• (GFD-2020-5008) [SALAH] Tak Patuhi PSBB, Warga Cilegon akan di Denda

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 16/09/2020

    Berita

    Assalamualaikum ..Ini bener ga yaa beritanyaa..Mhn info akuratnya .

    Ibu/Bpk Guru ada info mulai hari senin cilegon sudah di lakukan psbb skala besar.

    Denda yg keluar rumah di atas jam dua siang denda 300 rb klau bawa motor klau yg bawa mobil 500 rb klau naik angkot 200 rbGa pake masker 150 rb boleh keluar dr jam 7 pg sampai jam 2 siang..

    Informasi sudah di sampain kan ke seluruh berita cilegon oleh kapolsek dan TNI polri cilegon

    Hasil Cek Fakta

    Melalui pesan berantai Whatsapp, beredar informasi yang menyebut bahwa masyarakat Cilegon yang ke luar rumah di masa PSBB akan dikenakan sejumlah denda. Menurut narasi yang beredar, masyarakat akan dikenakan denda berkisar Rp150 ribu hingga Rp500 ribu, bergantung pada pelanggaran yang dilakukan.

    Coba melakukan penelusuran terkait dengan kebenaran informasi tersebut, fakta menyebutkan bahwa tidak ada peraturan yang memberlakukan denda seperti halnya narasi yang beredar. Melansir dari liputan6.com, Kepala Dinas Kominfo, Sandi dan Statistik Pemkot Cilegon Azis Setia Ade menegaskan informasi tersebut hoaks.

    “Itu hoaks. Masyarakat harus bijak menerima informasi dari medsos, dicek dulu kebenarannya, informasi yang benar adalah informasi yang disampaikan oleh pemerintah,” jelas Azis.

    Klarifikasi serupa juga dituturkan oleh Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono. Melansir dari kompas.com, AKBP Sigit menyatakan informasi tersebut adalah tidak benar.

    “Berita tidak benar, tidak usah di-share,” pungkasnya.

    Berdasar pada referensi yang ada, informasi terkait masyarakat Cilegon yang melanggar PSBB akan dikenakan sejumlah denda adalah hoaks dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Informasi palsu. Dinas Kominfo dan kepolisian setempat menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang tidak mempunyai kejelasan sumber valid.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5007) [SALAH] “Breaking News; Pesantren Alquran Terbakar 28 Santri Dan Guru Meninggal Dunia, Semoga Yang Gugur Dalam Pesantren Tersebut Husnul Khotimah”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 16/09/2020

    Berita

    “Breaking News; Pesantren Alquran Terbakar 28 Santri Dan Guru Meninggal Dunia, Semoga Yang Gugur Dalam Pesantren Tersebut Husnul Khotimah”

    Hasil Cek Fakta

    Melalui media sosial Facebook, akun @MauraSmitone membagikan ulang sebuah artikel milik ikhtisar.net berjudul “Breaking News; Pesantren Alquran Terbakar 28 Santri Dan Guru Meninggal Dunia, Semoga Yang Gugur Dalam Pesantren Tersebut Husnul Khotimah” yang terbit pada 12 September 2020. Unggahan milik @MauraSmitone telah dibagikan sebanyak empat kali, dan dikomentari oleh 22 pengguna Facebook lainnya.

    Coba melakukan penelusuran terkait dengan artikel yang diterbitkan oleh ihktisar.net, diketahui bahwa informasi yang terdapat di dalamnya merupakan gabungan dari dua peristiwa berbeda, yang terjadi bukan dalam waktu dekat ini. Sementara penggunaan istilah “Breaking News” atau berita sela yang berarti terkini pada judul, menunjukkan atau dapat menggiring opini pembaca bahwa “Pesantren Alquran Terbakar 28 Santri Dan Guru Meninggal Dunia” adalah peristiwa yang baru saja terjadi.

    Melalui mesin pencari, diketahui bahwa isi pemberitaan pada artikel merupakan dua peristiwa kebakaran yang terjadi di tahun 2017 dan 2019. Informasi pertama yang disampaikan adalah terkait dengan peristiwa kebakaran yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Quran Ittifaqiyah Tahfiz Center, Kuala Lumpur, Malaysia. Melansir dari cnn.com, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 14 September 2017.

    Sementara informasi kedua, terkait dengan peristiwa kebakaran di Pesantren Alquran yang dekat dengan Ibukota Monrovia, Liberia. Melansir dari bbc.com, diketahui bahwa peristiwa tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada 18 September 2019.

    Pencarian fakta juga berlanjut pada gambar yang digunakan oleh ikhtisar.net. Melalui mesin pencari gambar milik google, beberapa foto yang digunakan diketahui tidak mewakili konteks yang diberitakan. Foto pada laman pertama atau cover, diketahui merupakan insiden kebakaran yang terjadi di wilayah Dhaka, Bangladesh pada Februari 2019, yang di mana beritanya tidak disampaikan dalam artikel tersebut.

    Sementara penggunaan foto kedua yang memperlihatkan beberapa anggota pemadam tengah berusaha memadamkan api, foto tersebut ditemukan pada laman okezone.com dalam pemberitaan berjudul “Duo Toko dan Satu Hotel di Gorontalo Terbakar” yang terbit pada 7 Maret 2016.

