahan narasi “Tiba di Den Haag, Prabowo ajukan gugatan ke Mahkamah Internasional MMA-UFC” adalah tidak benar

    Hasil Cek Fakta

    Berita detik.com pada Jumat 28 Juni 2019, pukul 19:05 WIB berjudul “2 Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Akan Diproses di Gedung Bundar.” Diketahui juga Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade menyatakan bahwa Prabowo tidak akan melanjutkan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Pada situs resminya, ICJ menerangkan bahwa “Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permintaan dari individu, organisasi non-pemerintah, korporasi atau entitas swasta lainnya.”

    Dan diketahui MMA – UFC adalah singkatan populer dari Mix Martial Art – Ultimate Fighting Championship yang berkaitan dengan seni bela diri campuran.

    =====

    Sumber: Media Sosial Facebook

    =====

    Kategori: Misleading Content

    =====

    Narasi:

    “Tiba di Den Haag, Prabowo ajukan gugatan ke Mahkamah Internasional MMA-UFC,” tulis akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo (@wimbo.wisnuwibowo), Jumat (28/6).

    =====






    Penjelasan:

    Akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo atau @wimbo.wisnuwibowo membuat unggahan yang melampirkan screenshot pemberitaan dari detik.com dengan judul “Tiba di Den Haag, Prabowo Ajukan Gugatan ke Mahkamah Internasional MMA-UF.” Dalam screenshot tersebut tertuliskan waktunya, “Jumat 28 Juni 2019, 19.05 WIB” dengan penulisnya Vinsensa VP.

    Lampiran scrrenshot tersebut juga ditambahkan narasi oleh akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo, sebagai berikut. “Tiba di Den Haag, Prabowo ajukan gugatan ke Mahkamah Internasional MMA-UFC,” tulis akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo (@wimbo.wisnuwibowo), Jumat (28/6).
    Setelah dilakukan penelusuran melalui mesin pencari, unggahan screenshot dan narasi dari akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo adalah tidak benar.

    Diketahui pemberitaan di detik.com pada Jumat 28 Juni 2019, pukul 19:05 WIB adalah “2 Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Akan Diproses di Gedung Bundar.” Penulis dari berita ini bernama Ferdinan.

    Selain itu, yang membantah unggahan akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo adalah pernyataan dari Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade yang mengatakan bahwa Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto mengikuti saran Tim Hukum BPN agar sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak dibawa ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ).

    “Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional,” kata Andre, Minggu (30/6).

    ICJ pun menerangkan hanya negara-negara anggota yang bisa mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional. “Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permintaan dari individu, organisasi non-pemerintah, korporasi atau entitas swasta lainnya,” tulis Mahkamah Internasional di situsnya.

    Dan MMA – UFC yang banyak diartikan singkatan dari Mix Martial Art – Ultimate Fighting Championship adalah berkaitan dengan seni bela diri campuran.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2774) [SALAH] “Rakyat yang sederhana itu melawan sebisanya”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 01/07/2019

    Berita

    “Rakyat yang sederhana itu melawan sebisanya. Ketika Prabowo menghinakan tampang-tampang warga Boyolali di sebuah panggung kampanye, mereka marah.

    Saat Pilpres, rakyat membalas. Di Boyolali Prabowo kalah telak. Banyak TPS di sana yang sama sekali tidak memberi suara pada Prabosan. Nol besar.

    Setelah MK mengetuk palu menandakan Jokowi-Amin syah sebagai Capres-Cawapres terpilih, mereka lega. Mereka merefleksikan kegembiraanya dengan menggelar syukuran. Di jalan kecil desa.

    Syukuran sederhana. Menandakan siapapun yang menistai rakyat, akan dilawan sekuat tenaga oleh rakyat. Dengan perlawanan yang sederhana : tidak mencoblosnya di TPS.
    .
    .
    .
    Eko Kuntadhi”.

    Hasil Cek Fakta

    Pelintiran daur ulang, foto yang dibagikan adalah acara “Nyadran”, tidak ada hubungannya dengan klaim yang disebutkan di narasi. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2775) [KLARIFIKASI] Pihak SMPN 30 Jakarta Memberikan Klarifikasi Atas Isu Gurunya Tidak Mau Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 01/07/2019

    Berita

    Sebuah akun atas nama Asteria Fitriani membagikan sebuah status yang berisikan usulan untuk tidak memajang foto Presiden dan Wakil Presiden. Pada isu yang beredar, dikatakan yang pemilik akun tersebut merupakan guru dari SMPN 30 Jakarta.

    Hasil Cek Fakta

    Atas beredarnya isu itu, pihak SMPN 30 Jakarta memberikan klarifikasinya. Melalui surat klarifikasinya, Kepala Sekolah SMPN 30 Jakarta, M Yusup Corua, menegaskan bahwa pemilik akun atas nama Asteria Fitriani bukanlah guru SMPN 30 Jakarta.

    Adapun, tulis M Yusup, yang bersangkutan merupakan walimurid siswi yang sudah lulus pada tahun ajaran 2018/2019. “Seseorang tersebut adalah seorang walimurid yang putrinya sudah lulus Tahun Ajaran 2018/2019 dan bukan sebagai Guru SMP Negeri 30 Jakarta seperti halnya yang ada di pemberitaan media sosial,” tulis M Yusup dalam surat klarifikasinya.

    Selain itu, M Yusup juga sudah memastikan bahwa di sekolahnya tidak ada guru, staf, dan karyawan dengan nama seperti di akun tersebut. “Dan setelah dilakukan pengecekan terhadap semua guru, staf, dan karyawan di SMP Negeri 30 Jakarta tidak ada nama yang memposting berita tersebut di media sosial sebagai guru, staf, dan karyawan di SMP Negeri 30 Jakarta,” tulis M Yusup.

    Surat pernyataan klarifikasi itu pun sudah mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pelaksana tugas (Plt) Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaifullah menyatakan, pihaknya sudah menelusuri unggahan yang dikaitkan ke SMPN 30 itu.

    Berdasarkan hasil penelusurannya, Syaifullah mengatakan, tidak ditemukan adanya tenaga didik dengan nama tersebut di SMPN 30. Hal itu diketahui setelah keluarnya surat klarifikasi dari Kepala Sekolah SMPN 30, M. Yusup Corua.

    “Saya sudah telusuri dan komunikasi dengan kepala sekolah, jadi di SMPN 30 itu tidak ada nama yang bersangkutan. Tidak ada guru yang bersangkutan,” kata Syaifullah.

    Syaifullah kemudian menjelaskan, Asterina diindakasi sebagai orang tua murid salah satu siswa SMPN 30. “Jadi indikasinya adalah itu orang tua siswa yang berfoto sama anaknya pada saat perpisahan,” jelas Syaifullah.

    Rujukan