Mohon Perhatian
Mulai Besok Senin 14 September 2020 Aparat TNI POLRI Gabungan Dengan PEMDA
Supaya Di Sampaikan Kepada Semua Keluarga Bahwa Hari Senin Aparat TNI POLRI Gabungan Dengan PEMDA Dengan SAT POL Besok Akan Turun Lebih Banyak Yang Jalan Dengan Rotan Akan Melakukan Penindakan Pada Setiap Orang Yang Melanggar
Mulai hari Senin roda dua, roda empat, warung makan, bengkel, dan sebagainya semua akan ditutup jam 02:00 tepat. Yang boleh beraktifitas hanyalah Petugas Medis, TNI, Polri, Pemda, dan Sat Pol
Terimakasih. #PolresSumbaTimur#Karatelnkanas_PolresSumbaTimur
(GFD-2020-5011) [SALAH] Polisi di Sumba Timur Bawa Rotan untuk Tertibkan Warga
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 16/09/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Melalui pesan berantai Whatsapp, beredar informasi terkait akan dilakukannya penindakan kepada masyarakat yang beraktivitas di atas pukul 02.00. Menurut narasi yang beredar, pihak yang boleh beraktivitas pada waktu yang disebutkan hanyalah petugas medis, TNI, Polri, Pemda, dan Sat Pol.
Namun pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa informasi tersebut adalah tidak tepat adanya. Melansir dari kompas.com, Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat atau edaran terkait dengan penindakan dan larangan beraktivitas.
“Masyarakat Sumba Timur harus lebih smart menanggapi inforasi yang belum tentu kebenarannya. Jangan mudah termakan atau terprovokasi oleh berita tidak benar atau hoaks,” jelas Handrio.
Lebih lanjut Handrio menuturkan, masyarakat diimbau untuk mengonfirmasi segala bentuk informasi yang mengatasnamakan pihak kepolisian Sumba Timur ke Humas Polres Sumba Timur. Hal itu guna meminimalisir adanya berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Masih upaya kita cari siapa yang sebar hoaks tersebut. Agak terkendala karena via WA grup. Jika terungkap pelaku hoaks akann kita proses sesuai Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun pencara,” tegasnya.
Berdasar pada referensi, informasi yang menyebut polisi Sumba Timur membawa rotan untuk mengamankan warga adalah hoaks dan masuk ke dalam kategori fabricated content atau konten palsu.
===
Namun pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa informasi tersebut adalah tidak tepat adanya. Melansir dari kompas.com, Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat atau edaran terkait dengan penindakan dan larangan beraktivitas.
“Masyarakat Sumba Timur harus lebih smart menanggapi inforasi yang belum tentu kebenarannya. Jangan mudah termakan atau terprovokasi oleh berita tidak benar atau hoaks,” jelas Handrio.
Lebih lanjut Handrio menuturkan, masyarakat diimbau untuk mengonfirmasi segala bentuk informasi yang mengatasnamakan pihak kepolisian Sumba Timur ke Humas Polres Sumba Timur. Hal itu guna meminimalisir adanya berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Masih upaya kita cari siapa yang sebar hoaks tersebut. Agak terkendala karena via WA grup. Jika terungkap pelaku hoaks akann kita proses sesuai Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun pencara,” tegasnya.
Berdasar pada referensi, informasi yang menyebut polisi Sumba Timur membawa rotan untuk mengamankan warga adalah hoaks dan masuk ke dalam kategori fabricated content atau konten palsu.
===
Kesimpulan
Informasi palsu. Pesan yang mencatut kepolisian wilayah Sumba Timur tersebut diklarifikasi langsung oleh pihak terkait. Kapolres Sumba Timur menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan edaran atau instruksi tentang penindakan dan larangan beraktivitas seperti halnya yang beredar.
Rujukan
(GFD-2020-5010) [SALAH] Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sudah Bebas Bersyarat
Sumber: facebook.comTanggal publish: 16/09/2020
Berita
Akun Facebook Iwan Yanah Khan mengunggah foto yang diklaim sebagai pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dibebaskan bersyarat.
Berikut kutipan narasinya:
Narasi postingan:
“TUH... Bapakne ini juga Tokoh PKI Kelas kakap . Sikat dan habisin juga . Ini QISOS.”
Narasi pada gambar:
“Astagfirulloh pelaku penusukkan Syekh Ali jaber .sdh bebas bersyarat merasa aneh.”
Berikut kutipan narasinya:
Narasi postingan:
“TUH... Bapakne ini juga Tokoh PKI Kelas kakap . Sikat dan habisin juga . Ini QISOS.”
Narasi pada gambar:
“Astagfirulloh pelaku penusukkan Syekh Ali jaber .sdh bebas bersyarat merasa aneh.”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung. Dilansir dari tribunnews.com, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa informasi itu merupakan kabar bohong alias hoaks.
Pandra memastikan saat ini tersangka Alfin masih berada di tahanan dan menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolresta Bandar Lampung.
"Tolong diluruskan bahwa yang beredar di sosmed itu hoaks," ujar Pandra, Rabu (16/9/2020).
Dilansir dari republika.co.id, Pandra mengatakan, saat ini proses penyidikan tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber masih berjalan. Jika penyidikan sudah selesai, pihaknya akan memberi tahu lebih lanjut tersangka tersebut mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Proses penyidikan ini kan tengah berjalan terus sejak penetapan tersangka kemarin, bahkan kemarin sudah dikirim SPDP. Pengiriman SPDP itu tentunya kami mengumpulkan bukti-bukti yang ada untuk kami rampungkan. Kami kirimkan SPDP ke Kejari Bandar Lampung," katanya saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (16/9).
Pandra memastikan saat ini tersangka Alfin masih berada di tahanan dan menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolresta Bandar Lampung.
"Tolong diluruskan bahwa yang beredar di sosmed itu hoaks," ujar Pandra, Rabu (16/9/2020).
Dilansir dari republika.co.id, Pandra mengatakan, saat ini proses penyidikan tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber masih berjalan. Jika penyidikan sudah selesai, pihaknya akan memberi tahu lebih lanjut tersangka tersebut mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Proses penyidikan ini kan tengah berjalan terus sejak penetapan tersangka kemarin, bahkan kemarin sudah dikirim SPDP. Pengiriman SPDP itu tentunya kami mengumpulkan bukti-bukti yang ada untuk kami rampungkan. Kami kirimkan SPDP ke Kejari Bandar Lampung," katanya saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (16/9).
Kesimpulan
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa informasi itu merupakan kabar bohong alias hoaks. Pandra memastikan saat ini tersangka Alfin masih berada di tahanan dan menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolresta Bandar Lampung.
Rujukan
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1289175504748315/
- https://turnbackhoax.id/2020/09/16/salah-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber-sudah-bebas-bersyarat/
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/9K5011ak-foto-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber-sudah-bebas-bersyarat-ini-faktanya
- https://lampung.tribunnews.com/2020/09/16/beredar-kabar-alfin-penusuk-syekh-ali-jaber-bebas-begini-kata-polda-lampung
- https://republika.co.id/berita/qgqija335/polda-lampung-masih-selidiki-penusukan-syekh-ali-jaber
(GFD-2020-5009) [SALAH] Foto “AFRICA vs AFRICA in American Movies”
Sumber: twitter.comTanggal publish: 16/09/2020
Berita
Akun Twitter ITA (twitter.com/_itarex_) mengunggah foto dengan narasi sebagai berikut:
“AFRICA vs AFRICA in American Movies”
Foto yang diunggah mengambarkan perbandingan antara suasana perkotaan dan pedesaan. Foto perkotaan diberi narasi “AFRICA”, sementara pedesaan diberi narasi “AFRICA in American Movies”
“AFRICA vs AFRICA in American Movies”
Foto yang diunggah mengambarkan perbandingan antara suasana perkotaan dan pedesaan. Foto perkotaan diberi narasi “AFRICA”, sementara pedesaan diberi narasi “AFRICA in American Movies”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa foto suasana perkotaan yang diberi narasi “AFRICA” yang diunggah oleh akun Twitter ITA adalah klaim yang salah.
Faktanya, foto itu bukan foto perkotaan di Afrika. Foto yang diberi narasi “AFRICA” itu adalah foto Hotel Mandarin Oriental di Jl. M.H. Thamrin, RT.1/RW.5, Menteng, Kec. Menteng, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia.
Foto yang sama, diunggah di situs milik Hotel Mandarin Oriental dengan judul “Hotel at a Glance” dengan keterangan “A five-star luxury hotel in the centre of the city, Mandarin Oriental, Jakarta offers a choice of excellent accommodation and facilities to suit both leisure and business travellers alike.”
Sementara itu, foto yang menggambarkan suasana pedesaan adalah foto yang diunggah di situs alamy.com dengan judul “African village with thatched rondavel huts in the Okovonga Delta region of Botswana”. Dari keterangannya, foto ini berlokasi di Okovonga Delta, Botswana yang merupakan sebuah negara di Afrika bagian selatan.
Faktanya, foto itu bukan foto perkotaan di Afrika. Foto yang diberi narasi “AFRICA” itu adalah foto Hotel Mandarin Oriental di Jl. M.H. Thamrin, RT.1/RW.5, Menteng, Kec. Menteng, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia.
Foto yang sama, diunggah di situs milik Hotel Mandarin Oriental dengan judul “Hotel at a Glance” dengan keterangan “A five-star luxury hotel in the centre of the city, Mandarin Oriental, Jakarta offers a choice of excellent accommodation and facilities to suit both leisure and business travellers alike.”
Sementara itu, foto yang menggambarkan suasana pedesaan adalah foto yang diunggah di situs alamy.com dengan judul “African village with thatched rondavel huts in the Okovonga Delta region of Botswana”. Dari keterangannya, foto ini berlokasi di Okovonga Delta, Botswana yang merupakan sebuah negara di Afrika bagian selatan.
Kesimpulan
Bukan foto perkotaan di Afrika. Foto yang diberi narasi “AFRICA” itu adalah foto Mandarin Oriental di Jl. M.H. Thamrin, RT.1/RW.5, Menteng, Kec. Menteng, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia.
Rujukan
- https://www.mandarinoriental.com/jakarta/jalan-mh-thamrin/luxury-hotel/presentation
- https://www.google.com/search?q=hotel+mandarin+oriental&rlz=1C1NDCM_idID874ID874&oq=Hotel+Mandarin+Oriental&aqs=chrome.0.35i39j46j0j46l2j69i60l3.494j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8
- https://www.alamy.com/stock-photo-african-village-with-thatched-rondavel-huts-in-the-okovonga-delta-50605494.html
- https://id.wikipedia.org/wiki/Botswana
(GFD-2020-5008) [SALAH] Tak Patuhi PSBB, Warga Cilegon akan di Denda
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 16/09/2020
Berita
Assalamualaikum ..Ini bener ga yaa beritanyaa..Mhn info akuratnya .
Ibu/Bpk Guru ada info mulai hari senin cilegon sudah di lakukan psbb skala besar.
Denda yg keluar rumah di atas jam dua siang denda 300 rb klau bawa motor klau yg bawa mobil 500 rb klau naik angkot 200 rbGa pake masker 150 rb boleh keluar dr jam 7 pg sampai jam 2 siang..
Informasi sudah di sampain kan ke seluruh berita cilegon oleh kapolsek dan TNI polri cilegon
Ibu/Bpk Guru ada info mulai hari senin cilegon sudah di lakukan psbb skala besar.
Denda yg keluar rumah di atas jam dua siang denda 300 rb klau bawa motor klau yg bawa mobil 500 rb klau naik angkot 200 rbGa pake masker 150 rb boleh keluar dr jam 7 pg sampai jam 2 siang..
Informasi sudah di sampain kan ke seluruh berita cilegon oleh kapolsek dan TNI polri cilegon
Hasil Cek Fakta
Melalui pesan berantai Whatsapp, beredar informasi yang menyebut bahwa masyarakat Cilegon yang ke luar rumah di masa PSBB akan dikenakan sejumlah denda. Menurut narasi yang beredar, masyarakat akan dikenakan denda berkisar Rp150 ribu hingga Rp500 ribu, bergantung pada pelanggaran yang dilakukan.
Coba melakukan penelusuran terkait dengan kebenaran informasi tersebut, fakta menyebutkan bahwa tidak ada peraturan yang memberlakukan denda seperti halnya narasi yang beredar. Melansir dari liputan6.com, Kepala Dinas Kominfo, Sandi dan Statistik Pemkot Cilegon Azis Setia Ade menegaskan informasi tersebut hoaks.
“Itu hoaks. Masyarakat harus bijak menerima informasi dari medsos, dicek dulu kebenarannya, informasi yang benar adalah informasi yang disampaikan oleh pemerintah,” jelas Azis.
Klarifikasi serupa juga dituturkan oleh Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono. Melansir dari kompas.com, AKBP Sigit menyatakan informasi tersebut adalah tidak benar.
“Berita tidak benar, tidak usah di-share,” pungkasnya.
Berdasar pada referensi yang ada, informasi terkait masyarakat Cilegon yang melanggar PSBB akan dikenakan sejumlah denda adalah hoaks dan masuk ke dalam kategori konten palsu.
Coba melakukan penelusuran terkait dengan kebenaran informasi tersebut, fakta menyebutkan bahwa tidak ada peraturan yang memberlakukan denda seperti halnya narasi yang beredar. Melansir dari liputan6.com, Kepala Dinas Kominfo, Sandi dan Statistik Pemkot Cilegon Azis Setia Ade menegaskan informasi tersebut hoaks.
“Itu hoaks. Masyarakat harus bijak menerima informasi dari medsos, dicek dulu kebenarannya, informasi yang benar adalah informasi yang disampaikan oleh pemerintah,” jelas Azis.
Klarifikasi serupa juga dituturkan oleh Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono. Melansir dari kompas.com, AKBP Sigit menyatakan informasi tersebut adalah tidak benar.
“Berita tidak benar, tidak usah di-share,” pungkasnya.
Berdasar pada referensi yang ada, informasi terkait masyarakat Cilegon yang melanggar PSBB akan dikenakan sejumlah denda adalah hoaks dan masuk ke dalam kategori konten palsu.
Kesimpulan
Informasi palsu. Dinas Kominfo dan kepolisian setempat menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang tidak mempunyai kejelasan sumber valid.
Rujukan
Halaman: 6159/6850



