• (GFD-2019-2359) Kasus ABG Ancam Tembak Jokowi Akhirnya Selesai di Luar Pengadilan

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/05/2019

    Berita

    narasi,
    Benarkah Royson yang menghina presiden dibebaskan?
    Kasus itu awalnya diproses lalu diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan tahap 2 dalam perkara itu dilakukan pada 24 Juli 2018. Setelah diterimanya RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum melaksanakan proses diversi dan hasilnya didapat pada Kamis, 9 Agustus 2018. Melalui proses diversi, RJ dikembalikan ke orang tua untuk dibimbing dan juga dibina oleh Bapas.

    Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI

    FYI : Artikel PANJANG, BACA sampai SELESAI dan sikapi dengan BIJAKSANA

    ==============================================
    Kategori : BERITA / Klarifikasi
    ==============================================

    1. 23 Mei 2018

    Sebelumnya, sebuah video berdurasi 19 detik mendadak viral di dunia maya, Instagram. Di mana video tersebut memperlihatkan seorang pria dengan bertelanjang dada tengah memegang foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Dalam video yang akunya bernama @jojo_ismayname itu pria yang diketahui belakangan identitasnya sebagai RJ mengeluarkan kata-kata kasar terhadap Jokowi. Bahkan, ia menantang Jokowi untuk menemuinya.

    “Gue tembak loe ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak loe temuin gua, gua yang menang,” ujar RJ tersebut dalam videonya.

    ================

    Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis langsung memerintahkan anak buahnya untuk mencari pria tersebut.

    “Ya nanti team akan cari dan kejar orang tersebut,” kata Idham kepada merdeka.com, Rabu (23/5/2018).

    Tak butuh lama, Polisi akhirnya menangkap pemuda yang menghina Presiden Jokowi di media sosial Instagram. Pemuda berusia 16 tahun itu diamankan di kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat.

    Kepada polisi, pemuda tersebut mengaku hanya bercanda dengan teman-temannya membuat video menghina kepala negara tersebut.

    Argo menjelaskan alasan bercanda pemuda berinisial S tersebut dengan temannya. Argo mengatakan, pemuda itu tengah berkumpul dengan temannya. Temannya menantang apakah dia berani untuk membuat video menghina Presiden Jokowi. Tantangan itu juga sekaligus untuk mencoba apakah video itu akan berujung ke kepolisian.

    “Ini merupakan kenakalan remaja. Kenapa? Ya karena pada saat dia berkumpul dengan temannya dia mengatakan bahwa ‘kamu berani enggak kamu, nanti kalau berani kamu bisa enggak ditangkep polisi’. Jadi mengetes ini berdua, mengetes polisi. Kira-kira polisi mampu tidak menangkap dia,” kata Argo

    RJ akhirnya meminta maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf ini disampaikan bersama orangtuanya melalui sebuah video dan diunggah ke media sosial.

    Dalam video berdurasi 55 detik itu terlihat orangtua pelaku mengakui kesalahan anaknya dan meminta maaf. Dia menegaskan, tak ada niat buruk anaknya untuk menghina Jokowi.

    “Saya sebagai orang tua mengakui kenakalan anak kami yang baru berusia 16 tahun. Tidak ada niatan untuk menghina bapak Presiden Jokowi. Kenakalan anak kami ini semata-mata untuk menguji kemampuan pihak ke polisian. Pada kesempatan ini saya ortu mohon maaf kepada bapak presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata orangtua pelaku.

    Tidak hanya orang tua, pelaku juga memohon ampun kepada Presiden Jokowi.

    “Saya minta maaf kenakalan saya yang saya anggap becanda, dan mohon ampun kepada pak Jokowi,” ujar pelaku penghina Jokowi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini RJ alias S (16) yang menghina Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam sebuah video tidak ditahan. Namun, saat ini remaja tersebut telah ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.
    Argo menyebut penempatan tersebut berbeda dengan penahanan. Ia menjelaskan alasan polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ.

    “Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).

    Argo menjelaskan, dalam kasus ini usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuknya tak sampai 7 tahun.

    “Kemudian juga yang bersangkutan kami kenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara),” lanjutnya.

    “Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu,” paparnya.

    ================

    2. 30 Mei 2018

    Polisi melimpahkan berkas kasus RJ (16), ABG, yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo ke Kejati DKI Jakarta. Berkas diserahkan ke jaksa pada siang ini.

