• (GFD-2019-2774) [SALAH] “Rakyat yang sederhana itu melawan sebisanya”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 01/07/2019

    Berita

    “Rakyat yang sederhana itu melawan sebisanya. Ketika Prabowo menghinakan tampang-tampang warga Boyolali di sebuah panggung kampanye, mereka marah.

    Saat Pilpres, rakyat membalas. Di Boyolali Prabowo kalah telak. Banyak TPS di sana yang sama sekali tidak memberi suara pada Prabosan. Nol besar.

    Setelah MK mengetuk palu menandakan Jokowi-Amin syah sebagai Capres-Cawapres terpilih, mereka lega. Mereka merefleksikan kegembiraanya dengan menggelar syukuran. Di jalan kecil desa.

    Syukuran sederhana. Menandakan siapapun yang menistai rakyat, akan dilawan sekuat tenaga oleh rakyat. Dengan perlawanan yang sederhana : tidak mencoblosnya di TPS.
    .
    .
    .
    Eko Kuntadhi”.

    Hasil Cek Fakta

    Pelintiran daur ulang, foto yang dibagikan adalah acara “Nyadran”, tidak ada hubungannya dengan klaim yang disebutkan di narasi. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2773) [SALAH] “Tiba di Den Haag, Prabowo ajukan gugatan ke Mahkamah Internasional MMA-UFC”

    Sumber: www.facebook.com
    Tanggal publish: 01/07/2019

    Berita

    Unggahan akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo atau @wimbo.wisnuwibowo yang melampirkan screenshot berita detik.com pada Jumat 28 Juni 2019, pukul 19:05 WIB dengan tambahan narasi “Tiba di Den Haag, Prabowo ajukan gugatan ke Mahkamah Internasional MMA-UFC” adalah tidak benar

    Hasil Cek Fakta

    Berita detik.com pada Jumat 28 Juni 2019, pukul 19:05 WIB berjudul “2 Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Akan Diproses di Gedung Bundar.” Diketahui juga Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade menyatakan bahwa Prabowo tidak akan melanjutkan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Pada situs resminya, ICJ menerangkan bahwa “Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permintaan dari individu, organisasi non-pemerintah, korporasi atau entitas swasta lainnya.”

    Dan diketahui MMA – UFC adalah singkatan populer dari Mix Martial Art – Ultimate Fighting Championship yang berkaitan dengan seni bela diri campuran.

    =====

    Sumber: Media Sosial Facebook

    =====

    Kategori: Misleading Content

    =====

    Narasi:

    “Tiba di Den Haag, Prabowo ajukan gugatan ke Mahkamah Internasional MMA-UFC,” tulis akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo (@wimbo.wisnuwibowo), Jumat (28/6).

    =====






    Penjelasan:

    Akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo atau @wimbo.wisnuwibowo membuat unggahan yang melampirkan screenshot pemberitaan dari detik.com dengan judul “Tiba di Den Haag, Prabowo Ajukan Gugatan ke Mahkamah Internasional MMA-UF.” Dalam screenshot tersebut tertuliskan waktunya, “Jumat 28 Juni 2019, 19.05 WIB” dengan penulisnya Vinsensa VP.

    Lampiran scrrenshot tersebut juga ditambahkan narasi oleh akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo, sebagai berikut. “Tiba di Den Haag, Prabowo ajukan gugatan ke Mahkamah Internasional MMA-UFC,” tulis akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo (@wimbo.wisnuwibowo), Jumat (28/6).
    Setelah dilakukan penelusuran melalui mesin pencari, unggahan screenshot dan narasi dari akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo adalah tidak benar.

    Diketahui pemberitaan di detik.com pada Jumat 28 Juni 2019, pukul 19:05 WIB adalah “2 Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Akan Diproses di Gedung Bundar.” Penulis dari berita ini bernama Ferdinan.

    Selain itu, yang membantah unggahan akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo adalah pernyataan dari Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade yang mengatakan bahwa Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto mengikuti saran Tim Hukum BPN agar sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak dibawa ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ).

    “Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional,” kata Andre, Minggu (30/6).

    ICJ pun menerangkan hanya negara-negara anggota yang bisa mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional. “Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permintaan dari individu, organisasi non-pemerintah, korporasi atau entitas swasta lainnya,” tulis Mahkamah Internasional di situsnya.

    Dan MMA – UFC yang banyak diartikan singkatan dari Mix Martial Art – Ultimate Fighting Championship adalah berkaitan dengan seni bela diri campuran.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2771) [SALAH] “Ini Gunung Dieng Salatiga”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 29/06/2019

    Berita

    Lihat baik2..ini bukan gn.Fuji.di jepang…bukan juga pegunungan Alpen di eropa…tapi ini gn.Dieng Salatiga…Indonesia..suhu -9°C.

    Hasil Cek Fakta

    Ketika informasi atau gambar yang asli dimanipulasi untuk menipu :
    1. SUMBER membagikan foto hasil suntingan, foto Gunung Shasta di California (Amerika Serikat) digabungkan dengan foto Gerbang Tol Salatiga di Salatiga (Jawa Tengah).
    2. SUMBER menambahkan narasi sehingga menimbulkan premis yang salah.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2769) [BERITA] Bulog Madura Beri Penjelasan Terkait Isu Rastra Berkutu

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/06/2019

    Berita

    Mengenai informasi yang mengatakan bahwa Beras Sejahtera (Rastra) berkutu di Gudang Sumenep Madura, pihak Badan Urusan Logistik (Bulog) Madura pun memberikan klarifikasinya.

    Hasil Cek Fakta

    Kepala Perusahaan Umum (Perum) Bulog Sub Divisi Regional Madura, Ari Hardiono menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

    Menurutnya, hal yang disaksikan oleh para wartawan di gudang bulog bukanlah kutu, melainkan hama skunder jenis gurem. “Berita di media yang menyebutkan bahwa telah ditemukan beras berkutu di gudang Sumenep oleh beberapa rekan-rekan wartawan dapat kami luruskan bahwa rastra yang sebenarnya dilihat di gudang itu bukan kutu, tetapi gurem,” kata Ari.

    Ia pun menjelaskan, gurem adalah hama minor atau sejenis hama yang sifatnya tidak merusak komoditas beras Rastra yang tersimpan di gudang. Sehingga untuk membasmi gurem tersebut cukup menggunakan fumigasi maupun dengan cara ‘spray’ atau penyemprotan yang memang rutin dilakukan.

    “Dengan adanya hama gurem (hama minor/ringan) menandakan bahwa beras bulog tidak menggunakan bahan pengawet/kimia yang berbahaya, sehingga aman untuk dikonsumsi,” ungkapnya.

    Ari menjelaskan, fumigasi/spraying dilakukan untuk membasmi gurem, juga sudah sesuai dengan aturan internal perusahaan yaitu standar operasional Pengelolaan Hama Gudang Terpadu (PHGT) yang dilakukan rutin setiap sebulan dua kali. Sementara setiap (tiga) bulan sekali dilaksanakan fumigasi/spraying dapat juga dilakukan dan bersifat insidentil tergantung dari serangan hamanya.

    “Sekali lagi kami ingin meluruskan informasi yang beredar bahwa yang ditemukan di gudang bulog Sumenep bukanlah kutu, tetapi hama gurem yang bersifat minor dan tidak mengganggu kualitas beras Rastra,” tegas Ari.

    Ari menjamin, pihaknya berkomitmen untuk menyalurkan beras dalam kondisi baik dan layak konsumsi. “Selain itu, kami juga tetap berkomitmen bahwa bulog hanya menyalurkan beras dengan kondisi baik dan layak konsumsi ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” sambungnya.

    Lebih lanjut, Ari kembali menegaskan, beras yang di gudang tersebut tidak akan disalurkan jika ditemukan kualitasnya menurun atau terindikasi terserang hama. Beras yang keluar dari seluruh gudang bulog di wilayah Madura yang akan disalurkan ke masyarakat penerima manfaat kondisinya baik dan layak.

    “Kami menjamin beras sejahtera yang didistribusikan adalah beras baik, karena sebelum didistribusikan Bulog melakukan penyortiran atau disaring agar beras yang keluar benar-benar dalam kondisi baik dan layak. Namun apabila ada komplain dari penerima manfaat, dapat segera melapor dalam kurun waktu 2×24 jam dan kami akan ganti,” kata Ari.

    Rujukan