• (GFD-2021-6076) [SALAH] Aturan Baru Facebook yang Menggunakan Data Pribadi Pemilik Akun

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 13/01/2021

    Berita

    PERINGATAN..!!!

    Jangan lupa besok mulai aturan Facebook yang baru, di mana mereka dapat menggunakan segala material postingan anda. Jangan lupa batas waktunya hari ini!!! Mereka dapat mengunakannya dalam perkara litigasi terhadap diri anda di pengadilan atas semua postingan yg telah terpublikasi mulai hari ini, bahkan pesan yang telah terhapus.

    Tidak ada biaya untuk salinan ini dan posting status ini di halaman Facebook anda, segera deklarasikan hari ini, lebih baik aman daripada menyesal nanti.

    Saya deklarasikan bahwa saya tidak memberikan izin kepada Facebook atau entitas yang terkait dengan izin Facebook untuk menggunakan material postingan apapun termasuk photo, gambar, informasi, pesan, atau email saya, baik di hari ini, di masa lalu maupun di masa depan.

    Dengan deklarasi ini, saya beritahukan kepada Facebook bahwa dilarang keras untuk mengungkapkan, menyalin, mendistribusikan, atau mengambil tindakan lain terhadap diri saya berdasarkan profil Facebook ini dan/atau isi dan informasinya.

    Pelanggaran privasi dapat dituntut secara hukum di pengadilan baik perdata ataupun pidana.

    Hati² !!!

    Hasil Cek Fakta

    Telah beredar postingan Facebook mengenai peringatan untuk menuliskan sejumlah pernyataan pribadi terkait dengan aturan baru Facebook yang memungkinkan penggunaan data pribadi akun pengguna Facebook.

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui informasi serupa juga telah beredar sebelumnya dan telah dibantah oleh pihak Facebook. Melalui laman FB Fact, pihak Facebook menyatakan bahwa pengguna Facebook dapat memiliki semua konten dan informasi yang diposting oleh pengguna serta dapat mengontrol bagaimana konten dan informasi itu dibagikan melalui pengaturan privasi dan aplikasi pengguna.

    “Anda mungkin pernah melihat kiriman yang memberi tahu Anda bahwa Anda harus menyalin dan menempelkan pemberitahuan untuk mempertahankan kendali atas hal-hal yang Anda bagikan di Facebook. Jangan percaya. Ketentuan kami menyatakan dengan jelas: Anda memiliki semua konten dan informasi yang Anda posting di Facebook, dan Anda dapat mengontrol bagaimana konten dan informasi itu dibagikan melalui pengaturan privasi dan aplikasi Anda. Begitulah cara kerjanya, dan ini tidak berubah,” tulis Facebook dalam laman FB Fact.

    Lebih lanjut dalam Ketentuan Layanan, Facebook menegaskan tidak menjual data pribadi pengguna kepada pengiklan, dan Facebook tidak membagikan informasi yang dapat mengidentifikasi pengguna secara langsung (seperti nama pengguna, alamat email, atau informasi kontak lainnya) kepada pengiklan, kecuali jika pengguna memberikan izinnya secara khusus kepada Facebook.

    Singkatnya, pengguna dapat mengontrol dengan tepat bagaimana konten dan informasi yang dibagikan di Facebook melalui pengaturan privasi Facebook. Pengguna dapat mengunjungi Dasar-dasar privasi dan membaca Kebijakan data, Facebook ingin pemilik akun tetap mengetahui dan dapat mengontrol pengalaman pengguna di Facebook.

    Dengan demikian, klaim informasi aturan baru Facebook yang memungkinkan penggunaan data pribadi akun pengguna adalah tidak benar dan termasuk dalam kategori konten Palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Konaah (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta).

    Facebook telah membantah informasi tersebut. Pihak Facebook menyatakan bahwa pengguna Facebook dapat memiliki semua konten dan informasi yang diposting oleh pengguna serta dapat mengontrol bagaimana konten dan informasi itu dibagikan melalui pengaturan privasi dan aplikasi pengguna.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6075) [SALAH] Video “antri Pemakaman Covid-19 di Tegal Alur,JKT. Hidup antri, mau dikuburpun antri.”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 13/01/2021

    Berita

    Akun Ichwan Kalimasada (fb.com/kalimasada07) pada 9 Januari 2021 mengunggah sebuah video dengan narasi sebagai berikut:

    “antri Pemakaman Covid-19 di Tegal Alur,JKT. Hidup antri, mau dikuburpun antri. Masih nekad???”

    Ambulan kosong

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya video antrian pemakaman COVID-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat adalah klaim yang salah.

    Faktanya, bukan antri pemakaman. Deretan ambulans tersebut merupakan ambulans kosong yang sopirnya sedang berteduh setelah mendaftar dan menurunkan jenazah karena hujan petir.

    Dilansir dari Kompas, Kepala satuan pelaksana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur Wawin Wahyudi memastikan bahwa tidak ada antrean pemakaman di TPU Tegal Alur.

    Wawin memastikan bahwa deretan ambulans tersebut merupakan ambulans kosong yang sopirnya sedang berteduh.

    “Menurut tim di lapangan, ambulans yang berderet itu ambulans kosong. Sopirnya sedang berteduh setelah mendaftar dan menurunkan jenazah karena hujan petir,” ujar Wawin ketika dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2021).

    Ia memastikan bahwa pelayanan pemakaman di TPU Tegal Alur tidak mengalami gangguan hingga kini. Wawin memprediksi bahwa video yang beredar di media sosial pada Jumat (8/1/2021) tersebut diambil pada hari Selasa (5/1/2021). Pasalnya, pada hari tersebut, TPU Tegal Alur diguyur hujan yang cukup besar, bahkan disertai petir.

    “Hujan petir, kita di tengah lapangan, dan cukup mengerikan di tengah hujan petir itu,” ungkap Wawin.

    Oleh karena itu, Wawin tak heran jika sopir ambulans memutuskan berteduh dan tak langsung melaju usai mengantarkan jenazah. Wawin pun menyampaikan bahwa per hari Jumat, terdapat penurunan pemakaman jenazah di TPU Tegal Alur.

    “Alhamdulillah, kemarin selalu di atas 50 lalu pernah 60, sekarang ada penurunan jadi 40-50,” ujarnya.

    Kesimpulan

    BUKAN antri pemakaman. Deretan ambulans tersebut merupakan ambulans kosong yang sopirnya sedang berteduh setelah mendaftar dan menurunkan jenazah karena hujan petir.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6074) [SALAH] Hirup Uap Air Panas Dua Kali Sehari Dapat Menangkal Covid-19

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 13/01/2021

    Berita

    “Know the role of steam inhalation in prevention of corona. Mr. Nilesh Jogal, founder of JOGI Ayurved Hospital, Surat explains how he could protect his entire staff members from corona infection despite coming in contact with corona positive patients on daily basis.”

    Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia:

    “Ketahui peran menghirup uap dalam pencegahan korona. Bapak Nilesh Jogal, pendiri Rumah Sakit Ayurved JOGI, Surat menjelaskan bagaimana dia dapat melindungi seluruh anggota stafnya dari infeksi korona meskipun melakukan kontak dengan pasien positif korona setiap hari.”

    Facebook:

    “KABAR DARI INDIA: MELAWAN CORONA DENGAN MENGHIRUP UAP AIR PANAS….

    Virus Covid-19 itu pelindung dirinya lemak (grease). Itu sebabnya kita diminta untuk sering mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir. Minum air hangat, dan mengkonsumsi makanan panas. Juga makan dan minuman yg mengandung asam (kecut). Menghirup uap air panas. Semua anjuran itu, dimaksudkan untuk membunuh virus Covid-19, karena pelindung tubuh virus itu akan luruh dan membuat virus itu mati, jika berhadapan air panas/hangat, uap air panas, air kecut (air rebusan buah jeruk misalnya), alkohol pekat, atau cairan sabun/deterjen…”

    Uap air hangat dapat menghilangkan Virus COVID-19

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook Bram Palgunadi mengunggah video pada Senin (21/12/2020). Dalam video tersebut terdepat seorang laki-laki yang bernama Nilesh Jogal yang menyebutkan bahwa dengan menghirup uap air panas sebanyak dua kali sehari melalui hidung dan dihembuskan melalui mulut diyakini mampu menangkal virus Covid-19. Video tersebut pertama kali tayang di akun Youtube JOGI Ayurved pada 10 Desember 2020.

    Dari hasil penelusuran, informasi terkait menghirup uap air panas dua kali sehari dapat menangkal virus Covid-19 adalah tidak benar, informasi yang sama juga pernah beredar pada pertengahan tahun 2020 lalu. Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Eka Ginanjar mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak bermanfaat dan belum ada penelitian kesehatan secara resmi yang bisa membuktikan apakah menghirup uap air panas dapat membunuh virus Corona. Sampai saat ini pun belum ada metode yang resmi untuk melakukan penelitian tersebut.

    Seorang ahli dalam virus Corona yang mengepalai Departemen Ilmu Biologi di Texas A&M University-Texarkana juga menanggapi hal tersebut, dirinya setuju bahwa gagasan uap air panas dapat membunuh virus Corona adalah gagasan yang buruk karena tidak benar dan dapat merusak paru-paru.

    Melalui penelusuran lebih lanjut, dilansir dari factcheck.afp.com, Dr. Jason McKnight, Asisten Profesor Klinis di Departemen Perawatan Primer dan Population Health di Texas A&M University mengatakan bahwa cara tersebut justru memiliki potensi untuk menyebabkan kerusakan pada wajah seperti luka bakar bagian kulit wajah, mata, dan saluran pernapasan, yang jika cukup parah dapat menyebabkan komplikasi serius dalam jangka panjang.

    Jack juga menambahkan bahwa pada saat ini, satu-satunya cara untuk membunuh virus adalah melalui solusi pembersihan antimikroba, yang tidak boleh dihirup atau dimasukkan ke dalam tubuh dengan cara apapun.

    Sementara itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO), melalui laman resminya who.int menyatakan, membiarkan tubuh terkena paparan sinar matahari maupun temperatur yang lebih tinggi dari 25 derajat Celcius tidak mampu mencegah maupun mengobati Covid-19 dan sampai saat ini tidak ada obat khusus yang direkomendasikan untuk mencegah atau mengobati virus ini.

    Namun, mereka yang terinfeksi virus harus menerima perawatan yang tepat untuk meredakan dan mengobati gejala, dan mereka yang sakit parah harus mendapatkan perawatan suportif yang dioptimalkan. Beberapa perawatan spesifik sedang diselidiki, dan akan diuji melalui uji klinis. WHO membantu mempercepat upaya penelitian dan pengembangan dengan sejumlah atau mitra.

    Berdasarkan seluruh referensi, terkait informasi menghirup uap air panas dua kali sehari dapat menangkal virus Covid-19 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Rizky Maulana (Universitas Bina Sarana Informatika).

    Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Eka Ginanjar menyatakan, hal tersebut tidak bermanfaat dan belum ada penelitian kesehatan secara resmi. Sementara itu, Benjamin Neuman seorang ahli dalam virus Covid-19 yang mengepalai Departemen Ilmu Biologi di Texas A&M University-Texarkana, dirinya setuju bahwa gagasan uap air panas dapat membunuh virus Corona adalah gagasan yang buruk.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6073) [SALAH] Risma Joget Tanpa Menggunakan Masker

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 13/01/2021

    Berita

    “Breaking news
    Ada hiburan joget dan dansa para pejabat, kenapa tidak pakai masker???.
    Mereka begitu bahagia.”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar di Facebook video yang merekam Tri Rismaharini sedang berjoget dalam sebuah acara tanpa menggunakan masker. Video tersebut diunggah oleh Ali Mansur pada 6 Januari 2021.

    Setelah ditelusuri, terdapat foto yang memperlihatkan Risma dengan baju yang sama dalam artikel antaranews.com berjudul “Mendagri nyanyi ” Gemuk Famire”, Risma berjoget Maumere” yang dimuat tanggal 31 Januari 2020. Dalam artikel tersebut ditemukan informasi Risma berjoget di sela Rapat Koordinasi Pemerintahan Provinsi Jawa Timur 2020 di Grand City Surabaya.

    Video yang sama ditemukan pada kanal YouTube Antara Jatim dengan judul “Mendagri Nyanyi Gemu Famire, Risma Joget Maumere, Mahfud Md Ikutan” video yang berdurasi lebih panjang yaitu 3 menit 19 detik.

    “Saat rakor Pemprov Jatim dan kepala daerah se-Jatim pada Jumat (31/1/2020) di Grand City, Walikota Surabaya Tri Rismaharini berjoget maumere dengan iringan nyanyian dari mendagri Tito Karnavian. Saat asyik berjoget, Menkopolhukam Masuk MD melintas dan ikut berjoget meski sebentar” dalam diskripsi video YouTube Antara Jatim pada 4 Februari 2020.

    Pada tanggal 2 Maret 2020 Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan temuan kasus Covid-19 pertama di Indonesia.

    Dengan demikian video Risma sedang berjoget tersebut diambil saat rapat koordinasi Pemerintahan Provinsi Jawa Timur 2020 di Grand City Surabaya pada 31 Januari 2020, sedangkan kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan pada 2 Maret 2020 sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (Institut Agama Islam Negeri Surakarta).

    Faktanya, video tersebut diambil saat rapat koordinasi Pemerintahan Provinsi Jawa Timur 2020 di Grand City Surabaya pada 31 Januari 2020 sedangkan kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan pada 2 Maret 2020.

    Rujukan