    Berdasar pada seluruh referensi yang ada, artikel milik ikhtisar.net berjudul “Breaking News; Pesantren Alquran Terbakar 28 Santri Dan Guru Meninggal Dunia, Semoga Yang Gugur Dalam Pesantren Tersebut Husnul Khotimah” masuk ke dalam konten yang menyesatkan. Di mana penggunaan sebutan “Breaking News” atau berita sela yang berarti terkini, dapat menggiring opini pembaca bahwa kejadian tersebut baru saja terjadi.

    Kesimpulan

    Tidak sesuai fakta. Penggunaan istilah “Breaking News” atau berita sela yang berarti terkini, tidak menggambarkan situasi pada berita yang ditampilkan di artikel. Faktanya, informasi yang disampaikan ikhtisar.net adalah penggabungan dua kejadian lampau, yakni kejadian di Malaysia pada 2017 dan di Liberia pada 2019.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5006) [SALAH] SK Pengangkatan CPNS di Kabupaten Sampang

    Sumber: Tangkapan Layar
    Tanggal publish: 16/09/2020

    Berita

    Badan Kepegawaian Negara

    Menetapkan:

    Pertama: Mengangkat yang tersebut di bawah ini

    Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan masa percobaan:

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah tangkapan layar yang memperlihatkan surat mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut narasi, tangkapan layar tersebut menunjukkan Surat Keputusan Kepala BKN tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil di Sampang.

    Menanggapi hal tersebut, pihak BKN menyatakan bahwa informasi tersebut adalah palsu alias hoaks. BKN menegaskan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat seperti halnya yang tengah beredar di masyarakat.

    Berikut klarifikasi oleh BKN:

    #SobatBKN, beredar Surat Keputusan Kepala BKN tentang Pengangkatan CPNS di Kabupaten Sampang.
    Ditilik dari sudut pandang manapun, SK ini bukan produk BKN dan jelas PALSU.
    Tidak bosan-bosan Mimin mengingatkan #SobatBKN se-Tanah Air agar berhati-hati terhadap oknum yang mencari keuntungan dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab.

    Kesimpulan

    Informasi palsu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui media sosial Instagram resmi menyatakan surat tersebut bukanlah produk dari BKN.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5005) [SALAH] “Kebijakan Anies Dikabulkan, Sepeda Masuk Toll”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 16/09/2020

    Berita

    Akun Icha L (fb.com/ichnahah) mengunggah sebuah video dengan narasi:

    “Pada Akhirnya….. Sepeda Masuk TOLL….. Kebijakan Wan Embyuuuut……… Wan Erot Dilawan……”

    Video tersebut menayangkan sekelompok pesepeda masuk jalan tol dan mengambil jalur lawan arah. Di bagian bawah video terdapat tulisan “Kebijakan Anies Dikabulkan.. Sepeda Masuk Toll Habis Sepeda Motor Siap Meluncur Siapa Dulu.. Wan Jembuuut”

    Tol jagorawi
    Jagorawi

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa pesepeda yang masuk tol yang terekam di video terkait dengan usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah klaim yang keliru.

    Faktanya, selain usulan sepeda masuk tol sudah ditolak oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, alasan pesepeda yang terekam video itu masuk Tol Jagorawi adalah karena capek dan bingung tidak tahu arah. Salah satu dari rombongan pesepeda itu sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.

    Dikutip dari Suara.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan agar Tol Dalam Kota ruas Kebon Nanas ke arah Tanjung Priok dapat dilintasi oleh pengendara sepeda jenis ‘road bike’ seiring animo masyarakat yang meningkat untuk bersepeda. Usulan gubernur DKI Jakarta disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

    “Dari pak Gubernur mengusulkan kepada pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol, tepatnya mulai pintu tol di Kebon Nanas sampai pintu keluar Tanjung Priok satu sisi,” kata Syafrin.

    Namun, usulan tersebut ditolak oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

    “Ya tidak bisa karena adanya peraturan pemerintahnya yang sudah kita buat. Misalnya, jalan tol itu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Kurang dari empat saja tidak boleh. Bemo saja tidak boleh kan? Apalagi sepeda,” ujar Basuki di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

    Sementara itu, salah satu dari rombongan pesepeda meminta maaf karena nyelonong masuk Tol Jagorawi. Sutrisno, pesepeda tersebut, meminta maaf atas kejadian tersebut.

    “Sekali lagi saya minta maaf karena kondisinya sudah pada capek, bingung tidak tahu arah, sehingga kami melakukan hal yang tidak semestinya. Sekali lagi saya mohon maaf atas kesalahan saya,” ujar Sutrisno dalam video yang dibagikan oleh Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri Kompol Fitrisia Kamila, Senin (14/9/2020) malam. Sutrisno juga meminta maaf kepada komunitas gowes. Ia mengaku siap menerima sanksi yang akan diberikan kepolisian.

    Kesimpulan

    Selain usulan sepeda masuk tol sudah ditolak oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, alasan pesepeda yang terekam video itu masuk Tol Jagorawi adalah karena capek dan bingung tidak tahu arah. Salah satu dari rombongan pesepeda itu sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.

    Rujukan