SEBUAH halaman di Facebook, menawarkan jasa hukum kepada korban penipuan online untuk mendapatkan uangnya kembali dalam tempo cepat. Akun ini mengklaim jasanya tersedia untuk menangani investasi bodong, dating scam, e-commerce palsu, dan pinjaman ilegal.
Halaman atas nama Mayang Ariyanti, SH, MH itu mencantumkan informasi sebagai Lembaga Kuasa Hukum Tindak Pidana Penipuan Online. Halaman itu juga memuat video berdurasi 15 detik dan diikuti klaim tertulis pada keterangan unggahan bahwa jasanya mampu mengembalikan uang korban penipuan sebesar Rp 1 miliar hanya dalam dua hari dengan 97 persen kliennya telah berhasil. Akun tersebut juga mengklaim, timnya telah berpengalaman selama 10 tahun.
Hingga tulisan ini dimuat, unggahan tersebut sedikitnya sudah ditonton 9.400 orang, disukai 35.000 pengguna, dan dikomentari 7.300 pengguna. Namun, apakah jasa pengembalian uang korban penipuan di media sosial ini kredibel?
(GFD-2025-28411) Keliru: Jasa Pengembalian Uang Korban Penipuan Online di Media Sosial
Sumber:Tanggal publish: 13/08/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi foto yang digunakan dalam akun itu menggunakan alat pencarian gambar terbalik. Selain itu, Tempo juga mengecek laman transparansi halaman, serta mewawancarai pakar keamanan digital dan pengacara untuk memverifikasi berbagai klaim yang dituliskan. Hasilnya, jasa pengembalian uang semacam itu merupakan salah satu bentuk penipuan di media sosial.
Petunjuk pertama yang membuktikan bahwa halaman tersebut penipuan adalah foto yang digunakan sebagai profil. Foto tersebut diduga diambil dari sosok pengacara bernama Rizky Rahmawati Pasaribu.
Pada bagian transparansi halaman Facebook, akun Mayang Ariyanti, SH, MH itu juga baru dibuat pada Mei 2025 dan mencantumkan lokasi adminnya berada di Kamboja. Mencuri gambar dan admin yang berada di luar negeri adalah indikasi kuat sebagai akun palsu.
Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan, dalam banyak kasus, menawarkan jasa semacam ini merupakan bentuk penipuan. Sebab, korban justru membayar jasa tersebut. Data korban yang diserahkan juga rentan disalahgunakan untuk memeras. “Dari sisi keamanan siber, uang para korban bisa saja kembali apabila penipunya ditangkap,” kata Alfons kepada Tempo, Senin, 11 Agustus 2025.
Alfons menyebut, modus ini mirip dengan penipuan berkedok jasa penyadapan yang pernah beredar tahun 2022. Saat itu, penipu mengiklankan dirinya “sakti” karena dapat menyadap media sosial tanpa menyentuh ponsel target secara rahasia.
Saat korban terpancing dan menghubungi nomor yang diiklankan, penipu akan mengeluarkan segala macam janji manis supaya korban yakin. Korban kemudian diminta menyerahkan data pribadi dan uang operasional berkali-kali dengan iming-iming uang dapat kembali dalam waktu cepat.
“Tapi uangnya tidak akan pernah balik. Ini lagu lama yang dinyanyikan kembali,” katanya.
Pengaduan Saat Jadi Korban Penipuan Online
Akun resmi Facebook Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyarankan masyarakat korban penipuan untuk segera menghubungi Layanan Konsumen OJK dengan menghubungi 157. Cara lain ialah menggunakan formulir laporan yang dapat diakses melalui laman Indonesia Anti Scam Center (IASC): iasc.ojk.go.id.
IASC merupakan forum kerja sama antara Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dengan pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan pihak terkait lainnya. Forum ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan penipuan di sektor keuangan Indonesia secara cepat, dan berefek-jera sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait dana yang sudah sempat terkirim ke penipu, DJP menyatakan, jumlah dana yang dapat diupayakan pengembaliannya bergantung dari kecepatan laporan yang disampaikan oleh pelapor (korban). Termasuk dana yang masih tersisa di rekening penipu. “Semakin cepat penipuan dilaporkan, semakin besar pula peluang dana yang dapat diselamatkan,” tulis akun resmi medsos DJP.
Masyarakat juga bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 jika dihubungi oleh nomor telepon atau WhatsApp yang mencurigakan. Atau bisa juga melapor ke situs aduannomor.id, situs resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang difungsikan sebagai portal untuk menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.
Sementara itu dosen Hukum di Universitas Surabaya (Ubaya), Salawati Taher, mengimbau masyarakat untuk skeptis dan tetap kritis menghadapi iklan jasa semacam itu. Mengecek kredibilitas pengiklan yang mengaku advokat adalah hal yang wajib. Misalnya, menanyakan surat pendirian lembaga hukum yang menaungi, apakah terafiliasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun gerakan perlindungan konsumen.
“Masyarakat harus terbiasa mencari tahu apakah orang ini benar-benar terpercaya, jangan hanya percaya begitu saja pada testimoni,” ujarnya kepada Tempo melalui sambungan telepon, Senin, 12 Agustus 2025.
Salawati tak menampik realita advokat yang menawarkan jasanya di media sosial atau melalui perantara, meski itu melanggar kode etik profesi. Dalam kode etik profesi advokat, pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan.
Begitu pula soal jaminan akan memenangkan perkara klien. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. “Tapi kalau pada prosesnya dia masih minta uang lagi dengan berbagai macam alasan, patut diduga ini sebenarnya scam di atas scam,” ujarnya.
Petunjuk pertama yang membuktikan bahwa halaman tersebut penipuan adalah foto yang digunakan sebagai profil. Foto tersebut diduga diambil dari sosok pengacara bernama Rizky Rahmawati Pasaribu.
Pada bagian transparansi halaman Facebook, akun Mayang Ariyanti, SH, MH itu juga baru dibuat pada Mei 2025 dan mencantumkan lokasi adminnya berada di Kamboja. Mencuri gambar dan admin yang berada di luar negeri adalah indikasi kuat sebagai akun palsu.
Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan, dalam banyak kasus, menawarkan jasa semacam ini merupakan bentuk penipuan. Sebab, korban justru membayar jasa tersebut. Data korban yang diserahkan juga rentan disalahgunakan untuk memeras. “Dari sisi keamanan siber, uang para korban bisa saja kembali apabila penipunya ditangkap,” kata Alfons kepada Tempo, Senin, 11 Agustus 2025.
Alfons menyebut, modus ini mirip dengan penipuan berkedok jasa penyadapan yang pernah beredar tahun 2022. Saat itu, penipu mengiklankan dirinya “sakti” karena dapat menyadap media sosial tanpa menyentuh ponsel target secara rahasia.
Saat korban terpancing dan menghubungi nomor yang diiklankan, penipu akan mengeluarkan segala macam janji manis supaya korban yakin. Korban kemudian diminta menyerahkan data pribadi dan uang operasional berkali-kali dengan iming-iming uang dapat kembali dalam waktu cepat.
“Tapi uangnya tidak akan pernah balik. Ini lagu lama yang dinyanyikan kembali,” katanya.
Pengaduan Saat Jadi Korban Penipuan Online
Akun resmi Facebook Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyarankan masyarakat korban penipuan untuk segera menghubungi Layanan Konsumen OJK dengan menghubungi 157. Cara lain ialah menggunakan formulir laporan yang dapat diakses melalui laman Indonesia Anti Scam Center (IASC): iasc.ojk.go.id.
IASC merupakan forum kerja sama antara Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dengan pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan pihak terkait lainnya. Forum ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan penipuan di sektor keuangan Indonesia secara cepat, dan berefek-jera sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait dana yang sudah sempat terkirim ke penipu, DJP menyatakan, jumlah dana yang dapat diupayakan pengembaliannya bergantung dari kecepatan laporan yang disampaikan oleh pelapor (korban). Termasuk dana yang masih tersisa di rekening penipu. “Semakin cepat penipuan dilaporkan, semakin besar pula peluang dana yang dapat diselamatkan,” tulis akun resmi medsos DJP.
Masyarakat juga bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 jika dihubungi oleh nomor telepon atau WhatsApp yang mencurigakan. Atau bisa juga melapor ke situs aduannomor.id, situs resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang difungsikan sebagai portal untuk menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.
Sementara itu dosen Hukum di Universitas Surabaya (Ubaya), Salawati Taher, mengimbau masyarakat untuk skeptis dan tetap kritis menghadapi iklan jasa semacam itu. Mengecek kredibilitas pengiklan yang mengaku advokat adalah hal yang wajib. Misalnya, menanyakan surat pendirian lembaga hukum yang menaungi, apakah terafiliasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun gerakan perlindungan konsumen.
“Masyarakat harus terbiasa mencari tahu apakah orang ini benar-benar terpercaya, jangan hanya percaya begitu saja pada testimoni,” ujarnya kepada Tempo melalui sambungan telepon, Senin, 12 Agustus 2025.
Salawati tak menampik realita advokat yang menawarkan jasanya di media sosial atau melalui perantara, meski itu melanggar kode etik profesi. Dalam kode etik profesi advokat, pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan.
Begitu pula soal jaminan akan memenangkan perkara klien. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. “Tapi kalau pada prosesnya dia masih minta uang lagi dengan berbagai macam alasan, patut diduga ini sebenarnya scam di atas scam,” ujarnya.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil verifikasi Tempo, konten yang menawarkan jasa pengembalian uang korban penipuan di media sosial ini adalah keliru.
Foto yang digunakan sebagai gambar profil merupakan foto curian dari sosok advokat lain bernama Rizky Rahmawati Pasaribu. Beberapa informasi dalam laman akun juga mengindikasikan akun tersebut akun palsu. Akun palsu biasa digunakan untuk modus penipuan.
Foto yang digunakan sebagai gambar profil merupakan foto curian dari sosok advokat lain bernama Rizky Rahmawati Pasaribu. Beberapa informasi dalam laman akun juga mengindikasikan akun tersebut akun palsu. Akun palsu biasa digunakan untuk modus penipuan.
Rujukan
- https://www.facebook.com/61576298173652/videos/1817859192405294
- https://perma.cc/3TNA-544G
- https://www.vaksin.com/sadap-whatsapp-kena-peras
- https://www.facebook.com/DitjenPajakRI/posts/-duit-terkuras-karena-penipuan-jangan-panik-segera-laporjika-kamu-menjadi-korban/1180714990766352/
- http://iasc.ojk.go.id
- https://www.instagram.com/p/DNCnMRdTWgC/?hl=en&img_index=3
- http://aduannomor.id
- https://peradi.or.id/files/kode-etik-advokat.pdf
(GFD-2025-28410) Cek Fakta: Dua Orang Meninggal saat Demo 13 Agustus Pati
Sumber:Tanggal publish: 13/08/2025
Berita
Murianews, Pati – Beredar narasi yang menyebutkan dua orang meninggal saat aksi demo 13 Agustus di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com narasi tersebut merupakan hoaks.
Narasi yang menyebutkan dua orang meninggal saat aksi demo 13 Agustus di Kabupaten Pati beredar di sejumlah media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram bernama Sapa Warga Indonesia, Rabu (13/8/2025).
Akun tersebut mengunggah momen seorang warga dibawa menggunakan tandu untuk dievakuasi ke tempat aman oleh petugas medis.
”Demo menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dikabarkan memakan korban jiwa. Dua warga berinisial S dan Z dilaporkan meninggal dunia,” tulis keterangan unggahan tersebut.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, informasi atau kabar tersebut merupakan hoaks. Penelusuran selengkapnya dapat dicek di halaman berikut.
Penelusuran...
Hasil Cek Fakta
Dalam penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, tidak ditemukan korban meninggal akibat demo di Pati, Rabu (13/8/2025).
Diketahui, selain dua korban meninggal, demo tersebut juga disebut membuat seorang wartawan meninggal. Namun, setelah ditelusuri, tiga orang yang dimaksud dalam perawatan tim medis.
Diberitakan Murianews.com, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membantah adanya korban meninggal dalam demo yang berujung bentrok di Alun-Alun Pati. Ia mengungkapkan korban hanya mengalami luka-luka.
Kombes Pol Artanto menjelaskan pihaknya sudah mengecek korban ke RSUD RAA Soewondo. Pengecekan ini dilakukan setelah beredar kabar di masyarakat bahwa sebanyak tiga orang menjadi korban meninggal. Ia pun membantah kabar ini.
”Dan sampai saat ini sampai sore hari ini hasil penelusuran dari kita Dari kepolisian nihil. Nihil adanya. Tidak ada korban yang meninggal dunia dari aksi anarkis tersebut. Demikian,” ungkap dia kepada Murianews.com, Rabu (13/8/2025).
Berita selengkapnya klik tautan ini.
Dalam siaran resmi yang diunggah di akun Instagram resminya, Tuturpedia menyataan kabar wartawan mereka Lilik Yuliantoro yang bertugas pada demonstrasi di Pati meninggal dunia merupakan hoaks.
”Beberapa berita yang beredar mengabarkan Lilik meninggal dunia hingga saat ini dapat kami pastikan hoax,” tulis Tuturpedia seperti dikutip, Rabu (13/8/2025).
Tuturpedia mengatakan, Lilik diduga kuat terkena imbas tembakan gas air mata saat meliput demonstrasi di Pendapa Kabupaten Pati.
”Maka kami dari dewan redaksi memohon doa agar wartawan tersebut dalam kondisi baik dan segera mendapat pertolongan,” lanjut Tuturpedia.
Selengkapnya klik tautan ini.
Kesimpulan...
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, kabar adanya korban meninggal dalam demo di Pati merupakan disinformasi dengan jenis misleading content atau konten menyesatkan.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto memastikan tak ada korban jiwa dalam demo berujung ricuh di Pati itu.
Media tuturpedia juga mengkonfirmasi, wartawannya bernama Lilik Yuliantoro tidak menjadi korban meninggal dalam peristiwa demo itu. Saat ini ia dalam perawatan medis.
(GFD-2025-28409) Cek Fakta: Video Pernyataan Bupati Pati Sudewo Mengundurkan Diri
Sumber:Tanggal publish: 13/08/2025
Berita
Murianews, Pati – Beredar video pendemo membacakan pernyataan Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya. Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com video tersebut merupakan satire.
Video pendemo yang membacakan penyataan Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya itu dibagikan di sejumlah grup WhatsApps, Rabu (13/8/2025).
Dalam video itu tampak seorang pendemo menggenakan peci hitam, pakaian putih, dan sarung ungu. Ia membacakan sebuah surat dalam orasinya.
Berikut narasi dalam video itu:
”Saya yang bertandatangan di bawah ini adalah nama haji Sudewo ST MT jenis kelamin laki-laki agama Islam pekerjaan Bupati Pati periode 2024-2029 alamat Jalan Tombronegoro Nomor Satu Kaborongan Desa Pati Lor Kecamatan Pati Kabupaten Pati Jawa Tengah
Dengan ini menyatakan sebagai berikut: pertama bahwa terhitung sejak tanggal 13 agustus 2025 saya mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Bupati Pati karena telah gagal menjadi pemimpin yang berpihak masyarakat Kabupaten Pati dan menjalankan kekuasaan saya tidak menjunjung tinggi supremasi hukum, kedua.
Namun setelah ditelusuri, video pendemo yang membacakan pernyataan pengunduran diri Bupati Pati Sudewo merupakan satire.
Penelusuran selengkapnya dapat disimak di halaman berikut.
Penelusuran...
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Murianews.com, pria yang berada dalam video tersebut merupakan salah satu koordinator demonstrans dari Aliansi Santri, Cak Ulil.
Video yang beredar merupakan potongan momen Cak Ulil membacakan Surat Pernyataan Pengunduran Diri Bupati Pati yang telah disiapkan demonstans.
Murianews.com mendapatkan isi surat yang dibacakan Cak Ulil tersebut. Dalam surat itu terdapat lima poin. Namun, surat tersebut tidak terdapat tanda tangan Bupati Pati Sudewo.
Surat pernyataan itu diduga dibuat dan disiapkan oleh kelompok tersebut untuk mendesak serta mempercepat proses Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri sebagaimanan tuntutan para demonstrans.
Sementara itu, diberitakan Murianews.com, Bupati Pati Sudewo ogah mundur dari jabatannya. Ia menyebut tidak mungkin bisa lengser dengan cara demontrasi atau desakan masyarakat.
Sudewo menjelaskan dirinya menjadi Bupati Pati dipilih oleh mayoritas masyarakat Kabupaten Pati. Pemilihan tersebut digelar secara konstitusional.
”Sudah disampaikan tadi. Kalau saya dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis. Jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya,” ungkap Sudewo kepada Murianews.com, Rabu (13/82025).
Kesimpulan...
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, video yang memperlihatkan seorang pendemo membacakan surat pernyataan pengunduran diri Bupati Pati Sudewo merupakan disinformasi dengan jenis satire.
Video tersebut merupakan aksi orasi dari salah satu koordinator kelompok massa yang menggelar demo 13 Agustus di Kabupaten Pati.
Bupati Pati Sudewo sendiri ogah mundur dari jabatannya. Ia menyebut tidak mungkin bisa lengser dengan cara demontrasi atau desakan masyarakat.
Konten satire biasanya tidak memiliki niat jahat, namun cukup mengecoh masyarakat. Biasanya, konten ini dikemas dengan unsur parodi, ironi, bahkan sarkasme yang sengaja dibuat untuk menyindir pihak tertentu.
Satire ini dibuat sebagai bentuk kritik pada personal maupun kelompok tertentu untuk menanggapi isu yang tengah terjadi. Meski tidak berbahaya, konten ini dianggap sebagian masyarakat sebagai kebenaran.
(GFD-2025-28408) [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Rekening Aktif untuk Cegah Pemblokiran
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 14/08/2025
Berita
Akun Facebook “PUSAT PELAPOR PPATK” pada Rabu (6/8/2025) mengunggah tautan [arsip] disertai narasi:“Khawatir Rekening Tabungan Anda diblokir Oleh PPATK? Segera Daftar Rekening yang masih Aktif/Terpakai Melalui Link yang sudah Kami sediakan. Dan untuk juga yang Sudah Terlanjur di blokir Juga bisa registrasi ulang melalui Link pendaftaran dibawah 👇👇👇”
Per Jumat (8/8/2025), unggahan tersebut telah disukai lebih dari 30 kali, mendapat 20 komentar, dan dibagikan ulang 2 kali.
Per Jumat (8/8/2025), unggahan tersebut telah disukai lebih dari 30 kali, mendapat 20 komentar, dan dibagikan ulang 2 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam unggahan tersebut. Diketahui, tautan tidak mengarah ke laman resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ppatk.go.id. Warganet justru diarahkan untuk mengisi identitas pribadi seperti nama lengkap, asal provinsi, dan nomor telegram aktif.
Turnbackhoax kemudian menelusuri laman resmi PPATK (ppatk.go.id). Hasilnya, tidak ditemukan informasi mengenai pendaftaran rekening aktif.
Pencarian berlanjut dengan memasukkan kata kunci “pengaktifan kembali rekening bank yang diblokir PPATK” ke mesin pencarian Google. Pencarian mengarah ke pemberitaan tempo.co “Analisis Selesai, PPATK Tak Lagi Blokir Rekening Dormant”.
Dilansir dari pemberitaan tersebut, PPATK per Rabu (6/8/2025) tidak lagi melakukan pemblokiran rekening dorman atau rekening yang tidak aktif karena sudah selesai melakukan analisis terhadap rekening dormant.
Sebelumnya, PPATK melakukan pembekuan sementara rekening dorman atau tidak aktif pada Kamis (15/5/2025). Pembekuan sementara dilakukan karena PPATK menemukan bahwa rekening dorman banyak disalahgunakan dan menjadi target tindak kejahatan.
Untuk membuka kembali transaksi yang dibekukan, pemilik harus mengisi formulir keberatan melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Nasabah juga bisa datang langsung ke bank untuk mengisi formulir.
Turnbackhoax kemudian menelusuri laman resmi PPATK (ppatk.go.id). Hasilnya, tidak ditemukan informasi mengenai pendaftaran rekening aktif.
Pencarian berlanjut dengan memasukkan kata kunci “pengaktifan kembali rekening bank yang diblokir PPATK” ke mesin pencarian Google. Pencarian mengarah ke pemberitaan tempo.co “Analisis Selesai, PPATK Tak Lagi Blokir Rekening Dormant”.
Dilansir dari pemberitaan tersebut, PPATK per Rabu (6/8/2025) tidak lagi melakukan pemblokiran rekening dorman atau rekening yang tidak aktif karena sudah selesai melakukan analisis terhadap rekening dormant.
Sebelumnya, PPATK melakukan pembekuan sementara rekening dorman atau tidak aktif pada Kamis (15/5/2025). Pembekuan sementara dilakukan karena PPATK menemukan bahwa rekening dorman banyak disalahgunakan dan menjadi target tindak kejahatan.
Untuk membuka kembali transaksi yang dibekukan, pemilik harus mengisi formulir keberatan melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Nasabah juga bisa datang langsung ke bank untuk mengisi formulir.
Kesimpulan
Unggahan berisi tautan “pendaftaran rekening aktif untuk cegah pemblokiran” merupakan konten tiruan (impostor content).
(Ditulis oleh Vania)
(Ditulis oleh Vania)
Rujukan
Halaman: 576/7037