    “Jadi untuk kasus RJ, hari ini berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan Tinggi, tadi jam 12.30 WIB, sudah kita kirim,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

    Argo menerangkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa. “Kita menunggu daripada keputusan jaksa apa P-21 atau P-19,” terang dia.

    ================

    3. 24 Juli 2018

    Berkas kasus RJ, anak baru gede (ABG) yang mengancam akan menembak Presiden Jokowi, dilimpahkan ke kejaksaan. RJ akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

    “Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima penyerahan anak yang berkonflik dengan hukum RJT berikut barang bukti dari pihak penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Jumat (27/6/2018).

    Nirwan mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Selasa (24/7).

    “Bahwa penyerahan tahap 2 ini adalah sebagai tindak lanjut dari pihak penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RJT tanggal 7 Juni 2018 dari Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.

    ================

    4. 27 Juli 2018

    Kejaksaan menyatakan remaja berusia 16 tahun berinisial RJT yang diduga menghina Presiden Joko Widodo melalui video berdurasi 19 detik, tidak ditahan pascapelimpahan tahap dua perkara itu dari penyidik Polda Metro Jaya.

    “Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun penjara, serta sesuai dengan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, di Jakarta, Jumat (27/7).

    “Bahwa setelah diterimanya anak yang berkonflik dengan hukum RJT oleh pihak Kejati DKI Jakarta, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum akan melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya.

    Diversi itu adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

    ================

    5. 9 Agustus 2018

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menjelaskan kasus itu awalnya diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan tahap 2 dalam perkara itu dilakukan pada 24 Juli 2018.

    Setelah itu, jaksa penuntut umum melakukan proses diversi seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

    “Bahwa setelah diterimanya RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Nirwan dalam keterangannya, Selasa (14/5/2019).

    “Keberadaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir untuk anak yang berkonflik deng

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

  • (GFD-2019-2249) [SALAH] Video Polisi Tembak Saksi Saat Rekap Pleno KPU

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 13/05/2019

    Berita

    Video yang mempertontonkan kericuhan terjadi di sebuah ruangan dengan penuh kotak suara berlabelkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di video tersebut terdengar suara tembakan yang kemudian orang-orang berlarian. Dalam postingan video itu pun diberi narasi yang menyebutkan telah terjadi penembakan oleh polisi kepada saksi saat rekap pleno KPU. Pada narasi, tidak disebutkan di mana lokasi rekapitulasi pleno KPU yang ada dalam video tersebut.

    Berikut kutipan narasi penyerta videonya:

    Polisi menembak saksi yang tidak trima rekap pleno KPU

    Hasil Cek Fakta

    Setelah dilakukan penelusuran, ternyata video itu merupakan peristiwa kericuhan saat rapat pleno rekapitulasi suara di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Anggota KPU Sumsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Amrah Muslimin mengatakan, video kericuhan itu terjadi saat rapat pleno di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Selasa (7/5/2019).

    Kericuhan terjadi lantaran salah seorang saksi dari salah satu partai melakukan protes terkait adanya DA1 yang ditemukan dalam kondisi banyak coretan tipe-x. Karena kejadian tersebut, saksi dari parpol itu mengamuk dan meminta untuk dilakukan penghitungan dengan membuka kotak suara.

    Bawaslu pun menyarankan agar penghitungan untuk caleg di Kabupaten Empat Lawang dilakukan di kantor KPU Sumsel.
    “Sebenarnya tidak masalah untuk penghapusan dengan tipe-x sepanjang itu diketahui para saksi,” kata Amrah

    Amrah mengakui bahwa sumber daya manusia (SDM) KPU di Kabupaten memang masih banyak yang minim pengetahuan soal penyelenggaran sehingga sering terjadi kericuhan. “Kita memahami betul SDM di daerah itu berbeda-beda, penyelenggara kami banyak kendala kami akui. Tapi apabila disepakati saksi (coretan tipe-x), maka plano DA1 sah. Itu adalah DA1 asli yang dikeluarkan KPU,” ujarnya.

    Soal rapat pleno yang dilakukan di gedung DPRD Kabupaten Empat Lawang, diungkapan Amrah, bahwa hal tersebut terjadi karena keterbatasan tempat di kantor KPU sehingga menggunakan gedung tersebut.

    Selain Amrah, Kapolres Empat Lawang Ajun Komisaris Besar Eko Yudi Karyanto pun memberikan kronologis kejadian kericuhan tersebut. Ia menyatakan, situasi mulai tidak kondusif saat ada dua orang caleg, yakni Raka Warsih dari Partai Golkar dan Suprianto dari Partai NasDem tidak terima dengan perbedaan hasil pada DA 1 hologram untuk surat suara pileg DPRD Kabupaten.

    Hujan interupsi pun mewarnai rapat pleno, dan saksi Partai Golkar dan NasDem mendesak KPU untuk membuka C1 plano, namun pihak KPU dan Bawaslu malah memperdebatkan aturan. KPU hanya bersedia membuka DA 1 dan enggan membuka C1 plano dengan alasan ada tahapan selanjutnya. Selain itu DA 1 plano untuk PAN dan Hanura penuh coretan putih sehingga massa pun semakin memanas.

    Keributan tak terelakkan saat caleg yang bersangkutan menggebrak meja dan di luar ruang rapat massa memaksa masuk serta melakukan pelemparan sehingga aparat kepolisian terpaksa melepaskan tembakan peringatan.

    “Keributan di dalam ruangan akhirnya berdampak pada mulai parahnya massa pendukung di luar ruangan. Mereka mendobrak pagar tapi dihalau petugas dan melepaskan tembakan peringatan. Massa mulai melempar batu ke arah petugas,” ujar Kapolres Eko Yudi.

    Situasi semakin tidak terkendali, lanjut Kapolres, pihak kepolisian kemudian mengamankan para komisioner KPU untuk meninggalkan lokasi rapat ke tempat yang aman. Sementara kepolisian berupaya menenangkan amukan massa.

    “Kerusuhan itu berlangsung sekitar 20 menit. Setelah kita berkoordinasi dengan caleg dan perwakilan partai, massa pun tenang dan membubarkan diri hingga situasi kondusif. Tidak ada korban luka dari petugas maupun massa,” katanya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa pada kericuhan rapat pleno rekapitulasi suara Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan tidak terjadi penembakan pihak kepolisian kepada saksi. Hal yang terjadi sebenarnya ialah hanya tembakan peringatan di dalam ruangan agar menenangkan para saksi dan caleg dari Partai Golkar dan Partai NasDem yang tengah memanas.

    Adapun, tembakan gas air mata dilakukan di luar ruangan pasca massa simpatisan caleg merangsek masuk ke dalam Gedung DPRD Kabupaten Empat Lawang. Dari peristiwa itu, tidak ada korban luka dari pihak petugas maupun massa yang merangsek masuk ke Gedung DPRD Kabupaten Empat Lawang.

    Atas dasar itulah, narasi pada postingan tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya dalam video. Oleh sebab itu, postingan sumber masuk kategori misleading content atau konten yang menyesatkan. Hal itu dikarenakan terjadi framing seolah-olah pihak kepolisian melakukan penembakan kepada saksi secara langsung.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2277) [SALAH] “GURU Mau DIIMPOR Juga”

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 13/05/2019

    Berita

    “Bangga Semua IMPOR…?
    Beras impor,
    Minyak Bumi Impor,
    Gas Impor,
    Garam Impor,
    Bawang Impor,
    Susu Impor,
    Baja Impor,
    Tenaga Kerja Impor,
    Besi Impor,
    Cangkol Impor,
    Pesawat Impor,
    Jagung Impor,
    Kedelai Impor,
    SEKARANG…?
    GURU Mau DIIMPOR Juga.
    Indonesia Ini Punya Apa Sih…?”.

    Hasil Cek Fakta

    Jika berhenti hanya di judul yang belakangan direvisi, memang akan menimbulkan salah pengertian. Selain itu sudah diklarifikasi oleh Mendikbud bahwa mendatangkan guru dari luar adalah untuk melatih guru lokal, selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2232) [SALAH] “Dimatiin Buat Nutupin Fakta”

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 12/05/2019

    Berita

    “Husni Kamil Manik Aja Dimatiin Buat Nutupin Fakta…
    Apalagi Cuma Sekelas Petugas KPPS. Nyawanya Murah Meriah…
    Demokrasi Genosida !!!”.

    Hasil Cek Fakta

    Husni Kamil Malik meninggal karena mengidap penyakit diabetes sejak lama, bukan karena klaim yang dinyatakan oleh SUMBER. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan