• (GFD-2022-10816) [SALAH] “Sanksi FIFA: PSSI di Banned FIFA 8 Tahun”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 25/10/2022

    Berita

    “Sepak Bola Indonesia Berduka. Sanksi FIFA: PSSI di Banned FIFA 8 Tahun, Timnas Gagal ke Piala Asia dan Piala Dunia U-20 #kanjuruhan”.

    Indonesia di ban fifa

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook “Timnas News” mengunggah video dan menyebarluaskan informasi bahwa PSSI telah di banned oleh FIFA selama 8 tahun mendatang, yang berarti Timnas Indonesia gagal maju ke Piala Asia dan Piala Dunia U-20. “Timnas News” juga menuliskan bahwa sanksi tersebut merupakan reaksi FIFA terhadap tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.

    Unggahan tersebut telah dilihat hampir 9,000 kali, serta terdapat 154 orang telah bereaksi dan 140 orang berkomentar.

    Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut menyesatkan. Hingga saat ini, FIFA tidak memberikan sanksi apapun kepada PSSI sejak tragedi Kanjuruhan tempo hari. Dilansir dari pernyataan Presiden FIFA yang diunggah oleh website resmi FIFA, Presiden Glanni Infantino memang menyampaikan penyesalan dan bela sungkawanya terhadap tragedi tersebut, namun tidak menjatuhkan sanksi apapun. Pernyataan Presiden Glanni Infantino adalah sebagai berikut:

    “Together with FIFA and the global football community, all our thoughts and prayers are with the victims, those who have been injured, together with the people of the Republic of Indonesia, the Asian Football Confederation, the Indonesian Football Association, and the Indonesian Football League, at this difficult time”.

    Selain itu, informasi serupa juga telah dibahas oleh Kompas dengan judul “[KLARIFIKASI] Belum Ada Sanksi FIFA untuk PSSI”.

    Dengan demikian, video dan informasi yang disebarluaskan “Timnas News” merupakan konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Evarizma Zahra.

    Informasi menyesatkan. Hingga saat ini, FIFA tidak mengeluarkan sanksi apapun kepada PSSI akibat tragedi Kanjuruhan baru-baru ini.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10817) [SALAH] Presiden Volodymyr Zelensky Merekam Video-Videonya di Depan Green Screen

    Sumber: Twitter.com
    Tanggal publish: 25/10/2022

    Berita

    (Diterjemahkan ke Bahasa Indonesia):

    “Ini memperlihatkan betapa menakjubkannya pidato Zelensky diproduksi. Dengan menggunakan banyak green screens dan proses edit dengan tekonologi canggih.

    Hollywood juga turut andil. Semua teknologi yang digunakan membuat semuanya terlihat nyata; propaganda yang menakjubkan. Kita bahkan tidak bisa melakukan yang lebih baik dari ini.

    Hasil Cek Fakta

    Akun Twitter @DoctorGerhard (Make Peace Now) menulis cuitan yang disertai foto Presiden Volodymyr Zelensky berdiri di depan green screen dan tengah melakukan proses pengambilan video. Akun tersebut memberikan klaim bahwa hal tersebut dilakukan Zelensky untuk semua video pidato nya mengenai perang Rusia-Ukraina, dan foto tersebut diklaim merupakan bukti bahwa Zelensky tidak melakukan proses pengambilan video di lokasi langsung, seperti yang telah banyak terlihat.

    Cuitan dan foto yang diunggah pada 12 Oktober 2022 tersebut telah disukai lebih dari 35,000 kali, serta telah dibagikan dan dikutip ulang oleh hampir 15,000 orang.
    Berdasarkan hasil penelitian, informasi tersebut salah. Beberapa media berita, salah satunya The Irish Times, telah mengunggah foto serupa. Berita tersebut membahas mengenai Dublin Tech Summit, konferensi yang diikuti beberapa negara Eropa dan membahas mengenai peran teknologi dalam pembangunan negara-negara di Eropa.

    Terlebih lagi, situs The Observers telah membahas informasi serupa dengan judul “No, these photos don’t prove that Zelensky is filming his videos in front of a green screen”.

    Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan @DoctorGerhard merupakan konteks yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Evarizma Zahra.

