Sebuah unggahan di media sosial Facebook menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi akan menutup jalur perbatasan Sintang Pinoh per tanggal 20 hingga 29. Informasi yang diunggah oleh akun @OzilAthapariz tersebut diketahui tidak benar alias hoaks setelah Tim Gugus Tugas Kabupaten Melawi melakukan klarifikasi.
NARASI:
Semoga wacana pemerintah Melawi benar…ini langkag yg tepat…krna ditinggal tanggal itu arus keluar masuk org sangatlh padat…#langkah yang tepat…karena sekarang ini dari 14 kabupaten yg ada di Kalbar, Sekadau dan Melawi yg masih dikatakan aman,blm ada yg POSITIF…
Pemerintah Melawi wajib menjaga keamanan warga’a
KECUALI KEBUTUHAN POKOK DAN PERALATAN KESEHATAN…
Rencana dari pemerintah akan menutup total diperbatasan Sintang Pinoh dari tanggal 20 sampai tanggal 29
===
(GFD-2020-3934) [SALAH] Jalur Perbatasan Sintang Pinoh Ditutup Pemkab Melawi
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 12/05/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN: Akun Facebook @OzilAthapariz mengunggah informasi perihal akan ditutupnya jalur perbatasan Sintang Pinoh per taggal 20 hingga 29. Narasi tersebut diunggah pada 10 Mei 2020, dan telah dibagikan oleh 20 pengguna Facebook lainnya. Namun saat ini, baik unggahan dan akun @OzilAthapariz tidak dapat ditemukan kembali dalam laman pencarian Facebook.
Menanggapi unggahan tersebut, pihak kepolisian setempat pun akhirnya angkat bicara. Melansir dari tribunnews.com, Polres Melawi menyatakan bahwa terkait informasi adanya penutupan jalur perbatasan Sintang Pinoh adalah tidak benar. Kepala Dinas Kesehatan dr Ahma Jawahir melalui aplikasi percakapan Whatsapp dengan tegas menyatakan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
“Sudah saya konfirmasi pak bupati, itu tidak benar pak waka,” tulisnya.
Adapun terkait pembatasan transportasi saat ini diatur melalui permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Peraturan ini mengatur pembatasan di wilayah-wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19 dan wilayah aglomerasi telah diterapkan PSBB.
Menanggapi unggahan tersebut, pihak kepolisian setempat pun akhirnya angkat bicara. Melansir dari tribunnews.com, Polres Melawi menyatakan bahwa terkait informasi adanya penutupan jalur perbatasan Sintang Pinoh adalah tidak benar. Kepala Dinas Kesehatan dr Ahma Jawahir melalui aplikasi percakapan Whatsapp dengan tegas menyatakan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
“Sudah saya konfirmasi pak bupati, itu tidak benar pak waka,” tulisnya.
Adapun terkait pembatasan transportasi saat ini diatur melalui permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Peraturan ini mengatur pembatasan di wilayah-wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19 dan wilayah aglomerasi telah diterapkan PSBB.
Rujukan
(GFD-2020-3935) [SALAH] Virus Covid-19 Sengaja Dimasukkan kedalam Tubuh Masyarakat Melalui Alat Rapid Test
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 12/05/2020
Berita
Klaim tentang COVID-19 dimasukan dalam tubuh masyarakat melalui rapid test tidak benar. Tidak ada kalimat yang menyatakan, COVID-19 dimasukan dalam tubuh masyarakat melalui rapid test agar berstatus positif dalam artikel yang dimuat situs viva.co.id, yang tautannya dicantumkan dalam klaim.
[NARASI]:
“KACAU KACAU KACAU KACAU APAKAH REZIM INI SENGAJA Ini berita A1 karena ada ling Media yg mempertanggungjawabkan informasi yaitu www.viva.co.id.
Rezim dengan sengaja tiap daerah diciptakan Zona merah agar masyarakat tidak bisa berfarak dan tidak ada gerakan.
Setiap ada yg positip pssti dinyatakan Zona merah, sehingga yg masyarakat yang tadinya negatip diupayakan untuk menjadi positip dengan cara memaksukan covid-19 ke tubuh masyarakat melalui Rapid Test dengan dalih tes kesehatan.
Ketika masyarakat tidak bisa bergerak dan tidak ada gerakan maka Rezim akan semena mena bertindak untuk kepentingan kelompoknya.
[NARASI]:
“KACAU KACAU KACAU KACAU APAKAH REZIM INI SENGAJA Ini berita A1 karena ada ling Media yg mempertanggungjawabkan informasi yaitu www.viva.co.id.
Rezim dengan sengaja tiap daerah diciptakan Zona merah agar masyarakat tidak bisa berfarak dan tidak ada gerakan.
Setiap ada yg positip pssti dinyatakan Zona merah, sehingga yg masyarakat yang tadinya negatip diupayakan untuk menjadi positip dengan cara memaksukan covid-19 ke tubuh masyarakat melalui Rapid Test dengan dalih tes kesehatan.
Ketika masyarakat tidak bisa bergerak dan tidak ada gerakan maka Rezim akan semena mena bertindak untuk kepentingan kelompoknya.
Hasil Cek Fakta
Beredar pada pesan berantai whatsapp sebuah informasi yang menyebutkan bahwa rezim ini sengaja menciptakan zona merah agar masyarakat tidak dapat bergerak.
Selain itu dalam pesan tersebut terdapat narasi bahwa masyarakat sengaja dibuat positif corona yang dimasukkan melalui alat rapid test dengan mencantumkan link artikel dari viva.co.id yang berjudul “Kacau, Alat Rapid Test China Bikin Orang Negatif Jadi Positif Corona” yang di muat, pada 7 Mei 2020.
Berdasarkan penelusuran, Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim COVID-19 dimasukan dalam tubuh masyarakat melalui rapid test agar berstatus positif dan membuat zona merah COVID-19, dengan mengunjungi tautan artikel situs viva.co.id.
Artikel tersebut mengulas tentang perbedaan hasil tes cepat COVID-19 melalui metode rapid test dengan dengan hasil tes swab PCR, pada warga di dusun yakni Banjar Serokadan di Desa Abuan, Bangli, Bali.
Hasil rapid test 443 orang positif, sehingga Pemprov Bali melakukan isolasi satu dusun yang dihuni 1.210 orang warga.
Namun setelah diuji ulang dengan tes PCR, 275 orang malah dinyatakan negatif. Sementara hasil untuk 139 orang lain masih ditunggu hasil swab-nya.
Dalam artikel tersebut tidak terdapat kalimat yang menyatakan COVID-19 sengaja dimasukan dalam tubuh masyarakat melalui rapid test agar berstatus positif dan membuat zona merah COVID-19.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyatakan, klaim tentang COVID-19 dimasukkan dalam tubuh masyarakat melalui rapid test agar berstatus positif dan membuat zona merah, tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Apakah yang menulis berani mempertanggungjawabkan tulisannya?,” kata Yurianto saat berbincang dengan Liputan6.com.
Klaim yang menyebutkan bahwa alat rapid test sudah dimasuki virus corona adalah klaim yang menyesatkan. Hal itu diketahui setelah 443 orang yang di tes menggunakan rapid test positif setelah di tes ulang menggunakan PCR 275 orang malah dinyatakan negatif. Sementara hasil untuk 139 orang lain masih ditunggu hasil swab-nya.
Selain itu dalam pesan tersebut terdapat narasi bahwa masyarakat sengaja dibuat positif corona yang dimasukkan melalui alat rapid test dengan mencantumkan link artikel dari viva.co.id yang berjudul “Kacau, Alat Rapid Test China Bikin Orang Negatif Jadi Positif Corona” yang di muat, pada 7 Mei 2020.
Berdasarkan penelusuran, Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim COVID-19 dimasukan dalam tubuh masyarakat melalui rapid test agar berstatus positif dan membuat zona merah COVID-19, dengan mengunjungi tautan artikel situs viva.co.id.
Artikel tersebut mengulas tentang perbedaan hasil tes cepat COVID-19 melalui metode rapid test dengan dengan hasil tes swab PCR, pada warga di dusun yakni Banjar Serokadan di Desa Abuan, Bangli, Bali.
Hasil rapid test 443 orang positif, sehingga Pemprov Bali melakukan isolasi satu dusun yang dihuni 1.210 orang warga.
Namun setelah diuji ulang dengan tes PCR, 275 orang malah dinyatakan negatif. Sementara hasil untuk 139 orang lain masih ditunggu hasil swab-nya.
Dalam artikel tersebut tidak terdapat kalimat yang menyatakan COVID-19 sengaja dimasukan dalam tubuh masyarakat melalui rapid test agar berstatus positif dan membuat zona merah COVID-19.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyatakan, klaim tentang COVID-19 dimasukkan dalam tubuh masyarakat melalui rapid test agar berstatus positif dan membuat zona merah, tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Apakah yang menulis berani mempertanggungjawabkan tulisannya?,” kata Yurianto saat berbincang dengan Liputan6.com.
Klaim yang menyebutkan bahwa alat rapid test sudah dimasuki virus corona adalah klaim yang menyesatkan. Hal itu diketahui setelah 443 orang yang di tes menggunakan rapid test positif setelah di tes ulang menggunakan PCR 275 orang malah dinyatakan negatif. Sementara hasil untuk 139 orang lain masih ditunggu hasil swab-nya.
Rujukan
(GFD-2020-3936) [SALAH] “NATA DE COCO MENGANDUNG PLASTIK”
Sumber:Tanggal publish: 12/05/2020
Berita
Pelintiran daur ulang. BUKAN plastik, Serat Selulosa (serat pangan/dietary fiber) bagian dari proses pembuatan produk.
NARASI
“HATI-HATI MAKAN YANG BEGINIAN !!
Untung ane gak suka ????
NATA DE COCO MENGANDUNG PLASTIK ?”
nata decoco
Natadecoco
NARASI
“HATI-HATI MAKAN YANG BEGINIAN !!
Untung ane gak suka ????
NATA DE COCO MENGANDUNG PLASTIK ?”
nata decoco
Natadecoco
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN
(1) First Draft News: “Konten yang Salah
Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”
Selengkapnya di http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S.
* SUMBER menyebut Serat Selulosa sebagai plastik.
–
“Konten yang Menyesatkan
Penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu”.
* SUMBER membagikan kembali pelintiran yang sebelumnya sudah diklarifikasi.
(2) Liputan6.com @ 10 Des 2019: “BPOM juga menulis bahwa dalam proses pembuatannya, pangan yang mirip gel ini terbentuk dari jutaan benang selulosa yang berlapis-lapis.
“Lapisan yang banyak tersebut juga membuat nata de coco bisa memerangkap cairan. Jika ditekan, cairan tersebut akan keluar dan yang tertinggal adalah benang-benang serat yang menyerupai lembaran tipis. Lembaran tipis inilah yang diisukan atau disebut-sebut seolah-olah lembaran plastik.””
Selengkapnya di “Cek Fakta Kesehatan: Nata De Coco Tidak Bisa Dicerna karena Mengandung Plastik?” https://bit.ly/2YWxs0C / https://archive.md/KN4DS (arsip cadangan).
======
(1) First Draft News: “Konten yang Salah
Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”
Selengkapnya di http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S.
* SUMBER menyebut Serat Selulosa sebagai plastik.
–
“Konten yang Menyesatkan
Penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu”.
* SUMBER membagikan kembali pelintiran yang sebelumnya sudah diklarifikasi.
(2) Liputan6.com @ 10 Des 2019: “BPOM juga menulis bahwa dalam proses pembuatannya, pangan yang mirip gel ini terbentuk dari jutaan benang selulosa yang berlapis-lapis.
“Lapisan yang banyak tersebut juga membuat nata de coco bisa memerangkap cairan. Jika ditekan, cairan tersebut akan keluar dan yang tertinggal adalah benang-benang serat yang menyerupai lembaran tipis. Lembaran tipis inilah yang diisukan atau disebut-sebut seolah-olah lembaran plastik.””
Selengkapnya di “Cek Fakta Kesehatan: Nata De Coco Tidak Bisa Dicerna karena Mengandung Plastik?” https://bit.ly/2YWxs0C / https://archive.md/KN4DS (arsip cadangan).
======
Rujukan
(GFD-2020-3937) [SALAH] “Proses Pemilu dimasa Corona hanya menguntungkan petahana”
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 12/05/2020
Berita
KPU Kabupaten Garut menyatakan informasi tersebut tidak legal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,karena sampai saat ini belum ada Peraturan KPU RI terbaru terkait tahapan Pemilihan Serentak. Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggaraan pemilihan ditunda dari September ke Desember 2020 karena bencana non alam.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori: Konten Palsu
=============================================
Akun Pilkada Solok (fb.com/pilkada.solok.5) mengunggah sebuah gambar dengan narasi :
“Proses Pemilu dimasa Corona hanya menguntungkan petahana”
Di gambar tersebut terdapat narasi:
“TAHAPAN PILKADA TERBARU
Sumber: KPU
30 Mei 2020 Pengaktifan petugas panitia pemilihan kecamatan/panitia pemungutan suara. 9 Juni-1 Agustus 2020, Penyelesaian bakal pasangan calon perseorangan. 4 Juli-2 Agustus 2020, Pencocokan dan penelitian daftar pemilih, 27 Juli 2020, Mulai pengadaan logistik, 17 Agustus-8 September 2020, Pengumuman pendaftaran calon hingga penetapan, 8 September-9 November 2020 Sengketa tata usaha negara pencalonan. 11 September-5 Desember 2020, kampanye, dan 9 Desember 2020 pemungutan suara.”
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori: Konten Palsu
=============================================
Akun Pilkada Solok (fb.com/pilkada.solok.5) mengunggah sebuah gambar dengan narasi :
“Proses Pemilu dimasa Corona hanya menguntungkan petahana”
Di gambar tersebut terdapat narasi:
“TAHAPAN PILKADA TERBARU
Sumber: KPU
30 Mei 2020 Pengaktifan petugas panitia pemilihan kecamatan/panitia pemungutan suara. 9 Juni-1 Agustus 2020, Penyelesaian bakal pasangan calon perseorangan. 4 Juli-2 Agustus 2020, Pencocokan dan penelitian daftar pemilih, 27 Juli 2020, Mulai pengadaan logistik, 17 Agustus-8 September 2020, Pengumuman pendaftaran calon hingga penetapan, 8 September-9 November 2020 Sengketa tata usaha negara pencalonan. 11 September-5 Desember 2020, kampanye, dan 9 Desember 2020 pemungutan suara.”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan Tahapan pemilu Terbaru 2020 adalah salah.
KPU Kabupaten Garut menyatakan informasi tersebut tidak legal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,karena sampai saat ini belum ada Peraturan KPU RI terbaru terkait tahapan Pemilihan Serentak. Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggaraan pemilihan ditunda dari September ke Desember 2020 karena bencana non alam.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan segera mematangkan revisi peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan kepala daerah 2020. Langkah ini menyusul diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
“KPU akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal yang selama ini sudah kita susun,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Rabu (5/5/2020) malam.
KPU pun menyambut baik terbitnya Perppu soal Pilkada ini. Menurut Pramono, Perppu telah mengakomodir usulan KPU untuk mempertegas kewenangan menunda dan melanjutkan Pilkada.
“Sebelumnya tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang untuk menunda Pilkada jika gangguan bersifat nasional,” ujar Pramono.
Sebagaimana bunyi Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 122A, disebutkan bahwa kewenangan untuk menunda Pilkada berada di tangan KPU.
Dalam pasal itu juga disebutkan, bahwa kewenangan untuk menetapkan kelanjutan Pilkada yang semula ada di ranah eksekutif, kini menjadi wewenang KPU pula. Menurut pasal tersebut, KPU dapat melanjutkan tahapan Pilkada setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR.
Pramono mengatakan, dalam menentukan tahapan Pilkada, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti BNPB dan Kemenkes, untuk mendapat kepastian mengenai penyelesaian pandemi Covid-19.
“Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A Ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat (3),” kata Pramono.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air. Perppu itu diteken Presiden Jokowi pada Senin (4/5/2020) kemarin.
KPU Kabupaten Garut menyatakan informasi tersebut tidak legal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,karena sampai saat ini belum ada Peraturan KPU RI terbaru terkait tahapan Pemilihan Serentak. Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggaraan pemilihan ditunda dari September ke Desember 2020 karena bencana non alam.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan segera mematangkan revisi peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan kepala daerah 2020. Langkah ini menyusul diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
“KPU akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal yang selama ini sudah kita susun,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Rabu (5/5/2020) malam.
KPU pun menyambut baik terbitnya Perppu soal Pilkada ini. Menurut Pramono, Perppu telah mengakomodir usulan KPU untuk mempertegas kewenangan menunda dan melanjutkan Pilkada.
“Sebelumnya tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang untuk menunda Pilkada jika gangguan bersifat nasional,” ujar Pramono.
Sebagaimana bunyi Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 122A, disebutkan bahwa kewenangan untuk menunda Pilkada berada di tangan KPU.
Dalam pasal itu juga disebutkan, bahwa kewenangan untuk menetapkan kelanjutan Pilkada yang semula ada di ranah eksekutif, kini menjadi wewenang KPU pula. Menurut pasal tersebut, KPU dapat melanjutkan tahapan Pilkada setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR.
Pramono mengatakan, dalam menentukan tahapan Pilkada, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti BNPB dan Kemenkes, untuk mendapat kepastian mengenai penyelesaian pandemi Covid-19.
“Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A Ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat (3),” kata Pramono.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air. Perppu itu diteken Presiden Jokowi pada Senin (4/5/2020) kemarin.
Rujukan
Halaman: 7474/7995



