(GFD-2020-8035) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Ini Lokasi Karantina Corona untuk TKI dari Luar Negeri yang Pulang ke Jawa Timur?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 09/04/2020
Berita
Foto-foto yang memperlihatkan gubuk-gubuk dari bambu serta sejumlah orang dengan masker dan seorang petugas medis dengan alat pelindung diri (APD) beredar di media sosial. Foto-foto itu diklaim sebagai foto-foto lokasi karantina untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri yang pulang ke Jawa Timur dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.
Foto pertama memperlihatkan belasan gubuk bambu yang berjejer di sebuah tanah kosong. Masing-masing gubuk diisi oleh satu orang yang mengenakan masker. Foto kedua memperlihatkan seorang petugas dengan APD yang tengah memeriksa suhu tubuh seorang penghuni gubuk.
Adapun foto ketiga memperlihatkan seorang laki-laki dengan masker yang sedang duduk di tepi sebuah pembaringan. Tempat tidur yang juga terbuat dari bambu itu menjadi satu-satunya fasilitas di dalam gubuk yang beralaskan tanah tersebut.
Akun Facebook yang membagikan foto-foto itu adalah akun Jaka Donie, yakni pada 6 April 2020. Akun ini menulis, "Pemerintah jawa timur sdh menyiapkan 52 buah tempat kurantin bagi TKI yg bru pulang dari luar negri. Mereka akan Di kuarantin selama likor likor nam belas hari."
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Jaka Donie.
Apa benar foto-foto di atas merupakan foto-foto lokasi karantina TKI yang pulang ke Jawa Timur?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, foto-foto tersebut telah beredar di Twitter sebelumnya. Ada yang menyebut bahwa lokasi dalam foto tersebut berada di Laos. Namun, ada pula yang menyebut bahwa gubuk-gubuk itu merupakan kamp pengungsian etnis Rohingya di Bangladesh.
Untuk memastikan lokasi yang sebenarnya dari foto-foto tersebut, Tempo menggunakan tool Source. Hasilnya, ditemukan bahwa foto-foto itu pernah dimuat di sejumlah situs media Myanmar. Foto-foto tersebut diambil di sebuah lokasi karantina untuk para pendatang di Myanmar.
Dilansir dari artikel di Bamakhit.com yang dimuat pada 1 April 2020, gubuk-gubuk itu dibangun di negara bagian Shan, Myanmar, yang berbatasan dengan Cina, Thailand, dan Laos. Puluhan gubuk tersebut dipakai untuk mengkarantina para pendatang atau imigran selama 14 hari.
Dikutip dari artikel di Democratic Voice of Burma pada 1 April 2020, lokasi karantina itu didirikan dan dikelola oleh Tentara Negara Wa Bersatu (UWSA), pasukan militer di wilayah otonomi Wa, bersama Departemen Kesehatan Myanmar.
Para petugas akan melaporkan hasil pemantauan terhadap para pendatang ke pejabat kesehatan Myanmar. Sejauh ini, terdapat 84 pendatang yang tercatat menempati lokasi karantina di distrik Mong Hsat. Pada 1 April, tersisa 51 pendatang yang masih dikarantina.
Dilansir dari artikel di Myanmarmix.com pada 2 April 2020, kembalinya puluhan ribu pekerja migran dari Thailand memang menjadi keprihatinan utama bagi para pejabat Myanmar. Mereka khawatir para pendatang tersebut bakal menyebarkan virus Corona Covid-19 ketika bepergian di Myanmar.
Pemerintah Myanmar pun meminta para migran untuk melakukan karantina selama dua minggu. Namun, instruksi tersebut diabaikan. Oleh karena itu, beberapa wilayah di Myanmar mengambil inisiatif untuk mendirikan kamp karantina sementara.
Aktivis kemanusiaan Matt Walsh juga pernah mengunggah foto-foto lokasi karantina bagi para migran yang kembali ke Myanmar tersebut di Twitter. Dalam unggahannya pada 2 April 2020 itu, Walsh mencuit bahwa foto-foto itu diambil di negara bagian Shan dan wilayah otonomi Wa.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, narasi yang menyertai foto-foto di atas, bahwa lokasi dalam foto tersebut adalah lokasi karantina TKI yang pulang ke Jawa Timur, menyesatkan. Puluhan gubuk dalam foto-foto itu memang merupakan lokasi karantina bagi pendatang dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona Covid-19. Namun, gubuk-gubuk tersebut berada di Myanmar, bukan di Jawa Timur.
ZAINAL ISHAQ
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://web.facebook.com/photo.php?fbid=1592384967591283&set=pcb.1592385034257943&type=3&__tn__=HH-R&eid=ARD0xvcsD2faUmLK0MAVmW3u4pF_85aDJxsURnlCAXn5YJXaLwYZiQrRym_-wuvt1auwUGOx3T_AS4yk
- https://bit.ly/2XjS2qX
- http://burmese.dvb.no/archives/379693
- https://bit.ly/2wmHpID
- https://twitter.com/mattyrwalsh/status/1245517231611465729
(GFD-2020-8036) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Penularan Corona Bisa Dihentikan dengan Berdiam Diri Selama 3 Hari?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 09/04/2020
Berita
Sebuah poster yang mengajak masyarakat untuk berdiam diri selama tiga hari, yakni pada 10-12 April 2020, beredar di media sosial. Menurut poster itu, dengan berdiam diri selama tiga hari, penularan virus Corona Covid-19 bisa dihentikan.
Berikut ini isi lengkap tulisan dalam poster tersebut, "Ayo Kompak Lawan Virus. Serempak Se-Indonesia Berhenti Total Tiga Hari. Virus tidak bisa pindah kecuali dipindahkan, dan jika dalam 24 jam tidak dipindahkan, virus mati sendiri. Pelaksanaan: 10-12 April 2020."
Salah satu akun di Facebook yang mengunggah poster itu adalah akun Septi Virginia Bunda Aldy, yakni pada 7 April 2020. Akun ini pun menuliskan narasi, "Kito buat si Corona mati gaya, istirahat total (kalau biso) 3 hari saja! Cuman bener2 harus kompak artinya tgl2 itu saya berupaya tinggal dirumah, tidak menerima tamu atau orderan, tidak belanja online, tidak menerima paket (kecuali dana segar via rekening) itu saya... bagaimana dengan anda? Ayo bersama kita bisa."
Adapun di WhatsApp, poster itu disebarkan dengan narasi, "Kenapa kita dianjurkan untuk makai masker di tgl 10-12 April. URGENT sbg informasi dari Bpk Dir-1... Bhw 3 hari kedepan diusahakan seluruh anggota keluarga masing2 di Rmh...utk tdk keluar rmh, walau hanya utk berjemur, klu tdk sgt terpaksa.. Krn dlm 3 hari kedepan Arus angin dari Utara ke arah Selatan yg membawa wabah (penyakit) akan melewati Indonesia menuju Australian."
Artikel ini akan berisi pemeriksaan fakta terhadap dua hal:
Hasil Cek Fakta
Klaim I
Untuk memeriksa klaim pertama, Tim CekFakta Tempo menghubungi Dicky Budiman, ahli epidemologi yang kini menjadi kandidat doktor di Universitas Griffith Australia. Menurut dia, klaim bahwa berhenti beraktivitas total selama tiga hari dapat menghentikan penularan virus Corona Covid-19 tidak memiliki landasan ilmiah. "Ini tidak sesuai dengan fakta sifat masa inkubasi virus penyebab Covid-19," kata Dicky kepada Tempo pada 9 April 2020.
Dicky menjelaskan masa inkubasi atau jangka waktu sejak seseorang terpapar virus hingga menunjukkan gejala Covid-19 adalah sekitar 14 hari, bahkan 28 hari. Karena itu, berhenti beraktivitas total selama tiga hari saja tidak akan efektif untuk menghentikan penularan Covid-19.
Menurut Dicky, penelitian sejumlah ahli juga menunjukkan bahwa, untuk menekan angka produksi kasus 1 persen atau di bawahnya, harus dilakukan karantina wilayah hingga 35 hari. "Jadi, jauh sekali antara tiga hari dengan 35 hari itu," kata Dicky.
Hingga kini, berapa lama masa inkubasi Covid-19 memang belum bisa dinyatakan secara final karena pandemi ini masih berlangsung sehingga penelitian mengenai virus itu pun masih berjalan. Namun, Tempo tidak menemukan rujukan yang menyatakan virus Corona Covid-19 bisa dimatikan dalam waktu tiga hari. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO ), sebagian besar perkiraan menyatakan masa inkubasi Covid-19 berkisar antara 1-14 hari. Namun, yang paling umum adalah sekitar lima hari.
Baru-baru ini, para peneliti Cina bahkan menemukan virus corona Covid-19 dapat hidup di saluran pernapasan seseorang yang terinfeksi selama 37 hari sejak pertama kali mengalami sakit. Perhitungan tersebut dihasilkan dari penelitian terhadap 191 pasien di dua rumah sakit di Wuhan, Cina.
"Pelepasan virus yang berkepanjangan memberikan alasan untuk strategi isolasi pasien yang terinfeksi dan intervensi antivirus yang optimal di masa depan," demikian temuan yang ditulis di jurnal The Lancet yang terbit pada 11 Maret 2020.
Sementara terkait klaim bahwa virus Corona Covid-19 bisa mati sendiri jika dalam 24 jam tidak dipindahkan, menurut Dicky, belum ada penelitian final mengenai berapa lama virus itu dapat bertahan di permukaan benda. Data yang tersebar di internet mengenai lamanya virus Corona bertahan di permukaan meja, besi, plastik, ataupun kertas masih didasarkan pada sifat virus Corona SARS dan MERS.
Meskipun begitu, Dicky mengingatkan bahwa penting untuk membersihkan setiap permukaan benda dengan deterjen atau cairan disinfektan secara rutin. Dengan cara ini, risiko penularan virus Corona Covid-19 bisa berkurang. "Jadi, tidak perlu menunggu berhari-hari atau berjam-jam untuk membersihkan," kata Dicky.
WHO juga menjelaskan bahwa belum pasti berapa lama virus Corona Covid-19 bertahan di permukaan benda. Tapi virus ini kemungkinan berperilaku seperti virus Corona lainnya. Studi menunjukkan bahwa virus Corona, termasuk informasi awal tentang virus Corona Covid-19, dapat bertahan di permukaan benda selama beberapa jam atau hari. Hal ini bergantung pada jenis benda serta suhu dan kelembaban di sekitarnya.
Klaim II
Terkait klaim bahwa akan ada angin dari utara ke selatan yang membawa wabah penyakit pada 10-12 April 2020, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) telah membantahnya. "Tidak benar pada 10-12 April akan terjadi angin dari utara ke selatan yang kuat dan membawa wabah penyakit," demikian pernyataan resmi dari Lapan pada 9 April 2020.
Berdasarkan prediksi Satellite-based Disaster Early Warning System (Sadewa) Lapan, angin selama tiga hari mendatang tidak didominasi oleh angin utara. Selain itu, hingga kini, belum ada penelitian yang mengaitkan wabah penyakit dengan angin lintas benua dan lautan atau angin monsun. "Virus tidak ditularkan melalui udara, tapi melalui droplet yang jarak jangkaunya pendek, dan yang berbahaya adalah transmisi dari orang ke orang."
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga membantah klaim bahwa akan ada angin dari utara ke selatan yang membawa wabah penyakit pada 10-12 April 2020. "Hal tersebut dapat dipastikan bukan berasal dari BMKG dan isi informasi tersebut hoaks serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Plt Deputi Bidang Meteorologi BMKG Herizal dalam siaran persnya pada 9 April 2020.
Herizal menegaskan bahwa, saat ini, sebagian besar wilayah Indonesia sedang berada dalam peralihan musim hujan menuju musim kemarau sehingga sirkulasi angin tidak lagi didominasi oleh angin dari utara atau dari Benua Asia. "Bahkan, di beberapa wilayah di bagian selatan Indonesia kini sudah mulai berhembus angin dari timur-selatan atau dari Benua Australia," ujar Herizal.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, narasi dalam poster di atas, bahwa penularan virus Corona Covid-19 bisa dihentikan dengan berdiam diri selama tiga hari, keliru. Klaim itu tidak sesuai dengan fakta mengenai masa inkubasi virus Corona Covid-19. Menurut data saat ini, masa inkubasi Covid-19 berkisar antara 1-14 hari. Sejumlah penelitian justru menunjukkan bahwa masa inkubasi Covid-19 lebih panjang, yakni 28 hari dan 37 hari. Klaim yang menyertai poster itu di WhatsApp pun keliru. Menurut Lapan, tidak benar bahwa pada 10-12 April akan ada angin dari utara ke selatan yang membawa wabah penyakit.
IKA NINGTYAS
Catatan Redaksi: Artikel ini diubah pada 9 April 2020 pukul 22.15 WIB di bagian pemeriksaan fakta karena terdapat tambahan penjelasan dari BMKG.
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
(GFD-2020-3821) [SALAH] “Ex Napi Tahun 2005 Jadi Wagub”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 09/04/2020
Berita
Akun atas nama Ade Permana memposting narasi yang menyebutkan bahwa Wagub terpilih merupakan ex napi pada kasus tahun 2005. Konteks itu terkait dengan terpilihnya Riza Patria menjadi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta menemani Anies Baswedan. Berikut kutipan narasinya:
“Drun ex napi thn 2005 jd wagub bijimana ni drun...?????
Sahhhhh......”
“Drun ex napi thn 2005 jd wagub bijimana ni drun...?????
Sahhhhh......”
Hasil Cek Fakta
Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa klaim Riza Patria merupakan ex napi atau mantan narapidana keliru. Riza Patria memang pernah terseret kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada tahun 2004 saat menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta. Ia pernah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat sejak Juni 2005 dengan status terdakwa, bukan sebagai terpidana.
Pada pengadilannya tanggal 28 April 2006, Ketua Majelis Hakim Lief Sufijullah memutuskan bahwa Riza tidak bersalah atas semua tuduhan dan bebas murni. Dalam putusan hakim disebutkan, Riza sebagai kepala divisi II KPUD DKI hanya memonitor dan melakukan koordinasi dengan pengguna barang dan tidak bertanggung jawab atas pengadaan barang.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menjelaskan hukum pidana menegakkan asas praduga tidak bersalah. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka dianggap tidak bersalah.
"Napi merupakan sebutan orang yang dinyatakan salah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika ditahan tapi belum ada putusan yang tetap, maka bukan napi. Tapi statusnya adalah tahanan," kata Suparji kepada Medcom.id, Kamis 9 April 2020.
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 1 Angka 6 disebutkan bahwa terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lalu, Pada Pasal 1 Angka 7 disebutkan bahwa narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Angka 15, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Lalu, berdasarkan Pasal 1 Angka 21 disebutkan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya. Artinya, Riza ditahan di Rutan Salemba dengan status sebagai terdakwa, bukan narapidana.
Pada pengadilannya tanggal 28 April 2006, Ketua Majelis Hakim Lief Sufijullah memutuskan bahwa Riza tidak bersalah atas semua tuduhan dan bebas murni. Dalam putusan hakim disebutkan, Riza sebagai kepala divisi II KPUD DKI hanya memonitor dan melakukan koordinasi dengan pengguna barang dan tidak bertanggung jawab atas pengadaan barang.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menjelaskan hukum pidana menegakkan asas praduga tidak bersalah. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka dianggap tidak bersalah.
"Napi merupakan sebutan orang yang dinyatakan salah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika ditahan tapi belum ada putusan yang tetap, maka bukan napi. Tapi statusnya adalah tahanan," kata Suparji kepada Medcom.id, Kamis 9 April 2020.
