• (GFD-2021-6628) [SALAH] Penemu Mobil Berbahan Bakar Air Dibunuh

    Sumber: website
    Tanggal publish: 31/03/2021

    Berita

    Murder

    On one fateful day in March 21 1998, Stanley Meyer was mysteriously murdered…While in a restaurant along with his brother, Stephen Meyer along with two Belgian investors, Stanley was murdered by poisoning. Stephen Meyer remembered the events of what happened on that fateful evening.

    Stephen Meyer, quote: “Stanley took a sip of cranberry juice. Then he grabbed his neck, bolted out the door, dropped to his knees and vomited violently.”
    “I ran outside and asked him, ‘What’s wrong?’ “ Stephen recalled.
    “He said, ‘They poisoned me.’ That was his dying declaration.”

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah artikel menjabarkan mengenai penemuan teknologi bahan bakar air yang ditemukan oleh Stanley Meyer. Dalam artikel tersebut dijelaskan cara kerja penemuan Stanley hingga misteri kematiannya.

    Setelah ditelusuri, terdapat klaim yang salah mengenai tulisan dalam artikel tersebut. Berikut penjelasannya:

    1. Kematian Stanley Meyer karena dibunuh.

    Setelah diselidiki selama tiga bulan oleh Kepolisian Grove City, penyebab kematian Stanley ditetapkan karena Aneurisma Otak. Pernyataan itu didukung oleh hasil otopsi yang dilakukan William R. Adrion menyimpulkan bahwa Meyer meninggal akibat cerebral aneurysma karena darah tinggi. Satu-satunya hasil temuan kepolisian mengenai obat yang terdeteksi adalah Pereda nyeri lidokain dan fenitoin untuk mengobati kejang.

    2. Seluruh penemuan sel bahan bakar dimulai pada tahun 1975, ketika Stanley Meyer menemukan bahan bakar Air.

    Faktanya, orang yang pertama kali menciptakan sel bahan bakar adalah Sir William Robert Grove yaitu Fisikawan Inggris yang menemukan sel bahan bakar pada tahun 1842.

    3. Cara kerja bahan bakar air yang lebih efisien.

    Penemuan Meyers dimaksudkan untuk bekerja dengan membebaskan molekul hidrogen dalam H2O molekul oksigen yang menyertainya, memungkinkan hidrogen yang sangat mudah terbakar dibakar sebagai sumber bahan bakar. Proses ini (dikenal sebagai elektrolisis) adalah nyata dan terdokumentasi dengan sangat baik, tetapi sayangnya, dibutuhkan jumlah energi yang sama untuk memutus ikatan seperti yang dilepaskan saat terbentuk. Dengan kata lain – melepaskan energi dari air akan selalu menghabiskan lebih banyak energi daripada yang dihasilkannya. Itulah hukum pertama dan kedua termodinamika yang bekerja.

    Penjelasan tersebut sama seperti pendapat editor jurnal Nature, Philip Ball, dalam kolomnya, menilai bahwa berbagai klaim soal temuan bahan bakar air, seperti yang ditemukan Stanley, termasuk dalam pseudosains. Philip mengatakan hidrogen memang bahan bakar yang menjanjikan dalam ekonomi energi bersih yang baru.

    Tapi membuat hidrogen dari air membutuhkan lebih banyak energi daripada yang bisa didapatkan dari membakarnya. Menurut Philip, mengekstrak energi bersih dari siklus total ini tidak memungkinkan, selama hukum pertama dan kedua termodinamika masih berlaku.

    4. Sel bahan bakar air Stanley Meyer diperiksa oleh tiga saksi ahli di pengadilan.

    Nyatanya, ketika hendak diuji oleh saksi ahli Prof Michael Laughton dari Queen Mary, University of London, Meyer menghindar dengan alasan yang dibuat-buat. Akhirnya di pengadilan kesaksian 3 orang ahli menilai bahwa ‘temuan’ Meyer tersebut sama sekali tidak revolusioner. Water Fuel Cell ala Meyer yang telah resmi dipatenkan itu selanjutnya dinyatakan sebagai penipuan oleh Pengadilan Ohio pada 1996.

    Sehingga, klaim mengenai penemu bahan bakar air yang meninggal karena dibunuh termasuk hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Aisyah Adilah (Anggota Komisariat MAFINDO Institut Ilmu Sosial Ilmu Politik Jakarta)

    Faktanya, hasil otopsi menunjukkan bahwa Stanley Meyer meninggal karena cerebral aneurysma akibat darah tinggi.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6627) [SALAH] Surat Proyek Renovasi Sekolah oleh Wagub Jabar

    Sumber: Tangkapan Layar
    Tanggal publish: 31/03/2021

    Berita

    “SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
    Nomor : 001 / SPMK-RGY /II-101`
    Paket Pekerjaan : Renovasi Gedung Sekolah

    Hasil Cek Fakta

    Beredar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Pemprov Jabar berisikan lampiran proyek renovasi gedung sekolah yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terlihat ada penggunaan dua materai dan tanda tangan yang telah dibubuhkan oleh Uu atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Setelah ditelusuri, Ruzhanul Ulum mengklarifikasi melalui akun Instragam pribadinya, bahwa tandatangan tersebut palsu. Ruzhanul menegaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur tidak berhak menandatangani hal tersebut dan bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Ia juga menyatakan untuk tidak percaya akan adanya kegiatan yang mengatasnamakan dirinya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Pemalsuan tandatangan untuk dokumen merupakan sebuah pidana yang mencemarkan nama baik pemerintah provinsi maupun nama baik pribadi.

