• (GFD-2022-10436) Keliru, Minum Kopi dengan Dicampur Lemon dan Air Panas Dapat Menurunkan Berat Badan

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 09/08/2022

    Berita


    Video berdurasi 12 detik memperlihatkan reaksi seorang dokter yang terlihat gembira saat melihat seorang wanita gemuk berubah menjadi kurus setelah minum kopi dengan campuran lemon dan air panas. 
    Dalam video, disebutkan klaim ramuan setengah buah lemon yang dicampur setengah sendok kopi dan air panas bisa menurunkan berat badan dan membakar lemak di bagian perut. 
    Video yang dipublikasikan pada 26 Juli 2022 dibagikan oleh akun ini. Hingga artikel ini ditulis, unggahannya telah mendapatkan respon 177 ribu kali disukai dan ditonton 1900 kali.
    Narasi serupa soal kopi lemon untuk diet juga dibagikan oleh dua akun Facebook ini.
    Tangkapan layar video yang beredar di Facebook soal khasiat kopi dicampur lemon untuk melunturkan lemak
    Benarkah minum kopi dengan campuran lemon dan air panas dapat melunturkan lemak perut?

    Hasil Cek Fakta


    Hasil penelusuran menemukan, informasi terkait campuran lemon, kopi dan air panas dapat menurunkan berat badan telah beredar sejak 2021 dan juga menyebar ke sejumlah negara. Narasi tersebut telah banyak dibantah oleh para ahli kesehatan. 
    Dikutip dari Health Canal, ahli diet Erin Palinski-Wade, mengatakan menambahkan lemon ke dalam kopi tidak akan meningkatkan penurunan berat badan, sama seperti minum air lemon berdampak kecil pada berat badan.
    Ahli diet lainnya di The Actors Fund Home, Michelle Rauch, menyatakan bahwa gagasan menggabungkan kopi dan jus lemon menciptakan ramuan 'pembakar lemak' adalah salah. Tidak ada bukti ilmiah yang membuktikan bahwa memasangkan keduanya akan meningkatkan penurunan berat badan. 
    “Masing-masing komponen mungkin memiliki manfaat kesehatannya sendiri, namun tidak ada bukti ilmiah yang membuktikan bahwa memasangkan keduanya akan meningkatkan penurunan berat badan,” kata Rauch pada artikel tertanggal 25 Juli 2022. 
    Ahli Pencegahan Penyakit Kardiovaskular di HSPH, Frank Sacks, dalam penelitiannya yang diterbitkan Harvard Chan School of Public Health memberikan saran bahwa cara terbaik orang dewasa menurunkan berat badan adalah memfokuskan pendekatan pada pengurangan asupan kalori. 
    Menyebar ke Filipina hingga Nigeria
    Di Filipina, video dalam versi bahasa Inggris, menyebar di Facebook dan telah ditonton hingga 16 juta pada Juli 2022. Situs media Rappler telah membantah klaim tersebut dengan mengutip ahli gizi dari Klinik Cleveland, Amerika Serikat Beth Czerwony. Menurut dia, lemon tidak memiliki kualitas pembakar lemak. Memasukkan lemon ke dalam minuman seperti kopi atau minuman lain tidak akan membantu menurunkan berat badan.  
    Elizabeth Dejulius, ahli gizi diet yang terdaftar di Cleveland Clinic juga mengungkapkan hal yang sama, air lemon bukanlah makanan penurun berat badan yang ajaib.
    Pemeriksa fakta AFP juga telah membantah konten serupa pada 2021 yang beredar di Nigeria, Afrika. AFP mengutip pernyataan Pierre Dechelotte, Presiden Masyarakat untuk Nutrisi Klinis dan Metabolik (SFNCM) bahwa kopi baik panas atau dingin, sebenarnya tidak akan pernah memicu penurunan berat badan.  
    Demikian juga dengan lemon. Meski mengandung banyak vitamin C dan merupakan antioksidan, tetapi juga tidak pernah menyebabkan penurunan berat badan. Mencampur dua bahan dalam minuman pun tidak akan bisa menjadikan agresif pada mukosa, menyebabkan gangguan pencernaan serta mencegah rasa lapar secara signifikan.

    Kesimpulan


    Dari hasil pemeriksaan, klaim mengkonsumsi campuran lemon, kopi dan air panas dapat menurunkan berat badan, keliru. 
    Gagasan menggabungkan kopi dan jus lemon tidak akan mempengaruhi penurunan berat badan. Cara yang paling disarankan untuk menurunkan berat badan adalah dengan mengendalikan kalori dan rutin olahraga.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10435) Keliru, Singapura Luluh Kembalikan Rp 1000 Triliun Aset Negara Indonesia

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 09/08/2022

    Berita


    Sebuah video dipublikasikan di akun Facebook dengan judul Di Tangan Jokowi Singapura Luluh Kembalikan 1000 Triliun Aset Negara, Lah BEYE 10th ngapain aje. 
    Video tersebut menampilkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong dalam sebuah pertemuan. Selain itu, ada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM RI, Mahfud MD dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.
    Dalam video itu juga terlihat beberapa pejabat dari kedua negara sedang melakukan penandatanganan dokumen.
    Video yang sudah tayang 276 ribu kali itu diterbitkan Jumat, 5 Agustus 2022. Ribuan komentar dan 14 ribu tanggapan diucapkan dari warganet.
    Tangkapan layar hoaks yang beredar di Facebook soal pengembalian aset Indonesia oleh Singapura
    Benarkah kedua pemimpin negara tetangga itu dalam rangka mengembalikan ribuan triliun aset negara?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo pertama melakukan fragmentasi beberapa potongan video menjadi gambar. Kemudian menggunakan Google reverse image dan Yandex untuk menelusuri gambarnya.
    Lalu ditemukan, bahwa video itu merupakan pertemuan bilateral antara Jokowi dengan Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau pada 25 Januari 2022.
    Pada saat itu, kedua tokoh tersebut membahas sejumlah topik, terutama mengenai perjanjian ekstradisi. Bukan tentang Singapura mengembalikan Rp 1000 Triliun aset negara sebagaimana yang disebutkan pada judul video.
    Dikutip dari Tempo, Pemerintah Indonesia menyatakan perjanjian ekstradisi dengan Singapura akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia untuk melarikan diri.
    “Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly usai meneken Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022.
    Selain pembahasan perjanjian ekstradisi, dilakukan juga penandatanganan perjanjian pertahanan (Defence Cooperation Agreement atau DCA) 2007 dan persetujuan tentang penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia - Singapura (realignment Flight Information Region atau FIR).
    Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
    Perjanjian ini diharapkan dapat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme. Perjanjian Ekstradisi memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
    Dalam video itu, Mahfud MD, juga mengatakan ratifikasi tentang ekstradisi untuk mengembalikan orang-orang yang terkena tindak pidana kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura. Jadi bisa diserahkan ke Indonesia untuk diadili atau dihukum.
    Begitu sebaliknya, Indonesia bisa mengembalikan orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk dihukum dan diadili di Singapura. Potongan video Mahfud ini sebelumnya sudah ditayangkan di YouTube resmi Kemenko Polhukam Ri yang diberi judul Press Update Menko Polhukam tentang Ratifikasi Perjanjian antara Indonesia dan Singapura.
    Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, sebelum resmi ditandatangani, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ini telah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998. 
    Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura di Masa SBY
    Dikutip dari Tempo, dalam sejarahnya, Indonesia dan Singapura pernah meneken perjanjian ekstradisi serupa pada 2007. Kala itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura bersamaan dengan dokumen perjanjian lainnya. Salah satu perjanjian yang ditandatangani adalah Perjanjian Kerjasama Pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA).
    Dokumen perjanjian kerja sama pertahanan tersebut menjadi pangkal ditolaknya perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura pada 2007 oleh DPR RI. Dikutip dari Koran Tempo, DPR RI pada waktu itu melihat bahwa dokumen perjanjian kerja sama pertahanan yang ditandatangani bersama dengan perjanjian ekstradisi tersebut mengancam kedaulatan wilayah Indonesia. Sebab, salah satu substansi perjanjian DCA memungkinkan angkatan perang Singapura melakukan latihan di wilayah udara dan laut Indonesia.
    Perjanjian ekstradisi tersebut akhirnya ditolak ratifikasinya oleh DPR RI. Akibatnya, sebagaimana dilansir dari kemenkumham.go.id, perjanjian ekstradisi gagal dilaksanakan karena pihak Singapura menginginkan pelaksanaan perjanjian ekstradisi paralel dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama pertahanan. Perjanjian ekstradisi pun kembali dibahas dan diperjuangkan oleh kedua negara di beberapa pertemuan selanjutnya.
    Salah satu momen krusial yang melatarbelakangi penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura pada 25 Januari 2022 adalah pertemuan Leaders’ Retreat Indonesia pada 2019. Dalam pertemuan itu, kedua negara sepakat untuk membahas batas-batas teritorial kedua negara dalam perjanjian kerja sama pertahanan yang akan ditandatangani bersama dengan perjanjian ekstradisi. Salah satu batas teritorial yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah Flight Information Region (FIR). Kedua negara akhirnya menemui titik temu dan menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2022.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim Singapura Luluh Kembalikan 1000 Triliun Aset Negara di Masa Jokowi dan Membandingkan dengan Masa SBY adalah Keliru.
    Potongan video itu adalah cuplikan ketika Presiden Joko Widodo dan PM Singapura, Lee Hsien Loong membahas tiga perjanjian, yaitu perjanjian ekstradisi, penandatanganan perjanjian pertahanan (Defence Cooperation Agreement atau DCA) 2007 dan persetujuan tentang penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia-Singapura (realignment Flight Information Region). 
    Perjanjian ekstradisi tersebut pernah diinisiasi di zaman Susilo Bambang Yudhoyono.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10434) Keliru, Suku Dayak Ngamuk, Rebut Sabah dan Sarawak dari Pelukan Malaysia

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 08/08/2022

    Berita


    Video berdurasi 8 menit berjudul Suku Day4k Ng4mvk !! Rebvt Sab4h dan Sar4wak dari Peluk4n Mal4ys1a (baca: Suku Dayak Ngamuk! Rebut Sabah dan Sarawak dari Pelukan Malaysia ) diunggah di Facebook, 29 Juli 2022.
    Video itu berisi kompilasi video yang bergantian memperlihatkan atraksi suku Dayak dan suasana kota Malaysia. Narator di dalam video itu menyampaikan narasi tentang Islamisasi yang menjadi ancaman serius di Malaysia dan melahirkan protes dari suku Dayak Iban. 
    Tangkapan layar video yang beredar di Facebook tentang perebutan Sabah dan Serawak dari Malaysia oleh Suku Dayak
    Benarkah kompilasi video itu adalah bagian protes suku Dayak?

    Hasil Cek Fakta


    Tempo memeriksa potongan sejumlah video dan menemukan bahwa unjuk rasa maupun atraksi suku Dayak di dalam video itu terjadi di Kalimantan, Indonesia. Mereka tidak terkait dengan protes suku Dayak Iban di Malaysia.
    Pemeriksaan potongan video 1
    Mula-mula Tempo memeriksa potongan video unjuk rasa yang muncul pada pada detik ke-59, menit 1:15; menit 2:24; menit 2:56; menit 3:07; menit 3:17. 
    Tempo menggunakan kata kunci yang terlihat pada spanduk merah yang dibentangkan. Di dalam spanduk itu memuat beberapa kata yakni “Aliansi Dayak Bersatu”, “Kalimantan Tengah”, dan “Food Estate”. Dengan tiga kata kunci itu,  Tempo menemukan video berita yang sama pernah dipublikasikan di Kanal Dayak TV pada 1 September 2020. 
    Berita tersebut memuat keterangan tentang aksi Aliansi Dayak Bersatu menolak kedatangan transmigrasi baru di Kalimantan Tengah. Mereka juga meminta dilibatkan dalam program Food Estate. Aksi itu dilakukan di halaman kantor DPRD dan Gubernur Kalimantan Tengah. 
    Pemeriksaan potongan video 2
    Pada menit 3:09 terlihat nama Sintang pada gedung di belakang para suku Dayak menggelar atraksi. Video ini identik dengan yang diunggah salah satu akun di Youtube pada 9 Juli 2019, berjudul Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang. Kabupaten Sintang sendiri berada di Provinsi Kalimantan Barat.
    Pemeriksaan potongan video 3
    Sedangkan video ketiga pada detik ke-7 dan menit 1:37, adalah saat Sekretariat Jenderal DPR RI menerima kunjungan delegasi dari pemuda Malaysia dan Kementerian Belia dan Sukan Malaysia. Dalam kunjungan 12 Maret 2020 tersebut, Sekretariat DPR RI menjelaskan tentang proses perancangan Undang-undang dan mekanisme kerja DPR RI. Video aslinya dipublikasikan di kanal Youtube DPR RI
    Narasi tidak terkait dengan video
    Tempo memasukkan judul yang tertera di dalam video, Panglima Ribut: Islamisasi yang Menjadi Ancaman Serius di Malaysia ke pencarian Google. Berita ini pernah dimuat di situs Suara Pemred Kalbar pada 7 September 2021. 
    Berita itu memuat pernyataan Pemuka pemuda Suku Dayak Iban di Negara Bagian Sarawak, Federasi Malaysia, Peter John Jaban (Panglima Ribut) yang mengatakan, pembatasan penyebaran agama di luar Islam, menjadi ancaman perpecahan paling serius di Federasi Malaysia. Pernyataan itu disampaikan Panglima Ribut di Kuching, Sarawak, Selasa pagi, 7 September 2021.
    Narasi di dalam video tersebut sama sekali tidak terkait dengan kompilasi video yang ditampilkan. 
    Dikutip dari Tempo, Sarawak dan Sabah adalah negara bagian di Malaysia yang terletak di Pulau Kalimantan. Sarawak yang merupakan negara bagian terbesar di Malaysia, memiliki 27 etnis, termasuk sejumlah suku Dayak seperti Iban, Kenyah, dan Punan, serta Melayu dan juga Bugis.

    Kesimpulan


    Dari pemeriksaan fakta di atas, Tempo menyimpulkan video berjudul Suku Dayak Ngamuk! Rebut Sabah dan Sarawak dari Pelukan Malaysia, adalah keliru.
    Video tersebut berisi gabungan video unjuk rasa Aliansi Dayak Bersatu menolak masuknya transmigrasi di Kalimantan Tengah dan atraksi suku Dayak dalam Pekan Gawai Dayak di Sintang, Kalbar. Video suku Dayak tersebut tidak terkait dengan narasi di dalam video.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10433) Keliru, Ibu Hamil Peserta BPJS Kesehatan Melahirkan di Tepi Jalan karena Ditolak Rumah Sakit

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 08/08/2022

    Berita


    Kolase foto yang memperlihatkan seorang ibu hamil terlentang di tepi jalan, beredar di internet dengan klaim bahwa terpaksa melahirkan di tepi jalan setelah pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu ditolak rumah sakit.
    Di internet kolase foto tersebut dimuat situs ini pada 6 Agustus 2022 dengan judul, Ditolak Rumah Sakit Karna Pengguna BPJS, Wanita Ini Terpaksa Melahirkan di Pinggir Jalan. Di dalam isi artikel, menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi di Durgapur, India.
    Gambar seorang ibu melahirkan di pinggir jalan akibat ditolak oleh rumah sakit, beredar di Facebook.
    Benarkah kolase foto peserta asuransi BPJS Kesehatan terpaksa melahirkan di tepi jalan karena ditolak pihak rumah sakit?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri jejak digital foto tersebut di internet dengan menggunakan reverse image tools Google dan Yandex.Hasilnya, wanita dalam kolase foto di atas melahirkan saat dalam perjalanan menuju rumah sakit bersalin. 
    Selama persalinan, wanita itu dibantu suaminya dan beberapa warga. Peristiwa itu terjadi di Malang, Jawa Timur, pada September 2016.
    Foto-foto yang identik pernah dimuat situs berita Surya.co.id pada 13 September 2016 dengan judul, Heboh, Seorang Ibu Melahirkan di Pinggir Jalan.
    Dalam artikel dijelaskan bahwa foto-foto tersebut pertama kali diunggah ke Facebook oleh akun Poponk Uye. Pengunggah foto, Poponk Uye kepada Surya, membenarkan peristiwa itu. Dia menuturkan bahwa ibu dan suaminya berasal dari Kecamatan Kedungkandang.
    Ia berjuang melahirkan sang anak. Pukul 14.57 WIB, bayi laki-laki yang terlihat sehat lahir. Selama proses perjuangan melahirkan itu kehebohan terjadi. Warga panik dan bingung hendak menolong.
    Poponk membantu dengan menyangga kepala si ibu. Sang suami berada di sisi kaki si istri, dan tak berselang lama, bayinya keluar. Warga lain memanggil ambulans.
    Selang sekitar tiga menit setelah bayi lahir, mobil ambulans datang. Saat ambulans tiba, leher bayi masih terlilit tali pusar. Seorang ibu berjilbab berwarna coklat, membantu mengurai lilitan tali pusar itu. Sekitar 20 menit bayi lahir, barulah mobil ambulans bergerak menuju rumah sakit.
    Foto jepretan wartawan Surya.co.id.
    Dilansir dari Merdeka.com, wanita yang melahirkan di tepi jalan itu diketahui bernama Kunti Setiolestari.
    Poponk menceritakan, perjuangan penuh empati itu. Sekitar pukul 14.30 WIB, kata dia, pasangan suami istri itu berjalan dari arah Kedung Kandang, Kota Malang.
    Kunti yang merasakan hendak lahiran semula akan dibawa ke rumah sakit ibu dan anak yang berjarak sekitar antara 50-100 meter dari lokasi melahirkan tersebut.
    Namun, kata Poponk, tiba-tiba laju sepeda motor suami Kunti berhenti di sekitar SMK-PU Malang Jalan Simpang LA Sucipto. Mungkin saat itu, Kunti sudah tak bisa menahan lagi.
    "Saya kira ada apa? Ternyata seorang ibu tengah berjuang melahirkan bayinya, kemudian beberapa warga berdatangan berusaha untuk menolong," katanya yang saat itu kebetulan melintas.
    Peristiwa di Durgapur
    Narasi yang menyertai kolase foto di atas identik dengan artikel yang dimuat sebuah situs di India pada 18 Juli 2020 dengan judul, Durgapur: Woman gives birth on road after district hospital denies admission.
    Durgapur woman gives birth on road after district hospital denies admission
    Dalam artikelnya, seorang wanita di India bernama Puja Shaw dilaporkan melahirkan bayi di pinggir jalan, Durgapur, Benggala Barat, pada 18 Juli 2020.
    Ibu Puja Shaw, Titha Goswami, menyebut peristiwa itu terjadi usai anaknya ditolak masuk ke rumah sakit Sub-Divisi Durgapur.
    "Para dokter menolak menangani Puja meskipun dia sudah merasakan sakit jelang persalinan. Putri saya harus melahirkan di pinggir jalan karena kami tidak punya pilihan lain,” ujar Goswami.
    Menurut Hakim Sub-Divisi Durgapur, Anirban Koley, Puja dan bayinya yang baru lahir dibawa ke rumah sakit segera setelah dia tahu tentang kejadian itu.
    "Saya mendengar bahwa seorang wanita yang tinggal di jalan ini melahirkan di luar rumah sakit karena kondisinya yang buruk. Segera setelah saya mendengar berita itu, saya membuat laporan,” ujarnya.
    Meskipun ada protes dari para dokter, Puja dan bayinya akhirnya mendapatkan perawatan. “Keduanya dalam kondisi stabil,” kata Koley. 

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, kolase foto dengan klaim peserta asuransi BPJS Kesehatan terpaksa melahirkan di tepi jalan karena ditolak pihak rumah sakit, keliru. 
    Foto tersebut adalah peristiwa saat seorang wanita di Malang, Jawa Timur, melahirkan di jalan pada September 2016. Perempuan tersebut melahirkan di jalan bukan karena ditolak oleh RSUD. 
    Sementara narasi yang menyertai kolase foto di atas merupakan peristiwa yang berbeda. Wanita bernama Puja yang melahirkan di jalan karena sempat ditolak pihak rumah sakit terjadi di Durgapur, Benggala Barat, India pada 18 Juli 2020.

    Rujukan