• (GFD-2019-3020) [SALAH] Biaya Tilang Baru di Indonesia

    Sumber: whatsapp.com dan facebook.com
    Tanggal publish: 25/08/2019

    Berita

    Beredar melalui Whatsapp dan Facebook informasi yang berisikan harga tilang terbaru. Dalam informasi tersebut disebutkan pula imbauan untuk tidak menyuap polisi. Dikatakan bahwa imbauan itu terkait instruksi Kapolri yang berisikan pemberian hadiah kepada oknum Polisi yang berhasil membuktikan praktek penyuapan dalam perkara penilangan.

    Berikut kutipan narasinya:

    BIAYA tilang terbaru di Indonesia: Kapolri baru mantap

    1. Tidak ada STNK
    Rp. 50,000

    2. Tdk bawa SIM
    Rp. 25,000

    3. Tdk pakai Helm
    Rp. 25,000

    4. Penumpang tdk Helm
    Rp. 10,000

    5. Tdk pake sabuk
    Rp. 20,000

    6. Melanggar lampu lalin
    - Mobil Rp. 20,000
    - Motor Rp. 10.000

    7. Tdk pasang isyarat mogok
    Rp. 50,000

    8. Pintu terbuka saat jalan
    Rp. 20,000

    9. Perlengkapan mobil
    Rp. 20,000

    10. Melanggar TNBK
    Rp. 50,000

    11. Menggunakan HP/SMS
    Rp. 70,000

    12. Tdk miliki spion, klakson
    - Motor Rp. 50,000
    - Mobil Rp. 50,000

    13. Melanggar rambu lalin
    Rp. 50,000.

    Dicopy dari Mabes Polri
    Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
    ???? ???? ????
    ⛔⚠????????
    ????????????????
    JANGAN MINTA DAMAI

    Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

    Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

    Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"

    Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
    "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

    (Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

    INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.

    Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

    Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

    Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

    WASPADALAH

    "Semoga bermanfaat"
    ????????????????????

    Hasil Cek Fakta

    Melalui hasil pencarian, diketahui bahwa narasi yang beredar di Whatsapp dan Facebook tersebut sudah pernah beredar di tahun 2018. Narasi yang beredar pun sama. Adapun, informasi mengenai biaya tilang tersebut pun sudah dilakukan periksa fakta dan melalui klarifikasi dari pihak kepolisian diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar.

    Berikut kutipan hasil periksa fakta tersebut:

    […] Informasi mengenai biaya tilang terbaru di Indonesia sempat beredar melalui media sosial dan media pesan Whatsapp. Dalam informasi tersebut terdapat pembahasan mengenai biaya tilang bagi pelanggar lalu lintas. Mulai dari tidak memiliki STNK hingga melanggar rambu lalu lintas. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai instruksi Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) akan memberikan hadiah sebesar Rp10 juta kepada anggotanya yang berhasil menangkap warga yang hendak menyuap polisi saat ditilang.

    Dilansir dari waspada.co.id, Kepala Bidang Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Rina Sari Ginting menegaskan bahwa informasi tentang biaya tilang terbaru di Indonesia tersebut adalah tidak benar.

    “Kabar yang tersebar di media sosial tentang biaya tilang terbaru di Indonesia setelah dilakukan pengecekan ternyata hoaks,” ungkap Rina.

    Rina mengatakan, hingga saat ini belum ada kebijakan baru tentang biaya tilang di Indonesia. Adapun, Rina mengatakan, bila ada informasi terbaru mengenai kebijakan biaya tilang maka Polri akan menyampaikan langsung kepada masyarakat.

    “Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi-informasi seperti biaya tilang terbaru yang tidak jelas kebenarannya,” imbau Rina.

    Perihal beredarnya informasi tersebut, setelah dilakukan penelusuran ternyata informasi itu sudah pernah tersebar pada bulan September 2017. Klarifikasi mengenai informasi tersebut pun telah disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa. Dilansir dari liputan6.com(9/11), Irjen Royke menegaskan, tidak pernah menyebarkan daftar dan iming-iming hadiah bagi anggotanya yang berhasil membuktikan adanya praktik suap, terlebih dengan cara menjebak atau rekayasa.

    “Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu,” tegas Royke.

    Adapun, menurut Royke, baik penerima maupun pemberi suap keduanya sama-sama melanggar hukum. “Penerima suap dan pemberi suap sama-sama dapat dihukum ya,” tegasnya. […]

    Selain dari hasil periksa fakta tersebut, pihak Kepolisian pun juga sudah memberikan pernyataan terkait peredaran informasi biaya tilang tersebut. Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menegaskan bahwa pesan yang beredar mengenai biaya tilang itu tidak benar. Ia menyatakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya maupun Korps Lalu Lintas Polri tidak mengeluarkan kebijakan tersebut.

