• (GFD-2022-9251) [SALAH] Video Warga Kanada Menghancurkan Kamp Karantina di luar Kota Ottawa

    Sumber: Twitter.com
    Tanggal publish: 23/02/2022

    Berita

    “Canadian’s destroy quarantine camp. Allegedly 1hr outside of Ottawa.”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Twitter Patriot 1776 (@Patriot13777123) mengunggah cuitan berupa video warga Kanada menghancurkan kamp karantina di daerah luar Ottawa. Cuitan yang diunggah pada 30 Januari 2022 mendapat atensi berupa 814 retweet dan 1.704 suka.

    Berdasarkan hasil penelusuran, video cuitan itu adalah video sampah berserakan di area konstruksi kamp karantina Covid di kota Anyang, provinsi Henan, China. Video tersebut pernah diunggah oleh akun Twitter Songpinganq (@songpinganq) pada 27 Januari 2022 dengan narasi sebagai berikut.

    “Henan province anyang city
    These garbage on the ground are outer packages of construction materials.
    In 10 days this covid quarantine camp should complete its construction.
    2022/1/22”

    Sebagai tambahan, CGTN melaporkan kota Anyang membangun fasilitas karantina sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. Tercatat terdapat 433 kasus varian Omicron di kota tersebut per 8 Januari 2022. Pembangunan kamp yang dimulai pada 16 Januari 2022 dan diprediksi akan selesai dalam lima hari itu menyediakan lebih dari 3000 kamar yang akan siap menampung warga dengan kontak dekat dari kasus yang dikonfirmasi COVID-19 di kota.

    Dengan demikian, cuitan akun Twitter Patriot 1776 (@Patriot13777123) dikategorikan sebagai Konteks yang Salah.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia)

    Bukan yang direkam di Kanada. Video video tersebut adalah video di area konstruksi kamp karantina COVID-19 di kota Anyang, provinsi Henan, China.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9250) Keliru, Video Orang Hindu Dipakaikan Baju Muslim Saat Sidang

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 23/02/2022

    Berita


    Video yang memperlihatkan seorang pria mengenakan kopiah dan seorang wanita berjilbab saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar beredar di media sosial. Video tersebut dibagikan dengan narasi bahwa orang Hindu tapi dipakaikan baju muslim saat sidang.
    Tautan video tersebut beredar di WhatsApp dengan narasi:
    “Terjadi lagi.... orang Hindu tapi di pakaikan baju Muslim saat Sidang. Pola Pola Dari Rezim Menyudutkan Agama Islam. Suami Istri Beragama Hindu Terpidana Mati. Ini terpidana suami istri divonis hukuman mati atas pembunuhan di Bali, padahal terpidana ini Beragama Hindu tapi Berpakaian Muslim ketika di sidang
    Ingat ...
    Pelaku bukan muslim...
    Mengapa harus dipakaikan jilbab dan kopyah....
    Kesan Muslim selalu jahat di NKRI ini,...
    Maka sering bermunculah istilah bahasa kadrun,
    Muncul radikal radikul...
    Seperti sengaja ingin selalu meyudutkan umat Islam….”
    Dalam video berdurasi 3 menit 22 detik tersebut terlihat beberapa orang yang mendatangi mobil tahanan tempat pasutri itu diamankan.
    “Hei kamu lagi orang Hindu sok suci aja. Pakai Jilbab lagi. Hindu apa itu. Bohong,” kata seseorang dalam video tersebut.
    Hingga artikel ini dimuat video tersebut telah ditonton lebih dari 7,7 juta kali. Apa benar ini video orang Hindu yang dipakaikan baju muslim saat sidang?
    Tangkapan layar unggahan Video yang diklaim Orang Hindu Dipakaikan Baju Muslim Saat Sidang

