• (GFD-2020-3918) [SALAH] “Maaf bu Menteri”

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 12/05/2020

    Berita

    Membagikan artikel tanpa sebelumnya memeriksa isinya. Artikel tahun 2017, saat itu yang menjabat Menteri Ketenagakerjaan adalah seorang pria.

    https://archive.md/QXd6c

    NARASI

    “Maaf bu Menteri. Pernyataannya merendahkan peketja Indonesia. Tidak boleh ada Menteri apalagi Menteri Tenaga RI buat pernyataan seperti itu. Kalau rendah kualitas mereka tugasmu meningkatkan kualitas mereka.”

    ======

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN


    (1) First Draft News: “Konten yang Salah

    Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”

    Selengkapnya di http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S.


    * SUMBER (1) membagikan artikel tahun 2017 tanpa memeriksa isi artikel sebelumnya.

    * SUMBER (1) menyebut “bu” ke menteri yang saat itu adalah seorang pria, mengacu ke menteri yang saat ini seorang wanita.

    (2) Beberapa informasi yang berkaitan,


    * Wikipedia: “Muhammad Hanif Dhakiri, S.Ag., M.Si. (lahir di Semarang, 6 Juni 1972; umur 47 tahun) adalah Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Kerja (2014-2019).”

    Selengkapnya di “Hanif Dhakiri” https://bit.ly/2WJNzfj / https://archive.md/o5KjY (arsip cadangan).



    * Wikipedia: “Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. (lahir di Mojokerto, 16 Juli 1969; umur 50 tahun) adalah Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo – Ma’ruf Amin periode 2019-2024 [1].”

    Selengkapnya di “Ida Fauziyah” https://bit.ly/2WgR25H / https://archive.md/Ay1rB (arsip cadangan).

    ======

    Rujukan

  • (GFD-2020-3917) [SALAH] Sri Mulyani: Pemerintah Pusat Tidak Memiliki Uang Untuk Membayar Utang Ke Pemprov DKI Jakarta

    Sumber: Media Online
    Tanggal publish: 12/05/2020

    Berita

    Judul Artikel merupakan hasil suntingan atau editan. Artikel asli yang tayang di Kompas.com pada jumat 8 mei 2020 pukul 04.04 WIB berjudul “Sindir Sri Mulyani, Pimpinan DPRD DKI: Semua Daerah Tak Punya Uang, Kenapa Hanya Jakarta?
    [NARASI]:

    “NGUTANG BISA SAMPAI RIBUAN TRILIUN.. TAPI TAK MAMPU BAYAR HUTANG KE PEMPROV DKI YANG HANYA 5 TRILIUN BETAPA BOBROKNYA KEUANGAN NEGERI INI…

    Umar Bin Khattab :
    Suatu Negeri akan Hancur Jika Para Penghianat Jadi Petinggi, dan Harta dikuasai Orang-orang Fasik”

    ======

    Hasil Cek Fakta

    [PENJELASAN]:

    Akun facebook bernama Beang Adhietya mengunggah gambar berupa tangkapan layar dari artikel kompas.com berjudul “Sri Mulyani: Pemerintah Pusat Tidak Memiliki Uang Untuk Membayar Utang Ke Pemprov DKI Jakarta”.

    Akun facebook tersebut mengklaim bahwa Pemerintah Pusat tidak mampu membayar hutang yang hanya 5 Triliun Rupiah kepada Pemprov DKI Jakarta.

    Setelah ditelusuri, dilansir dari medcom.com, klaim bahwa pemerintah pusat tidak memiliki uang untuk membayar utang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, adalah salah. Faktanya artikel itu merupakan editan.

    Ditemukan artikel yang diterbitkan Kompas.com pada Jumat 8 Mei 2020 pukul 04.04 WIB berisi sindiran Pimpinan DPRD DKI Jakarta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Adapun judul artikelnya adalah “Sindir Sri Mulyani, Pimpinan DPRD DKI: Semua Daerah Tak Punya Uang, Kenapa Hanya Jakarta?”.

    Dijelaskan di dalam artikel itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menanggapi pernyataan Sri Mulyani. Pernyatannya terkait Pemprov DKI Jakarta yang tak lagi mampu memberikan bantuan untuk 1,1 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tengah pandemi covid-19.

    Zita mempertanyakan kenapa hanya DKI Jakarta yang disinggung oleh pemerintah pusat. Padahal seharusnya pemerintah pusat memberikan solusi terkait ketidakmampuan daerah memberi bantuan untuk warganya yang terdampak.

    “Saya kira semua daerah juga tidak cukup itu uangnya, tapi yang disebut cuma DKI Jakarta. Kalau DKI dapat solusi, tentunya daerah lain juga dapat solusi dari pemerintah pusat,” kata Zite seperti dilansir Kompas.com, Kamis 7 Mei 2020.

    Sementara itu, dilansir CNNIndonesia.com, Sri Mulyani mengklaim telah membayar utang pemerintah pusat ke Pemprov DKI. Utang itu terkait dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2019.

    Total utang pemerintah pusat kepada DKI Jakarta sebesar Rp5,16 triliun. Namun utang yang dibayarkan baru setengahnya atau senilai Rp2,6 triliun.

    “Sisanya akan disalurkan dalam periode selanjutnya setelah audit BPK dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” kata Sri Mulyani seperti dilansir CNNIndoensia.com, Jumat 8 Mei 2020.

    ======

    Rujukan

  • (GFD-2020-3916) [SALAH] Video “Anak kucing di injak Kajadian di Slangor Malaysia”

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 12/05/2020

    Berita

    BUKAN di Selangor, Malaysia dan tidak terjadi baru-baru ini. Kasus ini sudah dilaporkan sejak 2014 di Honduras. Untuk motif, pelaku memiliki kelainan jiwa yang mencari kepuasan nafsu ( crush-fetish) dengan menginjak hewan seperti kucing dan anjing.


    Akun Elecktrik Indonesia (fb.com/ElectrikIndonesia) mengunggah sebuah video berjudul “Anak kucing di injak” dengan keterangan sebagai berikut:

    “Sungguh biadab apa yang kamu lakukan…..
    Kajadian di Slangor Malaysia”

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN

    Berdasarkan hasil penelurusan, klaim bahwa ada kejadian anak kucing yang diinjak di Selangor, Malaysia adalah klaim yang salah.

    Kejadian di video yang diunggah oleh sumber klaim bukan terjadi di Selangor, Malaysia dan tidak terjadi baru-baru ini. Kasus ini sudah dilaporkan sejak 2014 di Honduras.

    Berdasarkan penelusuran dari situs LaPrensa, diidentifikasi pelaku penyiksaan kucing tersebut merupakan dua wanita mahasiswi berusia 22 tahun.

    Pelaku diketahui memiliki kelainan jiwa yang mencari kepuasan nafsu (crush-fetish) dengan menginjak hewan seperti kucing dan anjing. Tindakan penyiksaan hewan di Honduras adalah pelanggaran dan akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun dan sejumlah denda.

    Crush fetish adalah fetish dan paraphilia di mana seseorang terangsang secara seksual ketika seseorang menghancurkan benda, makanan, dan kadang-kadang hewan kecil (sering serangga) dengan tubuh mereka, biasanya di bawah kaki mereka, atau ketika menghancurkan diri sendiri.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3915) [SALAH] Terjadi Penyekapan di Apotek Pancasan Kota Bogor

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 12/05/2020

    Berita

    Beredar sebuah video yang dilengkapi keterangan bahwa telah terjadi aksi perampokan dan penyekapan di wilayah Pancasan, Kota Bogor. Menurut komentar warga yang terdapat dalam video, telah terjadi perampokan dan penyekapan di dalam sebuah Apotek wilayah Pancasan, Kota Bogor. Namun setelah pihak berwajib mendalami laporan tersebut, diketahui bahwa tidak benar telah terjadi aksi perampokan dan penyekapan di Pancasan.

    NARASI:

    PERAMPOKAN di pancasan Bogor Selatan yang Menyandera korbannya.

    ===

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN: Melalui media sosial Facebook, bereda sebuah video yang diiringi dengan narasi bahwa telah terjadi perampokan dan penyanderaan di sebuah apotek wilayah Pancasan, Kota Bogor. Pasca viralnya informasi tersebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan penelurusan lebih lanjut.

    Melansir dari radarbogor.com, Kapolsek Bogor Barat Kompol Sundarti menjelaskan bahwa video dengan keterangan perampokan disertai penyekapan adalah tidak benar alias hoaks. Sundarti menjelaskan bahwa peristiwa sebenarnya adalah seorang warga berusia 80 tahun mendapat sebuah telepon yang merujuk kepada unsur penipuan.

    “Modus penipuannya, anaknya disekap dan minta tebusan. Kejadiannya Rabu malam dan memang sedang ramai di dekat situ,” pungkasnya.

    Lebih lanjut Sundarti menjelaskan, pria 80 tahun yang mendapat telepon itu pun histeris dan membuat warga sekitar gaduh. Alhasil banyak warga yang menyimpulkan kejadian tersebut, sehingga informasi seputar terjadinya penyekapan dan perampokan pun tak terhindarkan.

    “Anggota kita sudah cek lokasi. Saat ini pemilik apotek sudah dimintai keterangan. Jadi bukan perampokan dan penyekapan, tapi lelaki itu menyampaikan ke warga anaknya di sekap dan beredar di warga sekitar,” jelasnya.

    ===

    Rujukan