• (GFD-2020-4150) [SALAH] “New Fatwa ‘Sholat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum’ Dari Mbah Kakung,Yang Akan Di Keluarkan Untuk Rakyat Negeri +62”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 23/06/2020

    Berita

    Akun Putra Inka (fb.com/dennissikobo.taww) menunggah sebuah gambar tangkapan layar artikel berjudul “Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa ‘Shalat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum'” yang dimuat di situs swarakyat[dot]com dengan narasi sebagai berikut:

    “Akan Keluar New Fatwa Yang Menurut Saya Tambah Nyleneh Dan Somplak,Bagaimana Menurut Pemirsa Tentang New Fatwa Dari Mbah Kakung,Yang Akan Di Keluarkan Untuk Rakyat Negeri +62.”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa akan keluar fatwa baru dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin tentang salat tanpa wudu dan tayamum untuk rakyat Indonesia adalah klaim yang salah.

    Faktanya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu untuk petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat merawat pasien COVID-19 bukan untuk umum.

    Saat ditelusuri, artikel berita yang terdapat di gambar yang diunggah sumber klaim memang terdapat di situs Swarakyat[dot]com.

    Namun ada ketidaksesuaian antara judul berita dan substansi artikel berita tersebut. Artikel berita tersebut menjelaskan, MUI diminta mengeluarkan fatwa yang membolehkan petugas medis covid-19 salat tanpa berwudu.

    Dilansir dari artikel Medcom.id berjudul “Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa Pemulasaraan Jenazah Covid-19” menjelaskan Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pemulasaraan jenazah positif covid-19 atau korona. Sekaligus fatwa tata cara berwudu petugas medis yang merawat pasien covid-19.

    Pasalnya, terang Ma’ruf petugas medis tidak sembarang bisa melepas pelindung diri (APD) saat waktu salat tiba ketika hendak berwudu.

    “Saya mohon ada fatwa, misalnya tentang kebolehan orang yang salat tanpa wudu atau tayamum. Karena ini sudah dihadapi oleh para petugas medis,” ujar Ma’ruf.

    Permintaan Ma’ruf pun diiyakan oleh MUI dengan mengeluarkan fatwa petugas medis covid-19 boleh salat tanpa wudu. Dilansir dari Medcom.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 17 Tahun 2020. Fatwa menyatakan tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang menangani pasien virus korona (covid-19) boleh tidak wudu karena dalam keadaan mendesak.

    “Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” bunyi fatwa MUI yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.

    Hasanuddin mengatakan salah satu poin penting fatwa itu yakni tenaga kesehatan muslim yang merawat pasien covid-19 dengan APD tetap wajib melaksanakan salat dengan berbagai kondisinya diikuti sejumlah keringanan. Fatwa bisa menjadi pedoman salat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien covid-19. Hasanuddin menjelaskan, manakala kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu salat dan memiliki wudu, boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan, meski tetap memakai APD. Sementara, dalam kondisi sulit berwudu, maka bertayamum, kemudian melaksanakan salat.

    Hasanuddin menambahkan apabila APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka boleh melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i’adah) usai bertugas. Dia mengatakan ketika kondisi jam kerja tenaga medis sudah selesai, atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu salat, maka wajib salat fardu sebagaimana mestinya.

    Kemudian, bila tenaga medis bertugas mulai sebelum masuk waktu zuhur atau magrib, dan berakhir di waktu asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak ta’khir. Sementara, dalam kondisi bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim.

    “Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zuhur dan asar, serta magrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak,” kata Hasanuddin.

    Kesimpulan

    Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu untuk petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat merawat pasien COVID-19 bukan untuk umum.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4149) [SALAH] “uang kertas kita tahun 1954 ada tulisan Arab”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 23/06/2020

    Berita

    Akun Anwar Harum Maru (fb.com/anwarharum) mengunggah sebuah foto dengan narasi sebagai berikut:

    “Inilah wajah uang kertas kita tahun 1954…Renungkanlah !”

    Foto yang diunggah memperlihatkan pecahan 100 rupiah yang di dalamnya memuat tulisan Arab dan juga gambar Presiden RI pertama, Sukarno.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa uang kertas tahun 1954 yang bergambar Sukarno dan memuat tulisan Arab adalah uang resmi merupakan klaim yang salah.

    Bukan uang resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia maupun pemerintah pada 1954 sebagai alat transaksi yang sah. Uang Seri Sukarno yang memuat tulisan Arab hanyalah uang suvenir yang bisa diperjualbelikan secara bebas.

    Pada 25 Januari 2017, klaim soal adanya uang Sukarno yang memuat tulisan Arab ini pernah dibuatkan artikel periksa fakta di turnbackhoax.id dengan judul “[DISINFORMASI] Uang jaman Ir.Soekarno bertuliskan lafadz ALLAH (Indonesia negara Islam)”

    Dikutip dari artikel tersebut, dijelaskan bahwa “Uang Soekarno Suvenir tidak dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah. Uang Soekarno Suvenir dikeluarkan oleh pihak swasta, bukan oleh Bank Indonesia sehingga tidak akan ditemukan penjelasan Uang Soekarno Suvenir pada situs-situs resmi BI karena BI hanya mengeluarkan uang yang digunakan sebagai nilai tukar.”

    Dilansir dari Tempo.co, biasanya dalam Uang Sukarno suvenir ini, terdapat tambahan tulisan Arab berupa asma Allah, kun fa ya kun, nurisulaiman, surat Al Ikhlas, dan lain-lain.

    Meski bukan uang resmi, uang suvenir tetap diminati karena memiliki keunikan yang tidak dimiliki oleh uang lainnya, seperti bisa melengkung sendiri dan memuat tulisan Arab.

    Selain itu, berdasarkan penelusuran Tim CekFaka Tempo terhadap dokumen “Sejarah Bank Indonesia: Sistem Pembayaran Periode 1953-1959” yang diterbitkan oleh BI, diketahui bahwa uang pecahan 100 rupiah yang memuat tulisan Arab itu bukan uang resmi yang dikeluarkan oleh BI maupun pemerintah pada 1954 sebagai alat transaksi.

    Uang berangka tahun 1954 hanya diterbitkan oleh pemerintah, namun tidak ada yang bergambar Sukarno dan tidak memuat tulisan Arab. Pada 1954, pemerintah hanya menerbitkan Seri Suku Bangsa dengan menyertakan tanda tangan Menteri Keuangan Ong Eng Die. Pecahan 1 rupiah berwarna biru bergambar seorang wanita Sumatera Timur, sementara pecahan 2,5 rupiah berwarna merah dan memuat gambar seorang pria Flores.

    Dalam dokumen Sejarah Sistem Pembayaran Periode 1959-1966 oleh Bank Indonesia, pemerintah menerbitkan Uang Kertas Bank Indonesia (UKBI) Seri Sukarno dengan angka tahun 1960. UKBI Seri Sukarno ini terdiri atas tiga pecahan, yaitu 5 rupiah, 10 rupiah, dan 100 rupiah. Ciri-ciri utamanya adalah, pada bagian depan, tertera tulisan “IRIAN BARAT”. Sementara nomor seri yang terdapat pada bagian belakang diawali dengan kode “IB”. UKBI Seri Sukarno ini ditandatangani oleh Soetikno Slamet dan Indra Kasoema.

    Setahun kemudian, pada 1961, pemerintah mengeluarkan uang kertas Seri Sukarno untuk Irian Barat dan Riau, dengan angka tahun 1961. Uang ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Notohamiprodjo.

    Penerbitan uang kertas Seri Sukarno pada 1964 juga dilakukan oleh pemerintah dan ditandatangani oleh Soemarno. Penerbitan ini merupakan penerbitan uang oleh pemerintah yang terakhir kalinya. Selanjutnya, pemerintah tidak lagi menerbitkan uang sehubungan dengan pemberian wewenang kepada BI untuk mengeluarkan semua jenis uang dalam segala pecahan.

    Kesimpulan

    Bukan uang resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia maupun pemerintah pada 1954 sebagai alat transaksi yang sah. Uang Seri Sukarno yang memuat tulisan Arab hanyalah uang suvenir yang bisa diperjualbelikan secara bebas.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4148) [SALAH] Dokter RSAL Surabaya Meninggal akibat Covid-19

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 23/06/2020

    Berita

    “Kami Turut Berduka Cita Pahlawan Medis Covid Innalillahi Rojiun… Dokter Tirka Nandadan UGR RSAL Dr Ramelan Surabaya 18.30 WIB Minggu 21 Juni 2020”.

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun facebook bernama Eventorganizerjakarta Kocekoce mengunggah seorang dokter Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) dr Ramelan Surabaya yang diklaim meninggal akibat Covid-19 viral di media sosial sejak Minggu (21/6/2020) malam. Dalam foto disebutkan bahwa dokter tersebut bernama Dokter Tirka Nandadan.

    Berdasarkan penelusuruan, dilansir dari kompas.com, Humas RSAL dr Ramelan Surabaya, drg Aldiah, membantah jika ada tenaga kesehatan di RSAL dr Ramelan Surabaya meninggal akibat Covid-19.

    “Tidak ada tenaga kesehatan yang meninggal dunia kemarin, itu hoaks,” kata dia, Minggu malam.

    Dia bahkan menyebut tidak ada nama dokter di RSAL dr Ramelan Surabaya bernama Dr Tirka Nandanan seperti yang dicantumkan dalam unggahan foto tersebut. Yang dia tahu, di kesatuan Angkatan Laut, ada nama dr I Ketut Tirka Nandaka.

    “Beliau adalah Kepala Dinas Kesehatan Komando Armada II,” ujar dia.

    Selain itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penerangan Armada II, Letkol Akhmad Arif membenarkan jika yang ada dalam foto tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan Komando Armada II, Kolonel Laut dr I Ketut Tirka Nandaka.

    Namun, pihaknya belum mengambil sikap atas beredarnya foto unggahan tersebut. “Nanti saya update lagi informasinya,” terang Letkol Akhmad Arif.

    Dari pantauan website resmi milik rumah sakir RSAL Ramelan Surabaya, dr. I Ketut Tirka Nandaka , SpKJ(K).,MM merupakan Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiatri.

    Kesimpulan

    Humas RSAL dr Ramelan Surabaya, drg Aldiah, membantah jika ada tenaga kesehatan di RSAL dr Ramelan Surabaya meninggal akibat Covid-19. Diah menegaskan bahwa kabar tersebut adalah kabar bohong alias hoaks, terlihat dari penyebutan nama dr. Tirka Nandana, yang sebenarnya adalah dr. Tirka Nandaka.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4138) [SALAH] “PKS menolak apa bersandiwara?”

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 22/06/2020

    Berita

    Akun Twitter Muntahal Hadi (twitter.com/as_shoofi) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:

    “PKS menolak apa bersandiwara?”

    Gambar yang diunggah memperlihatkan dokumen bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR menandatangani Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR menandatangani Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) adalah klaim yang salah.

    Gambar yang diunggah oleh sumber klaim adalah gambar suntingan atau editan.

    Akun Twitter resmi Fraksi PKS DPR RI menyatakan Fraksi PKS tidak menandatangani RUU HIP dengan mengunggah beberapa gambar dokumen RUU HIP resmi dari Pleno Baleg DPR RI yang memang tidak terdapat tanda tangan perwakilan Fraksi PKS.

    “Berikut kami lampirkan capture RUU HIP resmi dr Pleno Baleg DPR RI. Jumlah total ada 46 halaman. PKS tidak tanda tangan di setiap lembar dari hal 1 s.d 46. Pastikan rekan dan sahabat dapat informasi yang benar. Terima Kasih” tulis akun Twitter @FPKSDPRRI, Senin 22 Juni 2020.

    Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini juga mengunggah dokumen sebenarnya. Pada dokumen itu, tidak ada paraf FPKS yang menyatakan dukungan terhadap RUU HIP.

    “Ni liat yeh,, sikap Fraksi PKS yg Asli ma yg dipalsuin,” kata Jazuli melalui akun Twitternya @JazuliJuwaini, Senin 22 Juni 2020.

    Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memang tegas menolak kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). PKS melobi pimpinan DPR untuk menghentikan pembahasan rancangan aturan itu.

    “Upaya PKS telah melakukan lobi-lobi dengan pimpinan DPR dan fraksi untuk mencari solusi terbaik,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, seperti dilansir Medcom.id, Jumat 19 Juni 2020.

    Kesimpulan

    Gambar suntingan / editan. Akun Twitter resmi Fraksi PKS DPR RI menyatakan Fraksi PKS tidak menandatangani RUU HIP dengan mengunggah beberapa gambar dokumen RUU HIP resmi dari Pleno Baleg DPR RI yang memang tidak terdapat tanda tangan perwakilan Fraksi PKS.

    Rujukan