    Hasil Cek Fakta


    Pria yang mengenakan kopiah dalam video tersebut bernama Heru Hendriyanto alias E’en alias Komang (27) dan wanita berjilbab itu adalah Ni Putu Anita Sukradewi (22). Pasangan suami isteri ini didakwa melakukan pembunuhan berencana dan divonis hukuman mati. Keduanya beragama Islam.
    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait melalui sejumlah media kredibel. Selanjutnya dilakukan penelusuran direktori putusan Mahkamah Agung atas kasus tersebut.
    Identitas pasutri ini dimuat dalam lampiran putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 90/Pid/2012/PT.Dps. Dalam lampiran tersebut disebutkan bahwa keduanya beragama Islam.
    Dilansir dari viva.co.id, pasangan suami istri (pasutri) Heru Hendriyanto alias E’en alias Komang (27) dan Ni Putu Anita Sukradewi (22) diancam hukuman mati. Keduanya didakwa menjadi otak pembunuhan keluarga Made Purnabawa yang tinggal di Kampial, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
    Dalam pembunuhan itu, Made, istri, dan anaknya tewas. Dakwaan untuk pasangan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 14 Agustus 2012. Jaksa Ari Dewanto dan Eddy Artha Wijaya membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai IGAB Komang Wijaya Adhi.
    JPU mendakwa keduanya telah melanggar Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer. Selain itu mereka didakwa dengan Pasal 338 KUHP, pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 365 ayat 1, 2, dan 3 KUHP.
    JPU menyebut Heru dan Anita sebagai inisiator pembunuhan sadis terhadap majikan mereka, Made Purnabawa, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni, dan Ni Wayan Risna Ayun Dewi (9).
    Mengutip nusabali.com, pupus sudah harapan pasangan suami istri (pasutri) terpidana mati Heru Hendriyanto alias E'en alias Komang, 34 dan Putu Anita Sukra Dewi, 28. PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan ‘Jagal Kampial’ pada 2006 lalu ditolak Mahkamah Agung (MA).
    Kini, pasutri yang membunuh I Made Purnabawa berserta istri Ni Luh Ayu Sri Mahayoni, 27 serta anak perempuannya, Ni Wayan Risna Ayu Dewi, 9, hanya menyisakan upaya Grasi Presiden sebelum dieksekusi.
    Dalam putusan PK nomor 99 PK/Pid/2016 ditandatangani hakim agung Artidjo Alkostar, Suhadi, dan Sri Murwahyuni menyatakan menolak permohonan pemohon PK.
    “Mengadili menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/para terpidana: I. Heru Hendriyanto alias E’en alias Komang dan II. Putu Anita Sukra Dewi tersebut; menetapkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku,” isi petikan putusan yang dimuat dalam direktori putusan MA putusan.mahkamahagung.go.id yang sudah dikeluarkan pada Desember 2016 lalu.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan narasi bahwa orang Hindu yang dipakaikan baju muslim saat sidang,keliru. Identitas pasutri ini dimuat dalam lampiran putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 90/Pid/2012/PT.Dps. Dalam lampiran tersebut disebutkan bahwa keduanya beragama Islam.
    Pasangan suami istri (pasutri) Heru Hendriyanto alias E’en alias Komang (27) dan Ni Putu Anita Sukradewi (22) dijatuhi vonis hukuman mati. Keduanya didakwa menjadi otak pembunuhan keluarga Made Purnabawa di Kampial, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada 2012. Upaya peninjauan Kembali (PK) yang dijukan keduanya ditolak Mahkamah Agung pada 2016.
    TIM CEK FAKTA TEMPO

    Rujukan

  • (GFD-2022-9249) [SALAH] Gambar Artikel CNN Indonesia Memperlihatkan Seseorang Memegang “KITAB belajar MENIPU”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 23/02/2022

    Berita

    “KITAB belajar MENIPU”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook Joko Raja Hutang memposting sebuah tangkapan layar salah satu artikel milik CNN Indonesia berjudul “Jokowi ‘Gaji’ Pengangguran Rp7 juta Pada 2020”. Terdapat 2 gambar yang disandingkan pada artikel tersebut. Gambar pertama menampilkan keramaian orang di sebuah tempat, dan gambar kedua seseorang yang memperlihatkan sebuah kitab belajar menipu yang mana terdapat foto Jokowi.

    Setelah ditelusuri pada website CNN Indonesia menggunakan kata kunci “Jokowi ‘Gaji’ Pengangguran Rp7 juta Pada 2020”. Terdapat perbedaan pada gambar artikel di Facebook dengan artikel aslinya di website CNN Indonesia. Pada artikel asli tidak ada gambar seseorang yang sedang memperlihatkan sebuah kitab belajar menipu. Gambar aslinya hanya menampilkan keramaian orang di sebuah tempat. Sedangkan gambar seseorang yang sedang membawa buku merupakan editan dan bersumber dari film Kung Fu Hustle. Gambar tersebut diedit pada bagian wajah dan cover buku yang ditambahkan wajah Jokowi.

    Dengan demikian gambar postingan Joko Raja Hutang telah disunting pada bagian gambar artikel. Gambar yang asli memperlihatkan keramaian di sebuah tempat dan tidak ada gambar sesorang yang memperlihatkan sebuah kitab belajar menipu, sehingga hal tersebut masuk dalam kategori satire/parodi.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Luthfiyah OJ (UIN Raden Mas Said Surakarta).

    Gambar tersebut merupakan suntingan. Faktanya, gambar yang asli memperlihatkan keramaian di sebuah tempat dan tidak ada gambar seseorang yang memperlihatkan sebuah kitab belajar menipu.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9248) [SALAH] Video Jokowi Mengatakan Berminat Menjadi Presiden 3 Periode

    Sumber: Tiktok.com
    Tanggal publish: 23/02/2022

    Berita

    “lanjut 3 periode pak Jokowi, kami siap mengawal,”

    audio dalam video
    “saya tegaskan saya berminat menjadi presiden 3 periode”

    Jokowi 3periode

    Hasil Cek Fakta

    Akun Tiktok s.ha.11 memposting sebuah video berdurasi 15 detik yang memperlihatkan Jokowi mengatakan bahwa Jokowi berminat menjadi Presiden 3 periode.

    Setelah ditelusuri, video di Tiktok merupakan video potongan dari video berjudul “Penyambutan Presiden RI dan Penyematan Baju Adat di Nias” di kanal Youtube Kementerian Sekretariat Negara RI. Dalam video yang diunggah pada 19 Agustus 2016 tersebut Jokowi tidak mengatakan perihal berminatnya Ia untuk menjadi Presiden 3 periode. Jokowi membahas permasalahan yang ada di Nias dan solusi untuk kedepannya salah satunya tentang listrik.

    Lebih lanjut mengenai jabatan 3 periode, Jokowi mengaskan tidak berniat dan berminat untuk menjadi Presiden 3 periode. Informasi tersebut didapatkan dari salah satu video berjudul “Jokowi Soal Jabatan Presiden 3 Periode: Saya Tidak Ada Niat, Tidak juga Berminat..” yang diunggah 15 Maret 2021 dikanal Youtube KOMPASTV.

    Dengan demikian video Jokowi mengatakan berminat menjadi Presiden 3 periode tidak benar. Video tersebut merupakan editan dan dalam video asli Jokowi tidak membahas tentang jabatan Presiden 3 periode melainkan permasalahan dan solusi di daerah Nias, sehingga hal tersebut masuk dalam konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Luthfiyah OJ (UIN Raden Mas Said Surakarta).

    Video tersebut tidak benar. Faktanya, video tersebut merupakan editan dan dalam video asli Jokowi tidak membahas tentang jabatan Presiden 3 periode melainkan permasalahan dan solusi di daerah Nias.

    Rujukan