• (GFD-2020-4134) [SALAH] Denda Rp250 Ribu Saat Razia Masker Tanggal 22 Juni 2020

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 22/06/2020

    Berita

    Beredar pesan berantai di Whatsapp yang menyebutkan bahwa pada Senin 22 Juni 2020 Pemerintah Daerah Kendal akan melaksanakan Razia Pemakaian Masker. Dalam narasi disebutkan ada sanksi berupa denda uang sebesar Rp250 ribu.

    Berikut kutipan narasinya:

    “WORO - WORO
    Assalamu'alaikum Wr...Wb...
    Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa :
    Mulai Senin besok tgl 22 Juni 2020.
    Pemda Kendal Akan Melaksanakan Razia Pemakaian Masker ( Dlm Rangka Melaksanakan Protokol Kesehatan ) Bagi Pengguna jln Raya Dalam SKALA KECAMATAN,
    Dan Bagi Pelanggar Akan Di kenakan Sangsi Sosial :
    1. Menyapu Fasum
    2. Menyanyikan Lagu Wajib
    3. Denda Minimal Rp. 250.000
    *Adapun Razia ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur 😘
    1. Kepolisian
    2. TNI
    3. Satpol PP
    4. Dishub
    5. 3 Pilar
    Wassalamu'alaikum Wr. Wb..
    Infokan Kepada Saudara" kita Ya Yg Akan Keluar Rumah agar Mentaati Protokol Kesehatan.”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Dilansir dari tribunnews.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha menegaskan, Pemkab Kendal tidak sama sekali menerapkan sanksi berupa nominal uang. Yang ada, hanyalah sanksi sosial dengan bentuk beraneka ragam.

    "Tidak ada denda uang," terangnya.

    Adapun, Toha menyatakan bahwa sanksi yang dikenakan berupa sanksi sosial. "Yang jelas adanya sanksi sosial dan mulai efektif senin sesuai yang disampaikan bupati," ujarnya.

    Lalu, melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa Bupati Kendal Jawa Tengah yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19, Mirna Anissa sudah pernah mengumumkan bahwa mulai Senin, 22 Juni 2020, pihaknya akan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

    Sanksi sosial itu di antaranya membersihkan jalan atau selokan yang ada di sekitar pelanggar. Tidak cuma itu, pelanggar juga disuruh pakai rompi bertuliskan "Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19". “Tempat yang dibersihkan radius 200 meter dari pelanggar tersebut berada,” kata Mirna, Jumat (19/6/2020).

    Mirna menambahkan pihaknya masih menerapkan jam malam dan meminta masyarakat agar tetap di rumah, bila tidak ada keperluan penting. “Kegiatan masyarakat dibatasi sampai jam 8 malam,” ujarnya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, klaim bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal akan menerapkan sanksi denda Rp250 ribu tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4133) [SALAH] “Anies Kembali Izinkan Diskotik dan Pantai Pijat Buka di Jakarta”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/06/2020

    Berita

    Akun Freddy Robert (fb.com/porung) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:

    “Mantaaap .. Kalo ini Halal Bong..Kalo Ahok yg izinin auto Haram.. Karena Cafferrr Ngerti lo Bong??”

    Di gambar yang diunggah terdapat di narasi: “Anies Kembali Izinkan Diskotik dan Pantai Pijat Buka di Jakarta”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan izinkan diskotik dan pantai pijat buka di Jakarta adalah klaim yang salah.

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan semua sektor usaha di DKI Jakarta bisa kembali beroperasi.

    Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta masih menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek dan panti pijat. Sehingga, tempat hiburan menjadi sarana yang terakhir dibuka saat pemerintah menerapkan konsep new normal. Sebabnya, tempat hiburan menjadi lokasi yang paling sulit untuk menerapkan kebijakan jaga jarak fisik dan sosial.

    “Tempat hiburan menjadi lokasi yang terakhir dibuka. Kami memang sedang membahasnya karena tidak mudah membuka tempat hiburan seperti diskotek, tempat karaoke dan lainnya,” kata dia.

    Dilansir dari Merdeka.com, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyatakan, terdapat sejumlah tempat wisata yang diperbolehkan beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

    Mulai 8 Juni 2020 sampai 15 Juni 2020, usaha makanan dan minuman yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas hotel kecuali bar, diperbolehkan melayani pengunjung untuk makan dan minum di tempat dan pesan antar. Sedangkan yang beroperasi pada pusat perbelanjaan atau mal, hanya diizinkan melayani pesan antar.

    Dilansir dari CNBCIndonesia.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan semua sektor usaha di DKI Jakarta bisa kembali beroperasi. Hanya ada beberapa sektor tertentu yang boleh kembali buka pada periode 5-28 Juni 2020 atau fase I.

    Sedangkan untuk fase II pelonggaran PSBB belum ditentukan waktunya.Fase II di antaranya kegiatan sekolah, kegiatan usaha tertentu seperti salon, pameran, bioskop, resepsi, studio, hiburan malam, karaoke, butik dan lainnya. Fase II akan ditentukan setelah ada evaluasi Fase I.

    “Ini adalah fase kedua akan terjadi dan waktunya belum tahu kapan,” kata Anies.

    Kesimpulan

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan semua sektor usaha di DKI Jakarta bisa kembali beroperasi. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta masih menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek dan panti pijat.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4132) [SALAH] Video Barack Obama Melempar Hadiah dari Melania Trump

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 22/06/2020

    Berita

    “*Trump dan isteri mengunjungi Obama utk sowan dan sekedar mengambil hati atas tindakan polisi kulit putih yang menembaki org kulit hitam…lalu beri hadiah ke isteri Obama…..tapi apa yg terjadi…?? Obama langsung mengambil cinderamata/hadiah tersebut,dan langsung melemparnya”

    Hasil Cek Fakta

    SUMBER menghubung-hubungkan peristiwa tahun 2017 dengan insiden meninggalnya George Floyd baru-baru ini (tahun 2020).
    ABC Action News @ youtube.com – 20 Jan 2017: “On the morning of the Inauguration, President-Elect Donald Trump and future First Lady Melania Trump were welcomed by President Obama and First Lady Michelle Obama at the White House for a traditional meeting with tea ahead of the Inauguration.”

    Video dan selengkapnya di “President Obama and First Lady Michelle Obama welcome Donald Trump and Melania Trump at White House”
    mashable.com @ 31 Jan 2018: “Setahun kemudian, dalam wawancara televisi pertamanya sejak meninggalkan Gedung Putih, Michelle mengobrol dengan Ellen DeGeneres tentang pertukaran hadiah viral, karena dunia masih ingin tahu apa yang ada di dalam kotak sialan itu.”

    Google Translate, selengkapnya di “Michelle Obama menjelaskan reaksinya yang canggung dan menyakitkan terhadap hadiah Melania Trump”

    Kesimpulan

    Video SUNTINGAN. Peristiwa tahun 2017, TIDAK berkaitan dengan insiden meninggalnya George Floyd baru-baru ini (tahun 2020).

    Rujukan

  • (GFD-2020-4131) [SALAH] “TNI: Buku PKI Yang Kami Sita Terdapat Kata Pengantar Megawati Soekarnoputri & Eva Sundari”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/06/2020

    Berita

    Akun Nuh Rio Nahril Abdillah (fb.com/ryo.royco.3) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:

    “Hati hati PKI sekarang dengan metode baru dan gaya yang baru. Waspada,Waspada,Waspada!!!”

    Pada gambar yang diunggah terdapat narasi yang seolah adalah judul artikel: “TNI: Buku PKI Yang Kami Sita Terdapat Kata Pengantar Megawati Soekarnoputri & Eva Sundari”

    Megawati PKI
    Soekarno pki

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa ada artikel berjudul “TNI: Buku PKI Yang Kami Sita Terdapat Kata Pengantar Megawati Soekarnoputri & Eva Sundari” adalah klaim yang salah.

    Judul artikel itu adalah hasil suntingan dan berasal dari situs penyebar hoaks yang saat ini sudah tidak dapat diakses. Judul aslinya adalah “LBH Surabaya: Penyitaan Buku di Probolinggo Langgar Hukum” yang dimuat di situs Liputan6.com pada 30 Juli 2019.

    Dalam artikel tersebut dijelaskan, LBH Surabaya mengecam aksi penyitaan oleh pihak Polsek Kraksaan dan TNI Kabupaten Probolinggo terhadap buku-buku yang diduga memuat ajaran komunis milik komunitas Vespa Literasi pada 27 Juli 2019.

    Pegiat komunitas tersebur, Muntasir Billah, 24 dan Saiful Anwar, 25 juga turut diamankan polisi. Terdapat empat buku yang disita yaitu, Aidit Dua Wajah Dipa, Sukarno, Marxisme, dan Leninisme: Akar Pemikiran Kiri dan Revolusi Indonesia, Menempuh Jalan Rakyat, dan D.N. Aidit “Sebuah Biografi Ringkas”.

    Sementara itu, terkait situs operain[dot]blogspot.com yang memuat artikel dengan judul editan tersebut, situs ini adalah salah satu situs pembuat hoaks yang saat ini sudah tidak bisa diakses.

    Kesimpulan

    Judul artikel suntingan yang berasal dari situs penyebar hoaks yang saat ini sudah tidak dapat diakses. Judul aslinya adalah “LBH Surabaya: Penyitaan Buku di Probolinggo Langgar Hukum” yang dimuat di situs Liputan6.com pada 30 Juli 2019.

    Rujukan