• (GFD-2024-18063) Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara, benarkah?

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/03/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan Facebook menarasikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) melarang masjid menggunakan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.

    Berikut narasi dalam video tersebut:

    “Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara | AKIP tvOne”

    Namun, benarkah Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara?

    Hasil Cek Fakta

    Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan bahwa edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.

    Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.

    Edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.

    Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid tidak menjadi polemik, karena Surat Edaran Menteri Agama itu bertujuan agar suara yang keluar enak didengar.

    Buya Anwar mengatakan mensyiarkan bulan Ramadhan itu penting. Salah satu hal yang dibutuhkan oleh jamaah dan umat Islam untuk itu adalah alat pengeras suara yang posisinya ada yang diarahkan ke dalam dan juga keluar masjid.

    Suara yang dikeluarkan haruslah merdu dan enak didengar, bukan malah saling 'balap-balapan' suara antara pengeras dalam dan luar. Dengan begitu syiar akan tersampaikan kepada umat, dilansir dari ANTARA.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

  • (GFD-2024-18064) Misinformasi! kalah Pilpres, Anies jadi Ketua Umum Pemuda Pancasila pada akhir Maret

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/03/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan Anies Baswedan dipinang untuk menjadi Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila.

    Dalam foto terlampir, Anies diklaim mengenakan baju loreng khas pemuda Pancasila.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “ANIS DI PINANG ORMAS PEMUDA PANCASILA BUAT JADI KETUA UMUM, SOSOK ANIS MENJADI TAULADAN BAGI ANGOTA.

    Alhamdulillah anis tetap punya jabatan”

    Namun, benarkah Anies jadi Ketua Umum Pemuda Pancasila?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, foto tersebut merupakan saat Anies masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan menghadiri peresmian gedung baru Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila di Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).

    Selain itu, Anies juga resmi menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP). Acara tersebut dihadiri juga oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua MPR RI Bambang Susatyo.

    Namun, tidak ada informasi resmi mengenai Anies menjadi Ketua Umum PP. Foto dokumentasi yang beredar juga diambil pada Oktober 2022, bukan baru-baru ini seusai pemilu.

    Klaim: Kalah Pilpres, Anies jadi ketua umum pemuda Pancasila pada akhir Maret

    Rating: Misinformasi

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

  • (GFD-2024-18065) Cek fakta, Prabowo-Gibran bantah naikkan gaji guru setelah terpilih pada Pilpres 2024

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/03/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menampilkan video Prabowo yang membantah menaikkan gaji guru.

    Pengunggah juga mempertanyakan siapa yang mengatakan paslon nomor urut dua akan menaikkan gaji guru dan disertai video bantahan Prabowo.

    Berikut narasi dalam unggahan 18 Maret tersebut:

    “Siapa yg janji bahwa 02 akan naikan gaji guru?

    Pak prabowo jujur ngomong.

    Pak wowo banta naikin gaji guru. Kandas harapan pengikutnya”

    Namun, benarkah  Paslon 02 Prabowo-Gibran bantah naikkan gaji guru setelah terpilih di Pilpres 2024?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, video Prabowo bantah naikkan gaji guru serupa dengan unggahan YouTube KompasTV berjudul “Prabowo Bantah Akan Naikan Gaji Guru Hingga Rp 20 juta”. Dalam keterangannya dituliskan Calon Presiden nomor urut dua Prabowo Subianto membantah menjanjikan kenaikan gaji guru hingga 20 juta rupiah jika terpilih dalam Pilpres 2019.

    Prabowo menjelaskan tidak ingin membohongi rakyat dengan umbar janji politik dan mau mengumbar janji soal gaji guru. Prabowo juga mempertanyakan sumber uang jika kenaikan gaji tersebut benar-benar terlaksana. Padahal, ia menuturkan, Indonesia berutang sebesar Rp 1 triliun per hari.

    Namun, pada debat terakhir Pilpres 2024 (04/02), Calon Presiden Prabowo Subianto berjanji akan memperbaiki gaji guru, termasuk yang masih berstatus honorer, karena meyakini bahwa pendidikan merupakan isu strategis untuk pembangunan bangsa.

    Selain itu, pasangan dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu juga berjanji akan meningkatkan kompetensi guru. Hal ini akan dia lakukan melalui pelatihan dan penataran bagi para pendidik.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

  • (GFD-2024-17298) [KLARIFIKASI] Pesan Berantai Berisi Nominal THR Bukan dari Perusahaan Ojek Online

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/03/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar pesan berantai soal nominal tunjangan hari raya (THR) ojek online (ojol) yang mengatasnamakan Gojek Indonesia.

    Besaran THR yang dijanjikan yakni Rp 1,2 juta untuk mitra sampingan dan Rp 1,8 juta untuk mitra penuh waktu.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.

    Pesan berantai soal nominal THR yang akan diterima mitra Gojek ditemukan di akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang disebarkan salah satu akun pada Rabu (20/3/2024):

    Gojek Tokopedia telah menyepakati peraturan pemerintah (PP) no. 14 tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

    Bahwa untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan dibayarkan kepada seluruh mitra yang aktif dalam 9 bulan terakhir, selambatnya tanggal 02 April 2024

    Besaran THR mitra akan disesuaikan dengan ketentuan gojek terbaru, sebagai berikut:1. Mitra sampingan sebesar Rp. 1.200.000,.2. Mitra full time sebesar Rp 1.800.000,.

    Demikian yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap SEMANGAT.

    Salam,Gojek Indonesia

    akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Rabu (20/3/2024), berisi pesan berantai soal nominal THR yang akan diterima mitra Gojek.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk untuk menanyakan kebenaran pesan yang beredar.

    Pesan tersebut dipastikan bukan bersumber dari pihak Gojek Indonesia.

    Pesan tersebut beredar setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan memberikan THR kepada mitra ojol.

    "Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya.

    Di sisi lain, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menghormati imbauan Kemnaker dan menghormati peraturan dan regulasi yang berlaku.

    Rubi mengatakan, mitra Gojek tidak termasuk dalam PKWT atau PKWTT.

    "Hubungan perusahaan aplikator dan pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," kata Rubi dikutip dari Harian Kompas.

    Soal hubungan kerja berbasis kemitraan tersebut, Gojek mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

    Gojek tidak memberikan THR kepada mitra pengemudinya.

    Kendati demikian, sebagai pengganti THR, Gojek mengadakan Program Swadaya Mudik atau potongan harga untuk barang persiapan Lebaran, Bazar Swadaya yang menyediakan sembako murah, serta Mega Kopdar atau halalbihalal dengan hadiah menarik bagi mitra pengemudi.

    Program swadaya pengganti THR ini telah dilakukan sejak 2016, sebagai insentif selama Ramadhan berlangsung.

    Kesimpulan

    Pesan berantai berisi nominal THR ojol bukan bersumber dari Gojek Indonesia.

    Mitra Gojek tidak termasuk dalam PKWT atau PKWTT, sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan THR sesuai SE Kemnaker.

    Sebagai pengganti THR, Gojek menawarkan program swadaya mudik, bazar, dan kegiatan halalbihalal selama Ramadhan.

    Rujukan