• (GFD-2020-5294) [SALAH] Video “tol cikampek di blokir buruh menuju jakarta jam 08.00 tolak omnibus law”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 18/10/2020

    Berita

    Akun Siti Elizhah (fb.com/siti.elizhah) mengunggah sebuah video pada Selasa, 6 Oktober 2020 dengan narasi sebagai berikut:

    “tol cikampek di blokir buruh menuju jakarta jam 08.00 tolak omnibus law yg sengsarakan rakyat untungkan cukong cukong *#TolakOmnibusLaw* *#TolakRuuHIPKomunis*”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya peserta aksi demo tolak Omnibus Law yang memblokir Tol Cikampek menuju Jakarta pada 6 Oktober 2020 adalah klaim yang salah.

    Faktanya, bukan demo tolak Omnibus Law tahun 2020. Aksi unjuk rasa di video itu adalah aksi unjuk rasa tahun 2012.Aksi unjuk rasa itu digelar sebagai protes atas putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    Video yang identik, diunggah di kanal Youtube ipoenk aza pada 27 Desember 2012 dengan judul “Demo buruh 27/01/2012 terobos gerbang tol mm2100 cibitung2.avi”

    Video tersebut merupakan kejadian saat demo buruh terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Akibat unjuk rasa tersebut, ada tujuh kawasan industri yang terkena dampak di antaranya Jababeka I, II, Hyundai, Ejip, MM 210, dan Delta Silicon.

    Puluhan ribu buruh di Kabupaten Bekasi, memblokir pintu Tol Cikarang Barat dan melumpuhkan aktivitas produksi di tujuh kawasan industri di Cikarang. Berdasarkan informasi dari National Traffic Management Centre (NTMC) Polri akibat aksi para buruh ini, tol Jakarta-Cikampek macet 20 kilometer.

    Apindo menggugat SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540.Bangsos/2011 tentang kenaikan UMK di Kabupaten Bekasi.

    Kesimpulan

    Bukan demo tolak Omnibus Law tahun 2020. Aksi unjuk rasa di video itu adalah aksi unjuk rasa tahun 2012.Aksi unjuk rasa itu digelar sebagai protes atas putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    Rujukan

  • (GFD-2020-5295) [SALAH] Memakai Masker Dapat Menyebabkan Kematian Akibat Keracunan Karbon Dioksida (CO2)

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 18/10/2020

    Berita

    “OH.. TERNYATA AKTIVIS ANTI MASKER DIA INI.
    Hayoolah .. kita buat gerakan yang sama sebagai aktivis anti Masker, agar kita tidak ketergantungan dan menyelamatkan banyak nyawa Manusia dari dampak terlalu lama dan terlalu Sering menggunakan Masker, yang bisa mengakibatkan HYPOXIA dan MATI karna fungsi paru” tidak lagi Normal dan keracunan CO2 kita sendiri.
    buat gerakan anti Masker agar kita tidak mudah di kontrol dan di kendalikan seperti Robot.
    Orang Sehat .. Gunakan OTAK.”

    Hirup CO2 bunuh diri

    Hirup CO2 Bunuh Diri Massal fitnah corona

    CO2

    Hasil Cek Fakta

    Beredar postingan dari akun Facebook Soelaiman Sr. berupa sebuah video dan tangkapan layar dengan klaim bahwa memakai masker terlalu lama dan terlalu sering dapat menyebabkan hypoxia dan meninggal karena keracunan karbon dioksida. Postingan ini disukai sebanyak 24 kali dan disebarkan kembali sebanyak 15 kali.

    Menurut artikel periksa fakta liputan6.com, dr Arif Santoso SpP sebagai Dokter Spesialis Paru Rumah Sakit Unhas menegaskan bahwa memakai masker dalam waktu yang lama tidak membuat seseorang keracunan CO2. Ukuran virus korono sekitar 125 nanometer, ukuran ini membuat virus korona tidak dapat menembus masker sedangkan karbon dioksida, oksigen, hingga nitrogen ukurannya jauh lebih kecil daripada virus korona sehingga dapat menembus pori-pori masker.

    Bill Carroll, PhD sebagai profesor kimia Indiana University juga menjelaskan bahwa sebelum tubuh mengalami keracunan CO2, tubuh akan memberikan sinyal perlindungan diri, ketika tingkat CO2 yang mempengaruhi kadar keasaman darah berubah maka tubuh akan mendeteksi perubahan kadar keasaman darah tersebut sehingga orang tersebut akan pingsan sebagai salah satu cara tubuh menuntut seseorang agar bisa bernapas dengan normal.

    Melihat dari penjelasan tersebut, klaim memakai masker terlalu lama dan terlalu sering dapat menyebabkan hypoxia dan meninggal karena keracunan karbon dioksida adalah tidak benar dan termasuk dalam Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Natalia Kristian (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia).

    Klaim tersebut tidak benar, memakai master terlalu lama tidak akan menyebabkan keracunan karbon dioksida karena masker telah didesain untuk menyaring udara dari partikel-partikel sehingga udara termasuk CO2 dapat menembus pori-pori masker.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5279) [SALAH] “Gatot Nurmantyo ternyata sudah kabur ke Luar Negeri”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 17/10/2020

    Berita

    Akun Nhana Khirana (fb.com/nhana.khirana.37) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:

    “Ada yg kabur menyusul bang toyib”

    Di gambar yang merupakan unggahan akun Biro Bayurini, terdapat narasi “Setelah mengetahui Ketua KAMI berisial ” C ” dan 3 Pengurus KAMI ditangkap Polda Sumut karena provokasi demo dan ajak melakukan penjarahan, Si Gatot Nurmantyo Ngacengan ternyata sudah kabur ke Luar Negeri.”

    Hasil Cek Fakta

    erdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, klaim bahwa Gatot Nurmantyo sudah kabur ke luar negeri setelah penangkapan pengurus KAMI oleh polisi adalah klaim yang salah.

    Faktanya, hingga 15 Oktober 2020, Gatot Nurmantyo masih berada di Indonesia. Ia bersama pimpinan KAMI lainnya mendatangi Bareskrim Polri untuk menemui para petinggi KAMI yang ditahan.

    Dilansir dari berita di Kompas.com pada 16 Oktober 2020, polisi menetapkan sembilan tersangka terkait demonstrasi yang menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh. Sebagian dari para tersangka itu merupakan petinggi KAMI. Sebanyak empat tersangka ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Medan, Sumatera Utara. Dari empat tersangka itu, satu di antaranya adalah Khairi Amri, Ketua KAMI Medan. Sementara dari lima tersangka yang ditangkap di Jabodetabek, tiga di antaranya merupakan petinggi KAMI, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

    Dikutip dari berita di Detik.com pada 13 Oktober 2020, Khairi Amri ditangkap oleh Polda Sumatera Utara pada 9 Oktober 2020. Anton Permana ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 12 Oktober 2020. Sementara Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 13 Oktober 2020.

    Pada 14 Oktober 2020, dalam pernyataan tertulisnya, pimpinan KAMI Gatot Nurmantyo menyesalkan penangkapan terhadap sejumlah anggota KAMI tersebut. “KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat,” katanya seperti dilansir dari Suara.com.

    Pada 15 Oktober 2020, Gatot Nurmantyo bersama pimpinan KAMI lainnya, Din Syamsuddin, pun mendatangi para petinggi KAMI yang ditahan di Bareskrim Polrim. Namun, upaya tersebut gagal. Keduanya tiba sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah satu jam berlalu, keduanya menyatakan bahwa permohonan izin mereka untuk menemui para petinggi KAMI yang ditahan itu ditolak.

    “Ya gini, kami kan bertamu, meminta izin untuk menengok. Kami menunggu sampai ada jawaban. Ya, terima kasih, enggak ada masalah,” ujar Gatot pada 15 Oktober 2020. Namun, Gatot tidak mengetahui alasan polisi melarangnya menjenguk para petinggi KAMI tersebut. “Enggak tahu, ya pokoknya enggak dapat izin, ya enggak masalah,” kata Gatot.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5285) [SALAH] SMS Hadiah Rp100 juta dari PT LEN Industri

    Sumber: SMS
    Tanggal publish: 17/10/2020

    Berita

    “ Selamat kartu INTERNET anda
    085-815-xxx
    Terpilih pemenang ke.2
    Rp.100 jt.
    Dr PT.LEN INDUSTRI 4G
    KODE PIN (25E477R)
    U/info klik: bit.ly/undianhadiahinternet4g “

    Hasil Cek Fakta

    Beredar SMS mengatasnamakan PT LEN INDUSTRI 4G. Pesan ini juga menginformasikan hadiah yang didapat sebesar Rp100 juta. Dalam pesan itu juga terdapat link yang didalamnya berisi syarat & ketentuan setiap hadiah, keterangan, dan tata cara pengambilan.

    Setelah ditelusuri, ditemukan informasi pada liputan6.com yang telah menghubungi Sekretaris Perusahaan PT Len Industri yang bernama Ade Hermaka mengatakan bahwa informasi undian berhadiah Rp100 juta dari PT Len Industri lewat SMS ternyata tidak benar alias hoaks.

    “Hoax, hati-hati penipuan,” ujar Ade kepada Liputan6.com, Jumat (16/10/2020).

    Setelah menelusuri lewat akun instagram resmi PT LEN Industri yaitu @lenindustri hal ini sudah direspon melalui postingan dan sorotan instagram.
    “Mohon bantu sebarkan pesan berikut ya #SobatLen…!
    Sebelum ada yang menjadi korban.
    .
    Waspada penipuan dengan modus pemberian hadiah dengan mengatasnamakan PT Len Industri (Persero) !!
    .
    PT Len Industri tidak pernah mengadakan acara pemberian hadiah dengan memungut biaya apapun. Len Industri menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan dengan modus pemberian hadiah yang mengatasnamakan kami.
    .
    Pastikan informasi yang telah diterima berasal dari website atau media sosial resmi Len Industri.” 27 Agustus 2020.

    Dengan demikian SMS tentang hadiah Rp100 juta dari PT LEN Industri tidak benar dan hal ini termasuk dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (Institut Agama Islam Negeri Surakarta).

    SMS tentang hadiah Rp100 juta dari PT LEN INDUSTRI adalah tidak benar. Faktanya, pada akun instagram @lenindustri dan Sekretaris Perusahaan PT. Len Industri menyatakan hal ini hoaks.

    Rujukan