• (GFD-2025-27220) [HOAKS] Pesawat Jemaah Haji Asal Mauritania Jatuh di Laut Merah

    Sumber:
    Tanggal publish: 31/05/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar unggahan media sosial dengan narasi yang mengeklaim pesawat yang membawa jemaah haji asal Mauritania jatuh di Laut Merah pada 28 Mei 2025.

    Peristiwa itu diklaim menyebabkan 200 orang meninggal dunia. Namun, setelah ditelusuri narasi dalam unggahan tidak benar atau hoaks.

    Unggahan soal pesawat yang membawa jemaah haji asal Mauritania jatuh di Laut Merah salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Akun tersebut membagikan foto sebuah pesawat yang terbakar. Berikut keterangan yang disampaikan dalam unggahan:

    Pesawat jamaah haji mauritania jatuh dilaut merah, 200 orang meninggal dunia.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com melalui Google Search, tidak ditemukan informasi valid terkait kecelakaan pesawat yang mengangkut jemaah haji asal Mauritania.

    Dikutip dari The Express Tribune, Direktur Haji di Kementerian Urusan Islam Mauritania, El Waly Taha dengan tegas membantah laporan tersebut.

    Ia memastikan, semua jemaah aman dan telah tiba di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Mereka pergi ke Arab Saudi dengan menggunakan pesawat Mauritania Airlines.

    Melalui unggahan di media sosialnya, pihak Mauritania Airlines juga memastikan semua jemaah haji telah tiba di Arab Saudi dengan selamat.

    Mauritania Airlines mengoperasikan tiga pesawat untuk membawa jemaah haji tahun ini. Pesawat itu terbang dari Mauritania menuju Arab Saudi pada 23, 24, dan 25 Mei 2025.

    Pihak Mauritania Airlines mengimbau masyarakat untuk mengecek informasi yang diterima supaya tidak termakan berita palsu. 

    Kesimpulan

    Narasi yang mengeklaim pesawat jemaah haji Mauritania jatuh di Laut Merah tidak benar atau hoaks.

    Pemerintah Mauritania memastikan semua jemaah haji dari negaranya telah tiba di Arab Saudi dengan selamat. Mereka terbang ke Arab Saudi dengan menggunakan pesawat Mauritania Airlines yang berangkat pada tanggal 23, 24, dan 25 Mei 2025.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27219) [PENIPUAN] Video “Dedi Mulyadi Mau Bagi-Bagi Uang Tunai”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 02/06/2025

    Berita

    Akun Facebook “Kailasari Utama” pada Selasa (22/4/2025) membagikan video [arsip], isinya memperlihatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengatakan ingin bagi-bagi uang.
    Berikut narasi yang diucapkan Dedi Mulyadi dalam video:
    “Assalamualaikum, saya Dedi Mulyadi, alhamdulillah saya sekarang sudah terpilih menjadi Gubernur Jawa Barat, dan sebagai rasa terima kasih kepada semua rakyat Indonesia khususnya Jawa Barat, saya akan memberikan bantuan sebesar 20.000.000 perorang. Bantuan ini akan saya berikan bagi yang sudah follow dan share video ini. Ingat ini adalah nazar dari saya ya, dan jika kamu sudah menerima bantuan dari saya jangan untuk berfoya-foya ya. Terima kasih.”

    Hingga Senin (2/6/2025) unggahan tersebut telah disukai 470 pengguna dan menuai 260 komentar yang mayoritas mempercayai video tersebut.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menonton video itu dari awal hingga akhir. Terlihat kalau ada sejumlah gerak bibir dan ekspresi Dedi Mulyadi yang terlihat kaku dan tidak alami.

    TurnBackHoax kemudian mengunduh video tersebut dan mengunggahnya ke alat pendeteksi AI dari Hive Moderation. Diketahui, konten tersebut merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,8 persen.

    TurnBackHoax kemudian menelusuri potongan gambar dari video unggahan akun Facebook “Kailasari Utama” tersebut dengan bantuan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke video serupa yang diunggah akun TikTok resmi Dedi Mulyadi, “dedimulyadiofficial”.

    Dalam video tersebut Dedi Mulyadi menjelaskan tentang perlunya penegakan hukum yang transparan dalam kasus penembakan bos rental mobil oleh anggota TNI AL.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “Dedi Mulyadi mau bagi-bagi uang tunai” merupakan konten palsu (fabricated content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

  • (GFD-2025-27218) Hoaks! Dedi Mulyadi resmikan perusahaan pinjaman online

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/06/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menampilkan video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sedang berbicara di sebuah forum.

    Dalam unggahan tersebut, menarasikan gubernur yang disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) meresmikan perusahaan pinjaman online (pinjol).

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “KDM MERESMIKAN PINJAMAN ONLINE

    Pinjaman online Tanpa bunga 0% ajukan sekarang 5juta500juta”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah Dedi Mulyadi resmikan perusahaan pinjaman online itu?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, unggahan tersebut merupakan potongan video dari YouTube LEMBUR PAKUAN CHANNEL yang berjudul “HANYA 20 MENIT KDM PIMPIN RAPAT - TUNTASKAN PROBLEM INVESTASI BYD | REKRUT 18 RIBU KARYAWAN”.

    Dalam video tersebut, Dedi Mulyadi menyoroti isu investasi di wilayah Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa pembangunan pabrik mobil listrik asal Tiongkok, BYD, di Subang bukan terganggu oleh premanisme, melainkan oleh praktik percaloan tanah.

    Menurutnya, perkembangan proyek pabrik BYD berjalan lancar, termasuk izin akses jalan tol yang telah diterbitkan oleh pihak kementerian. Ke depannya, Dedi berkomitmen untuk memfasilitasi pertemuan antar pihak terkait guna menjamin kepastian investasi tersebut.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Klaim: Dedi Mulyadi resmikan perusahaan pinjaman online

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan

  • (GFD-2025-27217) Cek Fakta: Kepala Daerah Tak Bisa Sembarangan Take Down Media

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/06/2025

    Berita

    Dalam sebuah video wawancara singkat atau doorstop interview bersama jurnalis, Kamis (15/05/2025),pukul 10.27 WIB, di depan Kantor Wali Kota Bengkulu Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan memberikan penjelasan mengenai pajak daerah, khususnya soal opsen pajak. Namun di akhir video di menit ke 01.16 hingga 01.22 terekam pernyataan Helmi Hasan  yang menyinggung akan take down media .

    “Dan bagi media-media yang sudah bikin berita hoaks tolong di-take down, kalau dak tu medianya kito take down“.

    Pernyataan tersebut selintas seperti sebuah candaan bagi Gubernur dan beberapa pihak yang hadir. Apalagi di akhir video sempat terdengar beberapa orang tertawa. Namun bila dikaji secara literal, pernyataan tersebut menimbulkan tafsir seperti sebuah ancaman terhadap kebebasan pers di Bengkulu. Seperti disampaikan Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina, Sabtu (17/05/2025).

    Ia memberikan penilaian kritis bahwa pernyataan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik dan mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Oleh karenanya, AJI Bengkulu mengecam keras pernyataan Gubernur Helmi Hasan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap media.

    Menurutnya, pernyataan Helmi Hasan merupakan salah satu bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik, yang seharusnya dilindungi, bukan dibungkam. Lebih lanjut, ia menambahkan, tekanan terhadap media, terlebih dilakukan oleh pejabat negara, mencerminkan kemunduran komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik. menjelaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur secara sah dan beradab.

    “Bila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, maka jalur penyelesaian yang sah telah diatur melalui hak jawab atau hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yunike,

    Yunike juga menekankan bahwa tidak sembarang pihak,termasuk pejabat publik berwenang menyatakan suatu berita sebagai hoaks tanpa dasar sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Suatu informasi hanya bisa dinyatakan hoaks setelah melalui verifikasi fakta yang ketat, penilaian dari lembaga berwenang seperti Kementerian Kominfo, kepolisian (dalam konteks pidana), atau lembaga cek fakta independen serta proses hukum jika menyangkut sengketa informasi atau pencemaran nama baik,”.

    AJI Bengkulu sempat mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:

    Mengecam segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap media massa, baik yang bersifat verbal maupun tindakan nyata lainnya;

    Mendesak pejabat terkait untuk segera mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya secara terbuka, serta menghormati prinsip kemerdekaan pers

    Mendorong seluruh insan pers untuk tetap teguh bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, prinsip keberimbangan, verifikasi, dan kepentingan publik;

    Mengimbau Dewan Pers untuk memberikan perhatian serius terhadap pernyataan ini, guna menjaga marwah dan fungsi pers yang bebas dan independen;

    Mengajak masyarakat luas untuk tetap mendukung pers yang profesional, karena pers yang merdeka adalah fondasi penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan sosial.

    Sementara itu, mengutip wawancara bersama anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi PAN, Teuku Zulkarnain. Ia angkat suara dan berupaya menegaskan bahwa ucapan tersebut telah disalahartikan. Menurut Teuku, pernyataan Helmi Hasan bukanlah sebuah bentuk intimidasi atau serangan terhadap media, melainkan sebuah respon atas narasi-narasi keliru yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait isu kenaikan pajak kendaraan bermotor.

    “Pak Helmi itu dua periode jadi Walikota dan sekarang jadi Gubernur. Hubungan beliau dengan media sangat baik. Selama ini, beliau selalu menganggap media sebagai teman, saudara, bahkan mitra,”

    Hasil Cek Fakta

    Mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melibatkan beberapa tahapan utama:

    Hak Jawab dan Hak Koreksi – Jika seseorang atau institusi merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka berhak meminta media untuk memuat klarifikasi atau koreksi sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.Pengaduan ke Dewan Pers – Jika hak jawab atau koreksi tidak memadai, pihak yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, yang akan melakukan mediasi dan memberikan rekomendasi penyelesaian.Penyelesaian secara hukum – Jika sengketa tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pers, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pidana, tergantung pada kasusnya.

    Dewan Pers berperan penting dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan dengan pendekatan non-litigasi, sehingga pers tetap dapat menjalankan fungsinya tanpa intervensi yang berlebihan dari pihak luar.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Bincangperempuan.com, kepala daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk men-take down media. Kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin bahwa media tidak bisa diberangus secara sepihak oleh pejabat publik. Jika ada sengketa terkait pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab, koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

    REFERENSI

    Pesan Khusus Gubernur Helmi Hasan untuk Nitizen Bengkulu Terkait Opsen Pajak https://www.tiktok.com/@tribunbengkulu/video/7504521552860302608

    https://jdih.dewanpers.or.id/dokumen/peraturan/undang-undang-pers-nomor-40-tahun-1999-tentang-penetapan-undang-undang-pers-di-indonesia

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/tanggung-jawab-keperdataan-media-cetak-dalam-memuat-berita-yang-salah-lt509886c80973d/

    https://www.dewanpers.or.id/publikasi/opini_detail/52/Mekanisme_Penyelesaian_Masalah_Pemberitaan_Pers

    https://rakyatbengkulu.disway.id/read/702569/aji-bengkulu-kecam-p