BUKAN berita ‘baru kemarin’. Video berita itu adalah berita tanggal 3 April 2020 sebelum akhirnya pada tanggal 21 April 2020 pemerintah resmi melarang mudik.
Akun Budi Setiawan (fb.com/bobo.dreaming) mengunggah sebuah video berita dari Kompas TV dengan narasi sebagai berikut:
“mencla-mencle”
Ketika salah akun memberikan komentar “Berita kapan ya ini?”, sumber klaim menjawab “baru kemarin”
Di video tersebut, terdapat narasi sebagai berikut:
“PEMERINTAH PUTUSKAN TAK LARANG MUDIK LEBARAN”
(GFD-2020-3919) [SALAH] “baru kemarin pemerintah putuskan tak larang mudik lebaran”
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 12/05/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa berita pemerintah putuskan tak larang mudik lebaran adalah berita baru-baru ini adalah klaim yang salah.
Video berita Kompas TV yang diunggah oleh sumber klaim adalah video berita tanggal 3 April 2020 sebelum akhirnya pada tanggal 21 April 2020 pemerintah resmi melarang mudik.
Video yang sama diunggah di kanal Youtube KOMPAS TV pada tanggal 3 April 2020 dan diberi judul “Tak Dilarang Mudik, Pemudik ODP Tetap Wajib Karantina 14 Hari”
Di video berita tersebut Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Kemaritiman dan Investasi, yang juga PLT Menteri Perhubungan mengumumkan bahwa tidak ada larangan mudik resmi dari pemerintah.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo akhirnya melarang seluruh warga mudik ke kampung halaman. Warga yang dilarang mudik ialah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta daerah zona merah Covid-19 lainnya.
Hal itu ditegaskan oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference pada Selasa 21 April 2020.
“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang” kata Presiden Jokowi.
Larangan tersebut berlaku mulai 24 April. Adapun sanksi akan diberlakukan pada 7 Mei bagi mereka yang bersikeras untuk mudik dan pelarang itu masih berlaku sampai saat ini.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan mengenai larangan mudik. Larangan mudik tetap berlaku untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang,” ujar Doni pada 6 Mei 2020.
Dilansir dari situs resmi pemerintah untuk penanganan Covid-19, juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, juga menegaskan bahwa mudik tetap dilarang.
“Tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, yang kriterianya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Adita pada 6 Mei 2020.
Adita menambahkan bahwa semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan, sesuai dengan amanat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa berita pemerintah putuskan tak larang mudik lebaran adalah berita baru-baru ini adalah klaim yang salah.
Video berita Kompas TV yang diunggah oleh sumber klaim adalah video berita tanggal 3 April 2020 sebelum akhirnya pada tanggal 21 April 2020 pemerintah resmi melarang mudik.
Video yang sama diunggah di kanal Youtube KOMPAS TV pada tanggal 3 April 2020 dan diberi judul “Tak Dilarang Mudik, Pemudik ODP Tetap Wajib Karantina 14 Hari”
Di video berita tersebut Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Kemaritiman dan Investasi, yang juga PLT Menteri Perhubungan mengumumkan bahwa tidak ada larangan mudik resmi dari pemerintah.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo akhirnya melarang seluruh warga mudik ke kampung halaman. Warga yang dilarang mudik ialah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta daerah zona merah Covid-19 lainnya.
Hal itu ditegaskan oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference pada Selasa 21 April 2020.
“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang” kata Presiden Jokowi.
Larangan tersebut berlaku mulai 24 April. Adapun sanksi akan diberlakukan pada 7 Mei bagi mereka yang bersikeras untuk mudik dan pelarang itu masih berlaku sampai saat ini.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan mengenai larangan mudik. Larangan mudik tetap berlaku untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang,” ujar Doni pada 6 Mei 2020.
Dilansir dari situs resmi pemerintah untuk penanganan Covid-19, juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, juga menegaskan bahwa mudik tetap dilarang.
“Tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, yang kriterianya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Adita pada 6 Mei 2020.
Adita menambahkan bahwa semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan, sesuai dengan amanat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Rujukan
(GFD-2020-3918) [SALAH] “Maaf bu Menteri”
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 12/05/2020
Berita
Membagikan artikel tanpa sebelumnya memeriksa isinya. Artikel tahun 2017, saat itu yang menjabat Menteri Ketenagakerjaan adalah seorang pria.
https://archive.md/QXd6c
NARASI
“Maaf bu Menteri. Pernyataannya merendahkan peketja Indonesia. Tidak boleh ada Menteri apalagi Menteri Tenaga RI buat pernyataan seperti itu. Kalau rendah kualitas mereka tugasmu meningkatkan kualitas mereka.”
======
https://archive.md/QXd6c
NARASI
“Maaf bu Menteri. Pernyataannya merendahkan peketja Indonesia. Tidak boleh ada Menteri apalagi Menteri Tenaga RI buat pernyataan seperti itu. Kalau rendah kualitas mereka tugasmu meningkatkan kualitas mereka.”
======
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN
(1) First Draft News: “Konten yang Salah
Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”
Selengkapnya di http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S.
* SUMBER (1) membagikan artikel tahun 2017 tanpa memeriksa isi artikel sebelumnya.
* SUMBER (1) menyebut “bu” ke menteri yang saat itu adalah seorang pria, mengacu ke menteri yang saat ini seorang wanita.
(2) Beberapa informasi yang berkaitan,
* Wikipedia: “Muhammad Hanif Dhakiri, S.Ag., M.Si. (lahir di Semarang, 6 Juni 1972; umur 47 tahun) adalah Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Kerja (2014-2019).”
Selengkapnya di “Hanif Dhakiri” https://bit.ly/2WJNzfj / https://archive.md/o5KjY (arsip cadangan).
–
* Wikipedia: “Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. (lahir di Mojokerto, 16 Juli 1969; umur 50 tahun) adalah Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo – Ma’ruf Amin periode 2019-2024 [1].”
Selengkapnya di “Ida Fauziyah” https://bit.ly/2WgR25H / https://archive.md/Ay1rB (arsip cadangan).
======
(1) First Draft News: “Konten yang Salah
Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”
Selengkapnya di http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S.
* SUMBER (1) membagikan artikel tahun 2017 tanpa memeriksa isi artikel sebelumnya.
* SUMBER (1) menyebut “bu” ke menteri yang saat itu adalah seorang pria, mengacu ke menteri yang saat ini seorang wanita.
(2) Beberapa informasi yang berkaitan,
* Wikipedia: “Muhammad Hanif Dhakiri, S.Ag., M.Si. (lahir di Semarang, 6 Juni 1972; umur 47 tahun) adalah Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Kerja (2014-2019).”
Selengkapnya di “Hanif Dhakiri” https://bit.ly/2WJNzfj / https://archive.md/o5KjY (arsip cadangan).
–
* Wikipedia: “Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. (lahir di Mojokerto, 16 Juli 1969; umur 50 tahun) adalah Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo – Ma’ruf Amin periode 2019-2024 [1].”
Selengkapnya di “Ida Fauziyah” https://bit.ly/2WgR25H / https://archive.md/Ay1rB (arsip cadangan).
======
Rujukan
(GFD-2020-3917) [SALAH] Sri Mulyani: Pemerintah Pusat Tidak Memiliki Uang Untuk Membayar Utang Ke Pemprov DKI Jakarta
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 12/05/2020
Berita
Judul Artikel merupakan hasil suntingan atau editan. Artikel asli yang tayang di Kompas.com pada jumat 8 mei 2020 pukul 04.04 WIB berjudul “Sindir Sri Mulyani, Pimpinan DPRD DKI: Semua Daerah Tak Punya Uang, Kenapa Hanya Jakarta?
[NARASI]:
“NGUTANG BISA SAMPAI RIBUAN TRILIUN.. TAPI TAK MAMPU BAYAR HUTANG KE PEMPROV DKI YANG HANYA 5 TRILIUN BETAPA BOBROKNYA KEUANGAN NEGERI INI…
Umar Bin Khattab :
Suatu Negeri akan Hancur Jika Para Penghianat Jadi Petinggi, dan Harta dikuasai Orang-orang Fasik”
======
[NARASI]:
“NGUTANG BISA SAMPAI RIBUAN TRILIUN.. TAPI TAK MAMPU BAYAR HUTANG KE PEMPROV DKI YANG HANYA 5 TRILIUN BETAPA BOBROKNYA KEUANGAN NEGERI INI…
Umar Bin Khattab :
Suatu Negeri akan Hancur Jika Para Penghianat Jadi Petinggi, dan Harta dikuasai Orang-orang Fasik”
======
Hasil Cek Fakta
[PENJELASAN]:
Akun facebook bernama Beang Adhietya mengunggah gambar berupa tangkapan layar dari artikel kompas.com berjudul “Sri Mulyani: Pemerintah Pusat Tidak Memiliki Uang Untuk Membayar Utang Ke Pemprov DKI Jakarta”.
Akun facebook tersebut mengklaim bahwa Pemerintah Pusat tidak mampu membayar hutang yang hanya 5 Triliun Rupiah kepada Pemprov DKI Jakarta.
Setelah ditelusuri, dilansir dari medcom.com, klaim bahwa pemerintah pusat tidak memiliki uang untuk membayar utang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, adalah salah. Faktanya artikel itu merupakan editan.
Ditemukan artikel yang diterbitkan Kompas.com pada Jumat 8 Mei 2020 pukul 04.04 WIB berisi sindiran Pimpinan DPRD DKI Jakarta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Adapun judul artikelnya adalah “Sindir Sri Mulyani, Pimpinan DPRD DKI: Semua Daerah Tak Punya Uang, Kenapa Hanya Jakarta?”.
Dijelaskan di dalam artikel itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menanggapi pernyataan Sri Mulyani. Pernyatannya terkait Pemprov DKI Jakarta yang tak lagi mampu memberikan bantuan untuk 1,1 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tengah pandemi covid-19.
Zita mempertanyakan kenapa hanya DKI Jakarta yang disinggung oleh pemerintah pusat. Padahal seharusnya pemerintah pusat memberikan solusi terkait ketidakmampuan daerah memberi bantuan untuk warganya yang terdampak.
“Saya kira semua daerah juga tidak cukup itu uangnya, tapi yang disebut cuma DKI Jakarta. Kalau DKI dapat solusi, tentunya daerah lain juga dapat solusi dari pemerintah pusat,” kata Zite seperti dilansir Kompas.com, Kamis 7 Mei 2020.
Sementara itu, dilansir CNNIndonesia.com, Sri Mulyani mengklaim telah membayar utang pemerintah pusat ke Pemprov DKI. Utang itu terkait dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2019.
Total utang pemerintah pusat kepada DKI Jakarta sebesar Rp5,16 triliun. Namun utang yang dibayarkan baru setengahnya atau senilai Rp2,6 triliun.
“Sisanya akan disalurkan dalam periode selanjutnya setelah audit BPK dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” kata Sri Mulyani seperti dilansir CNNIndoensia.com, Jumat 8 Mei 2020.
======
Akun facebook bernama Beang Adhietya mengunggah gambar berupa tangkapan layar dari artikel kompas.com berjudul “Sri Mulyani: Pemerintah Pusat Tidak Memiliki Uang Untuk Membayar Utang Ke Pemprov DKI Jakarta”.
Akun facebook tersebut mengklaim bahwa Pemerintah Pusat tidak mampu membayar hutang yang hanya 5 Triliun Rupiah kepada Pemprov DKI Jakarta.
Setelah ditelusuri, dilansir dari medcom.com, klaim bahwa pemerintah pusat tidak memiliki uang untuk membayar utang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, adalah salah. Faktanya artikel itu merupakan editan.
Ditemukan artikel yang diterbitkan Kompas.com pada Jumat 8 Mei 2020 pukul 04.04 WIB berisi sindiran Pimpinan DPRD DKI Jakarta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Adapun judul artikelnya adalah “Sindir Sri Mulyani, Pimpinan DPRD DKI: Semua Daerah Tak Punya Uang, Kenapa Hanya Jakarta?”.
Dijelaskan di dalam artikel itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menanggapi pernyataan Sri Mulyani. Pernyatannya terkait Pemprov DKI Jakarta yang tak lagi mampu memberikan bantuan untuk 1,1 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tengah pandemi covid-19.
Zita mempertanyakan kenapa hanya DKI Jakarta yang disinggung oleh pemerintah pusat. Padahal seharusnya pemerintah pusat memberikan solusi terkait ketidakmampuan daerah memberi bantuan untuk warganya yang terdampak.
“Saya kira semua daerah juga tidak cukup itu uangnya, tapi yang disebut cuma DKI Jakarta. Kalau DKI dapat solusi, tentunya daerah lain juga dapat solusi dari pemerintah pusat,” kata Zite seperti dilansir Kompas.com, Kamis 7 Mei 2020.
Sementara itu, dilansir CNNIndonesia.com, Sri Mulyani mengklaim telah membayar utang pemerintah pusat ke Pemprov DKI. Utang itu terkait dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2019.
Total utang pemerintah pusat kepada DKI Jakarta sebesar Rp5,16 triliun. Namun utang yang dibayarkan baru setengahnya atau senilai Rp2,6 triliun.
“Sisanya akan disalurkan dalam periode selanjutnya setelah audit BPK dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” kata Sri Mulyani seperti dilansir CNNIndoensia.com, Jumat 8 Mei 2020.
======
Rujukan
(GFD-2020-3916) [SALAH] Video “Anak kucing di injak Kajadian di Slangor Malaysia”
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 12/05/2020
Berita
BUKAN di Selangor, Malaysia dan tidak terjadi baru-baru ini. Kasus ini sudah dilaporkan sejak 2014 di Honduras. Untuk motif, pelaku memiliki kelainan jiwa yang mencari kepuasan nafsu ( crush-fetish) dengan menginjak hewan seperti kucing dan anjing.
Akun Elecktrik Indonesia (fb.com/ElectrikIndonesia) mengunggah sebuah video berjudul “Anak kucing di injak” dengan keterangan sebagai berikut:
“Sungguh biadab apa yang kamu lakukan…..
Kajadian di Slangor Malaysia”
Akun Elecktrik Indonesia (fb.com/ElectrikIndonesia) mengunggah sebuah video berjudul “Anak kucing di injak” dengan keterangan sebagai berikut:
“Sungguh biadab apa yang kamu lakukan…..
Kajadian di Slangor Malaysia”
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelurusan, klaim bahwa ada kejadian anak kucing yang diinjak di Selangor, Malaysia adalah klaim yang salah.
Kejadian di video yang diunggah oleh sumber klaim bukan terjadi di Selangor, Malaysia dan tidak terjadi baru-baru ini. Kasus ini sudah dilaporkan sejak 2014 di Honduras.
Berdasarkan penelusuran dari situs LaPrensa, diidentifikasi pelaku penyiksaan kucing tersebut merupakan dua wanita mahasiswi berusia 22 tahun.
Pelaku diketahui memiliki kelainan jiwa yang mencari kepuasan nafsu (crush-fetish) dengan menginjak hewan seperti kucing dan anjing. Tindakan penyiksaan hewan di Honduras adalah pelanggaran dan akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun dan sejumlah denda.
Crush fetish adalah fetish dan paraphilia di mana seseorang terangsang secara seksual ketika seseorang menghancurkan benda, makanan, dan kadang-kadang hewan kecil (sering serangga) dengan tubuh mereka, biasanya di bawah kaki mereka, atau ketika menghancurkan diri sendiri.
Berdasarkan hasil penelurusan, klaim bahwa ada kejadian anak kucing yang diinjak di Selangor, Malaysia adalah klaim yang salah.
Kejadian di video yang diunggah oleh sumber klaim bukan terjadi di Selangor, Malaysia dan tidak terjadi baru-baru ini. Kasus ini sudah dilaporkan sejak 2014 di Honduras.
Berdasarkan penelusuran dari situs LaPrensa, diidentifikasi pelaku penyiksaan kucing tersebut merupakan dua wanita mahasiswi berusia 22 tahun.
Pelaku diketahui memiliki kelainan jiwa yang mencari kepuasan nafsu (crush-fetish) dengan menginjak hewan seperti kucing dan anjing. Tindakan penyiksaan hewan di Honduras adalah pelanggaran dan akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun dan sejumlah denda.
Crush fetish adalah fetish dan paraphilia di mana seseorang terangsang secara seksual ketika seseorang menghancurkan benda, makanan, dan kadang-kadang hewan kecil (sering serangga) dengan tubuh mereka, biasanya di bawah kaki mereka, atau ketika menghancurkan diri sendiri.
Rujukan
Halaman: 6158/6612