    “(Informasi) Itu hoaks,” ujar Nasir.

    Nasir menjelaskan, aturan denda pelanggaran lalu sudah termuat jelas dalam Undang-undang lalu lintas. Sehingga apabila terjadi perubahan, maka Undang-undang tersebut harus dilakukan perubahan juga. Dan sampai saat ini tidak ada revisi hal itu.

    “Sumbernya harusnya UU nomor 22 Tahun 2019,” tegas Nasir.

    Adapun, terkait “Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang)” sudah dituliskan oleh pihak Polri dalam situsnya (polri.go.id). Berikut kutipan lamannya yang membahas mengenai tilang:

    […] Informasi Lengkap
    Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

    1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

    2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

    3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

    4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

    5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

    6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

    7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

    8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

    9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

    10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

    11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

    12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

    13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

    14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294). […]

    Kesimpulan

    Dari pemaparan tersebut, sudah jelas bahwa pesan mengenai biaya tilang baru tidaklah benar. Adapun, informasi tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau konten palsu.

    Rujukan

  • (GFD-2019-3017) [SALAH] Korban main game , kalo sudah kena syaraf seperti ini bagaimana coba?

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 24/08/2019

    Berita

    Beredar video yang dengan narasi sebagai berikut :

    “korban main game , sdh ada di kec. Dukun , muntilan , ..bs di sampaikn ke siswa2 kalo sdh kena syaraf seperti ini bagaimana coba ? Masa depan masih panjang ….himbauan untuk siswa agar HP/ smartphone digunakan secara bijak dan untuk hal positif .
    # peringatan jg untuk kita sbg orangtua untuk anak2 kita”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan klarifikasi dari Kepala Puskesmas Dukun, dr. Didik Guntur Saputra menyatakan bahwa pihak dokter Puskesmas tidak mengetahui ada perekaman video dan pihak dokter Puskesmas tidak mengeluarkan rujukan dengan diagnosa akibat game online

    Pada saat video yang viral tersebut direkam, baik keluarga atau perekam video tersebut belum mengetahui penyebab kondisi pasien tersebut sehingga muncul dugaan kondisi pasien tersebut karena terlalu sering bermain game online.

    Pihak Puskesmas Dukun dan keluarga memohon kepada masyarakat agar video ini tidak disebarkan karena dikhawatirkan akan merusak psikis anak tersebut.

    Rujukan

  • (GFD-2019-3010) [KLARIFIKASI] Penjelasan Fenomena Hiu Menepi di Pinggir Pantai Nusa Dua

    Sumber: instagram.com
    Tanggal publish: 23/08/2019

    Berita

    Di media sosial sempat viral mengenai munculnya kerumunan hiu di pinggir Pantai Nusa Dua, Bali. Fenomena kemunculan hiu itu ternyata merupakan fenomena alam yang lumrah.

    Hasil Cek Fakta

    Dharmadi dari Badan Riset Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) mengatakan munculnya ikan hiu berjenis blacktip itu dikarenakan upwelling. “Kelimpahan nutrien akan mengundang gerombolan ikan-ikan pelagis untuk memakannya. Keberadaan ikan pelagis akan menarik perhatian kelompok hiu untuk memangsanya,” ujar Dharmadi.

    Menurut Dharmadi, hiu blacktip merupakan ikan yang hidup di sekitar karang yang relatif dangkal. Hiu ini menjadikan ikan pelagis kecil sebagai makanan. Ikan pelagis adalah biota yang hidup di permukaan kolom air antara 0-200 meter atau berada di area pasang surut.

    “Kemungkinan besar meskipun tidak lama namun suatu saat akan muncul kembali,” tambah Dharmadi.

    Hal senada pun diungkapkan oleh Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Laut (BPSPL) Denpasar Suko Wardono. Perihal fenomena berkumpulnya ikan hiu di Nusa Dua, Suko mengatakan, fenomena tersebut adalah peristiwa alamiah dan tak perlu dikhawatirkan. Ia pun menuturkan, hiu-hiu itu menepi karena mengikuti mangsanya, meliputi ikan pelagis, tongkol, kembung, dan lemuru.

    “Itu ceritanya dari pengalaman masyarakat nelayan memang sedang musim ikan yang dijadikan makanan hiu. Jadi hiu mendatanginya,” kata Suko.

    Mengenai fenomena upwelling, juga dapat dijelaskan secara ilmiah. Menurut Widodo Pranowo, Peneliti Madya Bidang Oseanografi Terapan, Pusat Riset Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, menjelaskan, upwelling adalah pengangkatan massa air dari lapisan dalam ke lapisan permukaan laut. Pengangkatan massa air ini kaya akan nutrien dan mineral.

    “Penyebabnya adalah adanya angin dingin dan kering dari atas benua Australia bergerak ke arah Barat laut. Angin dingin dan kering tersebut sering disebut sebagai Angin Tenggara, oleh orang Indonesia,” ujar Widodo.

    Intensitas kekuatan upwelling dan lama periode (durasi) upwelling bisa bervariasi. Hal ini tergantung dari apakah ada pengaruh interaksi laut-atmosferik antar tahunan yang seperti El Nino, La Nina dan Indian Ocean Dipole (IOD).

    “Pada tahun 2019 ini terjadi El Nino bersamaan dengan Angin Monsoon Tenggara yang dingin dan kering, sehingga mengakibatkan kekeringan di daratan Pulau Jawa dan sekitarnya,” ungkap Widodo.

    Namun sebaliknya, El Nino membawa keberkahan di laut, di mana intensitas upwelling semakin meningkat. Upwelling ini membawa nutrien yang diperlukan fitoplankton untuk tumbuh dan berkembang. Selanjutnya zooplankton turut melimpah.

    “Proses rantai makanan selanjutnya diteruskan dengan kemunculan ikan-ikan mikronekton yang disukai oleh ikan pelagis kecil dan mamalia laut lainnya pemakan ikan-ikan kecil tersebut, seperti hiu blacktip,” kata Widodo.

    Angin tenggara yang kering dan dingin ini, kemudian dimanfaatkan pula oleh masyarakat pesisir di Madura dan sekitarnya untuk memproduksi garam. Sehingga biasanya Mei digunakan sebagai masa persiapan lahan tambak garam, Juni hingga Oktober untuk masa produksi garam.

    Upwelling di sepanjang laut Selatan Jawa hingga Lombok, NTB, akan terus berlangsung dari Juni hingga Oktober. Mungkin, hiu-hiu ini akan muncul kembali untuk berburu ikan pelagis di Nusa Dua.

    Perihal kemunculan hiu blacktip itu pun ditanggapi oleh Nusa Dua Reef Foundation (NDRF). Pariama Hutasoit, Direktur NDRF mengatakan, fenomena itu biasa ditemukan pada bulan Juli-Agustus.

    “Kemunculan hiu di the bay memang ini sepertinya fenomena tahunan setiap musim pergantian bulan-bulan Juli-Agustus, tidak bisa dipastikan banget tanggal kemunculannya,” ujarnya.

    Pariama dan organisasinya aktif melestarikan terumbu karang di Nusa Dua ini. Selama melestarikan terumbu karang, dia memang kerap menemui hiu yang menghebohkan ini.

    “Saya sendiri beberapa waktu lalu pernah di pantai dan melihat secara langsung ada cukup banyak hiu jenis blacktip yang siripnya ada hitamnya. Mereka ini reef sharks, hiu yang ada di karang dan terumbu,” jelas Pariama.

    Ia pun mengatakan, jenis hiu ini tidak berbahaya. Soal dugaan kemunculan hiu yang mendekati bibir pantai, dia mengaku tidak tahu.

    “Nggak (berbahaya) sama sekali, justru hiu itu harus kita lindungi, kenyataannya di dunia hiu itu diburu untuk konsumsi. Di Indonesia, di beberapa daerah, dagingnya dijual, padahal hiu memiliki peran penting di ekosistem bagian penting sebagai predator makanan di laut. Dia juga sebagai indikator terumbu karang,” jelasnya.
  • (GFD-2019-3011) [SALAH] “ternyata si adik kecil ini sudah meninggal”

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 23/08/2019

    Berita

    LP“sangat miris anak yatim kelaparan dan kecapaian sampai meninggal didaerah jkt”.



    “INDONESIA MERDEKA | INDONESIA BERDUKA
    Minggu, 18 Agustus 2019 …”

    Salinan narasi selengkapnya di (2) bagian REFERENSI.

    Hasil Cek Fakta

    Pelintiran daur ulang, video yang dibagikan adalah suntingan dari video pelintiran yang sudah diklarifikasi sebelumnya.

    Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan