• (GFD-2026-32854) Hoaks! Jurnalis CNN ditangkap karena beritakan MBG dan dianggap membuka aib negara

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/03/2026

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook dan X menarasikan bahwa seorang jurnalis CNN ditangkap setelah membongkar kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Unggahan tersebut menyebut bahwa jurnalis bernama Valencia ditahan oleh kepolisian karena dianggap membuka aib negara setelah mengungkap dugaan masalah dalam program MBG.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “VALENCIA JURNALIS CNN MEMBONGKAR KERACUNAN MBG DI DEPAN PRESIDEN KINI DITAHAN KARENA MEMBONGKAR AIB NEGARA”

    Unggahan tersebut disertai narasi:

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    “Aksi nekat Valencia jurnalis CNN membongkar keracunan MBG dan dalangnya, kini Valencia malah ditahan oleh aparat kepolisian.

    Membongkar kejahatan publik dianggap sama dengan membongkar aib negara serta merusak citra Presiden sebagai CEO MBG.”

    Namun, benarkah jurnalis CNN ditangkap karena memberitakan kasus MBG dan dianggap membuka aib negara?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang menyebut bahwa jurnalis CNN ditangkap karena memberitakan kasus keracunan dalam program MBG.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Foto yang beredar dalam unggahan tersebut diketahui identik dengan dokumentasi ANTARA terkait peristiwa pencabutan kartu identitas (ID) liputan di Istana milik wartawan CNN Indonesia bernama Diana Valencia.

    Biro Pers Sekretariat Presiden sempat mencabut ID liputan Diana Valencia saat agenda peliputan kedatangan Presiden Prabowo dari lawatan kenegaraan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).

    Namun, pihak Biro Pers Sekretariat Presiden kemudian menyampaikan permohonan maaf dan sepakat mengembalikan kartu identitas liputan tersebut.

    Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) juga menyatakan penyesalan atas pencabutan ID pers tersebut.

    Dengan demikian, narasi yang menyebut jurnalis CNN ditangkap karena memberitakan kasus MBG dan dianggap membuka aib negara merupakan informasi yang tidak benar atau disinformasi.

    Klaim: Jurnalis CNN ditangkap karena beritakan MBG, dianggap membuka aib negara

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Rating: Disinformasi/Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2026-32855) Hoaks! Komdigi nonaktifkan Facebook, Instagram, TikTok, YouTube pada 28 Maret

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/03/2026

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di media sosial TikTok menampilkan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang sedang berbicara di depan kamera.

    Unggahan tersebut menyertakan narasi yang menyebut bahwa pemerintah akan menonaktifkan sejumlah platform media sosial di Indonesia pada 28 Maret 2026.

    Platform yang disebut dalam unggahan tersebut antara lain TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “tikt0k, Inst4gram, Faceb00k, Y0utube akan dinonaktifkan di Indonesia mulai tanggal 28 Maret 2026”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah Komdigi nonaktifkan Facebook, Instagram, TikTok, YouTube pada 28 Maret?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, pemerintah melalui Komdigi tidak menonaktifkan platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube. Pemerintah justru menerapkan kebijakan pembatasan usia bagi pengguna media sosial.

    Kebijakan tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

    Aturan tersebut mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026 dan berlaku untuk berbagai platform digital, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

    Dalam aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan menyediakan informasi mengenai batas usia minimum pengguna, menyiapkan mekanisme verifikasi usia, melakukan penilaian risiko layanan digital, serta menyediakan fitur kontrol orang tua.

    Aturan ini juga mengatur klasifikasi batas usia pengguna dalam beberapa kategori, dengan batas usia minimum tertentu untuk mengakses layanan digital.

    Peraturan Menteri tersebut telah berlaku sejak 6 Maret 2026, yaitu pada tanggal yang sama saat aturan tersebut diundangkan.

    Dengan demikian, klaim yang menyebut bahwa pemerintah akan menonaktifkan TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube pada 28 Maret 2026 merupakan informasi yang tidak benar atau keliru.

    Klaim: Komdigi nonaktifkan Facebook, Instagram, TikTok, YouTube pada 28 Maret

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2026-32856) Cek fakta, aturan takbiran Kemenag dibatasi sampai jam 21.00 dan larangan sound system

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/03/2026

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menampilkan gambar Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang terlihat seperti sedang melakukan konferensi pers.

    Unggahan tersebut menyertakan narasi yang menyebut bahwa Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan aturan baru mengenai pelaksanaan takbiran.

    Narasi tersebut menyatakan bahwa takbiran hanya boleh dilakukan dari pukul 18.00 hingga 21.00, tidak boleh menggunakan sound system, dan tidak boleh dilakukan dengan cara berkeliling.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “ATURAN BARU KEMENAG: Takbiran Hanya Boleh Dari Jam 18.00 Sampai Jam 21.00 Tidak Boleh Menggunakan Sound. System Dan Tidak Boleh Keliling”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah Kemenag mengeluarkan aturan baru yang membatasi pelaksanaan takbiran seperti yang disebutkan dalam unggahan tersebut?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, Menteri Agama Nasaruddin Umar memang menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan takbiran yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi di Bali pada 19 Maret.

    Dilansir dari ANTARA, pemerintah dan tokoh masyarakat di Bali menyepakati bahwa pelaksanaan takbiran tetap dapat dilakukan, tetapi dengan pembatasan tertentu agar tidak mengganggu pelaksanaan Nyepi.

    Pembatasan tersebut hanya berlaku di wilayah Bali yang sedang menjalankan perayaan Nyepi. Dalam kesepakatan tersebut, takbiran dapat dilakukan tanpa menggunakan sound system atau pengeras suara dan dibatasi pada pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Kebijakan tersebut bertujuan agar pelaksanaan takbiran tetap berjalan tanpa mengganggu kekhusyukan perayaan Nyepi.Dengan demikian, narasi yang menyebut bahwa Kementerian Agama menetapkan aturan baru yang melarang takbiran menggunakan sound system dan melarang takbiran keliling secara umum adalah informasi yang keliru. Pembatasan tersebut hanya berlaku dalam konteks khusus di Bali saat perayaan Nyepi.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2026-32857) Hoaks! FIFA umumkan Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia 2026 gantikan Meksiko

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/03/2026

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menampilkan tangkapan layar Presiden FIFA Gianni Infantino serta gambar tim nasional Indonesia dan tim nasional Meksiko.

    Dalam unggahan tersebut, timnas Indonesia diberi tulisan “IN”, sedangkan timnas Meksiko diberi tulisan “OUT”.

    Unggahan tersebut juga menampilkan bendera Indonesia yang seolah-olah menggantikan bendera Meksiko sebagai tuan rumah Piala Dunia 2026.

    Selain itu, unggahan tersebut menampilkan foto Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo bersama Presiden FIFA Gianni Infantino yang sedang memegang sebuah dokumen bertuliskan “FIFA”.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    “RESMI!! FIFA UMUMKAN IDN JADI TUAN RUMAH PIALA DUNIA GANTIKAN MEXICO BIKIN NETIZEN SEDUNIA HEBOH BESAR”

    Unggahan tersebut juga dinarasikan:

    “Dunia Sepak Bola Geger! Kabar FIFA World Cup 2026 Berubah Tuan Rumah ke Indonesia Bikin Jagat Maya Heboh — Fakta atau Sensasi?”

    Namun, benarkah FIFA mengumumkan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia 2026 menggantikan Meksiko?



    Hasil Cek Fakta

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi resmi dari FIFA, PSSI, maupun media kredibel yang menyebut bahwa Indonesia akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2026 menggantikan Meksiko.

    Informasi dari situs resmi FIFA menyebut bahwa hingga saat ini tuan rumah Piala Dunia 2026 tetap Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada.

    Kepala Operasional (COO) Piala Dunia 2026, Heimo Schirgi, dilansir dari ANTARA, juga menyatakan bahwa turnamen sepak bola terbesar di dunia tersebut kemungkinan tidak akan ditunda meskipun situasi geopolitik global sedang memanas.

    Ia menjelaskan bahwa penyelenggara terus memantau perkembangan situasi global dan bekerja sama dengan mitra federal serta lembaga internasional untuk mengevaluasi kondisi yang ada.

    Namun, hingga saat ini tidak ada alasan kuat yang dapat menyebabkan penundaan turnamen tersebut.

    Piala Dunia 2026 dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. Turnamen ini akan menjadi edisi pertama yang diikuti oleh 48 negara dari enam konfederasi.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Selain itu, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Piala Dunia akan diselenggarakan di tiga negara sekaligus, yaitu Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada.

    Dengan demikian, klaim yang menyebut FIFA mengumumkan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia 2026 menggantikan Meksiko merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

    Klaim: FIFA umumkan Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia 2026 gantikan Meksiko

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan