(GFD-2023-12096) Cek Fakta: Tidak Benar Palang Merah AS Sebut Orang yang Divaksin Tak Diizinkan Donor Darah
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 20/03/2023
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim penyataan Palang Merah Amerika Serikat atau AS orang yang divaksin tak diizinkan donor darah sebab menghancurkan antibodi.
Klaim pernyataan Palang Merah AS orang yang divaksin tak diizinkan donor darah sebab menghancurkan antibodi diunggah salah satu akun Facebook, pada 22 Januari 2022.
Klaim pernyataan Palang Merah AS orang yang divaksin tak diizinkan donor darah berupa video suara berita tentang kebutuhan donor darah tetapi tidak bisa menerima pendor yang sudah divaksin.
Video tersebut diberikan keterangan berikut ini.
"Pernyataan Palang Merah 🇺🇸
"Orang yang div4ksin4si tidak diijinkan untuk mendonorkan darah, kerena v4ksin4si c0v!d akan menghancurkan antibodi mereka yang sudah di đź’‰ c0v!d"
⚠️"
Benarkah klaim pernyataan Palang Merah AS orang yang divaksin tak diizinkan donor darah? Simak penelusurannya di Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pernyataan Palang Merah AS orang yang divaksin tak diizinkan donor darah menggunakan Google Search dengan kata kunci 'The United States Red Cross states that people who have been vaccinated cannot donate blood'.
Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Red Cross Accepts Blood Donations From People Vaccinated Against COVID-19" yang dimuat situs Factcheck.org.
Situs Factcheck.org menyebutkan, pedoman Food and Drug Administration Amerika Serikat mengatakan bahwa orang yang divaksinasi dengan salah satu vaksin COVID-19 yang disetujui atau diizinkan untuk digunakan di A.S. — Moderna, Pfizer/BioNTech atau Johnson & Johnson — tidak perlu menunggu waktu antara vaksinasi dan donasi, selama mereka merasa sehat dan memiliki suhu normal.
Pedoman FDA mengatakan bahwa hanya orang yang tidak mengetahui jenis vaksin apa yang mereka terima atau divaksinasi dengan vaksin COVID-19 hidup yang dilemahkan yang perlu menunggu dua minggu setelah vaksinasi untuk memberikan darah. Saat ini, tidak ada vaksin COVID-19 hidup yang mengandung virus hidup tetapi dilemahkan, yang diizinkan atau disetujui untuk digunakan oleh FDA atau Organisasi Kesehatan Dunia.
Palang Merah juga mensyaratkan penantian selama dua hingga empat minggu bagi pendonor yang menerima vaksin hidup yang dilemahkan lainnya, seperti vaksin campak atau demam kuning, "karena sangat berhati-hati.”
Masyarakat yang ingin mendonorkan darah harus membawa kartu vaksinasi dengan nama pembuat vaksin pada saat mendonor.
"Anda masih dapat menyumbangkan darah, trombosit, atau plasma setelah menerima vaksin COVID-19," kata Palang Merah di situs web yang menangani donor darah dan virus corona.
"Palang Merah Amerika menerima dan menggunakan sumbangan dari orang yang divaksinasi," kata juru bicara Palang Merah Amerika melalui email.
"Donor darah dari individu yang telah menerima vaksin COVID-19 tidak 'terkontaminasi' dan aman untuk transfusi darah. Vaksin COVID-19 dirancang untuk menghasilkan respons kekebalan untuk membantu melindungi seseorang dari penyakit, tetapi komponen vaksin itu sendiri tidak ditemukan dalam aliran darah."
Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudulÂ
Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Het Amerikaanse Rode Kruis accepteert bloeddonaties van mensen die zijn gevaccineerd tegen COVID-19" yang dimuat situs Factchecknederland.afp.com.
Dalam situs factchecknederland.afp.com Manajer Media Palang Merah Amerika Emily menyatakan, Palang Merah AS orang yang divaksin tak diizinkan donor darah sebab menghancurkan anti bodi tidak benar.
“Dalam kebanyakan kasus, setelah vaksin COVID-19, Anda dapat mendonorkan darah, trombosit, dan plasma selama Anda merasa sehat,” tulis Osment. Ini juga dinyatakan di situs web Palang Merah Amerika.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pernyataan Palang Merah AS orang yang divaksin tak diizinkan donor darah karena menghancurkan antibodi tidak benar.
Palang Merah Amerika menerima dan menggunakan sumbangan dari orang yang divaksinasi.
Rujukan
- https://factchecknederland.afp.com/het-amerikaanse-rode-kruis-accepteert-bloeddonaties-van-mensen-die-zijn-gevaccineerd-tegen-covid-19?fbclid=IwAR3y50D2vpjFmJiFttgQWUbGEYxoGLlJZslSKy20fOAJbllcEygyQUk6TXY
- https://www.factcheck.org/2022/04/scicheck-red-cross-accepts-and-uses-blood-donations-from-people-vaccinated-against-covid-19/
(GFD-2023-12097) [SALAH] “JADI BURONAN KPK !! SRI MULYANI KABUR KE LUAR NEGERI TAKUT DI PENJARA”
Sumber: youtubeTanggal publish: 20/03/2023
Berita
JADI BURONAN KPK !! SRI MULYANI KABUR KE LUAR NEGERI TAKUT DI PENJARA
Hasil Cek Fakta
Sebuah kanal Youtube dengan nama akun “SARJANA MUDA” mengunggah video dengan klaim jadi buronan KPK, Sri Mulyani kabur ke luar negeri takut dipenjara.
Setelah melakukan penelusuran thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Salah satu potongan video yang memperlihatkan Arvin Gumilar sebagai Kehumas & umum Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham yang sedang diwawancarai terlihat identik dengan video yang diunggah oleh kanal Youtube “CNN Indonesia” yang berjudul Imigrasi lacak keberadaan Harun Masiku.
Dengan demikian, klaim jadi buronan KPK, Sri Mulyani kabur ke luar negeri takut dipenjara adalah salah dan masuk kategori konten yang dimanipulasi.
Setelah melakukan penelusuran thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Salah satu potongan video yang memperlihatkan Arvin Gumilar sebagai Kehumas & umum Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham yang sedang diwawancarai terlihat identik dengan video yang diunggah oleh kanal Youtube “CNN Indonesia” yang berjudul Imigrasi lacak keberadaan Harun Masiku.
Dengan demikian, klaim jadi buronan KPK, Sri Mulyani kabur ke luar negeri takut dipenjara adalah salah dan masuk kategori konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Yudho Ardi
Pernyataan tersebut tidak benar, setelah melakukan penelusuran thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Pernyataan tersebut tidak benar, setelah melakukan penelusuran thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Rujukan
(GFD-2023-12098) [SALAH] “Surat Tilang APK”
Sumber: Whatsapp.comTanggal publish: 20/03/2023
Berita
Beredar pesan WhatsApp terkait informasi surat tilang dari pihak kepolisian yang disertai lampiran dokumen dengan format Android Package Kit (APK) dengan nama “Surat Tilang-1.0.apk”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, adanya informasi surat tilang dari pihak kepolisian yang disertai lampiran dokumen dengan format Android Package Kit (APK) dengan nama “Surat Tilang-1.0.apk” merupakan konten tiruan.
Faktanya, Polda Metro Jaya menyatakan hal tersebut merupakan modus penipuan atau informasi bohong yang harus diwaspadai oleh masyarakat.
“Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
“Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp,” kata dia.
Trunoyudo menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas. Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya. Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalulintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.
“Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran,” kata dia.
Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut. Masyarakat diminta langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut.
Selain itu, menurut pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya, modus ini persis sama dengan modus penipuan APK yang pernah ramai, namun dengan tema berbeda. Tujuan utama dari penyebaran APK ini adalah untuk mendapat akses ke SMS ponsel korbannya.
Faktanya, Polda Metro Jaya menyatakan hal tersebut merupakan modus penipuan atau informasi bohong yang harus diwaspadai oleh masyarakat.
“Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
“Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp,” kata dia.
Trunoyudo menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas. Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya. Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalulintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.
“Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran,” kata dia.
Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut. Masyarakat diminta langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut.
Selain itu, menurut pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya, modus ini persis sama dengan modus penipuan APK yang pernah ramai, namun dengan tema berbeda. Tujuan utama dari penyebaran APK ini adalah untuk mendapat akses ke SMS ponsel korbannya.
Kesimpulan
Polda Metro Jaya menyatakan hal tersebut merupakan modus penipuan atau informasi bohong yang harus diwaspadai oleh masyarakat.
Rujukan
(GFD-2023-12102) [SALAH] Gelombang Tinggi Lenyapkan Kota di Indonesia
Sumber: YOUTUBETanggal publish: 20/03/2023
Berita
“LENYAP SEKETIKA… INDONESIA HARI INI MENANGIS GELOMBANG TINGGI TABRAK WILAYAH INI”
Hasil Cek Fakta
Kanal Youtube Performa Channel mengunggah video dengan klaim bahwa telah terjadi fenomena alam gelombang tinggi yang mengakibatkan lenyapnya kota di Indonesia. Pada judul video yang diunggah pada 16 Maret 2023 dituliskan bahwa gelombang tsunami menenggelamkan 25 kota dalam sekejap.
Setelah menonton keseluruhan video, tidak ada informasi mengenai gelombang tsunami yang terjadi di wilayah Indonesia. Narator dalam video hanya membacakan ulang artikel Jabar News dengan judul “Waspada Gelombang Tinggi 1,25 Sampai 6 Meter Berpotensi Menerjang Perairan Indonesia”, yang diunggah pada 28 Februari 2023.
Dalam artikel tersebut berisi peringatan dini potensi gelombang tinggi 1,25 sampai 6 meter yang berpotensi menerjang beberapa perairan hingga samudera di Indonesia.
Setelah menonton keseluruhan video, tidak ada informasi mengenai gelombang tsunami yang terjadi di wilayah Indonesia. Narator dalam video hanya membacakan ulang artikel Jabar News dengan judul “Waspada Gelombang Tinggi 1,25 Sampai 6 Meter Berpotensi Menerjang Perairan Indonesia”, yang diunggah pada 28 Februari 2023.
Dalam artikel tersebut berisi peringatan dini potensi gelombang tinggi 1,25 sampai 6 meter yang berpotensi menerjang beberapa perairan hingga samudera di Indonesia.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Agnes Amungkasari.
Tidak ada informasi tentang gelombang tinggi yang melenyapkan kota di Indonesia. Dalam video hanya disampaikan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi menerjang wilayah perairan Indonesia.
Tidak ada informasi tentang gelombang tinggi yang melenyapkan kota di Indonesia. Dalam video hanya disampaikan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi menerjang wilayah perairan Indonesia.
Rujukan
Halaman: 5665/8123
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4364656/original/072554600_1679285025-palang_merah_as_.jpg)



