• (GFD-2026-31866) [SALAH] Nadiem Makarim Menyerahkan Rp450 Triliun kepada Jokowi

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 21/01/2026

    Berita

    Beredar unggahan video [arsip] dari akun Facebook “Info Presiden Jokowi” pada Kamis (2/10/2025). Unggahan tersebut menampilkan Eka Jaya, Ketua Umum Pengacara Jawara Bela Umat (PEJABAT) menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

    “Nadim Makarim mengatakan, saya sudah menyetor Rp450 triliun kepada Jokowi, dengan disaksikan oleh Kaesang dan Gibran, anaknya, pada tanggal 2 Oktober 2025 di Gedung KPK, pukul 13.00 sampai selesai."

    Hingga Rabu (21/1/2026) unggahan telah mendapatkan 1 tanda suka dan menuai 1 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar dari video melalui Google Lens. Diketahui video aslinya berasal dari kanal YouTube ‘REBORN TV’ berjudul “GEMPUR KPK ? TANGKAP & ADILI JOKOWI” yang tayang pada Senin (29/9/2025). Video tersebut berisi ajakan kepada masyarakat untuk melakukan demonstrasi di depan Gedung KPK pada Kamis (2/10/2025).

    Selanjutnya, TurnBackHoax melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “Nadiem Makarim menyerahkan Rp450 triliun ke Jokowi” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

    Selain itu, berdasarkan pemberitaan Tempo, mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memang menyebut nama Presiden Joko Widodo saat membacakan nota keberatan pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026). Penyebutan tersebut berkaitan dengan penugasan dari Jokowi untuk segera menjalankan program digitalisasi pendidikan. Tidak terdapat pernyataan Nadiem mengenai penyerahan dana Rp450 triliun kepada Jokowi, apalagi dengan disaksikan oleh kedua anaknya.

    Kesimpulan

    Faktanya, tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Dengan demikian, unggahan video berisi klaim “Nadiem Makarim menyerahkan Rp450 triliun kepada Jokowi” adalah konten menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

  • (GFD-2026-31867) [SALAH] Uji Coba Nuklir AS Sebabkan Gempa dan Tsunami Aceh 2004

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 21/01/2026

    Berita

    Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Kang N'dang” pada Kamis (15/1/2026). Unggahan disertai dengan narasi sebagai berikut:

    “GEMPA TSUNAMI ACEH 2004, ADALAH BISNIS Gempa Tsunami Aceh 2004, bukanlah Alami, Tapi Buatan, Ada Nuklir di Baliknya. Bukti Kuat: 

    1. Dokumen CIA yang bocor (declassified 2013 & 2017) CIA FOIA dokumen No. F-2013-00698 & F-2017-00427 menyebutkan: "underwater nuclear test series Indian Ocean 2004–2005" dengan kode "Operation Tidal Wave. " Dokumen menyebut: Low-yield tactical device 5–15 kt di koordinat 3.3°N 95.8°E (persis episenter Bencana).

    2. Anomali Seismogram Dunia Seismograf global (IRIS & USGS) menunjukkan gelombang P & S normal, tapi gelombang permukaan (Love & Rayleigh) mati tiba-tiba setelah 2 menit 40 detik, Persis pola khas ledakan nuklir bawah laut, bukan rupture lempeng yang biasanya 8–12 menit. Analisis Dr. André Gsponer (ISRI Geneva, 2005): Signature of a 10–15 kt nuclear explosion at 1–2 km depth. 

    3. Bukti Radiasi IAEA & CTBTO 2005 bilang "Tidak ada radiasi". Bohong..! Radiasi malah sangat nyata, mayat-mayat pada Menghitam seperti khas Radiasi, padahal Mayat tenggelam harusnya Memutih Pucat. Justru laporan internal IAEA sendiri yang bocor 2014 (WikiLeaks) menemukan: Caesium-137 & Strontium-90 di sedimen pantai Lhoknga & Lampuuk – level 5–8 kali background normal. 

    4. Kesaksian saksi mata, Nelayan & Militer Para Nelayan Pulau Weh & Simeulue (2005): Dengar dentuman satu kali sangat keras seperti bom besar, baru kemudian air datang. Bukan tanah goyang dulu. Mantan perwira Angkatan Laut AS (testimoni 2015 di Veterans Today): Kami di USS Abraham Lincoln sudah berada 300 mil dari lokasi, 72 jam sebelum bencana. Dengan perintah 'Standby for Humanitarian Disaster'. 

    5. Gelombang terlalu fokus . Tsunami hanya menghantam Aceh & Sumatra Barat sangat maksimal. Tapi hampir nol di Sri Lanka selatan & India timur ( pola khas ledakan terarah, bukan gempa megathrust yang seharusnya menyebar merata)"

    Hingga Rabu (21/1/2026) unggahan telah mendapatkan 17.000 tanda suka, 3.900 komentar dan telah dibagikan ulang 8.100 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel cek fakta tempo.co.

    Tsunami Aceh 2004 dipicu oleh gempa berkekuatan 9,2 SR di Samudra Hindia, sekitar 250 km dari pantai barat Aceh. Gelombang setinggi 30–35 meter menghantam Aceh, Sumatera Utara, Thailand, Sri Lanka, India, hingga pantai timur Afrika, menewaskan sekitar 227 ribu orang, sebagian besar di Indonesia. Gempa ini terjadi akibat pergeseran dua lempeng tektonik pada patahan naik (thrust fault) sepanjang 500 km dan lebar 150 km, dengan pergeseran lebih dari 20 meter. Bukti seabed rupture sepanjang 1.600 km dan jejak tsunami purba di Pulau Simeulue memperkuat fakta bahwa wilayah ini rawan tsunami.

    Beberapa teori konspirasi mengklaim tsunami 2004 akibat ledakan nuklir dengan dokumen CIA berkode F-2013-00698 dan F-2017-00427. Namun pemeriksaan Tempo, situs CIA, National Archives, dan Library of Congress menunjukkan kode tersebut bukan arsip rahasia, melainkan nomor permohonan informasi, dan tidak terkait uji coba nuklir atau “Operation Tidal Wave” di Samudra Hindia. Istilah “Operation Tidal Wave” sebenarnya merujuk pada operasi udara AS menarget ladang minyak di Rumania tahun 1943.

    Klaim lain bahwa kapal induk USS Abraham Lincoln berada di Aceh juga keliru. Saat tsunami, kapal tersebut berlabuh di Hongkong dan baru menempuh 36 jam perjalanan untuk bantuan kemanusiaan. Begitu pula klaim bahwa ExxonMobil baru masuk Aceh setelah tsunami salah; perusahaan tersebut beroperasi sejak 1999, setelah membeli Mobil Oil Indonesia yang sudah aktif sejak 1970 di Aceh. 

    Kesimpulan

    Faktanya, tsunami Aceh 2004 disebabkan oleh gempa bumi berkekuatan 9,2 SR, bukan ledakan nuklir, dan kapal induk USS Abraham Lincoln tidak berada di dekat Aceh saat kejadian. Dengan demikian, unggahan berisi klaim “uji coba nuklir AS sebabkan gempa dan tsunami Aceh 2004” adalah konten menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

  • (GFD-2026-31868) Tak Benar Jokowi Sebut Gibran-Kaesang akan Jadi Presiden-Wapres

    Sumber:
    Tanggal publish: 21/01/2026

    Berita

    tirto.id - Di media sosial, beredar unggahan yang mengklaim bahwa Joko Widodo menyebut Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada 2029.

    ADVERTISEMENT

    Klaim tersebut disebarkan oleh sebuah akun Facebook di sebuah grup bernama “ANIES BASWEDAN FOR NKRI” (arsip), pada 17 Januari 2026.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Gila luh ndro,luh kira negara punya si notomiharjo gembong pki, pake segala bawa nama rakyat lg sicungkring,” tulis pengunggah dalam takarir.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Baca juga:Hoaks Natuna Utara Menjadi Jaminan Utang WhooshHoaks Listrik Padam 7 Hari & Internet Mati Akibat Krisis Global

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Unggahan tersebut menyertakan tangkapan layar sebuah judul berita dari Gelora News yang diunggah pada 14 Januari 2026.

    Baca juga:Roy Suryo dkk Hadirkan Ahli Saraf untuk Diperiksa PolisiPerkara Eggi Sudjana Berhenti Bukan karena Minta Maaf ke Jokowi

    ADVERTISEMENT

    “Joko Widodo: Kemungkinan Gibran-Kaesang Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2029 Insya Allah kalau saya Masih Hidup, Ini Wasiat Rakyat Harus Saya Perjuangkan,” begitu judul berita yang dilampirkan pengunggah.

    Di dalam berita, terdapat foto Joko Widodo tengah tersenyum, memakai peci hitam, dan kemeja berwarna biru.

    Hingga artikel ini ditulis pada Selasa (20/1/2026), unggahan tersebut sudah memperoleh 12 tanda suka dan 20 komentar. Dari observasi Tirto, mayoritas netizen di kolom komentar agaknya mempercayai klaim tersebut.

    Baca juga:Hoaks Demonstrasi di Surabaya Bawa Bendera Israel

    Periksa Fakta Gibran-Kaesang Capres-Cawapres 2029.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaimnya?

    Hasil Cek Fakta

    Untuk mengetahui kebenaran klaim, Tirto mula-mula mengamati dengan seksama tangkapan layar berita di unggahan. Dari amatan Tirto, terdapat kejanggalan dalam penulisan judul berita, yaitu penggunaan huruf kapital yang tidak konsisten.

    Kejanggalan tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa judul berita telah dimanipulasi. Untuk memastikan kecurigaan tersebut, Tirto memasukkan judul berita ke dalam mesin pencarian Google. Hasilnya, Tirto tidak menemukan berita dari Gelora News dengan judul tersebut.

    Tirto kemudian menelusuri portal Gelora News dan menemukan berita lain yang diunggah pada 14 Januari 2026 dengan foto yang sama, yakni menampilkan Joko Widodo tersenyum, memakai peci hitam, dan kemeja biru. Namun, judul serta isi berita tersebut tidak memuat pernyataan mengenai Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2029.

    Berita yang ditemukan berjudul “Rismon Sianipar: Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh”. Berita tersebut membahas soal pernyataan ahli digital forensik Rismon Sianipar yang mempermasalahkan bukti ijazah pendidikan Joko Widodo hanya berupa transkrip nilai sarjana muda. Rismon mempertanyakan keaslian ijazah Joko Widodo sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

    Baca juga:Video dari Kerumunan Demonstran Iran Menyalakan Senter Buatan AI

    Hingga artikel ini ditulis, tidak ada sumber kredibel yang menyebut Joko Widodo menyatakan Gibran dan Kaesang akan maju di pemilihan presiden 2029.

    Kesimpulan

    Penelusuran fakta menunjukkan, klaim yang menyebut Joko Widodo menyatakan bahwa Gibran dan Kaesang akan menjadi Presiden pada 2029 adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Baca juga:Tidak Benar Jokowi akan Bertaubat jika Ijazahnya Terbukti Palsu

    Judul berita yang beredar tidak ditemukan di Gelora News dan foto yang digunakan diambil dari pemberitaan lain dengan konteks berbeda.

    Rujukan

  • (GFD-2026-31869) Tidak Tepat KUHP Disahkan untuk Melumpuhkan Menkeu Purbaya

    Sumber:
    Tanggal publish: 21/01/2026

    Berita

    tirto.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang secara resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menarik banyak perhatian dan kontroversi di masyarakat. Sejumlah pasal mendapat sorotan dari masyarakat.

    ADVERTISEMENT

    Di media sosial, narasi ini juga menjadi perbincangan dengan beragam narasi. Tirto menemukan salah satu unggahan yang mengklaim pengesahan dan penyusunan KUHP dilakukan dengan tujuan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Unggahan tersebut beredar melalui akun Facebook ”Purbaya YS Mentri RI” (arsip) pada Kamis (15/01/2026). Dalam unggahan itu, terdapat potongan foto Purbaya Yudhi Sadewa dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    “Ternyata KUHP di sahkan untuk melumpuhkan Purbaya. DPR begitu semangat mengesahkan KUHP secara signifikan dan singkat ternyata motif nya adalah untuk melumpuhkan Pak Purbaya,” begitu tulis pesan dalam gambar di unggahan tersebut.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta KUHP Disahkan untuk melumpuhkan Purbaya.

    Hingga Rabu (21/01/2026), unggahan itu sudah mendapatkan 285 tanda reaksi, 289 komentar dan 30 kali dibagikan. Unggahan dengan narasi dan gambar serupa juga ditemukan di akun lain di Facebook berikut dan dari unggahan di platform lain seperti di TikTok dan YouTube berikut.

    ADVERTISEMENT

    Melalui kolom komentar, sejumlah warganet tampak memberikan dukungan kepada Purbaya. Mereka juga menyampaikan kritik terhadap DPR serta mempertanyakan klaim bahwa pengesahan KUHP dimaksudkan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan.

    Lantas, benarkah KUHP disahkan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa?

    Hasil Cek Fakta

    Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) digunakan sebagai landasan dalam menegakkan hukum pidana di Indonesia. KUHP digunakan untuk mengadili perkara pidana yang bertujuan melindungi kepentingan umum. KUHP mengandung peraturan mengenai tindak pidana yang berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum.

    Masuk ke tahun 2026, Indonesia resmi menjalankan fase baru dalam sistem peradilan pidana lewat pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tenten KUHP. Beleid ini sebenarnya telah disahkan pada tahun 2022, kemudian disahkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023, serta baru mulai resmi berlaku pada 2 Januari 2026.d

    Tempo menyebut KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan masa kolonial Hindia Belanda dan akan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    Tirto menelusuri klaim yang menyebut pengesahan KUHP dilakukan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penelusuran lewat mesin pencarian dan pemberitaan media nasional menunjukkan tidak ada informasi atau laporan yang memverifikasi klaim tersebut, baik dari pernyataan resmi pemerintah maupun laporan media arus utama yang kredibel.

    Laporan yang paling mendekati dengan narasi tersebut adalah informasi dari CNN Indonesia berikut. Dalam artikel tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan penilaiannya bahwa sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi mempengaruhi kewenangan aparat penegak hukum tertentu, termasuk penyidik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

    KUHP dan KUHAP merupakan dua undang-undang yang berbeda. Menurut penjelasan Tempo, KUHP mengatur substansi tindak pidana, yakni perbuatan apa saja yang dapat dipidana beserta sanksinya.

    Sementara itu, KUHAP merupakan hukum pidana formil yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, dalam menjalankan kewenangannya. KUHAP mengatur prosedur penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, hingga proses persidangan atas tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

    Direktur YLBHI menjelaskan bahwa dalam KUHAP yang baru disahkan, penyidik Bea Cukai berpotensi kehilangan kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal tanpa perintah dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Dalam konteks tersebut, YLBHI meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencermati ketentuan dalam KUHAP terbaru. Permintaan ini berkaitan dengan pernyataan Purbaya pada Oktober 2025 yang menyebut rencana melakukan penindakan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal. Saat itu, Purbaya menyatakan telah mengantongi daftar nama pihak-pihak yang terlibat dan siap menindaklanjutinya melalui proses hukum.

    Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, klaim yang beredar di media sosial diduga berangkat dari penilaian YLBHI terhadap KUHAP, namun kemudian keliru dikaitkan dengan KUHP.

    Narasi tersebut membingkai seolah-olah pengesahan KUHP dilakukan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, padahal substansi yang dipersoalkan YLBHI berkaitan dengan hukum acara pidana, bukan hukum pidana materiil.

    Imabuan YLBHI juga lebih menyoroti kepada kewenangan Polri yang diperkuat ketimbang pelemahan dari Kemekeu.

    Secara umum tidak didapatkan fakta ataupun kejadian yang menunjukkan KUHP baru melemahkan Purbaya ataupun Kementerian Keuangan.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim yang menyebut pengesahan KUHP dilakukan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa adalah klaim yang tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan. Narasi di media sosial bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading)

    Hingga penelusuran dilakukan, tidak ditemukan pernyataan resmi maupun pemberitaan kredibel yang mendukung narasi tersebut. Tidak ada kejadian ataupun fakta yang menunjukkan adanya pelemahan Kementerian Keuangan dari pengesahan KUHP.

    =========

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan