• (GFD-2020-8333) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Gatot Nurmantyo Kabur ke Luar Negeri setelah Tahu Pengurus KAMI Ditangkap Polisi?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 16/10/2020

    Berita


    Gambar tangkapan layar sebuah unggahan di Facebook yang berisi klaim bahwa mantan Panglima TNI, Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo, kabur ke luar negeri beredar di media sosial. Menurut klaim itu, Gatot kabur setelah mengetahui para pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI ditangkap polisi.
    Klaim tersebut terdapat dalam unggahan akun Biro Bayurini. Akun tersebut menulis, "Setelah mengetahui Ketua KAMI berisial " C " dan 3 Pengurus KAMI ditangkap Polda Sumut karena provokasi demo dan ajak melakukan penjarahan, Si Gatot Nurmantyo ********* ternyata sudah kabur ke Luar Negeri." Unggahan ini disertai dengan foto Gatot bersama dua orang.
    Gambar tangkapan layar unggahan itu dibagikan salah satunya oleh akun Sumijan, yakni pada 13 Oktober 2020. Akun ini pun menulis, "Insya Allah pertengahan Nopember 2020 Presiden Jokowi, Ibu Negara Hj. Iriana Joko Widodo, Mas Kaesang beserta Rombongan akan menjalankan Umroh VVIP memenuhi undangan Raja Salman bin Saud. Tapi informasi dari otoritas Imigrasi, kayaknya ada yg mendahului ke luar negeri karena terkait penangkapan ******* KAMI oleh Polda Sumut, Polda PMJ dan Bareskrim Mabes Polri."
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Sumijan.
    Apa benar Gatot Nurmantyo kabur ke luar negeri setelah tahu pengurus KAMI ditangkap polisi?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri unggahan asli yang memuat klaim itu, yang tautannya juga dibagikan oleh akun Sumijan. Namun, tautan yang disebut merujuk pada unggahan akun Biro Bayurini tersebut telah dihapus.
    Tempo pun menelusuri berbagai pemberitaan tentang penangkapan pengurus KAMI oleh polisi. Dilansir dari berita di Kompas.com pada 16 Oktober 2020, polisi menetapkan sembilan tersangka terkait demonstrasi yang menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh. Sebagian dari para tersangka itu merupakan petinggi KAMI.
    Sebanyak empat tersangka ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Medan, Sumatera Utara. Dari empat tersangka itu, satu di antaranya adalah Khairi Amri, Ketua KAMI Medan. Sementara dari lima tersangka yang ditangkap di Jabodetabek, tiga di antaranya merupakan petinggi KAMI, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
    Dikutip dari berita di Detik.com pada 13 Oktober 2020, Khairi Amri ditangkap oleh Polda Sumatera Utara pada 9 Oktober 2020. Anton Permana ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 12 Oktober 2020. Sementara Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 13 Oktober 2020.
    Pada 14 Oktober 2020, dalam pernyataan tertulisnya, pimpinan KAMI Gatot Nurmantyo menyesalkan penangkapan terhadap sejumlah anggota KAMI tersebut. "KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat," katanya seperti dilansir dari Suara.com.
    Pada 15 Oktober 2020, Gatot Nurmantyo  bersama pimpinan KAMI lainnya, Din Syamsuddin, pun mendatangi para petinggi KAMI yang ditahan di Bareskrim Polrim. Namun, upaya tersebut gagal. Keduanya tiba sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah satu jam berlalu, keduanya menyatakan bahwa permohonan izin mereka untuk menemui para petinggi KAMI yang ditahan itu ditolak.
    "Ya gini, kami kan bertamu, meminta izin untuk menengok. Kami menunggu sampai ada jawaban. Ya, terima kasih, enggak ada masalah," ujar Gatot pada 15 Oktober 2020. Namun, Gatot tidak mengetahui alasan polisi melarangnya menjenguk para petinggi KAMI tersebut. "Enggak tahu, ya pokoknya enggak dapat izin, ya enggak masalah," kata Gatot.

    Kesimpulan


    Berdasarkan semua bukti yang ada, klaim bahwa "Gatot Nurmantyo kabur ke luar negeri setelah tahu pengurus KAMI ditangkap polisi" keliru. Penangkapan terhadap sejumlah petinggi KAMI terkait demo UU Cipta Kerja dilakukan pada 9-13 Oktober 2020. Hingga 15 Oktober 2020, Gatot masih berada di Indonesia. Ia bersama pimpinan KAMI lainnya mendatangi Bareskrim Polri untuk menemui para petinggi KAMI yang ditahan.
    ZAINAL ISHAQ
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirim ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-5263) [SALAH] “Lukisan Jokowi berambut panjang”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 16/10/2020

    Berita

    Akun Rian Agustin (fb.com/rina.yuzar.3) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:
    “Kedunguan itu karna ketololan yg di lakukan berulang ulang…. #SetanPohonJamblang”

    Gambar itu menampilkan lukisan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan rambut panjang, sedang dikelilingi sejumlah orang. Di gambar itu juga terdapat tulisan “Kemarilah oara cebong, jilatin pantat gue”.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Liputan6, klaim adanya lukisan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan rambut panjang adalah klaim yang salah.

    Faktanya, bukan lukisan Presiden Jokowi. Pada lukisan asli, wajah di lukisan tersebut adalah Yesus.

    Dilansir dari Liputan6, gambar lukisan yang identik salah satunya diunggah di situs comeuntochrist.org, pada artikel berjudul “The Life of Jesus Christ”. Lukisan tersebut dijadikan ilustrasi kebangkitan Yesus dari kubur setelah tiga hari kematiannya.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5264) [SALAH] Pesan Whatsapp Bupati Pasuruan Beri Bantuan Sejumlah Dana untuk Yayasan

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 16/10/2020

    Berita

    Beredar di media sosial sebuah percakapan Whatsapp yang mengklaim Bupati Pasuruan mengirimkan bantuan kepada sebuah pesantren.
    Dalam memuluskan aksinya, pelaku menjadikan foto Irwan Irshad sebagai foto profil agar orang-orang percaya.
    Aksi penipuan ini secara terang-terangan dilakukan oknum melalui pesan WhatsApp bernomor 081235214831.

    Menurut keterangan salah seorang pengurus pesantren, pelaku meminta nomor rekening korban untuk mengirim sejumlah bantuan.

    Hasil Cek Fakta

    Dilansir dari detiknews.com Gus Irsyad menegaskan selama mengemban jabatan ia tidak sekali pun meminta uang pada siapapun. Terlebih mengatur proses pencairan atau pemberian bantuan kepada pihak manapun.

    Beliau menegaskan agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan bupati atau pemerintah daerah. Terutama yang meminta sejumlah uang atau imbalan untuk kepentingan pribadi.

    Berdasarkan klarifikasi dari bupati pasuruan langsung kepada media, maka kegiatan meminta dana dan bantuan yang mengatasnamakan dirinya adalah tidak benar atau palsu dan masuk ke dalam kategori fabricated content.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5265) [SALAH] KSPI Membatalkan Aksi Mogok Nasional 6-8 Oktober 2020

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 16/10/2020

    Berita

    Sebuah akun Facebook bernama Rush Tea mengunggah surat instruksi untuk membatalkan aksi Mogok Nasional oleh KSPI. Sebelumnya KSPI menyatakan bahwa akan melaksanakan aksi Mogok Nasional massal dari tanggal 6-8 Oktober 2020.

    Akun tersebut menyertakan tampilan surat pembatalan aksi Mogok Nasional yang ditandatangani langsung oleh Presiden dan Sekjen Dewan Eksekutif Nasional KSPI.
    Foto surat tersebut menyatakan bahwa aksi Mogok Nasional yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 06-08 Oktober 2020, akan dibatalkan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Terbatas Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI) dengan Pimpinan Afiliasi KSPI.

    Hasil Cek Fakta

    Dilansir dari Tribun Jakarta pada Selasa (6/10/2020), Kahar selaku Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI menyatakan bahwa surat tersebut adalah hoaks atau tidak benar. KSPI menegaskan aksi Mogok Nasional selama tiga hari tetap berjalan, sebagai bentuk penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Kahar juga menambahkan bahwa KSPI mengecam pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI, karena hal ini merupakan upaya melemahkan aksi penolakan Omnibus Law. Ia juga mengimbau para buruh dan masyarakat untuk mengabaikan surat tersebut.

    “Kami sampaikan bahwa surat tersebut adalah hoaks,” tutur Kahar.

    Kesimpulannya, surat pembatalan aksi Mogok Nasional oleh KSPI, merupakan hoaks dengan kategori konten palsu.

    Rujukan