• (GFD-2020-3829) [SALAH] Penerapan PSBB, Kota Depok Tutup Jalan

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 14/04/2020

    Berita

    Beredar pesan berantai melalui WhatsApp mengenai berlakunya PSBB di kota Depok dengan menutup akses jalan yang akan dilaksanakan pada 12 April 2020. Jalan yang disebutkan yaitu Margonda. Berikut kutipan narasinya:

    “PSBB di Kota Depok , berlaku mulai hari ini.
    dari lenteng Agung di sekat, tdk boleh masuk ke Jln Margonda, diarahkan ke jln Komjen Yasin,
    yang dari Citayem di sekat di tanjakan GDC, yg mau ke jln MARGONDA dibuang ke arah GDC kali mulya ,
    yang dari Citayem di sekat di tanjakan GDC, yg mau ke jln MARGONDA , buang ke arah GDC kali mulya ,
    jln . A Rahman hakim di sekat dari Beji , tdk boleh masuk ke jln Margonda.
    jln Margonda juanda , di sekat , tdk boleh mobil luar Depok masuk ke Depok, dibuang ke jln Juanda,
    jl.dahlia disekat mirip di GDC:
    pelaksanakan mulai hari minggu 12 april 2020, sampai situasi
    aman terkendali.”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, melansir dari kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks. "Itu bukan perintah dari saya, hoaks," ujar Sambodo.

    Dalam penelusuran lain, melansir dari idntimes.com, PSBB Depok dan Jawa Barat belum resmi dilakukan. PSBB di lima wilayah di Jawa Barat baru siap diterapkan mulai Rabu (15/4) mendatang. Lima daerah itu yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor (Bodebek).

    Penerapan PSBB di Jawa Barat akan berlaku selama 14 hari mulai Rabu 15 April dini hari. Setelah 14 hari, Pemprov Jabar akan mengevaluasi untuk langkah selanjutnya.

    "Pertama bahwa Menkes sudah kirimkan surat persetujuan kemarin sore yang menyatakan lima wilayah di Jabar Melakukan PSBB. Kami Koordinasi dan tetapkan bahwa PSBB ini akan dimulai hari Rabu 15 April," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat konferensi pers di Gedung Pakuan Bandung, Minggu (12/4).

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, informasi mengenai PSBB pada 12 April 2020 tidak benar. Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk dalam Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3828) [SALAH] Setya Novanto Dibebaskan Karena COVID-19

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 14/04/2020

    Berita

    Akun Facebook Komarudin Al Haz memposting foto yang diikuti dengan narasi yang isinya mengatakan bahwa Setya Novanto dipenjara 2018 dan dibebaskan 2020. Sedangkan foto yang di unggah merupakan tangkapan layar dari stasiun televisi yang menyertakan daftar narapidana kasus korupsi berusia di atas 60 tahun. Tangkapan layar tersebut merupakan teleconference Komisi III DPR dengan Menkumham untuk membahas penanganan COVID-19 di Lapas pada Rabu (1/4).

    Berikut kutipan narasinya:

    “Papa Setnov Masuk PENJARA 2018 DIBEBASIN 2020 padahal Vonisnya 15 tahun PENJARA

    Bahagia banget ya para KORUPTOR hidupnya di era Jokowi”

    Hasil Cek Fakta

    Dari hasil penelusuran, pada teleconference bersama Komisi III DPR Yasona Laoly sempat mengusulkan merevisi PP 99/2012 untuk pembebasan narapidana narkotika dengan syarat masa tahanan 5-10 tahun dan narapidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalankan 2/3 dari masa tahanannya. Namun usulan tersebut ditolak Presiden Joko Widodo.

    Dilansir dari tirto.id, Jokowi dalam rapat terbatas secara virtual dari Istana Bogor (6/4/2020) menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan pembebasan kepada napi koruptor. Pemerintah memberlakukan kebijakan pembebasan napi hanya untuk narapidana umum dan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang disebut sebagai PP pengetatan hukuman bagi koruptor.

    Dikutip dari kompas.tv, Menko Polkuham, Mahfud MD ikut menegaskan, pemerintah hingga saat ini tetap berpegang pada sikap pada 2012 lalu dan tidak mengubah atau merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 dan tidak ada remisi bagi napi koruptor. Serta sebanyak 30 ribu napi yang dibebaskan adalah terkait napi tindak pidana umum.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa informasi bahwa Setya Novanto dibebaskan karena COVID-19 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori Konten yang Salah.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3827) [SALAH] Jokowi Keluarkan Kartu Corona Indonesia Sehat (KARCIS)

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 14/04/2020

    Berita

    Beredar postingan akun atas nama Shela mengenai gambar Presiden Joko Widodo memegang kartu disertai tulisan dalam gambar “KARCIS Kartu Corona Indonesia Sehat.” Narasi pada postingan:

    “Alhamdulillah. Cara daptarnya gimana pak?

    #cumananya
    #cebongGaUsahNgegas”

    Narasi pada gambar:

    “JOKOWI keluarkan KARTU SAKTI untuk hadapi virus CORONA!

    Come to inpes awer contri
    you don be apraid!
    CORONA is not problem
    my contri is peri perii aman!

    “KARCIS ”
    Kartu Corona Indonesia Sehat”

    Hasil Cek Fakta

    Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa gambar tersebut diambil dari siaran pidato Joko Widodo saat masa kampanye Pemilu 2019. Peristiwa pidato Jokowi tersebut terjadi pada 24 Februari 2019 dalam acara bertajuk Konvesi Rakyat di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat.

    Gambar yang dibagikan itu diambil saat Jokowi mempromosikan mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tingkat Kuliah. Gambar itu mendapat manipulasi dengan penambahan narasi teks dan pengubahan posisi secara horizontal.

    Lalu, mengenai program penanganan virus Corona atau COVID-19 yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi tidak terdapat program yang disebut sebagai KARCIS ataupun Kartu Corona Indonesia Sehat. Adapun, untuk penanganan wabah COVID-19, dilansir dari katadata.com, Jokowi meminta realokasi anggaran dalam APBN dan APBD. Jokowi mengatakan anggaran tersebut nantinya difokuskan untuk mengatasi pandemi virus corona, memperbanyak bantuan sosial, dan insentif bagi UMKM.

    Jokowi mengatakan realokasi anggaran memang seharusnya difokuskan pada bidang kesehatan. “Terutama dalam upaya pengendalian Covid-19,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas via video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/3).

    Dia juga meminta agar APBN dan APBD difokuskan untuk program jaring pengaman sosial. Caranya dengan memperbesar bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Sembako, dan Beras Sejahtera (Rastra).

    Kemudian, dilansir dari cnbcindonesia.com, diketahui bahwa program untuk masa wabah COVID-19 ini terdapat 6 paket bantuan. Berikut 6 paket bantuan yang disampaikan Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020:

    […] 1. Program Keluarga Harapan (PKH)

    Jumlah keluarga penerima manfaat ditambah (KPM) dari 9,2 juta jadi 10 juta KPM. Sedangkan besaran manfaat dinaikkan 25% misalnya komponen ibu hamil Rp 2,24 juta menjadi Rp 3 juta per tahun. Sedanglan komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun. Selain itu ada disabilitas Rp 2,4 juta. Kebijakan ini efektif mulai April 2020.

    2. Kartu Sembako

    Jumlah penerima akan ditambah dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima. Nilainya naik 30% dari Rp150 ribu menjadi Rp 200 ribu per penerima dan akan diberikan selama 9 bulan.

    3. Kartu Pra Kerja.

    Anggaran dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat ditambah dari 2 juta menjadi 5,6 juta orang pesera. Ini terutama pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak covid-19. Nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai 1 juta per bulan, selama 4 bulan ke depan.

    4. Diskon dan Gratis Tarif Listrik.

    Diberikan keringanan bagi pelanggan listrik 450 VA, yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan. Selama April, Mei dan Juni 2020. Sedangkan pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta pelanggan, akan didiskon 50%. Artinya hanya membayar separuh untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020.

    5. Antisipasi Kebutuhan Pokok.

    Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar dan logistik.

    6. Keringanan Pembayaran Kredit

    Bagi para pekerja informal baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar, maka OJK telah menerbitkan aturan itu dan mulai berlaku April 2020. Prosedur pengajuan tanpa harus datang ke bank, cukup email atau media komunikasi digital seperti WA. […]

    Dari paket bantuan tersebut tidak ditemukan adanya program bernama KARCIS atau Kartu Corona Indonesia Sehat.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka konten dalam postingan itu tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Manipulated Content atau Konten yang Dimanipulasi.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3826) [SALAH] Pesan Berantai PT MOSI Tawarkan Rapid Test Kit COVID-19

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 13/04/2020

    Berita

    Beredar pesan berantai atas nama PT Mutiara Optima Sinergi Indonesia (MOSI) yang mengklaim bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa BUMN untuk mendatangkan Rapid Test Kit. Berikut kutipan narasinya:

    “Dear bapak/ibu

    dalam masa pandemic ini, kami PT
    Mutiara Optima Sinergi Indonesia (MOSI)
    ingin menyampaikan, bahwa PT MOSI
    saat ini bekerja sama dengan beberapa
    BUMN untuk mendatangkan Rapid Test
    kit Covid-19 uangvakan tersedia dalam
    2 minggu kedepan. Rapid Test ini akan
    sangat membantu masyarakat maupun
    karyawan perihal dalam menekan
    kepanikan dan anjuran masyarakat
    yg mendatangi Rumah Sakit untuk
    kepastian gejala gejala yg dirasakan
    masing-masing orang.

    Dengan pesan ini kami siap membantu
    perusahaan bapak/ibu dalam
    pemenuhan alat Rapid Test ini.
    Silahkan memberikan informasi
    kebutuhan yang diperlukan kepada
    kami, dengan membalas WA ini, dan
    menyebutkan JUMLAH yang dibutuhkan
    (minimum per 100 buah).

    Demikian kami sampaikan, semoga
    pandemic ini berlalu secepatnya.

    Salam,
    Eddy Robin”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa informasi dalam pesan berantai itu tidak benar. Sebab, informasi dalam pesan berantai tersebut sudah dibantah oleh pihak Forum Humas BUMN. Melalui akun media sosialnya, yakni di Twitter (@ForHumBUMN) dan Instagram (@forumhumasbumn), menyatakan bahwa pihak BUMN tidak pernah bekerja sama dengan PT MOSI untuk pengadaan Rapid Test Kit.

    “Beredar pesan pendek mengatasnamakan PT Mutiara Optima Sinergi Indonesia (MOSI) yang menyatakan bekerja sama dengan BUMN untuk mendatangkan alat rapid test kit COVID-19,” tulis Forum Humas BUMN dalam media sosial Twitter dan Instagramnya.

    Lebih lanjut, Forum Humas BUMN mengimbau kepada masyarakat agar mengabaikan pesan berantai tersebut bilamana menerima pesan tersebut. “Jika kamu pernah mendapatkan pesan tersebut silakan diabaikan saja karena merupakan penipuan sebab BUMN tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan tersebut untuk mendatangkan alat yang dimaksud,” tulis pihak Forum Humas BUMN.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan konten pesan berantai atas nama PT MOSI tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.

    Rujukan