(GFD-2020-3934) [SALAH] Jalur Perbatasan Sintang Pinoh Ditutup Pemkab Melawi

Sumber: Sosial Media
Tanggal publish: 12/05/2020

Berita

Sebuah unggahan di media sosial Facebook menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi akan menutup jalur perbatasan Sintang Pinoh per tanggal 20 hingga 29. Informasi yang diunggah oleh akun @OzilAthapariz tersebut diketahui tidak benar alias hoaks setelah Tim Gugus Tugas Kabupaten Melawi melakukan klarifikasi.

NARASI:

Semoga wacana pemerintah Melawi benar…ini langkag yg tepat…krna ditinggal tanggal itu arus keluar masuk org sangatlh padat…#langkah yang tepat…karena sekarang ini dari 14 kabupaten yg ada di Kalbar, Sekadau dan Melawi yg masih dikatakan aman,blm ada yg POSITIF…

Pemerintah Melawi wajib menjaga keamanan warga’a

KECUALI KEBUTUHAN POKOK DAN PERALATAN KESEHATAN…

Rencana dari pemerintah akan menutup total diperbatasan Sintang Pinoh dari tanggal 20 sampai tanggal 29

===

Hasil Cek Fakta

PENJELASAN: Akun Facebook @OzilAthapariz mengunggah informasi perihal akan ditutupnya jalur perbatasan Sintang Pinoh per taggal 20 hingga 29. Narasi tersebut diunggah pada 10 Mei 2020, dan telah dibagikan oleh 20 pengguna Facebook lainnya. Namun saat ini, baik unggahan dan akun @OzilAthapariz tidak dapat ditemukan kembali dalam laman pencarian Facebook.

Menanggapi unggahan tersebut, pihak kepolisian setempat pun akhirnya angkat bicara. Melansir dari tribunnews.com, Polres Melawi menyatakan bahwa terkait informasi adanya penutupan jalur perbatasan Sintang Pinoh adalah tidak benar. Kepala Dinas Kesehatan dr Ahma Jawahir melalui aplikasi percakapan Whatsapp dengan tegas menyatakan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

“Sudah saya konfirmasi pak bupati, itu tidak benar pak waka,” tulisnya.

Adapun terkait pembatasan transportasi saat ini diatur melalui permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Peraturan ini mengatur pembatasan di wilayah-wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19 dan wilayah aglomerasi telah diterapkan PSBB.

Rujukan