• (GFD-2019-2153) [SALAH] Ketua KPUD Bekasi Meninggal Dunia

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 09/05/2019

    Berita

    Informasi yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bekasi meninggal dunia tersebar di media sosial Facebook. Pada narasi yang tersebar, dikatakan bahwa Ketua KPUD Bekasi meninggal saat melakukan proses Rapat Pleno Rekapitulasi Suara. Narasi itu disertai dengan sejumlah foto-foto dan tangkapan layar cuitan akun @mbakyuevi_N51. Berikut narasinya:

    Innalilahi wainnalillahi rojiun
    Akhirnya KETUA KPUD BEKASI MENINGGAL DUNIA..

    TRAGIS????????

    Hasil Cek Fakta

    Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa informasi itu tidak benar. Sebab, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah menegaskan bahwa kabar yang menyebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin meninggal dunia saat rapat pleno adalah hoaks atau tidak benar.

    Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi di Cikarang, Rabu mengatakan, saat ini Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu dalam kondisi sehat. “Beliau sehat dan sekarang sudah dipindahkan ke ruang perawatan. Saat ini teman-teman dari KPU dan Bawaslu juga sedang membesuk beliau,” ungkap Akbar.

    Akbar meminta kepada masyarakat untuk meneliti dan mencermati setiap berita yang beredar. Ia yakin masyarakat sudah semakin cerdas.

    “Kabar hoaks seperti ini harus lebih teliti lagi, jangan mudah percaya isi berita yang belum tentu kebenarannya,” ucapnya.

    Ia pun mengaku, kondisi kesehatan Jajang belakangan memang memburuk dan puncaknya terjadi saat pleno penghitungan suara di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rangas Bandung, Kecamatan Kedungwaringin, semalam (8/5).

    “Sekitar pukul 19.00 tadi malam beliau pingsan dan langsung dilarikan ke RSUD Cibitung,” katanya.

    Akbar mengatakan, berdasarkan cerita yang disampaikan Jajang kepadanya, Ketua KPUD ini mengaku kalau kurang istirahat. Dari hari pertama pelaksanaan pleno hingga hari keempat, ia selalu pulang ke rumah pada pukul 06.00 dan kembali lagi ke kantor pada pukul 09.00 WIB.

    “Dan semalam sebelum magrib semakin terlihat bahwa kondisi beliau sangat lemah, terlihat dari raut wajahnya yang pucat,” ungkapnya.

    Akabr kembali menjelaskan, setelah mendapatkan perawatan dari pihak rumah sakit, saat ini kondisi Ketua KPUD Kabupaten Bekasi itu berangsur-angsur membaik. Namun, Jajang memerlukan istirahat cukup agar dapat pulih kembali secepatnya.

    “Kita doakan bersama agar beliau lekas sembuh. Saat ini posisinya masih di rumah sakit, belum diperbolehkan pulanf karena harus istirahat penuh selama masa pemulihan,” tegas Akbar.

    Dari klarifikasi tersebut sudah jelas bahwa kabar mengenai meninggalnya Ketua KPUD Bekasi tidak benar. Lalu, terkait tangkapan layar akun Twitter @mbakyuevi_N51 yang digunakan sejumlah postingan sumber sebagai bagian dari foto postingan juga tidak ada hubungannya dengan peristiwa sakitnya Ketua KPUD Bekasi. Dilihat dari profil akun tersebut, tidak ada yang mengaitkan pemilik akun dengan Ketua KPUD Bekasi.

    Adapun, akun tersebut hanya menuliskan cuitan tentang cerita ayahnya, dikatakan sebagai petugas KPPS yang meninggal dalam tugasnya. Cuitan itu tentang ayahnya meninggal muncul sejak tanggal 3 Mei 2019.

    Ia memulai cuitan itu dengan postingan berita dari Kompas dengan judul “Keluarga KPPS yang Meninggal Minta Pelaksanaan Pemilu Dievaluasi” yang ternyata artikelnya berisikan tentang kabar meninggalnya ayah pemilik akun tersebut, yakni Erwiyati. Berikut kutipan berita dari Kompas tersebut:

    […] Keluarga KPPS yang Meninggal Minta Pelaksanaan Pemilu Dievaluasi

    JAKARTA, KOMPAS.com - Erwiyati tak dapat membendung air mata saat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan beberapa staf KPU lain mendatangi kediamannya, Jumat (3/5/2019).

    Ia menangis, lantaran teringat almarhum ayahnya, Umar Madi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 68 Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang belum genap dua minggu meninggal dunia.

    Erwiyati mengapresiasi kehadiran KPU yang menyampaikan bela sungkawa dan santunan.

    “Siapa pun yang datang ke rumah saya, saya apresiasi, artinya kepeduliannya sudah ada. Dan itu membuat saya terhibur, bukan senang tapi terhibur. Paling tidak jadi satu penghiburan buat kami, meskipun itu tidak mengembalikan ayah saya,” kata Erwiyati saat ditemui di rumah duka.

    Erwiyati mengenang, sebelum hari pemungutan suara, ayahnya sempat menelepon. Sang ayah menyampaikan rasa senangnya bisa turut serta menjadi bagian dari KPPS.

    Sebagai Ketua KPPS, Umar Madi mulai bekerja sejak tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Ia membagikan surat pemberitahuan memilih atau formulir C6 kepada pemilih di wilayahnya.

    Pada hari pemungutan suara, Umar bekerja di TPS bersama anggota KPPS lainnya. Setelah itu, pekerjaan masih dilanjutkan dengan melakukan penghitungan suara dan memantau proses rekapitulasi suara.

    Rabu (24/4/2019), kondisi kesehatan Umar menurun. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit.

    Meskipun punya riwayat penyakit jantung, Erwiyati memastikan, ayahnya yang berusia 65 tahun itu dalam kondisi sehat sebelum bertugas.

    “Jadi setelah masuk RS Pelni dia nyatakan bahwa bapak syaraf otak kirinya sudah mati semua, bapak mengalami kelumpuhan dan juga stroke,” ujar Erwiyati sambil menitikan air mata.

    Kamis (26/4/2019) pukul 01.59 WIB, Umar mengembuskan napas terakhir. Ia pergi meninggalkan istri dan kedua putrinya.

    Meskipun sudah ikhlas, Erwiyati berharap KPU dapat melakukan evaluasi pelaksanaan pemilu. Sebab, yang menjadi "korban" pesta demokrasi ini tak hanya ayahnya, melainkan ratusan orang lainnya.

    “Saya harap dengan adanya kasus bapak saya yang meninggal ditindaklanjuti, diusut, kenapa, kalau memang kelelahan harus di-review, kenapa, apa yang harus di-review, pelaksanaannya. Supaya pelaksanaanya disesuaikan, jangan sampai jam kerja terlalu padat,” katanya. […]

    Selain menyuitkan artikel itu, akun @mbakyuevi_N51 foto saat pemberian santunan dari KPU kepada keluarganya. Dari hal itu, maka sudah jelas bahwa akun @mbakyuevi_N51 di-framing oleh pembuatan postingan sumber seolah-olah dirinya merupakan anak dari Ketua KPUD Bekasi yang dikatakan meninggal dunia.

    Kesimpulan

    Dari penjelasan lengkap tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa isu Ketua KPUD Bekasi meninggal dunia merupakan informasi yang salah. Adapun, kategorisasi untuk isu tersebut masuk ke dalam misleading content lantaran ada pelintiran informasi dari jatuh sakitnya Ketua KPUD Bekasi.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2061) Klarifikasi dari Rektor UIN Suska Riau terkait Surat Pemecatan Ustaz Abdul Somad sebagai Dosen

    Sumber: facebook.com, twitter.com
    Tanggal publish: 08/05/2019

    Berita

    Beredar luas di media sosial sebuah surat dugaan pemecatan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai staf pengajar atau dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.

    Berikut beberapa narasi yang ditulis oleh warganet ;

    1. Ustadz Abdul Somad Dipecat Dari PNS. Luar Biasa Pemerintah Ini.. Apa Tindakan Rakyat & Umat Islam Untuk Ustadz Kami Ini.? Siap Perintah.?

    2. UAS terima surat”pemecatan” dari Komisi Aparatur Negara Yang dukung 02 PECAT…!!! Yang Dukung 01….NGANUEEE….. mas…..!!!!

    Hasil Cek Fakta

    Menanggapi perihal tersebut, Rektor UIN Suksa Riau Prof Akhmad Mujahidin memberikan klarifikasi.Dia menegaskan, sampai saat ini UAS masih mengajar di universitas yang berlokasi di Jalan HM Subrantas Panam.

    “Tidak benar itu. Mana ada surat pemecatan. Ustaz Somad masih dosen UIN,” ujar Prof Akhmad Mujahidin, Selasa (7/5/2019). Dia mengatakan, surat yang beredar bukanlah soal pemecatan UAS, melainkan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN). Di mana surat itu ditujukan kepadanya selaku rektor UIN Suska Riau.

    Beberapa poin yang ada dalam isi surat itu yakni membahas mengenai netralitas. Khususnya tentang pertemuan UAS dengan Capres Prabowo Subianto pada 11 April 2019 yang beredar luas di Youtube maupun siaran langsung salah satu televisi swasta.

    Dalam surat tersebut, pertemuan UAS dengan Prabowo dihubungkan dengan Pilpres 2019. KASN menegaskan, ASN harus netral. Netral dalam artian setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

    “Surat dari KASN ke kita tertulis tanggal 16 April 2019 dan sampai pada tanggal 2 Mei 2019. Intinya pihak KASN yang merupakan komisi langsung di bawah Presiden meminta klarifikasi dari kita tentang UAS soal video yang beredar luas itu. Jadi bukan surat pemecatan. Kami punya 14 hari untuk menjawab surat itu,” tuturnya.

    Kesimpulan

    Surat tersebut bukan surat pemecatan terrhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai dosen UIN Suska Riau. Namun, surat dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) itu ditujukan kepada Rektor UIN Suska Riau, intinya pihak KASN yang merupakan komisi langsung di bawah Presiden meminta klarifikasi dari pihak kampus tentang pertemuan UAS dengan Capres Prabowo Subianto pada 11 April 2019 yang beredar luas di Youtube maupun di Tv One.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2018) [SALAH] Artikel Tempo Berjudul “Jokowi : Korban Meninggal itu sudah Takdir Jangan di Perpanjang lagi”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 08/05/2019

    Berita

    Sebuah postingan sebuah akun atas nama Ade Ade menampilkan tangkapan layar portal berita Tempo (tempo.co) dengan judul “Jokowi : Korban Meninggal itu sudah Takdir Jangan di Perpanjang lagi.” Postingan itu sudah dibagikan 1,8 ribu kali dan ditambah dengan narasi yang mendorong wacana pernyataan pada judul tangkapan layar itu terkait Anggota KPPS yang meninggal dunia.

    Berikut narasi postingannya:

    Enteng bener lue ngomongnya jok.
    Kya gak ada harganya nyawa rakyat.
    Korban ini ratusan,bukan satu dua yg meninggal.
    ⬇️

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, pihak Tempo pun sudah memberikan bantahan melalui artikel periksa faktanya. Hasil pemaparan Tempo, tangkapan layar yang diunggah oleh akun Ade Ade merupakan hasil suntingan atau rekayasa dari artikel berjudul “Jokowi Diminta Tak Hanya Pindahkan Ibu Kota, Tapi...” yang tayang 4 Mei 2019 pukul 17:52. Artikel tersebut ditulis oleh Fajar Pebrianto dan editornya ialah Rahma Tri.

    Berikut paparan pemeriksaan fakta yang dilakukan oleh Tempo terkait postingan tersebut:

    […] PEMERIKSAAN FAKTA

    Hasil pemeriksaan fakta, Tempo tidak pernah menerbitkan berita tersebut. Judul berita tangkapan layar yang diunggah akun Ade Ade adalah hasil suntingan dari berita tempo.co berjudul “Jokowi Diminta Tak Hanya Pindahkan Ibu Kota, Tapi…” yang dipublikasikan 4 Mei 2019.

    Suntingan itu terlihat dari font teks judul yang berbeda dengan font teks yang selama ini dipakai oleh Tempo.co.

    Dalam berita asli, foto yang dimuat Tempo berasal dari ANTARA dengan keterangan: Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) sebelum memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 29 April 2019. Rapat itu membahas tindak lanjut rencana pemindahan ibu kota.

    Berita itu sendiri berisi tentang pernyataan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Ending Jaweng yang meminta pemerintahan Joko Widodo tidak hanya mewacanakan pemindahan ibu kota negara ke luar Pulau Jawa. Lebih dari itu, Robert meminta Jokowi ikut mengubah strategi pembangunan yang saat ini berjalan.

    Tanpa itu, kata Robert, setiap daerah akan saling berebut untuk mengajukan diri menjadi calon ibu kota. “Karena orang berpikir, untuk mendapatkan fasilitas yang bagus, ya dengan merebut kesempatan sebagai ibu kota,” kata dia dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 4 Mei 2019.

    Selama ini, kata Robert, fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit, hingga sekolah selalu terpusat di kota besar seperti ibu kota provinsi maupun kabupaten. Padahal seharusnya, penyediaan pelayanan publik harus mengikuti permintaan dan kebutuhan yang paling tinggi di suatu lokasi. “Jadi ini harus diubah, layanan publik enggak harus hierarki,” ujarnya.

    Wacana pemindahan ibu kota kembali menghangat setelah Jokowi menggelar Rapat Terbatas Kabinet guna membicarakan isu tersebut pada Senin, 29 April 2019. Berdasarkan rapat itu, Jokowi memberi arahan untuk mengambil alternatif pemindahan ibu kota ke luar Jawa. […]

    Selain itu, bila gambar tangkapan layar yang diunggah akun Ade Ade disandingkan dengan tangkapan layar artikel aslinya dapat terlihat jelas perbedaannya. Bisa dilihat pada bagian sandingannya tersebut pada bagian gambar pada postingan ini.

    Kesimpulan

    Atas hasil perbandingan dan bantahan dari Tempo itu, maka postingan akun Ade Ade masuk ke dalam kategori manipulated content atau konten yang dimanipulasi.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2000) Klarifikasi UI Terkait Sebaran Form Digital Pendaftaran Muslim UI Kepada MABA 2019

    Sumber: form digital
    Tanggal publish: 07/05/2019

    Berita

    Beredar sebuah form digital pendaftaran berjudul “Pendaftaran Muslim UI 2019” tersebar kepada Mahasiswa Baru (MABA) 2019. Form itu seolah-olah wajib diisi oleh para MABA UI.

    Hasil Cek Fakta

    Atas munculnya kesalahpahaman itu, pihak Rektorat UI memberikan klarifikasinya berupa Surat Edaran dengan nomor SE-602/UN2.R/HKP.00.012019. Berikut kutipan surat edaran tersebut:

    […] Surat Edaran

    Nomor: SE-602/UN2.R/HKP.00.012019

    Terkait Proses Registrasi Mahasiswa Baru Universitas Indonesia (UI), dan perihal adanya Form Data Mahasiswa Baru Muslim yang dikeluarkan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Salam UI, maka melalui Surat Edaran ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa Form Data Mahasiswa Baru Muslim tersebut bukanlah Form isian yang wajib diisi oleh semua Mahasiswa Baru Muslim, tapi diisi oleh dan bagi Mahasiswa Baru Muslim yang ingin bergabung dengan UKM Salam UI;

    2. Bahwa Registrasi Mahasiswa Baru UI adalah Tupoksi dari Direktur Pendidikan UI, dan Pembinaan UKM Salam UI adalah Tupoksi dari Direktur Kemahasiswaan UI, dimana Kegiatan terkait Pendidikan dan Kemahasiswaan adalah Tupoksi dari Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, maka terkait Form Data Mahasiswa Baru Muslim tersebut yang telah menimbulkan kesalahan pahaman yang meluas, maka Form Data Mahasiswa Baru Muslim tersebut harus ditarik dan tidak lagi diedarkan, sampai adanya perbaikan terhadap isi dan tampilan dari Form tersebut, yaitu antara lain :

    • Form tersebut harus mencantumkan Logo UKM Salam UI;

    • Form tersebut harus mencantumkan tulisan "bahwa Form diisi hanya oleh Mahasiswa Baru Muslim yang berminat bergabung dengan UKM Salam UI";

    • Form tersebut harus mencantumkan Judul Form yang tidak menimbulkan interpretasi bahwa Form tersebut adalah Pendataan seluruh Mahasiswa Baru Muslim UI.

    3. Bahwa dengan adanya dan berdasarkan Surat Edaran ini, maka kepada seluruh Dekan Fakultas dan Direktur Sekolah di lingkungan UI agar segera men-Sosialisasikan isi Surat Edaran ini, sehingga tidak ada kebingungan dan kesalahan persepsi bagi Mahasiswa Baru UI yang sedang dan akan menjalankan Proses Registrasi.

    Demikian Surat Edaran ini dibuat dan di-edarkan untuk menjadi perhatian bersama.

    6 Mei 2019

    Rektor,

    Ttd

    Prof.Dr.Ir. Muhammad Anis, M.Met

    NIP 19570626 198503 1 002 […]

    Dari kutipan surat edaran tersebut jelas bahwa adanya kesalahpahaman terkait konten form digital yang tersebar di kalangan MABA tersebut. Form tersebut bukan dikeluarkan oleh pihak Rektorat UI, melainkan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Salam UI. Kesalahpahaman itu terjadi lantaran dalam form digital tersebut tidak terdapat penanda bahwa itu dibuat oleh Salam UI.

    Selain itu, kemunculan form tersebut seolah-olah mewajibkan setiap MABA beragama Islam untuk mengisi form tersebut. Faktanya, form tersebut tidak wajib diisi dan hanya diisi oleh MABA yang tertarik bergabung ke dalam UKM Salam UI.

    Surat Edaran tersebut sudah dipublikasikan oleh pihak Rektorat UI melalui berbagai akun media sosialnya. Selain itu, beberapa media massa pun sudah menerbitkan klarifikasi UI atas form tersebut.

    Rujukan