    Dengan demikian, surat proyek renovasi sekolah adalah tidak benar dan termasuk dalam konten tiruan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Rahmah An Nisaa (Uin Sunan Ampel Surabaya).

    Surat yang bertandatangan Ruzhanul tersebut palsu. Uu Ruzhanul Ulum Wakil Gubernur Jawa Barat membantah melalui akun Instagram pribadinya, bahwa ia tidak menandatangani surat tersebut.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6626) [SALAH] Himbauan Disduk Kabupaten Bandung dan Kabupaten Serang tentang KTP

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 31/03/2021

    Berita

    “Ijin kasih info min 🙏

    Waspada di mohon kepada seluruh masyarakat di wilayah:

    Bandung
    Garut
    Purwakarta
    Subang
    Karawang
    Cirebon
    Majalengka
    Lebak
    Cilegon
    Pandeglang
    Serang
    Bogor
    Depok
    Sukabumi
    Cianjur
    Makasar
    Kendari
    Menado
    Ambon
    Bekasi
    Papua
    Jika ada Pemuda/Pemudi yang mengatasnamakan dari universitas/perguruan tinggi dan meminta anda untuk menunjukkan KTP dengan alasan sebagai bahan untuk skripsi dan orang tersebut akan memphoto KTP anda, jangan diijinkan apalagi dengan imbalan uang sebagai tanda terima kasih .. Karena foto KTP tersebut di gunakan untuk Peminjaman dana secara Online.
    Jika kita menunjukan KTP, maka mereka memphoto KTP kita, KTP yang diminta adalah KTP yang sudah elektik.
    silahkan dishare,

    Berita dari Disduk Kab. Bandung dan Kab. Serang
    Waspada,

    MOHON BANTU DI SEBAR KAN”

    Hasil Cek Fakta

    Telah beredar informasi pesan berantai yang mengatasnamakan Disdukcapil Kabupaten Bandung dan Kabupaten Serang berupa himbauan kepada masyarakat di 21 wilayah Indonesia untuk berhati-hati saat diminta menunjukkan dan memfoto KTP untuk keperluan skripsi. Hal tersebut dikarenakan foto KTP tersebut akan digunakan untuk pinjaman online.

    Berdasarkan hasil penelusuran, pesan berantai tersebut merupakan hoaks lama yang kembali beredar dan sudah pernah dibahas pada dua artikel Turn Back Hoax berjudul “[SALAH] Pesan Berantai Catut Disdukcapil Bandung” tahun 2019 dan “[SALAH] Pemuda/Pemudi Mengatasnamakan Universitas/Perguruan Tinggi Meminta Foto KTP” tahun 2020. Adapun perbedaan antara narasi yang saat ini beredar dengan yang dulu terletak pada jumlah kota yang diklaim.
    Melalui unggahan akun Instagram resmi Disdukcapil Kota Bandung (@disdukcapilbdg) tahun 2019, pihaknya membantah pernah menyebarkan himbauan tersebut, namun tetap dihimbau agar masyarakat waspada dalam pemanfaatan e-KTP untuk berbagai aktivitas.

    “Sehubungan dengan informasi yang tertera dalam broadcast di WhatsApp di atas, kami sampaikan bahwa Disdukcapil Kota Bandung TIDAK PERNAH MENGELUARKAN STATEMENT TERSEBUT.
    Namun demikian masyarakat dihimbau tetap waspada dalam pemanfaatan KTP-el untuk berbagai aktivitas dan pelayanan lainnya. Terima kasih.

    #DisdukcapilBDG #PemkotBDG,” tulis Disdukcapil Kota Bandung.

    Dari berbagai fakta di atas, informasi yang beredar melalui WhatsApp itu dapat dikategorikan sebagai konten tiruan.

    Kesimpulan

    Faktanya, informasi tersebut adalah hoaks lama yang kembali beredar dan telah dibantah oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kota Bandung.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6625) [SALAH] Denda Mudik Rp100 Juta Pada 6-7 Mei 2021

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 31/03/2021

    Berita

    Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 juta
    Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu 6-7 Mei 2021

    mudik 2021

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun Facebook bernama Uce Prasetyo mengunggah poster aturan mudik dengan menambahkan keterangan bahwa aturan denda Rp100 juta bagi pemudik pada tanggal 6-7 Mei 2021.

    Setelah ditelusuri, poster tersebut merupakan poster yang diterbitkan oleh Kumparan pada 26 April 2020 untuk aturan mudik pada tahun lalu.

    “Perlu ditegaskan poster tersebut merupakan aturan tahun 2020, di masa awal pandemi corona. Pada 2020 lalu, mudik memang juga dilarang. Untuk kendaraan darat, masyarakat dilarang mudik menggunakan bus, mobil penumpang, mobil pribadi, maupun sepeda motor,” dilansir dari kumparan.

    Ada pun mengenai mudik lebaran tahun 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa akan diberlakukan larangan mudik lebaran mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Artinya, selama 12 hari itulah masyarakat dilarang mudik.

    Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan belum merilis aturan tentang pengendalian transportasi di masa pelarangan mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut masih disusun bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.

    “Kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” tutur Budi Karya.

    Sehingga, klaim mengenai denda mudik Rp100 juta pada 6-7 Mei 2021 adalah hoaks dengan kategori konteks yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Aisyah Adilah (Anggota Komisariat MAFINDO Institut Ilmu Sosial Ilmu Politik Jakarta)

    Klaim tersebut keliru. Faktanya, itu merupakan aturan mudik pada tahun lalu. Ada pun posternya diterbitkan oleh kumparan pada 26 April 2020.

    Rujukan