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 1 Angka 6 disebutkan bahwa terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lalu, Pada Pasal 1 Angka 7 disebutkan bahwa narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Angka 15, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Lalu, berdasarkan Pasal 1 Angka 21 disebutkan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya. Artinya, Riza ditahan di Rutan Salemba dengan status sebagai terdakwa, bukan narapidana.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, Riza Patria bukanlah seorang mantan narapidana. Pada kasus yang menyeretnya, ia baru berstatus sebagai terdakwa. Oleh sebab itu, postingan tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.
Rujukan
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1155915021407698/
- https://turnbackhoax.id/2020/04/09/salah-ex-napi-tahun-2005-jadi-wagub/
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/8N00ZMrN-benarkah-wagub-dki-ahmad-riza-patria-mantan-narapidana-ini-faktanya
- https://www.suara.com/news/2020/01/23/154326/cawagub-dki-riza-patria-akui-pernah-jadi-terdakwa-korupsi-saya-bersih
- https://kumparan.com/kumparannews/riza-patria-terdakwa-korupsi-dan-vonis-bebas-murni-1tAbbhJGJV8
- https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/07/09315581/rekam-jejak-wagub-dki-riza-patria-kontroversi-kasus-korupsi-hingga?page=all#page4
- https://www.brilio.net/creator/biar-nggak-salah-persepsi-ini-perbedaan-antara-tahanan-dan-narapidana-7425fd.html
- https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a05720c51f4e/ini-bedanya-terlapor--tersangka--terdakwa--dan-terpidana/
(GFD-2020-3822) [SALAH] Operasi Simpatik 2020 POLRI
Sumber: facebook.comTanggal publish: 09/04/2020
Berita
Beredar postingan di akun Facebook Agoes Chalaz Reds Indramayu yang diunggah 6 April 2020. Dalam narasinya operasi simpatik 2020 ini, kalau boncengan dan ketahuan tidak bawa surat lengkap bakal ditilang. Disertai flyer dengan wajah Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H. dengan memberi himbauan tidak berboncegan untuk memutus rantai penyebaran virus corona, jika melanggar maka akan ditilang.
Berikut kutipan narasinya:
“Operasi simpatik 2020
Dilarang berboncengan untuk memutus rantai covid-19..
Yg melanggar kena tilang bagen surat2 komplit...
#ngakak_njirr ????????????”
Berikut kutipan narasinya:
“Operasi simpatik 2020
Dilarang berboncengan untuk memutus rantai covid-19..
Yg melanggar kena tilang bagen surat2 komplit...
#ngakak_njirr ????????????”
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri dengan mesin pencari, Polda Jogja mengklarifikasi bahwa informasi tersebut hoax dan poster tersebut tidak benar, melainkan operasi tersebut bernama operasi keselamatan 2020. Selain itu, Kementerian Informasi dan Informatika juga mengatakan selebaran tersebut merupakan hoax dan menyesatkan
Operasi Keselamatan 2020 ini lebih bertujuan kepada sosialisasi terhadap warga mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan pemberian bantuan kemanusiaan berupa masker dan sembako.
Operasi Keselamatan 2020 ini lebih bertujuan kepada sosialisasi terhadap warga mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan pemberian bantuan kemanusiaan berupa masker dan sembako.
Kesimpulan
Maka pernyataan yang disebar oleh akun Facebook Agoes Chalaz Reds Indramayu, merupakan tidak benar dan menyesatkan. Sehingga informasi tersebut dinyatakan sebagai konten palsu atau fabricated content.
Rujukan
- https://kominfo.go.id/content/detail/25636/hoaks-ops-simpatik-2020-tidak-berboncengan-untuk-memutus-mata-rantai-covid-19/0/laporan_isu_hoaks
- https://republika.co.id/berita/q8ghyh377/polda-gelar-operasi-keselamatan-jaya-2020-di-jakarta
- https://www.liputan6.com/otomotif/read/4221927/pesan-berantai-polisi-gelar-operasi-simpatik-2020-ternyata-hoaks-ini-faktanya
Halaman: 7513/7990


