• (GFD-2020-4138) [SALAH] “PKS menolak apa bersandiwara?”

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 22/06/2020

    Berita

    Akun Twitter Muntahal Hadi (twitter.com/as_shoofi) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:

    “PKS menolak apa bersandiwara?”

    Gambar yang diunggah memperlihatkan dokumen bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR menandatangani Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR menandatangani Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) adalah klaim yang salah.

    Gambar yang diunggah oleh sumber klaim adalah gambar suntingan atau editan.

    Akun Twitter resmi Fraksi PKS DPR RI menyatakan Fraksi PKS tidak menandatangani RUU HIP dengan mengunggah beberapa gambar dokumen RUU HIP resmi dari Pleno Baleg DPR RI yang memang tidak terdapat tanda tangan perwakilan Fraksi PKS.

    “Berikut kami lampirkan capture RUU HIP resmi dr Pleno Baleg DPR RI. Jumlah total ada 46 halaman. PKS tidak tanda tangan di setiap lembar dari hal 1 s.d 46. Pastikan rekan dan sahabat dapat informasi yang benar. Terima Kasih” tulis akun Twitter @FPKSDPRRI, Senin 22 Juni 2020.

    Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini juga mengunggah dokumen sebenarnya. Pada dokumen itu, tidak ada paraf FPKS yang menyatakan dukungan terhadap RUU HIP.

    “Ni liat yeh,, sikap Fraksi PKS yg Asli ma yg dipalsuin,” kata Jazuli melalui akun Twitternya @JazuliJuwaini, Senin 22 Juni 2020.

    Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memang tegas menolak kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). PKS melobi pimpinan DPR untuk menghentikan pembahasan rancangan aturan itu.

    “Upaya PKS telah melakukan lobi-lobi dengan pimpinan DPR dan fraksi untuk mencari solusi terbaik,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, seperti dilansir Medcom.id, Jumat 19 Juni 2020.

    Kesimpulan

    Gambar suntingan / editan. Akun Twitter resmi Fraksi PKS DPR RI menyatakan Fraksi PKS tidak menandatangani RUU HIP dengan mengunggah beberapa gambar dokumen RUU HIP resmi dari Pleno Baleg DPR RI yang memang tidak terdapat tanda tangan perwakilan Fraksi PKS.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4137) [SALAH] “corona virus sudah viral di iqro”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/06/2020

    Berita

    Akun Fiora Alissa (fb.com/fiora.alissa.50) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:

    “Subhanallah (corona virus) Sudah viral di iqro’1
    Tolong sebarkan foto ini
    Bahwa covid 19 sudah viral di iqro’
    Semoga covid 19 segera pergi dari bumi ini amin ya allah
    Semoga yang coment amin dapat
    Rejeki yang banyak ya allah amin”

    Di gambar tersebut, terdapat narasi “Tanda bukti bahwa Corona memang di Takdir kan oleh Allah swt tertulis Di Iqro'” dan kata “QO-RO-NA” dalam bahasa Arab yang dilingkari.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom dan Liputan6, klaim bahwa Virus Corona sudah viral di Buku Iqro’ adalah klaim yang keliru.

    Penemuan virus corona jauh lebih dulu dibanding Iqro. Virus Corona sudah diidentifikasi pada tahun 1931 oleh sekelompok peneliti pada hewan, dengan jenis pertama HCoV-229E. Baru pada 1965, virus Corona dilaporkan telah menjangkiti manusia, sementara “Buku Iqro’: Cara Cepat Belajar Membaca Al-Qur’an” baru diterbitkan pada awal 1990-an.

    Sampai berjangkitnya sindrom pernapasan akut pada akhir tahun 2002 (Severe Acute Respiratory Syndrome/SARS-CoV), hanya dua virus Corona yang menjangkiti manusia (HCoV) yang diketahui, yakni HCoV-229E dan HCoV-OC43. Virus Corona yang ditemukan di Wuhan adalah jenis baru dari virus Corona yang diberi nama resmi: Novel Coronavirus (2019-nCoV).

    Pada artikel berjudul “Mengenal June Almeida, penemu virus corona pertama di dunia” yang dimuat situs internasional.kontan.co.id, pada 20 Juni 2020 menyebutkan, orang yang pertama kali menemukan virus corona adalah seorang perempuan pada 1964 silam.

    Perempun itu adalah June Almeida. Virus corona yang pertama kali Almeida indentifikasi ia temukan pada 1964 di laboratoriumnya di Rumah Sakit St Thomas, London, Inggris.

    Sementara itu, merujuk buku karangan peneliti Anna M. Gade berjudul “Perfection Makes Practice: Learning, Emotion, and the Recited Qur’an in Indonesia” yang dipublikasikan University of Hawaii Press pada 2004, disebutkan bahwa buku Iqro yang dibuat oleh seorang kyai dan pedagang bernama As’ad Humam (1933-1996) dari Yogyakarta pertama kali diterbitkan pada awal 1990-an.

    Kata “QO-RO-NA” pada buku Iqro yang diklaim merujuk pada virus Corona juga terbantahkan dari cara penulisan. Dilansir dari Aljazeera.net, situs berita berbahasa Arab, yang menyerap istilah virus Corona dengan susunan huruf “KAF-WAWU-RA-WAWU-NUN” bukan “QO-RO-NA”.

    Kesimpulan

    Penemuan virus corona jauh lebih dulu dibanding Iqro. Virus corona sudah diidentifikasi pada tahun 1931 oleh sekelompok peneliti pada hewan, dengan jenis pertama HCoV-229E. Baru pada 1965, virus korona dilaporkan telah menjangkiti manusia, sementara “Buku Iqro’: Cara Cepat Belajar Membaca Al-Qur’an” baru diterbitkan pada awal 1990-an.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4136) [SALAH] Motor Terbakar Di Yogyakarta Karena Hand Sanitizer

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/06/2020

    Berita

    Beredar video yang memperlihatkan sebuah sepeda motor terbakar di pinggir jalan. Dalam narasinya disebutkan penyebab kebakaran itu lantaran adanya hand sanitizer di jok motor.

    Berikut kutipan narasinya:

    “hanya mengingatkan bagi sedulur yang membawa hand sanitizer,
    tempat kejadian di Kkb Gajah Mada Pakualaman,
    dikarenakan menaruh hand sanitizer di jok motor,
    🎥 :Source .Info Kecelakaan dan Kriminalitas Jogja.”
    Alkohol gel pembersih tangan membuat tangan terbakar dekat kompor

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari liputan6.com, Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Yulianto. Ia mengungkapkan bahwa peristiwa terbakarnya motor tersebut bukan karena hand sanitizer.

    "Bukan. Salah itu, bukan karena hand sanitizer," ungkap Yulianto.

    Menurut Yulianto, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 18 Juni 2020 di Jalan Gajah Mada, Yogyakarta. "Itu kejadian hari Kamis kemarin, jam 3 sore. Tapi karena konslet, kelistrikan," kata Yulianto.

    Sehari sebelum kejadian, sepeda motor tersebut sempat ganti oli dan air radiator. Selain itu, pemilik sempat menggunakan sepeda motor tersebut ke daerah Timoho, Yogyakarta.

    Ketika melewati jalan Gajah Mada, Pakualaman, Yogyakarta tepatnya di depan Hotel Jambuluwuk, sepeda motor tersebut tersendat-sendat dan hampir mogok, namun oleh pemiliknya dipaksa untuk terus berjalan. Akhirnya, sepeda motor tersebut mogok atau mati mesin di depan toko Al Husna. Oleh pemiliknya sepeda motor itu kemudian dipinggirkan di tepi trotoar.

    Pemilik motor kemudian mengecek penyebab motor mogok.

    "Namun asap tebal justru menyembur dari bagian mesin. Karena asap semakin tebal, maka pemilik motor kemudian mencari air dan berusaha untuk menyiramkannya ke arah mesin motor," kata dia.

    Belum sempat disiram dengan air, tiba-tiba muncul kobaran api yang semakin membesar hingga melalap seluruh badan motor.

    "Api dapat dipadamkan setelah muncul seseorang yang membawa alat pemadam kebakaran (powder)," imbuh dia.

    Setelah api benar-benar padam, pemilik motor kemudian membawa pulang motornya dengan menggunakan jasa angkut.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, klaim sumber tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori False Context atau Konten yang Salah.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4134) [SALAH] Denda Rp250 Ribu Saat Razia Masker Tanggal 22 Juni 2020

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 22/06/2020

    Berita

    Beredar pesan berantai di Whatsapp yang menyebutkan bahwa pada Senin 22 Juni 2020 Pemerintah Daerah Kendal akan melaksanakan Razia Pemakaian Masker. Dalam narasi disebutkan ada sanksi berupa denda uang sebesar Rp250 ribu.

    Berikut kutipan narasinya:

    “WORO - WORO
    Assalamu'alaikum Wr...Wb...
    Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa :
    Mulai Senin besok tgl 22 Juni 2020.
    Pemda Kendal Akan Melaksanakan Razia Pemakaian Masker ( Dlm Rangka Melaksanakan Protokol Kesehatan ) Bagi Pengguna jln Raya Dalam SKALA KECAMATAN,
    Dan Bagi Pelanggar Akan Di kenakan Sangsi Sosial :
    1. Menyapu Fasum
    2. Menyanyikan Lagu Wajib
    3. Denda Minimal Rp. 250.000
    *Adapun Razia ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur 😘
    1. Kepolisian
    2. TNI
    3. Satpol PP
    4. Dishub
    5. 3 Pilar
    Wassalamu'alaikum Wr. Wb..
    Infokan Kepada Saudara" kita Ya Yg Akan Keluar Rumah agar Mentaati Protokol Kesehatan.”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Dilansir dari tribunnews.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha menegaskan, Pemkab Kendal tidak sama sekali menerapkan sanksi berupa nominal uang. Yang ada, hanyalah sanksi sosial dengan bentuk beraneka ragam.

    "Tidak ada denda uang," terangnya.

    Adapun, Toha menyatakan bahwa sanksi yang dikenakan berupa sanksi sosial. "Yang jelas adanya sanksi sosial dan mulai efektif senin sesuai yang disampaikan bupati," ujarnya.

    Lalu, melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa Bupati Kendal Jawa Tengah yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19, Mirna Anissa sudah pernah mengumumkan bahwa mulai Senin, 22 Juni 2020, pihaknya akan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

    Sanksi sosial itu di antaranya membersihkan jalan atau selokan yang ada di sekitar pelanggar. Tidak cuma itu, pelanggar juga disuruh pakai rompi bertuliskan "Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19". “Tempat yang dibersihkan radius 200 meter dari pelanggar tersebut berada,” kata Mirna, Jumat (19/6/2020).

    Mirna menambahkan pihaknya masih menerapkan jam malam dan meminta masyarakat agar tetap di rumah, bila tidak ada keperluan penting. “Kegiatan masyarakat dibatasi sampai jam 8 malam,” ujarnya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, klaim bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal akan menerapkan sanksi denda Rp250 ribu tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan