• (GFD-2020-8337) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Disinfektan dan Hand Sanitizer yang Mudah Terbakar Sebabkan Keluarga di Sumut Ini Tewas?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 20/10/2020

    Berita


    Klaim bahwa satu keluarga di Sumatera Utara tewas terbakar setelah tubuh mereka disemprot dengan disinfektan beredar di media sosial. Menurut klaim itu, setelah bepergian ke sebuah restoran, mereka menyemprot tubuh mereka dengan disinfektan. Si ayah pun menyalakan korek api untuk merokok. Namun, api menyambar tubuh mereka yang baru saja disemprot disinfektan.
    Klaim tersebut dibagikan bersama sebuah video yang memperlihatkan momen persemayaman lima jenazah yang tubuhnya terbakar. Terdapat pula video lain yang disertakan, yakni video yang memperlihatkan cairan hand sanitizer yang dituangkan di atas sebuah piring dan dibakar.
    Di Facebook, klaim beserta video-video tersebut dibagikan salah satunya oleh akun Agustin Zul, tepatnya pada 19 Oktober 2020. Akun ini pun menulis narasi sebagai berikut:
    "Miris. Menghindari Corona mlh bahaya yg dtg lbh besar. @KRONOLOGI: Satu keluarga baru pulang makan di restoran/ 5 org. Sampe di rumah badan nya di semprot. Disinfektan. Lalu papa nya menyalakan korek api mau merokok. Langsung terbakar. Istri dan anak2 nya ingin menolong. Tapi lupa mereka juga baru di semprot akhohol. Ikut terbakar semua. Akhir nya ber lima meninggal. Hati2 para perokok ternyata disinfektan bisa menyala kalo kena api , kejadian di medan."
    Artikel ini akan berisi pemeriksaan fakta terhadap dua hal, yakni:

    Hasil Cek Fakta


    Terkait satu keluarga di Sumut yang tewas terbakar
    Tim CekFakta Tempo mula-mula memfragmentasi video yang memperlihatkan momen persemayaman lima jenazah dengan tubuh terbakar itu menjadi sejumlah gambar dengan tool InVID. Selanjutnya, gambar-gambar tersebut ditelusuri denganreverse image toolYandex dan Google.
    Hasilnya, ditemukan informasi bahwa lima jenazah yang tengah disemayamkan dalam video itu merupakan korban kebakaran sebuah rumah sekaligus gudang tabung gas elpiji di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada 26 September 2020.
    Video yang identik dengan durasi yang lebih panjang pernah diunggah oleh kanal YouTube Chanel Monalisa TV pada 27 September 2020 dengan judul "Siantar Membara, 5 Orang Meninggal Dunia". Video itu diambil di rumah sosial Yayasan Bhakti Kesejahteraan Sosial Kota Pematangsiantar. Lima jenazah tersebut bernama Aminuddin alias Ameng (68 tahun), Yanti (39 tahun), Clarisa Kie (15 tahun), Kendrik Kie (13 tahun), dan Kenjiro Kie (8 tahun).
    Saksi mata kejadian kebakaran yang menewaskan lima orang itu, yang juga Ketua RT setempat, Indra mengaku mendengar dua kali suara dentuman sebelum api membakar rumah sekaligus gudang tabung gas tersebut. “Dentuman pertama hanya mengeluarkan gas saja. Pas dentuman kedua, api udah nyambar," katanya.
    Saat api menyambar, menurut Indra, pemilik rumah masih berada di dalam. Tak lama kemudian, Ameng membuka gerbang dan mengeluarkan salah satu mobil miliknya. "Habis itu dia lari lagi ke dalam. Menantu dan anaknya, cucunya Ameng, awalnya berada di lantai atas. Disuruh turun sama Ameng, tapi enggak bisa karena akses sudah (tertutup) api. Jadi, anaknya ke kamar depan, dari jendela, dia minta tolong. Saya suruh lompat, dia enggak mau lompat, dia enggak berani," ujar Indra.
    Video serupa lainnya juga pernah diunggah oleh kanal milik stasiun televisi iNews, Official iNews, pada 27 September 2020 dengan judul "Terjebak di Lantai 2, Kebakaran Gudang Elpiji di Sumut Tewaskan Lima Orang - iNews Malam 27/09".
    Saksi mata yang diwawancarai dalam video tersebut, Imran Saragih, menjelaskan hal serupa. "Awal mulanya, dentuman pertama, gas bocor. Baru dentuman kedua api nyambar. Terus korban langsung buka pintu ke luar, keluarkan mobil. Kalau menantu sama anaknya di atas, terjebak. Terjebak empat orang. Menantu sama anaknya tiga."
    Terkait penyebab kebakaran itu, yang diklaim akibat disinfektan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar, Ajun Komisaris Edi Sukamto, merespons bahwa hingga kini belum ada hasil tes laboratorium forensik dari Polda Sumatera Utara mengenai penyebab kebakaran tersebut. Menurut Edi, seperti dilansir dari Liputan6.com, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
    Terkait disinfektan dan hand sanitizer mudah terbakar
    Dilansir dari Kompas.com, yang mengutip Guidance Notes on Safe Use of Chemical Disinfectants Departemen Tenaga Kerja Hong Kong, disinfektan yang mengandung alkohol memang berisiko ketika disemprotkan. Alkohol merupakan bahan kimia yang mudah terbakar jika berada di dekat api. Selain itu, jika mengenai kulit, dapat mengiritasi kulit yang terluka. Sementara jika terhirup, dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan dan mempengaruhi saraf sistem pusat.
    Terkait video yang memperlihatkan cairan hand sanitizer berbasis alkohol yang dituangkan di atas sebuah piring dan dibakar, video serupa pernah beredar pada Maret 2020 lalu. Dilansir dari arsip berita Tempo, Dekan Fakultas Kedokteram Universitas Indonesia Ari Fahrial Syam membenarkan bahwa alkohol memang merupakan bahan kimia yang mudah terbakar.
    "Secara logika, kalau terpapar pada benda atau saat tangan masih basah (karena alkohol), kemudian tidak hati-hati, terpercik api, ya tentu bisa terbakar," kata Ari. Namun, alkohol dengan kadar 96 persen pun, jika dioleskan ke tangan secukupnya, dengan sendirinya akan menguap sehingga tidak terbakar.
    Hal serupa dijelaskan oleh National Fire Protection Association AS. Dilansir dari Liputan6.com, hand sanitizer berbasis alkohol menguap dengan cepat ketika diaplikasikan pada kulit. Meskipun begitu, menyimpan hand sanitizer dalam jumlah besar memiliki risiko kebakaran.
    Dikutip dari Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ( CDC ) Amerika Serikat, hand sanitizer berbasis alkohol mengandung etil alkohol yang mudah menguap pada suhu kamar dan mudah terbakar. Namun, kejadian kebakaran yang terkait dengan hand sanitizer berbasis alkohol sangat rendah. Meskipun begitu, hand sanitizer berbasis alkohol tetap harus disimpan dengan benar.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, unggahan akun Agustin Zul menyesatkan. Terkait klaim bahwa ada satu keluarga di Sumut yang tewas terbakar setelah tubuh mereka disemprot disinfektan, tidak terbukti. Keluarga itu merupakan korban kebakaran rumah yang juga menjadi gudang tabung gas elpiji di Pematangsiantar, Sumut. Menurut saksi mata, setelah api menyambar, pemilik rumah masih sempat membuka gerbang dan mengeluarkan salah satu mobil miliknya. Namun, hingga kini, polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran itu.
    Terkait klaim kedua, disinfektan dan hand sanitizer yang mengandung alkohol memang mudah terbakar. Namun, alkohol menguap dengan cepat ketika diaplikasikan pada kulit. Menurut CDC, kejadian kebakaran yang terkait dengan hand sanitizer berbasis alkohol sangat rendah. Meskipun begitu, hand sanitizer berbasis alkohol tetap harus disimpan dengan benar.
    ZAINAL ISHAQ | ANGELINA ANJAR SAWITRI
    Anda punya data/

    Rujukan

  • (GFD-2020-8336) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Anies Longgarkan PSBB karena Rencana Demo PA 212?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 20/10/2020

    Berita


    Akun Instagram @beritamedsos membagikan poster yang diunggah oleh akun @permadiaktivis2 pada 14 Oktober 2020. Poster ini mengaitkan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang baru saja diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digelar oleh Persaudaraan Alumni atau PA 212.
    Poster tersebut memuat dua gambar tangkapan layar berita. Pertama, berita Detik.com berjudul “PA 212 dkk Akan Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja pada 13 Oktober” yang dimuat pada 11 Oktober 2020. Kedua, berita CNBC Indonesia berjudul “Anies Longgarkan PSBB, IHSG Terancam Babak Belur Hari ini” yang dimuat pada 12 Oktober 2020.
    Dalam poster itu, tanggal di mana kedua berita tersebut dimuat dilingkari merah. Poster itu pun memuat teks yang berbunyi, "Orang mau kerja gak bisa PSBB diberlakukan. Orang mau demo PSBB dilonggarkan." Adapun narasi yang ditulis oleh akun @beritamedsos adalah sebagai berikut:
    "Kalau untuk kepentinga pribadinya bekal nyapres ya tinggal ngemeng... #Repost @permadiaktivis2...... Perhatikan 2 berita ini.. kemaren orang mau ngantor kerja gak boleh, PSBB diberlakukan.. giliran orang mau demo PSBB dilonggarkan. maap nanya, pak @aniesbaswedan endorse demo, pak?"
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Instagram @beritamedsos.
    Apa benar Anies longgarkan PSBB Jakarta karena rencana demo PA 212?

    Hasil Cek Fakta


    Berdasarkan pemeriksaan Tim CekFakta Tempo, perpanjangan PSBB Jakarta jilid II hingga 11 Oktober 2020 telah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 pada 11 September 2020. PSBB transisi di Jakarta kembali diberlakukan pada 12-25 Oktober setelah hasil evaluasi menunjukkan tren peningkatan kasus Covid-19 melambat. Unjuk rasa untuk menolak UU Cipta Kerja pun telah berlangsung di sejumlah wilayah sejak 6 Oktober.
    Untuk memeriksa klaim dalam unggahan akun @beritamedsos, Tempo mula-mula memeriksa Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Lewat keputusan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB jilid II sejak 14 September hingga 27 September.
    Meskipun begitu, dalam poin kedua keputusan itu, juga dijelaskan bahwa PSBB ini dapat diperpanjang hingga 11 Oktober apabila masih terjadi peningkatan kasus Covid-19. Berikut ini bunyi poin kedua dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 tersebut:
    “Dalam hal terjadi peningkatan kasus barn Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari sampai dengan tanggal 11 Oktober 2020.”
    Menurut arsip berita  Tempo pada 26 September 2020, pemberlakuan PSBB jilid II ini bertujuan untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19 di Jakarta. Data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut pertambahan kasus aktif Covid-19 pada 30 Agustus-11 September (sebelum PSBB kembali diperketat) adalah 49 persen. Pada 30 Agustus, terdapat 7.960 kasus aktif. Sementara pada 11 September, terdapat 11.824 kasus aktif. Artinya, ada peningkatan 3.864 kasus aktif.
    Setelah PSBB jilid II diberlakukan, per 23 September atau 12 hari setelah 11 September, kasus aktif di Jakarta mencapai 13.277 atau hanya mengalami peningkatan 1.453 kasus aktif (12 persen). Perpanjangan PSBB kemudian diberlakukan hingga 11 Oktober karena masih ada potensi kenaikan kasus Covid-19.
    Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Covid-19 Jakarta, setelah PSBB diperpanjang, kenaikan kasus positif dan kasus aktif Covid-19 melambat meskipun masih terjadi peningkatan penularan. Pemprov DKI pun menerapkan PSBB transisi pada 12-25 Oktober berdasarkan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
    Meskipun diklaim melambat, epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan PSBB jilid II belum efektif karena hanya 20 persen masyarakat yang mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap di rumah. PSBB jilid pertama, yakni pada 10 April-4 Juni, tergolong cukup efektif karena warga yang patuh mencapai 60 persen.
    Demo tolak UU Cipta Kerja
    Demonstrasi untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja semakin masif dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat setelah DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. PA 212 hanyalah salah satu elemen yang melakukan unjuk rasa, yakni pada 13 Oktober 2020 atau di masa PSBB transisi.
    Elemen masyarakat lainnya yang melangsungkan demo UU Cipta Kerja dalam periode PSBB transisi adalah sebagai berikut:

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "Anies Baswedan longgarkan PSBB Jakarta karena rencana demo PA 212" menyesatkan. Klaim tersebut mengaitkan dua hal yang tidak berhubungan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta mengenai alasan pemberlakuan PSBB transisi. Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja pun telah berlangsung sejak 6 Oktober 2020, saat PSBB Jakarta jilid II masih diberlakukan. Di masa PSBB transisi, demo juga digelar, namun tidak hanya oleh PA 212, tapi juga berbagai elemen lain.
    IKA NINGTYAS
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8335) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Susi Pudjiastuti Siap Pimpin Orasi dalam Demo UU Cipta Kerja?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 19/10/2020

    Berita


    Video yang berisi klaim bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti siap memimpin orasi dalam demonstrasi yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja beredar di YouTube. Video tersebut diunggah oleh kanal Official News Update pada 17 Oktober 2020.
    Video berdurasi 10 menit 28 detik ini diberi judul “BERITA TERKINI~ MANTAAP! SUSI PUDJIASTUTI SIAP PIMPIN ORASI BURUH DAN MAHASISWA |VIRAL HARI INI NEWS”. Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah ditonton lebih dari 460 ribu kali dan dikomentari lebih dari 2 ribu kali.
    Gambar tangkapan layar unggahan kanal YouTube Official News Update.
    Apa benar Susi Pudjiastuti siap memimpin orasi dalam demo UU Cipta Kerja?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula menonton video tersebut secara menyeluruh. Hasilnya, dalam video itu, sama sekali tidak ditemukan pernyataan Susi Pudjiastuti bahwa ia siap memimpin orasi buruh dan mahasiswa dalam demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.
    Cuplikan yang memperlihatkan Susi yang sedang berpidato di hadapan massa memang terlihat pada detik ke-28 hingga ke-53. Ketika itu, Susi berkata, "Bapak dan Ibu semua yang hadir hari ini, saya ingin Anda-Anda menguasai Indonesia, bukan asing. Asing diapain? Hidup nelayan Indonesia!”
    Namun, pidato Susi dalam cuplikan itu tidak terkait dengan demo UU Cipta Kerja. Tempo menemukan jejak digital video utuh yang memuat pidato Susi tersebut. Video yang identik pernah diunggah oleh kanal Youtube Viva.co.id pada 17 Januari 2018, saat Susi masih menjabat sebagai menteri.
    Video ini berjudul “Nelayan Histeris Dengar Orasi Menteri Susi Pudjiastuti”. Video tersebut merupakan video ketika Susi menemui para nelayan yang berunjuk rasa terkait larangan alat tangkap cantrang di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada 17 Januari 2018.
    Susi menemui nelayan setelah menggelar pertemuan dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Susi naik ke mobil komando dan mengumumkan bahwa kapal dengan alat tangkap cantrang boleh melaut lagi, dengan syarat ada pengukuran ulang kapal dan tidak ada penambahan kapal.
    Terkait narasi dalam video unggahan kanal Official News Update, itu berasal dari berita Suara.com yang dimuat pada 16 Oktober 2020 dengan judul “Pimpinan DPR Cek Draf UU Cipta Kerja Secara Random, Susi 'Tepuk Jidat'”. Narasi ini dibacakan pada menit 3:13 hingga menit 5:46.
    Namun, dalam berita tersebut, tidak terdapat pula pernyataan Susi. Berita ini hanya menyoroti cuitan Susi di Twitter yang berisi emotikon tepuk jidat terkait berita yang memuat pernyataan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam berita ini, Azis mengakui bahwa dirinya hanya memeriksa secara acak naskah UU Cipta Kerja yang diterimanya.
    Narasi selanjutnya dalam video unggahan kanal Official News Update bersumber dari berita Tempo.co pada 16 Oktober 2020 yang berjudul “BEM SI Demo Hari Ini, Transjakarta Tutup 16 Halte dan Modifikasi Rute 6 Koridor”. Narasi ini dibacakan pada menit 5:52 hingga video berakhir.
    Berita ini pun sama sekali tidak terkait dengan Susi. Berita itu berisi rencana PT Transjakarta menutup 16 halte busnya pada 16 Oktober 2020 untuk mengantisipasi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Ke-16 halte yang ditutup itu berada di sekitar Monas dan Istana Negara, tempat demo akan berlangsung.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "Susi Pudjiastuti siap pimpin orasi dalam demo UU Cipta Kerja" keliru. Dalam video yang memuat klaim itu, sama sekali tidak ditemukan pernyataan Susi bahwa ia siap pimpin orasi dalam demo Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dalam video itu, memang terdapat cuplikan saat Susi berorasi di hadapan massa. Namun, video itu direkam ketika Susi menemui nelayan yang berunjuk rasa terkait larangan alat tangkap cantrang di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada 17 Januari 2018.
    ZAINAL ISHAQ
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8334) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Mahasiswa Ini Meninggal Akibat Ditendang Polisi saat Demo UU Cipta Kerja?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 19/10/2020

    Berita


    Foto seorang pemuda yang mengenakan jas berwarna kuning beredar di Facebook. Pemuda ini diklaim sebagai mahasiswa yang meninggal akibat ditendang oleh polisi. Foto ini beredar di tengah munculnya demonstrasi di sejumlah daerah yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
    Foto itu terdapat dalam gambar tangkapan layar sebuah cuitan di Twitter. Cuitan ini berbunyi, "Kemaluannya (Alat Vital Mahasiswa) Di Tendang SADIS OLEH Polisi ****** Komunis... Sampai Meinggal....* *Semoga Polisi Yang Menyiksanya Allah Adzab Dunia Akhirat Aamiin...* *!!!!!!!!! Gerakan Tangkap Polisi Yang Menyiksa Mahasiswa ini... VIRALKAN!!!*"
    Adapun dalam foto pemuda itu, terdapat keterangan bahwa pemuda itu bernama Ufron yang berdomisili di Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Terdapat pula foto lain dalam gambar itu yang di atasnya tertulis keterangan bahwa pemuda itu merupakan mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.
    Salah satu akun yang membagikan foto beserta narasi tersebut adalah akun Arba, tepatnya pada 14 Oktober 2020. Akun ini pun menulis narasi, "SADIS.. Buat Oknum Wercok ****** .. Semoga Secepatnya Mendapatkan Balasan... Dan Buat Korban.. Semoga Husnul Khatimah.. Aamiiin..."
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Arba.
    Apa benar pemuda dalam foto di atas merupakan mahasiswa yang meninggal akibat ditendang polisi saat demo Omnibus Law UU Cipta Kerja?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi informasi tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait dengan memasukkan kata kunci "Mahasiswa STKIP Bima meninggal" di mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan sejumlah berita, baik dari media lokal maupun media nasional, yang menyatakan bahwa isu tersebut hoaks.
    Dilansir dari media lokal Bima, Kabar Harian Bima, Koordinator Lapangan Aksi Gerakan Rakyat dan Mahasiswa (Geram) di Bima, Asmudiyanto, mengatakan kabar soal meninggalnya Ufran, mahasiswa Jurusan Ekonomi STKIP Bima, sama sekali tidak benar.
    Menurut Asmudiyanto, kabar yang diunggah oleh akun Facebook Arif Ramadhan tersebut merupakan hoaks yang dapat meresahkan seluruh warga Bima, terutama keluarga Ufran. Faktanya, kata Asmudiyanto, Ufran dalam kondisi sehat dan berada di Polres Kota Bima. Ufran sedang bersama kami di polres dan dalam keadaan sehat,” ujar Asmudiyanto pada 10 Oktober 2020.
    Asmudiyanto menuturkan bahwa unggahan tersebut beredar pada 9 Oktober pagi, dan berpotensi mengadu domba mahasiswa dengan polisi. Saat aksi kemarin pun, kendati terjadi kericuhan antara massa dan polisi, tidak ada mahasiswa yang meninggal. “Kami hanya diamankan kemarin, hari ini kami sudah dipulangkan," katanya.
    Dilansir dari situs media lokal Bima, Bimakini.com, Polres Kota Bima telah menangkap pria yang diduga menyebar hoaks tersebut, yakni Arif Ramadhan, di kediamannya di Rasanae Timur, Bima, pada 9 Oktober sore. "Tim juga mengamankan handphone yang dipakai untuk menuliskan status hoaks itu,” ujar Kapolres Kota Bima Ajun Komisaris Besar Harya Tejo Wicaksono.
    Penangkapan ini juga diberitakan oleh Kompas.com pada 10 Oktober 2020. Menurut laporan Kompas.com, Polres Kota Bima menangkap Arif Ramadhan, 27 tahun, yang diduga sebagai pelaku penyebar hoaks. Arif menulis status bahwa ada seorang mahasiswa yang tewas dalam demo UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di DPRD Kota Bima pada 8 Oktober 2020.
    Kapolres Bima Harya Tejo Wicaksono menjelaskan, dalam unggahan itu, Arif menyertakan foto Ufran yang dikelilingi aparat keamanan saat mengamankan demo UU Cipta Kerja. Dia pun memberi keterangan, "Kalembo ade (Bersabar atau lapang dada) bagi keluarga yang ditinggalkan, kami segenap keluarga Almamater Kuning turut berdukacita atas meninggalnya saudara kami".
    Informasi ini pun viral dalam waktu singkat. Namun, setelah dicek, informasi yang disebarkan Arif itu tidak benar. Tim dari Polres Kota Bima pun menelusuri akun Arif. Setelah diketahui alamatnya, tim bergerak dan menangkap pelaku. "Saat ditangkap, pelaku tidak melawan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa handphone," kata Harya.
    Dia pun menegaskan bahwa tidak ada mahasiswa yang meninggal dalam demonstrasi yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Kota Bima pada 8 Oktober 2020. Menurut Harya, informasi yang disebarkan oleh Arif di media sosial merupakan kabar bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
    "Informasi yang sebarkan RA itu tidak benar. Mahasiswa bernama Ufran tidak meninggal. Dia adalah salah satu peserta demo yang sempat diamankan saat aksi unjuk rasa ricuh di DPRD Kota Bima. Kemarin, saudara Ufran bersama mahasiswa lainya telah diperbolehkan pulang dengan kondisi baik," ujar Harya.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa pemuda dalam foto di atas merupakan mahasiswa yang meninggal akibat ditendang polisi saat demo Omnibus Law UU Cipta Kerja, keliru. Pemuda itu merupakan mahasiswa STKIP Bima yang mengikuti demo UU Cipta Kerja di DPRD Kota Bima pada 8 Oktober 2020. Namun, pemuda yang bernama Ufran tersebut tidak meninggal. Dalam demo di DPRD Kota Bima yang berakhir ricuh itu pun tidak ada mahasiswa yang meninggal.
    IBRAHIM ARSYAD
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan