“Ini obat waktu saat aku diisolasi Covid lolos satu biji yang aku makan hampir merenggut nyawaku, namannya oseltamivir, ini obat barusan diminum waktu masih isolasi di rumah sakit, dalam waktu nggak sampe satu menit aku langsung muter-muter muntah-muntah alhamdulillah Allah masih memperpanjang umur
ku, inilah obat yang disebut obat oseltamivir obat khusus buat flu babi ternyata flu babi dan juga flu burung ini yang diberikan ke aku dan aku ga mau diberikan makan selanjutnya, aku ditanya bolak balik sama perawat bu sudah dimakan obatnya? sudah-sudah padahal aku sembunyiin. Nih satu yang ku makan aku bawa pulang untuk kenang-kenangan, ini obat setan, ini berbahaya hati- hati kalau ada yang memberikan obat ini ini sangat berbahaya banget. Disini dikatakan obat ini untuk menghilangkan virus, menyembuhkan tapi ternyata obat ini sangat berbahaya namanya Oseltamivir”
(GFD-2021-7446) [SALAH] Oseltamivir Obat Covid-19 Berbahaya dan Mematikan
Sumber: Twitter.comTanggal publish: 20/08/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
Beredar di media sosial postingan video yang mengklaim bahwa Oseltamivir obat Covid-19 berbahaya dan mematikan, dengan menampilkan satu strip obat berbentuk kapsul berwarna putih dan kuning.
Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir dari liputan6.com, bahwa klaim Oseltamivir dalam video yang beredar adalah salah. Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Zullies Ikawati, Ph.D., Apt, berpendapat Oseltamivir termasuk obat yang aman digunakan, dengan efek samping bersifat individual, meliputi mual, muntah, insomnia, vertigo.
“Tidak semua orang mengalami efek samping yg sama. Menurut saya, cara penyampaian dalam video itu juga bersifat tendensius, membuat orang takut. Semestinya jika memang mengalami efek samping obat, bisa disampaikan kepada tenaga Kesehatan yg bertugas, sehingga dapat diberikan penanganan yang sesuai,” tutupnya saat berbincang dengan Liputan 6.com, Minggu (18/7/2021).
Selain itu, akun Instagram resmi Infarma @indofarma.id mengunggah tanggapan mengenai beredarnya video terkait dengan produk Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul.
“Menanggapi video yang beredar di publik terkait dengan produk Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul, bersama ini PT Indofarma Tbk (“Perseroan”) menyampaikan press release terkait hal tersebut.
Perseroan memperoleh izin edar yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dengan Nomor Izin Edar GKL0620932201A1 untuk produk generik Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul kemasan dus, 1 blister @10 kapsul sebagai antiviral.
Berdasarkan Pedoman Tatalaksana Covid-19 edisi 3 yang diterbitkan oleh Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDP), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia pada Desember 2020, Oseltamivir Phosphate masuk dalam kategori obat yang digunakan dalam terapi Covid-19.
Perseroan memastikan Pembuatan produk Oseltamivir Phospate sudah sesuai dengan pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Distribusi produk tsb dilakukan sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menyalurkan ke fasilitas Kefarmasian.
Produk yang berada dalam video tersebut merupakanproduk Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul dengan no bets 1608004 yang diproduksi pada bulan Agustus tahun 2016.Informasi kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan produk tersebut yaitu Agustus 2020, maka obat tersebut hanya bisa dikonsumsi hingga 31 Agustus 2020.
Dalam video tersebut, pasien menyatakan sedang isolasi di rumah sakit dengan membawa 1 blister produk Oseltamivir Phosphate. Hal ini tidak sesuai dengan sistem pemberian obat di rumah sakit dengan sistem UDD (unit doses dispensing) yaitu pasien hanya diberikan obat yang hanya sekali minum pada saat itu saja.
Oseltamivir Phosphate termasuk obat keras yang hanya bisa diperoleh melalui resep dokter dan penggunaannya perlu pengawasan dokter..
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada press release di atas..
Oseltamivir
OseltamivirPhospate75mg
IndomarfaBetter
103TahunIndofarma
BuildUpTheSpirit”, tulis pada (17/7/2021).
Dengan demikian, video tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Salah.
Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir dari liputan6.com, bahwa klaim Oseltamivir dalam video yang beredar adalah salah. Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Zullies Ikawati, Ph.D., Apt, berpendapat Oseltamivir termasuk obat yang aman digunakan, dengan efek samping bersifat individual, meliputi mual, muntah, insomnia, vertigo.
“Tidak semua orang mengalami efek samping yg sama. Menurut saya, cara penyampaian dalam video itu juga bersifat tendensius, membuat orang takut. Semestinya jika memang mengalami efek samping obat, bisa disampaikan kepada tenaga Kesehatan yg bertugas, sehingga dapat diberikan penanganan yang sesuai,” tutupnya saat berbincang dengan Liputan 6.com, Minggu (18/7/2021).
Selain itu, akun Instagram resmi Infarma @indofarma.id mengunggah tanggapan mengenai beredarnya video terkait dengan produk Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul.
“Menanggapi video yang beredar di publik terkait dengan produk Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul, bersama ini PT Indofarma Tbk (“Perseroan”) menyampaikan press release terkait hal tersebut.
Perseroan memperoleh izin edar yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dengan Nomor Izin Edar GKL0620932201A1 untuk produk generik Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul kemasan dus, 1 blister @10 kapsul sebagai antiviral.
Berdasarkan Pedoman Tatalaksana Covid-19 edisi 3 yang diterbitkan oleh Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDP), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia pada Desember 2020, Oseltamivir Phosphate masuk dalam kategori obat yang digunakan dalam terapi Covid-19.
Perseroan memastikan Pembuatan produk Oseltamivir Phospate sudah sesuai dengan pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Distribusi produk tsb dilakukan sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menyalurkan ke fasilitas Kefarmasian.
Produk yang berada dalam video tersebut merupakanproduk Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul dengan no bets 1608004 yang diproduksi pada bulan Agustus tahun 2016.Informasi kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan produk tersebut yaitu Agustus 2020, maka obat tersebut hanya bisa dikonsumsi hingga 31 Agustus 2020.
Dalam video tersebut, pasien menyatakan sedang isolasi di rumah sakit dengan membawa 1 blister produk Oseltamivir Phosphate. Hal ini tidak sesuai dengan sistem pemberian obat di rumah sakit dengan sistem UDD (unit doses dispensing) yaitu pasien hanya diberikan obat yang hanya sekali minum pada saat itu saja.
Oseltamivir Phosphate termasuk obat keras yang hanya bisa diperoleh melalui resep dokter dan penggunaannya perlu pengawasan dokter..
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada press release di atas..
Oseltamivir
OseltamivirPhospate75mg
IndomarfaBetter
103TahunIndofarma
BuildUpTheSpirit”, tulis pada (17/7/2021).
Dengan demikian, video tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Salah.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Rahmah an nisaa (UIN Sunan Ampel Surabaya).
Faktanya, klaim dalam video tersebut adalah salah. Oseltamivir obat yang aman digunakan, dengan efek samping bersifat individual, meliputi mual, muntah, insomnia, vertigo, dan hanya bisa diperoleh melalui resep dokter serta penggunaannya perlu pengawasan dokter.
Faktanya, klaim dalam video tersebut adalah salah. Oseltamivir obat yang aman digunakan, dengan efek samping bersifat individual, meliputi mual, muntah, insomnia, vertigo, dan hanya bisa diperoleh melalui resep dokter serta penggunaannya perlu pengawasan dokter.
Rujukan
(GFD-2021-7445) [SALAH] Akun Whatsapp Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gede Ancana “+6287875186***”
Sumber: Whatsapp.comTanggal publish: 20/08/2021
Berita
Beredar akun Whatsapp Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, I Gede Ancana
Hasil Cek Fakta
Beredar akun Whatsapp Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, I Gede Ancana mengirimkan pesan yang berisi meminta sejumlah uang karena akan kedatangan tamu dari Kejaksaan Agung. Uang yang diberikan nantinya akan digunakan untuk membayar fasilitas hotel para tamu dengan iming-iming akan mendapat mitra hukum ke depannya. Akun tersebut menggunakan nama profil “Ancana”.
Berdasarkan hasil penelusuran, melansir dari balitribune.co.id, I Gede Ancana mengklarifikasi bahwa akun tersebut hoaks. Sebelumnya pencatutan nama yang terjadi terhadap Ancana pada akun Whatsapp bukan baru pertama kali.
“Syukurnya masyarakat kini sudah pada mengerti dan berhati-hati. Karena penipuan sejenis ini, sejatinya sudah lama dijadikan modus oleh pelaku kejahatan,” ungkapnya saat dihubungi balitribune.co.id.
Ia mengimbau kepada teman-teman, kolega, atau siapapun yang mengenalnya untuk langsung melakukan konfirmasi kepada dirinya, apabila ada akun yang mengatasnamakan dirinya apalagi sampai meminta uang dan membawa-bawa nama pimpinan.
Dengan demikian, akun Whatsapp Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Agung Gianyar I Gede Ancana dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Berdasarkan hasil penelusuran, melansir dari balitribune.co.id, I Gede Ancana mengklarifikasi bahwa akun tersebut hoaks. Sebelumnya pencatutan nama yang terjadi terhadap Ancana pada akun Whatsapp bukan baru pertama kali.
“Syukurnya masyarakat kini sudah pada mengerti dan berhati-hati. Karena penipuan sejenis ini, sejatinya sudah lama dijadikan modus oleh pelaku kejahatan,” ungkapnya saat dihubungi balitribune.co.id.
Ia mengimbau kepada teman-teman, kolega, atau siapapun yang mengenalnya untuk langsung melakukan konfirmasi kepada dirinya, apabila ada akun yang mengatasnamakan dirinya apalagi sampai meminta uang dan membawa-bawa nama pimpinan.
Dengan demikian, akun Whatsapp Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Agung Gianyar I Gede Ancana dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Rahmah an nisaa (UIN Sunan Ampel Surabaya).
Faktanya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, memastikan bahwa akun tersebut palsu.
Faktanya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, memastikan bahwa akun tersebut palsu.
Rujukan
- https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-waspada-penipuan-lewat-whatsapp-catut-nama-kasi-intel-kejari-gianyar.html
- https://balitribune.co.id/content/kasi-intel-kejari-gianyar-dicatut-asn-nyaris-tertipu
- https://baliexpress.jawapos.com/read/2021/08/12/281871/minta-uang-nama-kasi-intel-kejari-gianyar-dicatut-di-wa
(GFD-2021-7444) [SALAH] Informasi Vaksin Dosis 1 dan 2 16 Agustus 2021 di RSAL dr. Ramelan Surabaya
Sumber: Whatsapp.comTanggal publish: 20/08/2021
Berita
“Bagi yang belum dapat vaksin 1 dan 2 silakan datang ke RSAL untuk ikut vaksin di sana.
Hari/Tanggal : Senin, 16 Agustus 2021
Likasi : RSAL (Tenda depan Fakultas Kedokteran Hang Tuah)
Mobil dan motor masuk lewat depan frontage A. Yani
Pukul : 07.00 – selesai
Syarat:
Vaksin 1 – KTP asli
Vaksin 2 – KTP asli dan surat vaksin ke 1
Vaksin ke 1 bukan di RSAL tetap bisa datang
Hanya untuk jadwal vaksin ke 2 pas di hari H (Tgl. 16 Agustus) atau yang sudah lewat waktunya vaksin ke 2 tidak boleh ikut
KTP Surabaya maupun luar Surabaya tetap bisa datang, tanpa surat domisili
Jenis vaksin : Sinovac.”
Vaksinasi surabaya
Vaksin Dosis 2
Vaksinasi 2
Dosisi 2
Hari/Tanggal : Senin, 16 Agustus 2021
Likasi : RSAL (Tenda depan Fakultas Kedokteran Hang Tuah)
Mobil dan motor masuk lewat depan frontage A. Yani
Pukul : 07.00 – selesai
Syarat:
Vaksin 1 – KTP asli
Vaksin 2 – KTP asli dan surat vaksin ke 1
Vaksin ke 1 bukan di RSAL tetap bisa datang
Hanya untuk jadwal vaksin ke 2 pas di hari H (Tgl. 16 Agustus) atau yang sudah lewat waktunya vaksin ke 2 tidak boleh ikut
KTP Surabaya maupun luar Surabaya tetap bisa datang, tanpa surat domisili
Jenis vaksin : Sinovac.”
Vaksinasi surabaya
Vaksin Dosis 2
Vaksinasi 2
Dosisi 2
Hasil Cek Fakta
Beredar informasi melalui media sosial Whatsapp mengenai pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) dr. Ramelan Surabaya pada hari Senin, 9 Agustus 2021 pukul 07.00 sampai selesai. Dalam informasi tersebut dicantumkan beberapa syarat vaksinasi, seperti KTP asli, surat vaksin 1, dan jenis vaksin: Sinovac.
Setelah ditelusuri, pihak RSAL dr. Ramelan Surabaya menanggapi langsung melalui akun Instagram resmi @rspaldrramelan, manajemen RSAL menegaskan infromasi mengenai vaksin dosis 1 dan 2 itu tidak benar.
“Untuk berita tersebut di atas tidak benar. RSAL dr. Ramelan hari Senin 16 Agustus 2021 hanya melayani vaksinasi kedua bagi yang sudah melaksanakan vaksinasi pertama di RSPAL. Syaratnya harus menunjukkan kartu vaksin pertama yang sudah tercetak atau menunjukkan SMS untuk vaksin di RSAL dari 119,” tulis akun Instagram @rspaldrramelan di Instastory pada Sabtu, 14 Agustus 2021.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan informasi mengenai vaksin dosis 1 dan 2 di RSAL dr. Ramelan Surabaya pada Senin 16 Agustus 2021 termasuk dalam kategori konten yang salah.
Setelah ditelusuri, pihak RSAL dr. Ramelan Surabaya menanggapi langsung melalui akun Instagram resmi @rspaldrramelan, manajemen RSAL menegaskan infromasi mengenai vaksin dosis 1 dan 2 itu tidak benar.
“Untuk berita tersebut di atas tidak benar. RSAL dr. Ramelan hari Senin 16 Agustus 2021 hanya melayani vaksinasi kedua bagi yang sudah melaksanakan vaksinasi pertama di RSPAL. Syaratnya harus menunjukkan kartu vaksin pertama yang sudah tercetak atau menunjukkan SMS untuk vaksin di RSAL dari 119,” tulis akun Instagram @rspaldrramelan di Instastory pada Sabtu, 14 Agustus 2021.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan informasi mengenai vaksin dosis 1 dan 2 di RSAL dr. Ramelan Surabaya pada Senin 16 Agustus 2021 termasuk dalam kategori konten yang salah.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Rahmah an nisaa (UIN Sunan Ampel Surabaya).
Faktanya, informasi tersebut hoaks. Melalui akun resmi Instagram @rspaldrramelan, menegaskan bahwa informasi mengenai vaksin dosis 1 dan 2 hari Senin 16 Agustus 2021 itu tidak benar.
Faktanya, informasi tersebut hoaks. Melalui akun resmi Instagram @rspaldrramelan, menegaskan bahwa informasi mengenai vaksin dosis 1 dan 2 hari Senin 16 Agustus 2021 itu tidak benar.
Rujukan
- https://instagram.com/stories/rspaldrramelan/2639396761492554307?utm_source=ig_story_item_share&utm_medium=share_sheet
- https://instagram.com/stories/rspaldrramelan/2639399663119529220?utm_source=ig_story_item_share&utm_medium=share_sheet
- https://zonasurabayaraya.pikiran-rakyat.com/surabaya-raya/pr-1852394533/beredar-informasi-vaksin-dosis-1-dan-2-di-rsal-surabaya-cek-faktanya?page=2
(GFD-2021-7443) [SALAH] Sertifikat Vaksin Covid-19 Bukan Syarat Administrasi
Sumber: Helo-app.comTanggal publish: 20/08/2021
Berita
“#Ada Apa Hari ini.. #Sertifikat vaksin ..
Kemenkes memastikan sertifikat vaksin bukan syarat mutlak.untuk mengurus keperluan apa pun.”
sertifikat vaksin Covid-19 tidak menjadi syarat administrasi apapun.
Kemenkes memastikan sertifikat vaksin bukan syarat mutlak.untuk mengurus keperluan apa pun.”
sertifikat vaksin Covid-19 tidak menjadi syarat administrasi apapun.
Hasil Cek Fakta
Beredar unggahan gambar dengan foto Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi yang menyebut sertifikat vaksin Covid-19 tidak menjadi syarat administrasi apapun.
Berdasarkan hasil penelusuran, melansir dari Tim Cek Fakta Kompas.com, Nadia menegaskam bahwa narasi yang tersebar adalah hoaks.
“Ini hoaks,” kata Nadia dilansir pada Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Nadia menjelaskan, memang pernyataan tersebut pernah dilontarkan pada 29 Juni 2021, mengacu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, namun hal itu saat peraturan PPKM Darurat belum berlaku dan sertifikat vaksin belum menjadi syarat perjalanan
Sementara itu sejak keluarnya Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penangananan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan bukti vaksin setidaknya dosis pertama. Dalam kategori PPKM Level 4 dan Level 3 juga mewajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama bagi pelaku perjalanan.
Sebagai tambahan, dilansir dari voaindonesia.com, pemerintah belum putuskan sertifikat vaksinasi menjadi syarat kegiatan masyarakat. Namun semenjak tanggal 12 Agustus 2021, pemerintah melakukan uji coba secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4, yang nantinya masyarakat harus menunjukkan setifikat atau kartu sudah vaksin Covid-19 hingga 23 Agustus 2021.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka konten pada sumber masuk ke dalam kategori Konten yang Salah.
Berdasarkan hasil penelusuran, melansir dari Tim Cek Fakta Kompas.com, Nadia menegaskam bahwa narasi yang tersebar adalah hoaks.
“Ini hoaks,” kata Nadia dilansir pada Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Nadia menjelaskan, memang pernyataan tersebut pernah dilontarkan pada 29 Juni 2021, mengacu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, namun hal itu saat peraturan PPKM Darurat belum berlaku dan sertifikat vaksin belum menjadi syarat perjalanan
Sementara itu sejak keluarnya Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penangananan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan bukti vaksin setidaknya dosis pertama. Dalam kategori PPKM Level 4 dan Level 3 juga mewajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama bagi pelaku perjalanan.
Sebagai tambahan, dilansir dari voaindonesia.com, pemerintah belum putuskan sertifikat vaksinasi menjadi syarat kegiatan masyarakat. Namun semenjak tanggal 12 Agustus 2021, pemerintah melakukan uji coba secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4, yang nantinya masyarakat harus menunjukkan setifikat atau kartu sudah vaksin Covid-19 hingga 23 Agustus 2021.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka konten pada sumber masuk ke dalam kategori Konten yang Salah.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Rahmah an nisaa (UIN Sunan Ampel Surabaya).
Faktanya, narasi tersebut adalah hoaks. Semenjak diberlakukannya PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 sampai PPKM Level 4, bukti minimal vaksinasi dosis pertama, dan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam merupakan syarat administrasi perjalanan.
Faktanya, narasi tersebut adalah hoaks. Semenjak diberlakukannya PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 sampai PPKM Level 4, bukti minimal vaksinasi dosis pertama, dan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam merupakan syarat administrasi perjalanan.
Rujukan
- https://money.kompas.com/read/2021/08/12/083000626/syarat-masuk-mal-hingga-16-agustus-tunjukkan-kartu-vaksin-atau-hasil-tes
- https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/04/103634565/klarifikasi-sertifikat-vaksin-covid-19-bukan-syarat-administrasi?page=all
- https://www.voaindonesia.com/a/pemerintah-belum-putuskan-sertifikat-vaksinasi-jadi-syarat-kegiatan-masyarakat/5990360.html
Halaman: 4809/6089