    Konteks yang salah. Foto yang terlampir merupakan foto saat Zelensky mengambil video untuk acara Dublin Tech Summit pada Juni 2022 lalu yang berhubungan dengan teknologi dan inovasi, dan tidak ada hubungannya dengan video-video pidato Zelensky mengenai perang Rusia-Ukraina.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10792) Menyesatkan, Unggahan tentang Kecelakaan Bus Masuk Jurang pada Tahun 2022

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 24/10/2022

    Berita


    Sebuah tautan blog beredar melalui media sosial Facebook dengan narasi kecelakaan bus masuk jurang.
    Blog itu memuat foto sejumlah orang berpakaian warna oranye dan biru berada di tepi jurang. Artikelnya berjudul ‘Kejadian Malam Ini, 11 Meninggal. Bus Ibu-ibu Senam Masuk ke Jurang. 3 Diantaranya hamil muda’.
    Artikel tersebut mengisahkan tentang mobil minibus merk Isuzu jumbo masuk ke jurang Pantan Terong, mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 11 orang luka-luka. 
    Tangkapan layar laman blog yang menyebarkan informasi kecelakaan bus ibu-ibu senam
    Tidak ada keterangan waktu kapan peristiwa itu terjadi. Di dalam artikel hanya menyebutkan bahwa tim BPBD Kabupaten Aceh Tengah dan polisi mengevakuasi korban untuk dibawa ke rumah sakit Datu Beru Takengon. Para korban merupakan ibu-ibu senam dari Kota Langsa menuju Aceh Tengah untuk berwisata.

    Hasil Cek Fakta


    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan antara judul, foto, dan isi artikel tidak saling berkaitan. Foto yang diunggah merupakan kecelakaan di jalur Garut-Sumedang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, 11 Maret 2021.
    Untuk memverifikasi kebenaran klaim tersebut, Tim Cek Fakta Tempo pertama-tama menelusuri gambar yang dilampirkan di dalam artikel itu menggunakan Yandex Image dan Google Search.
    Foto yang diunggah pada blog tersebut tidak utuh, atau telah dipotong. Foto aslinya pernah dimuat oleh Kantor Berita Antara pada 11 Maret 2021. Antara memberikan keterangan, bahwa foto tersebut adalah tim Operasi dan Siaga Kantor Search and Rescue (SAR) Jawa Barat, saat mengevakuasi korban kecelakaan maut di jalur Garut-Sumedang via Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 11 Maret 2021.
    Foto asli: Petugas mengevakuasi korban dari bus yang terperosok di jalur alternatif Garut-Sumedang via Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
    Kecelakaan tersebut menyebabkan 27 orang meninggal dunia dan 39 orang lainnya berhasil selamat meski mengalami luka-luka.
    Peristiwa minibus merk Isuzu dengan nomor polisi BL 7554 FL masuk ke jurang di kawasan objek wisata Pantan Terong, Kabupaten Aceh Tengah, memang benar terjadi pada 21 Maret 2021. Namun jumlah korban meninggal dunia sebanyak 2 orang, bukan 11 orang seperti disebutkan pada judul berita.
    Berita mengenai insiden tersebut pernah diterbitkan Serambinews dengan judul ‘Bus Rombongan Pengajian Terjun ke Jurang di Pantan Terong, Dua Penumpang Meninggal di Tempat. Tidak ada keterangan dalam berita itu bahwa 3 korban hamil muda.
    Media tidak kredibel
    Blog yang menerbitkan artikel tersebut tidak kredibel, karena situs ini tidak mencantumkan penanggung jawab media, susunan redaksi dan nomor kontak dan alamat perusahaan.
    Padahal, ketentuan terkait ini diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi "Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan."
    Bukan itu saja, dalam situs ini, tidak ditemukan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Padahal, kewajiban untuk memuat Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh perusahaan media juga tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, artikel berjudul 11 meninggal, bus ibu-ibu senam masuk jurang, 3 diantaranya wanita hamil adalah menyesatkan.
    Antara judul, foto dan isi artikel tidak saling berkaitan. Foto yang diunggah tersebut merupakan peristiwa kecelakaan maut di jalur Garut-Sumedang via Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 11 Maret 2021. Kecelakaan minibus Isuzu di Aceh Tengah menyebabkan 2 orang tewas, bukan 11 orang. 

    Rujukan

  • (GFD-2022-10793) Menyesatkan, Video Putri Candrawathi Divonis Hukuman Mati

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 24/10/2022

    Berita


    Sebuah akun di Facebook membagikan video dengan narasi tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, divonis hukuman mati.
    Video berjudul Divonis Hukuman Mati, PC Shock Saat Hakim Bacakan Putusan Sidang ini diunggah pada 18 Oktober 2022. Hingga artikel ini diturunkan, video berdurasi 13 menit 45 detik tersebut sudah disukai 13 ribu dan telah ditayangkan 1,2 juta kali.
    Dalam video tersebut terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC). Ada pula pernyataan pengacara keluarga Brigadir J yang diwawancarai wartawan serta cuplikan persidangan Sambo dan PC. 
    Narator menyebutkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Tangkapan layar video yang beredar di Facebook dengan narasi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, divonis hukuman mati
    Apakah benar PC divonis hukuman mati dan syok saat hakim membacakan putusan?

    Hasil Cek Fakta


    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa sidang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum pada agenda putusan. 
    Pada Senin 20 Oktober 2022, agenda sidang istri Ferdy Sambo itu baru memasuki tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi pada Senin, 17 Oktober 2022. Agenda sidang berikutnya pada 26 Oktober 2022 adalah putusan sela dari Majelis Hakim.
    Potongan video yang diunggah merupakan gabungan dari video persidangan kasus itu. Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video itu menjadi beberapa gambar dan menelusurinya dengan Yandex Image Search, Google, dan YouTube.  
    Video 1
     Fragmen 1
    Fakta: Potongan video ini terdapat di awal video dan diulang beberapa kali pada unggahan di atas. Video ini adalah saat Putri Candrawathi menghadiri persidangan perdananya pada 17 Oktober 2022. Akun YouTube Kompas TV menayangkan video ini 17 Oktober lalu. 
    Video 2
    Fragmen 2
    Fakta: Video pada detik ke-12 ini juga identik dengan video yang dimuat akun YouTube Polri TV Radio pada 30 Agustus 2022. Gambar ini adalah peristiwa saat Putri Candrawathi dan Bharada E melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 
    Video 3
    Fragmen 3
    Fakta: Potongan video ini adalah peristiwa yang sama dengan video 1 di atas.  Putri tengah mendengarkan dan menyimak JPU membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan. 
    Video 4
     Fragmen 4
    Fakta: Potongan video pada detik ke-30 ini adalah Ferdy Sambo dalam siding perdana mendengarkan JPU membacakan dakwaan. Video ini identik dengan video yang pernah diunggah akun YouTube Kompas TV
    Video 5
     Fragmen 5
    Fakta: Potongan video ini muncul pada menit pertama, sebelumnya diunggah oleh akun Kompas TV pada 17 Oktober 2022. Pengacara keluarga  Yosua Minta ini menyatakan Hakim harus memvonis mati Ferdy Sambo jika terus berbelit-belit dan tak jujur. 
    Verifikasi Narasi Video
    Sebagian narasi yang terdapat dalam video di atas adalah artikel yang pernah tayang di Suaraburuh.com dan Tempo.co. Pada artikel di Suaraburuh.com berjudul JPU Bacakan Surat Dakwaan Terhadap Putri Candrawathi di Pengadilan Jakarta Selatan,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Putri Candrawathi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
    Putri didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagaimana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Tempo memuat artikel berjudul Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Agar Putri Candrawathi Dipindahkan ke Mako Brimob.  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tim kuasa hukum yang meminta Putri Candrawathi dipindahkan dari rumah tahanan Salemba ke rutan Mako Brimob Kelapa Dua.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta, video yang berjudul Divonis Hukuman Mati, PC  Shock Saat Hakim Bacakan Putusan Sidang adalah menyesatkan.
    PC belum divonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Proses persidangan baru pada tahap tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan terdakwa. Putusan sela terhadap eksepsi tersebut akan digelar pada 26 Oktober mendatang.

    Rujukan