(GFD-2021-8669) Sesat, Klaim Arab Saudi Lagi-lagi Tak Masukkan Indonesia di Daftar Haji 2021
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 16/06/2021
Berita
Klaim bahwa Kerajaan Arab Saudi lagi-lagi tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang boleh mengikuti ibadah Haji 2021 beredar di Facebook. Klaim ini terdapat dalam artikel yang berjudul "Arab Saudi buka Ibadah haji 2021, lagi-lagi Indonesia tidak masuk daftar".
Artikel tersebut dipublikasikan oleh situs Ayahbunda.my.id pada 12 Juni 2021. Artikel itu dibuka dengan kalimat: “Pemerintah Arab Saudi akhirnya membuka kembali ibadah haji 2021 untuk umat muslim. Lagi-lagi meski ibadah haji telah dibuka, namun Indonesia tidak masuk dalam daftar negara yang mendapatkan kuota haji tahun ini.”
Di Facebook, artikel itu dibagikan oleh akun ini pada tanggal yang sama. Hingga artikel ini dimuat, unggahan tersebut telah mendapatkan lebih dari 1.100 reaksi dan 250 komentar serta dibagikan sebanyak 97 kali.
Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi artikel dengan judul yang menyesatkan terkait penyelenggaraan ibadah Haji 2021.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan pemeriksaan Tim CekFakta Tempo terhadap konten artikel tersebut, terdapat ketidaksesuaian antara judul, kalimat pembuka, dan keseluruhan isi artikel. Penjelasan mengapa Indonesia tidak masuk dalam daftar negara yang mendapatkan kuota Haji 2021 diuraikan dalam paragraf keenam yang berbunyi:
"Pemerintah Arab Saudi baru saja memutuskan membuka jamaah haji tahun 2021 atau 1442 H. Dalam peraturan tersebut jamaah yang diperbolehkan melakukan ibadah haji sebanyak 60 ribu orang.
Pemerintah Saudi menyatakan, calon jemaah yang bisa mengikuti ibadah haji tahun ini hanyalah warga lokal serta WNA yang sudah menetap di Saudi.
'Melihat perkembangan pandemi COVID-19 yang terus merebak dan munculnya mutasi baru, pendaftaran haji 1442 H akan dibatasi hanya untuk mukimin (ekspatriat) dan warga Arab Saudi dari dalam negeri,' tulis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam pengumumannya di Twitter, Sabtu (12/6)."
Rilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tersebut memang ditemukan di akun Twitter resminya yang diunggah pada 12 Juni 2021. Dalam rilis itu, tertulis:
“Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan mekanisme dan kontrol Haji 1442 H. Melihat perkembangan pandemi #viruscorona (Covid-19) yang terus berlanjut dan munculnya mutasi baru di dalamnya, maka pendaftaran Haji 1442 H akan dibatasi hanya untuk warga yang berada di dalam Kerajaan Arab Saudi.”
Tim CekFakta Tempo pun membandingkan artikel tersebut dengan arsip berita Tempo terkait pelaksanaan ibadah Haji 2021. Menurut arsip berita Tempo pada 12 Juni 2021, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengkonfirmasi bahwa tidak ada jamaah haji dari luar Arab Saudi dalam pelaksanaan haji tahun ini. Pasalnya, pelaksanaan ibadah Haji 2021 hanya terbatas bagi penduduk di sana, baik itu warga negara Arab Saudi maupun para ekspatriat yang telah berada di negara tersebut.
Sebelumnya, pada 2020, Kerajaan Arab Saudi juga membatasi jumlah jamaah haji gara-gara dampak wabah Covid-19. Jamaah yang boleh menunaikan haji hanya yang memenuhi kriteria.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu pun menjelaskan mengenai dana haji yang sudah disetor oleh jamaah yang mencapai sekitar Rp 150 triliun per Mei 2021. Ia memastikan keseluruhan dana tersebut tetap aman, baik yang terdapat dalam instrumen investasi maupun yang ditempatkan di perbankan.
Di perbankan, dana jemaah haji ini ditempatkan di bank syariah dan mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Jadi, terlindung dari gagal bayar," kata Anggito. Kepala LPS Purbaya Yudhi Sadewa pun memastikan soal keamanan dana jemaah haji ini. "Benar, dana haji di Bank Syariah dijamin LPS, dan aman," katanya pada 9 Juni 2021.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, artikel berjudul "Arab Saudi buka Ibadah haji 2021, lagi-lagi Indonesia tidak masuk daftar" itu menyesatkan. Judul dan kalimat pembuka artikel ini mengarahkan ke tafsir yang keliru, karena pemerintah Arab Saudi sebenarnya menutup ibadah Haji 2021 untuk jamaah dari seluruh negara, tidak hanya Indonesia. Kebijakan ini diambil seiring dengan masih tingginya angka kasus Covid-19.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/haji-2021
- https://ayahbunda.my.id/arab-saudi-buka-ibadah-haji-2021-lagi-lagi-indonesia-tidak-masuk-daftar/
- https://web.facebook.com/1190308057745541/posts/3808564655919855
- https://www.tempo.co/tag/haji
- https://twitter.com/HajMinistry/status/1403653939489349634
- https://dunia.tempo.co/read/1471854/haji-2021-tidak-ada-jamaah-dari-luar-arab-saudi/full&view=ok
- https://fokus.tempo.co/read/1470724/haji-2021-batal-pengelolaan-dana-jemaah-rp-150-triliun-dipertanyakan/full&view=ok
- https://www.tempo.co/tag/arab-saudi
(GFD-2021-8668) Keliru, Vaksin Covid-19 Mengandung Bahan Berbahaya Seperti Aluminium, Formalin, MSG, dan Merkuri
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 16/06/2021
Berita
laim bahwa vaksin Covid-19 mengandung bahan-bahan berbahaya seperti aluminium, formalin, MSG, dan merkuri beredar di Instagram. Klaim ini disertai dengan foto yang menunjukkan tangan seseorang yang memegang botol vaksin Covid-19 buatan Sinovac, CoronaVac.
Menurut klaim yang diunggah oleh akun ini pada 13 Juni 2021 tersebut, vaksin Covid-19 biasanya berisi bahan-bahan seperti fenoksietanol, aluminium, formalin, MSG, polisorbat 20 dan 80, thimerosal atau merkuri, serta jaringan hewan dan sel diploid manusia dari janin.
Akun itu pun menulis efek dari masing-masing bahan tersebut. Aluminium misalnya, menurut akun tersebut, menyatakan bahwa terdapat riset yang mengaitkan paparan tubuh terhadap aluminium tingkat tinggi dengan kejadian neurotoksisitas, penyakit alzheimer, dan kanker payudara.
Gambar tangkapan layar unggahan di Instagram yang berisi klaim keliru terkait kandungan vaksin Covid-19.
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri berbagai informasi dan pemberitaan terkait kandungan vaksin Covid-19 secara umum dan juga kandungan vaksin Sinovac.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, vaksin Covid-19 umumnya mengandung fragmen-fragmen kecil dari organisme penyebab penyakit yang disasar oleh vaksin tersebut. Vaksin juga mengandung bahan-bahan lain yang menjaga keamanan dan efektivitas vaksin.
Ada enam jenis bahan yang digunakan untuk pembuatan vaksin Covid-19, yaitu:
Terkait bahan yang terkandung dalam vaksin Sinovac, dikutip dari CNN Indonesia, Corporate Secretary Bio Farma Bambang Herianto mengatakan vaksin Sinovac hanya mengandung beberapa unsur. Pertama, virus yang sudah dimatikan (inactivated). Kedua, aluminium hidroksida (aluminium hydroxide) yang berfungsi meningkatkan kemampuan vaksin tersebut.
Ketiga, larutan fosfat sebagai stabilizer. Dan keempat, kandungan larutan garam atau natrium klorida (NaCl) sebagai isotonis guna memberikan kenyamanan dalam penyuntikan. Larutan garam yang digunakan pun merupakan garam dapur yang telah memenuhi standar pharmaceutical atau farmasi.
Karena komposisi itulah, Bambang meminta masyarakat diminta tidak khawatir dengan vaksin Covid-19 dari Sinovac. Menurut Bambang, pihaknya juga selalu memastikan bahwa vaksin terkait tidak mengandung bahan-bahan lain seperti boraks, formalin, ataupun merkuri.
Pada 5 Januari 2021, sempat pula beredar klaim serupa, bahwa vaksin Covid-19 Sinovac mengandung bahan dasar yang berbahaya, seperti boraks, formalin, dan merkuri. Tim CekFakta Tempo telah memverifikasi klaim tersebut, dan menyatakannya keliru.
Nama kimia boraks adalah Natrium Tetraborat (Na4B2O7), Natrium Tetraborat Pentahidrat (Na4B2O7.5H2O), dan Natrium Tetraborat Dekahidrat (Na2B4o7.10H2O). Formalin merupakan senyawa kimia formaldehida yang juga kerap disebut metanal. Sementara merkuri punya nama lain air raksa atau hydrargyrum.
Berdasarkan penelusuran Tempo, nama-nama ketiga bahan tersebut tidak tertulis dalam kemasan vaksin Sinovac. Bahan yang tertera dalam kemasan yakni aluminium hydroxide, disodium hydrogen phosphate, sodium dihydrogen phosphate, dan sodium chloride.
Menurut penjelasan ahli biologi molekuler Ahmad Rusdan Utomo, empat bahan kimia yang tertera dalam kemasan tersebut digunakan sebagai penstabil tingkat keasaman (pH) agar pH vaksin tetap berada dalam kisaran pH darah, yakni sekitar 7,3-7,4.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa vaksin Covid-19 mengandung bahan-bahan berbahaya seperti aluminium, formalin, MSG, dan merkuri, keliru, WHO menyatakan bahwa vaksin Covid-19 secara umum mengandung fragmen-fragmen kecil dari organisme penyebab penyakit yang disasar oleh vaksin tersebut serta bahan-bahan lain untuk menjaga keamanan dan efektivitas vaksin, seperti antigen, pengawet, stabilisator, surfaktan, residu, dan Adjuvan. Vaksin Sinovac pun tidak mengandung bahan-bahan seperti yang disebutkan di atas.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/vaksin-covid-19
- https://www.instagram.com/p/CQD2h0OncL3/
- https://www.tempo.co/tag/vaksin-sinovac
- https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa/qa-vaksin-dikembangkan
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210103152517-92-588938/bio-farma-ungkap-4-kandungan-vaksin-corona-dari-sinovac
- https://www.tempo.co/tag/formalin
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/1182/keliru-vaksin-sinovac-mengandung-bahan-berbahaya-dan-virus-hidup-yang-dilemahkan
- https://www.tempo.co/tag/merkuri
(GFD-2021-8667) Keliru, Pesan Berantai yang Sebut Ivermectin Dapat Obati dan Cegah Covid-19
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 16/06/2021
Berita
Pesan berantai yang berisi klaim bahwa obat yang bernama Ivermectin dapat menyembuhkan sekaligus mencegah Covid-19 beredar di grup-grup percakapan WhatsApp. Klaim ini dibagikan bersama tautan sebuah artikel berita yang menyebut bahwa obat tersebut akan dibagikan di Kudus, Jawa Tengah. Beberapa pekan terakhir, kasus Covid-19 di Kudus tengah melonjak, di mana varian Delta menjadi varian virus Corona yang mendominasi penularan di sana.
"Utk warga Jkt, skrg Ivermectin 12 mg utk Covid sdh tersedia bebas di Apotik Jkt. Jadi utk warga Jkt, andai ada saudara/teman yg Positif Covid, disarankan utk segera minum Ivermectin 12 mg, produksi PT. Harsen Farma Indonesia," demikian narasi dalam pesan berantai itu. "Beberapa studi menunjukkan aktifitas pencegahan covid. Dosis pencegahan/profilaksis tanggal 1 dan tanggal 3 satu tablet 12 mg tiap bulan."
Gambar tangkapan layar pesan berantai di WhatsApp yang berisi klaim keliru terkait Ivermectin.
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri informasi dari berbagai otoritas kesehatan terkait efektivitas obat Ivermectin terhadap Covid-19. Dilansir dari rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 10 Juni 2021, penggunaan Invermectin untuk pengobatan dan pencegahan Covid-19 masih membutuhkan penelitian yang lebih menyakinkan.
Menurut BPOM, penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 yang sudah dipublikasikan memang menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. "Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut."
BPOM menjelaskan Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan. Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
"BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online. Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian pernyataan BPOM.
Badan pengawas obat dan makanan Amerika Serikat, FDA, juga menyatakan bahwa masyarakat tidak diperkenankan mengkonsumsi obat Ivermectin untuk mencegah atau mengobati Covid-19. "Ivermectin tidak disetujui untuk pencegahan atau pengobatan Covid-19. Anda tidak boleh minum obat apa pun untuk mengobati atau mencegah Covid-19 kecuali telah diresepkan oleh penyedia layanan kesehatan Anda dan diperoleh dari sumber yang sah."
Menurut FDA, terdapat artikel riset yang dirilis baru-baru ini yang menggambarkan efek Ivermectin terhadap SARS-CoV-2, virus Corona penyebab Covid-19, di laboratorium. Namun, jenis penelitian itu biasanya digunakan pada tahap awal pengembangan obat. Pengujian tambahan diperlukan untuk menentukan apakah Ivermectin mungkin tepat untuk mencegah atau mengobati Covid-19.
Saat ini, tablet Ivermectin hanya disetujui untuk digunakan pada manusia dalam pengobatan beberapa penyakit akibat cacing parasit, itu pun dalam dosis yang sangat spesifik. Sementara formulasi topikal Invermectin disetujui untuk digunakan pada manusia dengan resep hanya dalam pengobatan parasit eksternal, seperti kutu rambut, dan untuk kondisi kulit seperti rosacea.
Menurut FDA, akhir-akhir ini, terdapat peningkatan minat terhadap Ivermectin untuk mengobati seseorang yang terinfeksi Covid-19. Di AS, Ivermectin kerap digunakan untuk mengobati atau mencegah parasit pada hewan. FDA pun telah menerima banyak laporan tentang pasien yang membutuhkan pertolongan medis dan dirawat di rumah sakit setelah pengobatan mandiri dengan Ivermectin yang ditujukan untuk kuda.
Dilansir dari situs resmi Institut Kesehatan Nasional ( NIH ) AS, tidak ada data yang cukup bagi Panel Pedoman Perawatan Covid-19 untuk merekomendasikan atau menentang penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19. Hasil dari uji klinis yang kuat dan dirancang dengan baik diperlukan untuk memberikan panduan berbasis bukti yang lebih spesifik tentang peran Ivermectin dalam pengobatan Covid-19.
Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO ) menyatakan bahwa bukti saat ini tentang penggunaan Ivermectin dalam pengobatan pasien Covid-19 tidak dapat disimpulkan. Hingga lebih banyak data tersedia, WHO merekomendasikan bahwa obat tersebut hanya digunakan dalam uji klinis. "Rekomendasi ini, yang berlaku untuk pasien Covid-19 dengan tingkat keparahan apa pun, sekarang menjadi bagian dari pedoman WHO tentang perawatan Covid-19."
Menurut WHO, sebuah kelompok pengembangan pedoman dibentuk sebagai tanggapan atas meningkatnya perhatian internasional terhadap Ivermectin sebagai pengobatan potensial untuk Covid-19. Kelompok ini meninjau data dari 16 uji coba terkontrol secara acak, termasuk pasien rawat inap dan pasien rawat jalan dengan Covid-19.
"Mereka menentukan bahwa bukti apakah Ivermectin mengurangi kematian, kebutuhan ventilasi mekanis, kebutuhan masuk rumah sakit, dan waktu untuk perbaikan klinis pada pasien Covid-19, adalah 'kepastian yang sangat rendah', karena ukuran kecil dan keterbatasan metodologis dari data percobaan yang tersedia. Panel tidak melihat penggunaan Ivermectin untuk mencegah Covid-19," demikian penjelasan WHO.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, pesan berantai yang berisi klaim bahwa Ivermectin dapat mengobati dan mencegah Covid-19, keliru. Hingga artikel ini dimuat pada 16 Juni 2021, berbagai otoritas kesehatan menyatakan bahwa Ivermectin belum terbukti dalam mengobati maupun mencegah Covid-19. Terdapat riset yang dirilis baru-baru ini yang menggambarkan efek Ivermectin terhadap SARS-CoV-2, virus Corona penyebab Covid-19, di laboratorium. Namun, jenis penelitian itu biasanya digunakan pada tahap awal pengembangan obat. Pengujian tambahan diperlukan untuk menentukan apakah Ivermectin mungkin tepat untuk mencegah atau mengobati Covid-19.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/ivermectin
- https://www.tempo.co/tag/covid-19
- https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/135/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TENTANG-INFORMASI-PENGGUNAAN-OBAT-IVERMECTIN.html
- https://www.tempo.co/tag/bpom
- https://www.fda.gov/animal-veterinary/product-safety-information/faq-covid-19-and-ivermectin-intended-animals
- https://www.tempo.co/tag/sars-cov-2
- https://www.fda.gov/consumers/consumer-updates/why-you-should-not-use-ivermectin-treat-or-prevent-covid-19
- https://www.covid19treatmentguidelines.nih.gov/therapies/antiviral-therapy/ivermectin/
- https://www.who.int/news-room/feature-stories/detail/who-advises-that-ivermectin-only-be-used-to-treat-covid-19-within-clinical-trials
- https://www.tempo.co/tag/virus-corona
(GFD-2021-8666) Keliru, Klaim Ini Video Anggota DPR Turki yang Awali Rapat dengan Baca Alquran
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 15/06/2021
Hasil Cek Fakta
Halaman: 4717/6301