Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X menarasikan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 120 juta rekening yang tidak aktif, dan untuk membuka blokiran tersebut, pengguna diklaim harus membayar Rp100 ribu.
Unggahan tersebut disertai foto Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dan logo resmi lembaga tersebut. Hingga saat ini, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 95 ribu kali.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“PPATK Sudah Blokir Lebih dari 120 Juta Rekening Nganggur, Ternyata Jika Blokirannya ingin Dibuka Harus Bayar Rp100.000”
Namun, benarkah PPATK wajibkan bayar Rp100 ribu untuk buka blokir rekening?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(GFD-2025-28415) Cek fakta, PPATK wajibkan bayar Rp100 ribu untuk buka blokir rekening
Sumber:Tanggal publish: 14/08/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh PPATK tidak dikenakan biaya apa pun.
Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas isu viral yang menyebutkan adanya kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” kata Misbakhun, dilansir dari ANTARA.
Ia menjelaskan bahwa PPATK memang telah membuka kembali rekening-rekening yang diblokir, khususnya yang berstatus dormant atau tidak aktif selama beberapa bulan terakhir, dan hal ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Misbakhun juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokiran rekening tanpa pungutan biaya, dan kebijakan ini telah dijalankan oleh seluruh perbankan nasional, baik dari kelompok Himbara maupun swasta.
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas isu viral yang menyebutkan adanya kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” kata Misbakhun, dilansir dari ANTARA.
Ia menjelaskan bahwa PPATK memang telah membuka kembali rekening-rekening yang diblokir, khususnya yang berstatus dormant atau tidak aktif selama beberapa bulan terakhir, dan hal ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Misbakhun juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokiran rekening tanpa pungutan biaya, dan kebijakan ini telah dijalankan oleh seluruh perbankan nasional, baik dari kelompok Himbara maupun swasta.
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
(GFD-2025-28414) [HOAKS] OJK Hapus Utang Masyarakat di Bank
Sumber:Tanggal publish: 12/08/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang menyebutkan bahwa utang masyarakat di bank sudah dihapuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi yang mengeklaim OJK menghapuskan utang masyarakat di bank dibagikan oleh akun Facebook ini pada 7 Agustus 2025.
Akun itu membagikan tautan menuju sebuah artikel. Berikut kutipan artikel itu:
Bertempat di Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan) lapangan Banten Jakarta Pusat perwakilan GEI (Golden Eagle Internasional UNDP) dari 514 kabupaten/kota menggelar Konferensi Pers terkait sudah dimulainya QFS (Quantum Financial System),
hal ini ditandai dengan berakhirnya FIAT Monetery System yang selama ini digunakan oleh negara negara di dunia sejak tahun 1933 yang didasarkan pada Banking Act 1933.
Pada saat terjadinya perubahan Sistem dari FIAT ke QFS, maka semua utang Bank ke Bank Sentral, Bank Sentral ke Pemilik dihapuskan secara sistem.
Dengan demikian seluruh utang Debitur ke Bank juga dihapuskan sejak tanggal 18 Mei 2025 dengan persetujuan Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global.
Screenshot Hoaks, OJK hapus utang masyarakat di bank
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi yang mengeklaim OJK menghapuskan utang masyarakat di bank dibagikan oleh akun Facebook ini pada 7 Agustus 2025.
Akun itu membagikan tautan menuju sebuah artikel. Berikut kutipan artikel itu:
Bertempat di Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan) lapangan Banten Jakarta Pusat perwakilan GEI (Golden Eagle Internasional UNDP) dari 514 kabupaten/kota menggelar Konferensi Pers terkait sudah dimulainya QFS (Quantum Financial System),
hal ini ditandai dengan berakhirnya FIAT Monetery System yang selama ini digunakan oleh negara negara di dunia sejak tahun 1933 yang didasarkan pada Banking Act 1933.
Pada saat terjadinya perubahan Sistem dari FIAT ke QFS, maka semua utang Bank ke Bank Sentral, Bank Sentral ke Pemilik dihapuskan secara sistem.
Dengan demikian seluruh utang Debitur ke Bank juga dihapuskan sejak tanggal 18 Mei 2025 dengan persetujuan Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global.
Screenshot Hoaks, OJK hapus utang masyarakat di bank
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek akun media sosial resmi OJK untuk memverifikasi kebenaran narasi tersebut.
OJK melalui akun Instagram resmi pada 8 Agustus 2025, meminta masyarakat berhati-hati terhadap narasi penghapusan utang debitur di bank.
"OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang debitur bank," demikian imbauan OJK.
Dalam unggahan tersebut, OJK turut mencantumkan tangkapan layar artikel tentang penghapusan utang masyarakat di bank dan melabelinya sebagai hoaks.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK melalui saluran komunikasi resmi, yaitu:
OJK melalui akun Instagram resmi pada 8 Agustus 2025, meminta masyarakat berhati-hati terhadap narasi penghapusan utang debitur di bank.
"OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang debitur bank," demikian imbauan OJK.
Dalam unggahan tersebut, OJK turut mencantumkan tangkapan layar artikel tentang penghapusan utang masyarakat di bank dan melabelinya sebagai hoaks.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK melalui saluran komunikasi resmi, yaitu:
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim OJK menghapuskan utang masyarakat di bank adalah hoaks.
Melalui akun Instagram resmi, OJK menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang debitur bank.
Melalui akun Instagram resmi, OJK menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang debitur bank.
Rujukan
- https://www.facebook.com/putra.solor.5/posts/pfbid029H9pVW649yikPMapjyAqMrMqiSyaj4LKrbsrzGnVmUruetcoXQ13z4Qafj2kXnrvl
- https://www.instagram.com/ojkindonesia/p/DNF9Bn-JImK/ mailto:konsumen@ojk.go.id
- https://www.instagram.com/p/DNF9Bn-JImK/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading
- https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan
(GFD-2025-28413) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Bantuan SIM Online Gratis
Sumber:Tanggal publish: 14/08/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran bantuan SIM online gratis, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 4 Agustus 2025.
Klaim link pendaftaran bantuan SIM online gratis berupa tulisan sebagai berikut.
"Bantuan Layanan gratis untuk masyarakat indonesiaKorlantas polri membagikan SIM gratis online kepada seluruh lapisan masyarakat demi mewujudkan kesadaran masyarakat mengenai kelengkapan dalam berkendar.
Daftarkan diri anda segera mungkin untuk mendapatkan SIM secara gratis maupun memperpanjang sim yang sudah mati dengan secara online
Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia"
Klaim tersebut menyertakan menu daftar, jika menu tersebut diklik muncul link berikut.
"https://forumregister.verifistatus.web.id/?fbclid=IwY2xjawMI_ytleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFDYjdxcGlMemlUaE41eWxXAR6AmO70ui9BOXbpMTJfGXmwO82Phm6qMYxS8FmMHxOudinGU8g_lUs6g6VWHg_aem_CEfnQQ0B5TnYAmPlWOrVZA"
Link tersebut mengarah pada halaman situs yang meminta sejumlah data provinsi dan nomor Telegram.
Benarkah klaim link pendaftaran bantuan SIM online gratis? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran bantuan SIM online gratis. Penelusuran dilakukan dengan mengecek ke akun Instagram resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, @korlantaspolri.ntmc.
Dalam salah satu postingannya, akun Instagram @korlantaspolri.ntmc memastikan bahwa tidak ada program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.
Berikut gambar tangkapan layarnya.
"Sahabat lantas,Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya.
Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas," tulis akun Instagram @korlantaspolri.ntmc pada 13 Desember 2024.
Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Rumor SIM Gratis Seumur Hidup Merebak di Bukittinggi, Polisi Pastikan Hoaks" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 17 Januari 2025,
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat membantah, rumor yang beredar di kalangan masyarakat setempat mengenai adanya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang berlaku seumur hidup.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fathurrahman, mengungkapkan bahwa sejumlah warga telah termakan oleh isu yang tidak berdasar ini.
"Bahkan, ada masyarakat yang datang ke Polresta untuk mempertanyakan kebenaran pembuatan SIM gratis ini," ujar Irsyad dilansir dari Antara, Jumat (17/1/2025).
Irsyad menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoaks atau berita bohong. Ia mengimbau, masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
"Informasi tersebut palsu. Tidak mungkin ada SIM seumur hidup, karena SIM merupakan sertifikasi kemampuan mengemudi yang harus diperbarui secara berkala. Kemampuan seseorang dalam mengemudi bisa berubah dan bahkan menurun setiap tahun," jelasnya.
Irsyad menjelaskan bahwa ketentuan mengenai SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu disebutkan bahwa SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi dan sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat identitas lengkap pengemudi.
"Selain itu, SIM juga berfungsi untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian," tambahnya.
Informasi tentang pembuatan SIM gratis, lanjut Irsyad, juga tidak mungkin dilakukan karena terdapat kewajiban pembayaran pajak kepada negara dalam proses penerbitan SIM. Di Indonesia, regulasi pembuatan SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
"Seluruh PNBP yang berlaku pada Polri wajib disetor ke kas negara untuk mendukung pembangunan nasional," tegasnya.
Irsyad berharap, masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh hoaks dan selalu memeriksa kebenaran informasi kepada pihak yang berwenang sebelum mempercayainya.Sumber:https://www.instagram.com/p/DDg1-fjJMn8/?img_index=1
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran bantuan SIM online gratis tidak benar.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri @korlantaspolri.ntmc menyatakan informasi pembuatan SIM gratis dan seumur hidup adalah hoaks.
Regulasi tarif pembuatan SIM di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
(GFD-2025-28412) Keliru: Pemerintah Resmikan Program Pinjaman Koperasi Merah Putih
Sumber:Tanggal publish: 13/08/2025
Berita
DUA konten yang beredar di TikTok [arsip] dan Facebook, memuat klaim bahwa pemerintah meresmikan program pinjaman Koperasi Merah Putih sebesar Rp 5-500 juta.
Konten pertama menayangkan kegiatan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Budi Arie diklaim mengumumkan pinjaman Koperasi Merah Putih sebesar Rp 25 juta, dapat dicicil tanpa biaya administrasi.
Sedangkan konten kedua, memuat foto Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Konten ini memuat klaim bahwa pinjaman dari Koperasi Merah Putih sebesar Rp 5 juta hingga Rp 500 juta tanpa bunga.
Namun, benarkah dua konten itu terkait dengan Koperasi Merah Putih membuka program pinjaman tanpa administrasi dan bunga?
Konten pertama menayangkan kegiatan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Budi Arie diklaim mengumumkan pinjaman Koperasi Merah Putih sebesar Rp 25 juta, dapat dicicil tanpa biaya administrasi.
Sedangkan konten kedua, memuat foto Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Konten ini memuat klaim bahwa pinjaman dari Koperasi Merah Putih sebesar Rp 5 juta hingga Rp 500 juta tanpa bunga.
Namun, benarkah dua konten itu terkait dengan Koperasi Merah Putih membuka program pinjaman tanpa administrasi dan bunga?
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi narasi tersebut menggunakan alat pencarian gambar terbalik dari Google dan membandingkan narasinya dengan informasi dari sumber-sumber kredibel. Faktanya, meski foto kedua menteri tersebut terkait dengan pembentukan Koperasi Merah Putih, namun mereka tidak mengumumkan nilai pinjaman dengan nominal tertentu. Saat ini, program pinjaman diserahkan ke masing-masing koperasi.
Foto Budi Arie dalam konten pertama adalah saat ia meninjau pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi, Jawa Barat, 15 Mei 2025. Foto ini diunggah di laman pemerintah Kota Cimahi.
Dalam acara itu, dia mengatakan, Koperasi Merah Putih merupakan upaya pemerintah agar untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok dan peningkatan produktivitas lokal. Dia berharap upaya itu bisa mengurangi rantai distribusi kebutuhan pokok.
Budi Arie juga mengatakan Koperasi Merah Putih dikembangkan sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU), yang bergerak di bidang simpan pinjam, logistik, distribusi pangan, bahkan pelayanan dasar seperti unit kesehatan dan distribusi gas LPG.
Dia tak menyebutkan mengenai pinjaman senilai Rp25 juta per orang.
Di kolom komentar, pengunggah konten tersebut membagikan nomor WhatsApp bagi warga. Namun, setelah dicek, foto profil nomor tersebut memperlihatkan perempuan dengan kartu tanda pengenal pegawai Bank BRI, bukan Koperasi Merah Putih.
Di kolom obrolan, akun WhatApp tersebut menyatakan, syarat pengajuan pinjaman tersebut adalah menyerahkan foto KTP, foto selfie memegang KTP, foto kartu keluarga, dan foto nomor rekening dan buku tabungan bank. Data-data tersebut harus dikirim ke nomor WhatsApp yang sama.
Gambar kedua yang memperlihatkan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan bersama jajaran menteri lainnya, berasal dari kegiatan 3 Maret 2025. Saat itu Zulkifli Hasan menyampaikan hasil dari rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibangun di 70 ribu hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia. Tidak ada pembahasan bahwa pemerintah membuka program pinjaman hingga Rp 500 juta melalui Koperasi Merah Putih.
Video selengkapnya dapat diakses melalui kanal Sekretariat Presiden.
Modus Penipuan Keuangan
Dilansir Tempo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesungguhnya telah mengingatkan masyarakat agar tak sembarangan membagikan atau mengirimkan rekaman selfie atau swafoto dengan KTP kepada pihak lain.
Saat ini berkembang banyak cara di mana pelaku kejahatan untuk menguasai data pribadi korban, seperti meminta secara langsung, iming-iming hadiah, pemberian komisi, menang undian, pembelian produk dengan harga khusus, atau penawaran kerja.
Perusahaan keamanan digital Kaspersky juga menyatakan bahwa data pribadi masyarakat, yang berhasil dikumpulkan penjahat, telah lama menjadi barang yang diperjualbelikan di pasar gelap digital atau dark web, sebagaimana diberitakan CNBC.
Koperasi Merah Putih
Dilansir dari website resminya, Merahputih.kop.id, definisi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Terdapat sejumlah aktivitas usaha, yakni gerai sembako, apotek, kantor koperasi, unit usaha simpan pinjam, klinik, cold storage/cold chain atau penyimpanan barang dengan sistem pendingin, logistik, dan usaha lain dengan potensi dan kebutuhan masyarakat di masing-masing desa/kelurahan.
Artinya nantinya kegiatan simpan pinjam untuk masyarakat pun akan dikelola oleh unit koperasi di masing-masing desa/kelurahan, bukan dari pemerintah pusat atau kementerian. Maka informasi terkait pinjaman dapat ditanyakan ke kantor-kantor desa/kelurahan tersebut.
Foto Budi Arie dalam konten pertama adalah saat ia meninjau pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi, Jawa Barat, 15 Mei 2025. Foto ini diunggah di laman pemerintah Kota Cimahi.
Dalam acara itu, dia mengatakan, Koperasi Merah Putih merupakan upaya pemerintah agar untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok dan peningkatan produktivitas lokal. Dia berharap upaya itu bisa mengurangi rantai distribusi kebutuhan pokok.
Budi Arie juga mengatakan Koperasi Merah Putih dikembangkan sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU), yang bergerak di bidang simpan pinjam, logistik, distribusi pangan, bahkan pelayanan dasar seperti unit kesehatan dan distribusi gas LPG.
Dia tak menyebutkan mengenai pinjaman senilai Rp25 juta per orang.
Di kolom komentar, pengunggah konten tersebut membagikan nomor WhatsApp bagi warga. Namun, setelah dicek, foto profil nomor tersebut memperlihatkan perempuan dengan kartu tanda pengenal pegawai Bank BRI, bukan Koperasi Merah Putih.
Di kolom obrolan, akun WhatApp tersebut menyatakan, syarat pengajuan pinjaman tersebut adalah menyerahkan foto KTP, foto selfie memegang KTP, foto kartu keluarga, dan foto nomor rekening dan buku tabungan bank. Data-data tersebut harus dikirim ke nomor WhatsApp yang sama.
Gambar kedua yang memperlihatkan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan bersama jajaran menteri lainnya, berasal dari kegiatan 3 Maret 2025. Saat itu Zulkifli Hasan menyampaikan hasil dari rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibangun di 70 ribu hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia. Tidak ada pembahasan bahwa pemerintah membuka program pinjaman hingga Rp 500 juta melalui Koperasi Merah Putih.
Video selengkapnya dapat diakses melalui kanal Sekretariat Presiden.
Modus Penipuan Keuangan
Dilansir Tempo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesungguhnya telah mengingatkan masyarakat agar tak sembarangan membagikan atau mengirimkan rekaman selfie atau swafoto dengan KTP kepada pihak lain.
Saat ini berkembang banyak cara di mana pelaku kejahatan untuk menguasai data pribadi korban, seperti meminta secara langsung, iming-iming hadiah, pemberian komisi, menang undian, pembelian produk dengan harga khusus, atau penawaran kerja.
Perusahaan keamanan digital Kaspersky juga menyatakan bahwa data pribadi masyarakat, yang berhasil dikumpulkan penjahat, telah lama menjadi barang yang diperjualbelikan di pasar gelap digital atau dark web, sebagaimana diberitakan CNBC.
Koperasi Merah Putih
Dilansir dari website resminya, Merahputih.kop.id, definisi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Terdapat sejumlah aktivitas usaha, yakni gerai sembako, apotek, kantor koperasi, unit usaha simpan pinjam, klinik, cold storage/cold chain atau penyimpanan barang dengan sistem pendingin, logistik, dan usaha lain dengan potensi dan kebutuhan masyarakat di masing-masing desa/kelurahan.
Artinya nantinya kegiatan simpan pinjam untuk masyarakat pun akan dikelola oleh unit koperasi di masing-masing desa/kelurahan, bukan dari pemerintah pusat atau kementerian. Maka informasi terkait pinjaman dapat ditanyakan ke kantor-kantor desa/kelurahan tersebut.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang menyatakan gambar yang beredar memperlihatkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meresmikan pinjaman online Koperasi Merah Putih senilai Rp25 juta per penerima adalah klaim keliru.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@kopdesmerahputih17/photo/7532836137216281864?_d=secCgYIASAHKAESPgo85WTs2%2FUs%2Fd7QM7Dq0Q2Ljc%2FuGCzJPAreKkZSYpH%2B50PLN63oGcilPTI5uywVGoWkbx7NLt5vB5NYqFZ8GgA%3D&_r=1&_svg=1&aweme_type=150&checksum=8c08e52e35f253c20251123bc82bdd2a026af40f7c1c4483cf019863c68ff9b4&item_author_type=2&link_reflow_popup_iteration_sharer=%7B%22click_empty_to_play%22%3A1%2C%22dynamic_cover%22%3A1%2C%22follow_to_play_duration%22%3A-1.0%2C%22profile_clickable%22%3A1%7D&mid=7315411538469554945&pic_cnt=1&preview_pb=0®ion=ID&sec_user_id=MS4wLjABAAAA_fwRCUAo8LUdclXXE_PZxPdw6e41vR5F1fzfk11EOuV18UwG7cC6dUEgTvL9dvAW&share_app_id=1180&share_item_id=7532836137216281864&share_link_id=5fd9ab5b-65bc-4400-a2cb-0f27b4cd4cca&share_scene=11&sharer_language=id&social_share_type=14&source=h5_t×tamp=1754841658&u_code=e4h3120jk1fc80&ug_btm=b2001&ug_photo_idx=0&ugbiz_name=UNKNOWN&user_id=7160491570973312006&utm_campaign=client_share&utm_medium=android&utm_source=whatsapp
- https://perma.cc/JK8Y-4KTS
- https://web.facebook.com/photo/?fbid=698394146456752&set=gm.1668480460363193&idorvanity=891972631347317
- https://ppid.cimahikota.go.id/artikel/dinas-perdagangan-koperasi-usaha-kecil-dan-menengah-dan-perindustrian-tinjau-pembentukan-koperasi-merah-putih-menteri-koperasi-ukm-kunjungi-kel-cibeber-cimahi
- https://www.youtube.com/watch?v=46rAakxMqlc
- https://www.tempo.co/ekonomi/ojk-peringatkan-bahaya-selfie-pakai-ktp-sembarangan-apa-risikonya--37639
- https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250115111314-37-603319/hati-hati-selfie-pegang-ktp-rekening-bisa-langsung-dibobol
- https://merahputih.kop.id/ /cdn-cgi/l/email-protection#3754525c51565c43567743525a4758195458195e53
Halaman: 532/6994

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5058890/original/025447600_1734682440-IgSim1.jpg)

